Ditemukan 6828 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-10-2011 — Upload : 25-11-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 209/Pid.B/2011/PN.Skh
Tanggal 27 Oktober 2011 — HENDRA YUDHA BASKARA ALS. YUDHA BIN BINTORO.; BRATA TRI PANCARA ALIAS GENDUT BIN BINTORO
374
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk ~ melakukan suatutindakan pidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (MedePlegen ).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiritelah mewujudkan/memenuhi semua unsur unsur dari suatuperbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkanatas kemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukansuatu. tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung suatu
    tindak pidana,melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karenapadanya tidak ada unsur kesalahan atau setidak tidaknya unsurkesalahannya ditiadakan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu. tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu' perbuatan yangdilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindakpidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya, jadidalam hal ini harusa.
Putus : 13-02-2014 — Upload : 13-03-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 391/PID.B/2013/PN-SBG
Tanggal 13 Februari 2014 — MUHAMMAD MUKSIN SIREGAR Als MUKSIN ;
285
  • Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut sertamelakukan perbuatan.18Menimbang, bahwa mengenai unsur ke4 yaitu yang melakukan, yang menyuruhmelakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkanpelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen,
    dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yangtelah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    suatuperbuatan pidana itu dilakukan setiap orang diantara para peserta itu mengetahui bahwamereka itu bekerja sama dengan orang lain.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa telahmemenuhi unsur ke empat tersebut.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atauperbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu:1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).19Sehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telah terbuktitersebut hanya dilakukan terdakwa sendiri ataukah dilakukan bersamasama dengan saksiZEIN MAULANA NASUTION Als ZEIN.
Register : 11-04-2018 — Putus : 14-05-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan PN STABAT Nomor 274/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 14 Mei 2018 — Penuntut Umum:
1.Randy Tumpal Pardede, SH
2.IMELDA PANJAITAN.SH
Terdakwa:
TARWIYAH SUSANTI als SANTI
186
  • turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauorangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidakHalaman 11 dari 15 Putusan No.274/Pid.Sus/2018/PN Stb.secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalamtangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat
Register : 14-12-2017 — Putus : 17-01-2018 — Upload : 18-01-2018
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 151/Pid.B/2017/PN Wkb
Tanggal 17 Januari 2018 — Penuntut Umum:
YULI PARTIMI, SH
Terdakwa:
1.SANDI MADJID, ST Alias BAPAK IVA, Dk
2.PELIPUS BULU MESANG Alias AMA NONA
9042
  • Unsur "yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah perbuatantersebut dilakukan sekurangkurangnya oleh 2 (dua) orang atau lebih yangsecara bersamasama pada waktu dan tempat yang sama sebagai orang yangmelakukan (plegen), menyuruh melakukan (doen plegen) dan turut sertamelakukan (medeplegen) ;Menimbang, bahwa perbuatan tersebut memerlukan kerja samasecara fisik dan adanya kesadaran melakukan perbuatan yang dilarang (delik
    SANDI MADJID, ST alias BAPAK IVA melakukan perbuatannya tidak sendirianmelainkan bekerja sama dengan dimana Terdakwa SANDI MADJID, ST aliasBAPAK IVA sebagai "pelaku (plegen) aktif dari membeli, membawa hinggaakan memasarkan daging sapi curian tersebut, Ssedangkan Terdakwa Il.PELIPUS BULU MESANG alias AMA NONA, selaku orang yang turut sertamelakukan (medeplegen).
Register : 10-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN PURWODADI Nomor 117/Pid.Sus/2019/PN Pwd
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
WISNU MURTOPO NUR MUHAMAD, S.H. M.H.
Terdakwa:
YUSMIN bin PARLAN
7010
  • Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan perbuatanMenimbang bahwa Unsur mereka yang melakukan perbuatan (pleger) yaitu orangyang yang melakukan sendiri tindak pidana yang memenuhi rumusan delik.Menimbang bahwa Unsur yang menyuruh melakukan (doen plegen) yaitumelakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang perantara ini hanyadiumpamakan sebagai alat (mittel), sipembuat tidak melakukan perbuatan itu sendiri(persoonlijk), tetapi menggunakan orang lain sebagai
    perantara.Menimbang bahwa didalam doen plegen ini termasuk 2 (dua) pihak yaitu :1) Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger, manus domina, actorintelectualis, tangan kuat)2) Pembuat langsung atau pembuat materiil (anmiddelijke dader, manus ministra,actor physicus, tangan yang mengabdi).Menimbang bahwa unsur menyuruh melakukan (doen plegen) tidak perludibuktikan karena terdakwa adalah berstatus sebagai manus domina karena telahmelakukan tindak pidana yaitu terdakwa telah mengangkut solar bersubsidi
    daripemerintah tanpa dilengkapi dengan jijin usaha pengangkutan maupun jjin usahapenyimpanan atau ijin usaha niaga, sedangkan orang yang bertindak sebagai pembuatmateriil (Manus ministra) tidak ada.Menimbang bahwa Unsur turut serta melakukan (mede plegen) menurut M.V.T.mengatakan bahwa orang yang dengan sengaja turut serta berbuat atau turutmengerjakan terjadinya tindak pidana.
Putus : 04-02-2014 — Upload : 10-02-2014
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 179/Pid.Sus/2013/PN.Slw
Tanggal 4 Februari 2014 — AGUS DARMAWAN Bin SUKRO
5515
  • Orang yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen) ;c. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan unsurunsurtersebut di atas sebagai berikut :Ad 1. Setiap orang.Bahwa yang dimaksud oleh Undangundang sebagai unsur setiap orang yaituorang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanpidana yang telah dilakukannya.
    Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)2. Orang yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen)3. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader)Bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telahterbukti tersebut dilakukan bersamasama.
Putus : 02-11-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN STABAT Nomor 840/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 2 Nopember 2017 — Misrianto als Anto
33026
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Putus : 27-06-2013 — Upload : 21-08-2013
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 65/Pid.B.A/2013/PN.PYK
Tanggal 27 Juni 2013 —
684321
  • PERBUATANMenimbang, bahwa unsur tersebut ini bersifat alternatif yangartinya apabila salah satu bagian dari unsur telah terbukti pada diri paraterdakwa maka unsur secara keseluruhan dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa pengertian orang yang melakukan adalahseorang yang sendirian telah melakukan perbuatan yang memenuhi semuaanasir atau elemen dari tindak pidana;Menimbang, bahwa pengertian yang menyuruh melakukan adalahbahwa perbuatan pidana dilakukan sedikitnya harus ada 2 orang yaitu yangmenyuruh (Doen plegen
    Jadi yang melakukanperbuatan pidana bukanlah orang itu sendiri (doen plegen) melainkan iamenyuruh orang lain (Pleger), akan tetapi orang yang disuruh (plegen)hanya sebagai alat dari yang menyuruh (Doen Plegen) sehingga ia tidakdapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa pengertian turut melakukan adalah bahwaperbuatan pidana dilakukan sedikitnya harus ada 2 orang yaitu yangmelakukan (pleger) dan yang turut melakukan (medepleger) yang salingbekerjasama dan kesemua
Putus : 04-12-2013 — Upload : 05-02-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 334/PID.B/2013/PN-SBG
Tanggal 4 Desember 2013 — SAWAL TAMBUNAN.
515
  • Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut sertamelakukan perbuatan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke4 yaitu yang melakukan, yang menyuruhmelakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkanpelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader
    ) ;2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yangtelah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    karena itu unsur sebagai orang yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa telahmemenuhi unsur ke empat tersebut ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atauperbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader) ;2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Sehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telahterbukti tersebut hanya dilakukan terdakwa sendiri ataukah dilakukan bersamasama dengansaksi SYAHRUL RAMADHANSYAH SIMAMORA.
Register : 16-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN POSO Nomor 233/Pid.B/LH/2021/PN Pso
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
LAMHOT EFRIKSON SIBURIAN,SH
Terdakwa:
IKBAL K
9317
  • ikan dengan menggunakan bom ikan dapatmengakibatkan ikanikan mati dan ekosistemnya ikut rusak sehinggamembahayakan dan merugikan kelestarian sumber daya ikan dan ataulingkungan;Halaman 17 dari 21 Putusan Nomor 232/Pid.B/LH/2021/PN PsoMenimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum diatas maka unsurke3 ini telah terbukti pula secara sah dan meyakinkan atas perbuatan paraTerdakwa;Ad. 4 Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (plegen
    ) ialahseseorang sendiri yang telah berbuat untuk mewujudkan segala anasir atauelemen dari sebuah peristiwa pidana, sedangkan yang menyuruh melakukan(doen plegen) yaitu adanya orang yang menyuruh (doen plegen) dan jugaadanya orang yang disuruh (plegen) untuk melakukan peristiwa pidana,sedangkan yang turt serta melakukan (mederplegen) yaitu orang yang bersamasama melakukan suatu peristiwa pidana;Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan padaunsurunsur Sebelumnya serta dari unsur pokok
Register : 20-01-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 23-09-2016
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 03/Pid.B/2016/PN Wkb
Tanggal 24 Februari 2016 — -TALU PIGE Alias PIGE;
10468
  • Bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP maka yangdiklasifikasikan sebagai pelaku (dader) atau para pembuat (mededader ), adalah mereka :a. yang melakukan (plegen), orangnya disebut dengan pembuat pelaksana ( pleger) ;b. yang menyuruh melakukan ( doen plegen ), orangnya disebut dengan pembuatpenyuruh ( doen pleger ) atau yang di dalam doktrin juga sering disebut sebagaimiddelijk daderschap ; danc. yang turut serta melakukan ( mede plegen ), orangnya disebut dengan pembuatpeserta
Register : 22-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN MALILI Nomor 134/Pid.B/2018/PN Mll
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Ramaditya Virgiyansyah SH., MH
Terdakwa:
Ardi Adodin Als Jon Jon Bin Adodin
4918
  • Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader) ;b. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;c. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Halaman 8 dari 16 Putusan Nomor: 134PID.B/2018/PN.MII.Untuk jelasnya Majelis Hakim akan menguraikan unsurunsur tersebut sebagaiberikut dengan memperhatikan segala fakta hukum yang terungkap didepanpersidangan serta halhal yang telah diterangkan oleh Terdakwa didepanpersidangan.
    Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Memorie vanToelichting (MvT) yang menyebutkan bahwa ada orang yang turut sertamelakukan perbuatan apabila ada 2 (dua) orang atau lebih ikut serta dalampelaksanaan perbuatan. Kemudian PAF.
Register : 02-12-2020 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN Belopa Nomor 149/Pid.B/2020/PN Blp
Tanggal 19 Januari 2021 — Penuntut Umum:
1.Rasyid Wiraputra, S.H
2.EKA HARIADI, S.H
3.DEDY NURJATMIKO, S.H.,M.H
Terdakwa:
Syarifuddin Alias Bapak Sera Bin Sale
10234
  • sebagaimana yang telahdiuraikan dalam pertimbangan tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur MelakukanPenganiayaan ini telah terpenuhi;Ad. 3 Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHP maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) atau para pembuat(mededader), adalah mereka : a. yang melakukan (plegen
    ), orangnya disebutdengan pembuat pelaksana (pleger) ; b. yang menyuruh melakukan (doenHalaman 13 dari 17 Putusan Nomor:149/Pid.B/2020/PN Blipplegen), orangnya disebut dengan pembuat penyuruh (doen pleger) atau yangdi dalam doktrin juga sering disebut sebagai middelijk daderschap ; c. yangturut serta melakukan (mede plegen), orangnya disebut dengan pembuatpeserta (mede pleger) ataupun yang di dalam doktrin juga sering disebutsebagai mededaderschap ; Kemudian meskipun Pasal 55 KUHPmenggolongkan Daders
    dalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan tetapiKUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakupkeempat macam golongan Daders tersebut sedangkan dalam arti sempit yaituDaders dalam golongan Plegen saja, sedangkan dalam lapangan IlmuPengetahuan Hukum Pidana bentuk Deelneming dikenal penyertaan yangberdiri sendiri (Zelfstandige Vormen Van Deelneming) dan juga dikenal denganbentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri (Onzelfstandige Vormen VanDeelneming/Accessoire Vormen Van
Register : 25-02-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN ATAMBUA Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Atb
Tanggal 18 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Saefudin, S.H.,M.H
Terdakwa:
1.ALEXANDER HALEK Alias ALEX
2.DOLVIANUS SAMANE Alias DOLVI
11639
  • Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader).2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3.
    Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3.
    saksisaksi dan para terdakwadapat di tarik suatu) kesimpulan bahwa terdakwaALEXANDER HALEKmenguasai 1 (satu) buah Kelewang dengan panjang sekitar 50 cm bergagangKayu berbentuk kepala Ayam dan dilengkapi dengan Sarung Kelewang dariKayu yang dililit dengan Kain merah dan terdakwa DOLVIANUS SAMANEmenguasai 1 (Satu) buah Kelewang terbuat dari Besi dengan panjang sekitar 40cm bergagang besi berbentuk ayam dan memiliki sarung kelewang dari kayudan di lilit dengan kain warna merah adalah orang yang melakukan (plegen
Putus : 23-06-2014 — Upload : 07-08-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 156/PID.B/2014/PN SBG
Tanggal 23 Juni 2014 — VIRS BHONNI ALS DONI PRATAMA LUBIS ALS DONI
21877
  • , dan yang turut serta melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa mengenai unsur ke4 di atas yaitu Mereka yangmelakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut :Halaman 19 dari 24 Putusan Nomor 156/Pid.B/2014/PN SBGMenimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana danmenggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader) ;2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatanyang telah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    karena itu unsur sebagai orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatantelah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa telahmemenuhi unsur ke tiga tersebut ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delictatau perbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader) ;2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Sehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telah terbuktitersebut hanya dilakukan terdakwa sendiri ataukah dilakukan bersamasama dengansaksi HABIBULLAH HUTABARAT Als HABIB Als BIB (berkas terpisah).
Putus : 11-04-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN ENDE Nomor 13/Pid. B/2012/PN. END
Tanggal 11 April 2012 — - BONEFASIUS PANI alias FREDI
7817
  • melakukan, yang menyuruhmelakukan atau turut serta melakukan ;Menimbang, bahwa menurut Pasal 55 ayat (1) KUHP baikorang yang melakukan (p/eger), menyuruh melakukan (doenplegen) ataupun orang yang turut serta melakukan (medepleger)dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yangmelakukan (pleger) adalah orang yang telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa DF Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen
    ) adalah disini sedikitnya adadua orang yaitu orang yang menyuruh melakukan (doen plegen)dan orang yang disuruh (pleger).
    SERGIUS KAHAR alias GIUS (Terdakwa dalam perkara lain)ingin balas dendam kepada korban namun saksi SERGIUS KAHAR28alias GIUS (Terdakwa dalam perkara lain) tidak berani memukulkorban sendirian ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa TerdakwaBONEFASIUS PANI alias FREDI adalah sebagai pelaku atau orangyang melakukan (pleger) sedangkan saksi SERGIUS KAHAR aliasGIUS (Terdakwa dalam perkara lain) adalah sebagai orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen
    ) namun demikian baik sebagaipleger maupun sebagai (doen plegen) dihukum sebagai orang yangmelakukan tindak pidana.
Putus : 20-12-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN POLEWALI Nomor 210/Pid.B/2012/PN.POL
Tanggal 20 Desember 2012 — I SAPARUDDIN Alias UDIN Bin SUTOMO dan terdakwa II YULIANA Binti RIFAI
5418
  • terpenuhi;Ad.d Dipandang sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;Bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dihukum sebagaiorang yang melakukan peristiwa pidana yaitu orang yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu :Bahwa yang disebut dengan orang yang melakukan (pleger) disiniadalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasiratau elemen dari peristiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang menyuruh melakukan(doen plegen
    ) dimana disini sedikitnya harus ada dua orang yaitu yangmelakukan atau disuruh melakukan (pleger) dan yang menyuruhmelakukan (doen plegen).
    Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukanperistiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikiania juga dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiriperistiwa pidana ;2324Bahwa yang disebut dengan orang yang turut melakukan(medepleger) adalah bahwa sedikitnya harus ada dua orang yangmelakukan yaitu yang melakukan atau disuruh melakukan (pleger) danyang menyuruh melakukan (doen plegen) dimana keduanya semuanyamelakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau
    elemendari peristiwa pidana itu ;Menimbang, bahwa baik orang yang melakukan (pleger) maupunorang yang menyuruh melakukan (doen plegen) serta orang yang turutmelakukan (medepleger) sebagaimana telah diuraikan sebelumnyamerupakan subyek hukum dari peristiwa pidana ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yangterungkap dalam persidangan sebagaimana tersebut diatas yang diperolehdari keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa maupun barang buktiyang diajukan di muka persidangan maka didapat
Register : 20-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN PELALAWAN Nomor 13/Pid.B/LH/2021/PN Plw
Tanggal 18 Maret 2021 — Penuntut Umum:
RAHMAT HIDAYAT, SH
Terdakwa:
AHMAD IVANUDIN ALIAS AHMAD BIN SAMSURI
22849
  • Mereka yang melakukan sendiri Suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana(Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telahmewujudkan/memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnya sendiriserta kesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendirisecara langsung suatu
    tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalamhal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidakdipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknyaunsur kesalahannya ditiadakan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatutindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorangsehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut sertamendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus:a.
Putus : 29-04-2014 — Upload : 29-10-2014
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 41/Pid.B/2014/PN.BJN
Tanggal 29 April 2014 — Drs. H. AHMAD.
248
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan ( plegen );b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana( doen plegen );c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana ( mede plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan(plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telah mewujudkan / memenuhi semuaunsurunsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkan ataskemauan / inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatu tindakpidana ( doen plegen ) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri secara
    langsungsuatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsurkesalahan atau setidaktidaknya unsur kesalahannya ditiadakan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatu tindakpidana ( mede plegen ) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang sehubungandengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut serta mendampingi pelakuutamanya, jadi dalam hal ini harus
Putus : 30-07-2013 — Upload : 27-03-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 116/Pid.B/2013/PN.KPG
Tanggal 30 Juli 2013 — JIHIMA RABIKA DJAMI, SE.
2513
  • Yang berjudul*Pelajaran hukum pidana bagian 3 tentang percobaan dan penyertaan, PenerbitRadja Grafindo Persada, Jakarta, tahun 2008, menyatakan bahwa ketentuan pasal 55ayat (1) ke le KUHP tersebut dapat dikatakan sebagai salah satu kelompokpenyertaan, yang dalam hal ini disebut dengan para pembuat (madedader) adalahmereka:141. yang melakukan (plegen), orangnya disebut dengan pembuat pelaksana (pleger) ;2. yang menyuruh melakukan (doen plegen), orangnya disebut dengan pembuatpenyuruh (doen pleger)
    ;3. yang turut serta melakukan (mede plegen), orangnya disebut pembuat peserta(mede pleger) ;Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu dariketerangan Terdakwa bahwa pada bulan Agustus tahun 2012, Terdakwa menintaYacobus Ndaomanu Alias Ridho untuk mencarikan Mobil yang bisa disewa dankemudian Yacobus Ndaomanu Alias Ridho menemui saksi Nathanel Ndolu sebagaipemilik sewa mobil dan setelah deal mengenai harganya yaitu sebesar Rp.6.000.000.00 (enam juta rupiah) per bulan, Yacobus