Ditemukan 195309 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2018 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 06-06-2018
Putusan PN BOGOR Nomor 9/Pid.C/2018/PN Bgr
Tanggal 21 Februari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
ADE S
173
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 20015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.

    2. Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah).

    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).

    4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak

Register : 08-08-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PN BOGOR Nomor 46/Pid.C/2018/PN Bgr
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
IHAB ADE SUPRIADI
184
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
  • Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah);
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Register : 08-08-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PN BOGOR Nomor 48/Pid.C/2018/PN Bgr
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
ASEP SAEPUDIN
205
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
  • Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah);
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Register : 13-08-2014 — Putus : 11-04-2013 — Upload : 13-08-2014
Putusan PN TANJUNG Nomor 110/Pdt.P/2013/PN.Tjg
Tanggal 11 April 2013 — Tabalong, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang, ---------------------------- sebagai PEMOHON;
264
  • Tabalong, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang, ---------------------------- sebagai PEMOHON;
    Tabalong, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang,wanna nanan 2a nn n 22 == == == sebagai PEMOHON;Pengadilan Negeri tersebut; 1 Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 110/Pen.Pdt.P/2013/PN.Tjg., tanggal 04 April 2013 tentang penunjukan Hakim Tunggal yangmemeriksa dan mengadili perkara ini; 2 Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 110/ Pen.Pdt.P/2013/PN.Tjg tanggal 08 April 2013 tentang penetapan hari sidang;3 Berkas perkara atas nama Pemohon SURIA, beserta seluruh lampirannya;
Register : 20-03-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN BOGOR Nomor 8/Pid.C/2019/PN Bgr
Tanggal 20 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
ISKANDAR
165
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
  • Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;2. Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000, (empat puluhsembilan ribu rupiah);3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Register : 20-03-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN BOGOR Nomor 9/Pid.C/2019/PN Bgr
Tanggal 20 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
APIP
224
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
  • Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;2. Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000, (empat puluhsembilan ribu rupiah);a Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Register : 08-08-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PN BOGOR Nomor 51/Pid.C/2018/PN Bgr
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
HERDI
205
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
  • Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah);
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Register : 08-08-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PN BOGOR Nomor 53/Pid.C/2018/PN Bgr
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
ANDI
205
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
  • Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah);
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Register : 30-08-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 213/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 8 September 2021 — Penggugat:
PENGURUS PERKUMPULAN ASO SIASI PEDAGANG PASAR SELURUH INDONESIA diwakili oleh Ferry Joko Yuliatono, SE, Ak, Msi
Tergugat:
DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
337190
  • Penggugat:
    PENGURUS PERKUMPULAN ASO SIASI PEDAGANG PASAR SELURUH INDONESIA diwakili oleh Ferry Joko Yuliatono, SE, Ak, Msi
    Tergugat:
    DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
    Surat Gugatan Penggugat tanggal 30 Agustus 2021 yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 30 Agustus2021 di bawah register perkara Nomor: 213/G/2021/PTUNJKT dalam perkaraantara:PENGURUS PERKUMPULAN ASO SIASI PEDAGANG PASAR SELURUHINDONESIA.Suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum NegaraRepublik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakilioleh Ferry Joko Yuliatono, SE, Ak, Msi., dalam kedudukannyasebagai Ketua Umum dan Muhammad Mujiburrahman
    dalamkedudukannya sebagai Sekretaris Umum, berdasarkan AktaNomor 03 tanggal 7 Mei 2020 tentang Pernyataan KeputusanRapat Pimpinan Nasional Tahun 2018 Perkumpulan Aso SiasiPedagang Pasar Seluruh Indonesia dan Akta Nomor 04 tanggal 7Mei 2020 Pernyataan Keputusan Rapat Pleno Dewan PengurusPusat Perkumpulan Aso Siasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesiayang dibuat oleh Notaris Raden Reina Rafaldini, S.H., dalam halini memberikan kuasa kepada:1.
    Rasuna Said Kav 67, Kuningan,Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Objek Sengketa adalah Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaNomor AHU0000458.AH.01.08.TAHUN 2021, tanggal 23 Maret 2021 tentangPersetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Aso Siasi Pedagang PasarSeluruh Indonesia;Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 213/PENDIS/2021/PTUNJKT, tanggal 31 Agustus 2021 tentang Pemeriksaan denganAcara Biasa;Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Register : 26-06-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 32/Pid.C/2019/PN Bgr
Tanggal 26 Juni 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
ADE SETIAWAN
235
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
  • Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah);
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentangPenataan Pedagang Kaki Lima;Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 39.000, (tiga puluh sembilan riburupiah);Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Register : 21-02-2018 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 06-06-2018
Putusan PN BOGOR Nomor 7/Pid.C/2018/PN Bgr
Tanggal 21 Februari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
A. DZONI
173
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 20015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.

    2. Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah).

    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).

    4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak

Register : 20-03-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN BOGOR Nomor 5/Pid.C/2019/PN Bgr
Tanggal 20 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
JENAL ABIDIN
204
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
  • Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;2. Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000, (empat puluhsembilan ribu rupiah);3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Register : 26-06-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 35/Pid.C/2019/PN Bgr
Tanggal 26 Juni 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
A. SULISNA
164
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
  • Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah);
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentangPenataan Pedagang Kaki Lima;Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 39.000, (tiga puluh sembilan riburupiah);Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Register : 20-03-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN BOGOR Nomor 3/Pid.C/2019/PN Bgr
Tanggal 20 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
SUWITRO
204
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
  • Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentangPenataan Pedagang Kaki Lima;Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000, (empat puluh sembilan riburupiah);Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Register : 20-02-2017 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 20-02-2017
Putusan PN BREBES Nomor 22/Pdt.P/2017/PN.Bbs
Tanggal 20 Februari 2017 — - CHAMIRA AURYZA RAFSANJANI , umur 30 tahun, tempat tanggal lahir Bandung, 18 Februari 1986 pekerjaan Pedagang , Agama Islam,bertempat tinggal Desa Kalierang Rt.003 Rw.002, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, selanjutnya disebut Pemohon;
267
  • - CHAMIRA AURYZA RAFSANJANI , umur 30 tahun, tempat tanggal lahir Bandung, 18 Februari 1986 pekerjaan Pedagang , Agama Islam,bertempat tinggal Desa Kalierang Rt.003 Rw.002, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, selanjutnya disebut Pemohon;
Register : 18-12-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 02-01-2020
Putusan PN BOGOR Nomor 105/Pid.C/2019/PN Bgr
Tanggal 18 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
M ILHAM
234
  • Pasal 6 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
  • Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Register : 26-06-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 31/Pid.C/2019/PN Bgr
Tanggal 26 Juni 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
YAYAT PARDIANA
444
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
  • Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah);
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentangPenataan Pedagang Kaki Lima;Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 39.000, (tiga puluh sembilan riburupiah);Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Register : 08-08-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PN BOGOR Nomor 52/Pid.C/2018/PN Bgr
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
ASEP HERYANTO
155
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
  • Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah);
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Register : 26-06-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 28/Pid.C/2019/PN Bgr
Tanggal 26 Juni 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
USMAN SUMANTRI
175
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
  • Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah);
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentangPenataan Pedagang Kaki Lima;Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 39.000, (tiga puluh sembilan riburupiah);Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Register : 20-03-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN BOGOR Nomor 7/Pid.C/2019/PN Bgr
Tanggal 20 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
IMAM SYAFII
174
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
  • Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
  • Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;2. Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000, (empat puluhsembilan ribu rupiah);3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,