Ditemukan 195309 data
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
ADE S
17 — 3
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 20015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
2. Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah).
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
IHAB ADE SUPRIADI
18 — 4
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
- Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah);
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
ASEP SAEPUDIN
20 — 5
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
- Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah);
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
26 — 4
Tabalong, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang, ---------------------------- sebagai PEMOHON;
Tabalong, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang,wanna nanan 2a nn n 22 == == == sebagai PEMOHON;Pengadilan Negeri tersebut; 1 Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 110/Pen.Pdt.P/2013/PN.Tjg., tanggal 04 April 2013 tentang penunjukan Hakim Tunggal yangmemeriksa dan mengadili perkara ini; 2 Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 110/ Pen.Pdt.P/2013/PN.Tjg tanggal 08 April 2013 tentang penetapan hari sidang;3 Berkas perkara atas nama Pemohon SURIA, beserta seluruh lampirannya;
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
ISKANDAR
16 — 5
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
- Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;2. Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000, (empat puluhsembilan ribu rupiah);3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
APIP
22 — 4
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
- Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;2. Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000, (empat puluhsembilan ribu rupiah);a Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
HERDI
20 — 5
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
- Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah);
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
ANDI
20 — 5
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
- Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah);
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
PENGURUS PERKUMPULAN ASO SIASI PEDAGANG PASAR SELURUH INDONESIA diwakili oleh Ferry Joko Yuliatono, SE, Ak, Msi
Tergugat:
DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
337 — 190
Penggugat:
PENGURUS PERKUMPULAN ASO SIASI PEDAGANG PASAR SELURUH INDONESIA diwakili oleh Ferry Joko Yuliatono, SE, Ak, Msi
Tergugat:
DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RISurat Gugatan Penggugat tanggal 30 Agustus 2021 yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 30 Agustus2021 di bawah register perkara Nomor: 213/G/2021/PTUNJKT dalam perkaraantara:PENGURUS PERKUMPULAN ASO SIASI PEDAGANG PASAR SELURUHINDONESIA.Suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum NegaraRepublik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakilioleh Ferry Joko Yuliatono, SE, Ak, Msi., dalam kedudukannyasebagai Ketua Umum dan Muhammad Mujiburrahman
dalamkedudukannya sebagai Sekretaris Umum, berdasarkan AktaNomor 03 tanggal 7 Mei 2020 tentang Pernyataan KeputusanRapat Pimpinan Nasional Tahun 2018 Perkumpulan Aso SiasiPedagang Pasar Seluruh Indonesia dan Akta Nomor 04 tanggal 7Mei 2020 Pernyataan Keputusan Rapat Pleno Dewan PengurusPusat Perkumpulan Aso Siasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesiayang dibuat oleh Notaris Raden Reina Rafaldini, S.H., dalam halini memberikan kuasa kepada:1.
Rasuna Said Kav 67, Kuningan,Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Objek Sengketa adalah Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaNomor AHU0000458.AH.01.08.TAHUN 2021, tanggal 23 Maret 2021 tentangPersetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Aso Siasi Pedagang PasarSeluruh Indonesia;Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 213/PENDIS/2021/PTUNJKT, tanggal 31 Agustus 2021 tentang Pemeriksaan denganAcara Biasa;Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
ADE SETIAWAN
23 — 5
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
- Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentangPenataan Pedagang Kaki Lima;Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 39.000, (tiga puluh sembilan riburupiah);Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
A. DZONI
17 — 3
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 20015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
2. Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah).
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
JENAL ABIDIN
20 — 4
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
- Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;2. Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000, (empat puluhsembilan ribu rupiah);3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
A. SULISNA
16 — 4
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
- Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentangPenataan Pedagang Kaki Lima;Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 39.000, (tiga puluh sembilan riburupiah);Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
SUWITRO
20 — 4
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
- Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentangPenataan Pedagang Kaki Lima;Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000, (empat puluh sembilan riburupiah);Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
26 — 7
- CHAMIRA AURYZA RAFSANJANI , umur 30 tahun, tempat tanggal lahir Bandung, 18 Februari 1986 pekerjaan Pedagang , Agama Islam,bertempat tinggal Desa Kalierang Rt.003 Rw.002, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, selanjutnya disebut Pemohon;
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
M ILHAM
23 — 4
Pasal 6 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
- Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
YAYAT PARDIANA
44 — 4
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
- Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentangPenataan Pedagang Kaki Lima;Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 39.000, (tiga puluh sembilan riburupiah);Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
ASEP HERYANTO
15 — 5
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
- Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah);
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
USMAN SUMANTRI
17 — 5
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
- Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentangPenataan Pedagang Kaki Lima;Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 39.000, (tiga puluh sembilan riburupiah);Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Satpol PP Bogor
Terdakwa:
IMAM SYAFII
17 — 4
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
- Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,
Pasal 19 Perda Nomor 13 Tahun 2015tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;2. Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000, (empat puluhsembilan ribu rupiah);3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,