Ditemukan 4345 data
7 — 5
of social engineering), makapembenaran terhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengajamelanggar prosedur dan dalam peraturan perundangundangan denganmengesahkannya melalui itsbat nikanh dapat menjadi sebuah preseden burukbagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatan perkawinan yangbertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalam masyarakat justrudipermainkan.
162 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
2011 ;Bahwa selanjutnya Mediator telah mengeluarkan Risalah PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial tanggal 5 Februari 2011 ;Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihanhubungan industrial pada tahap Bipartit dan Mediasi maka prosespenyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Penggugat danTergugat dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas IA Jayapura berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU2/2004 ;Bahwa untuk tidak menimbulkan preseden
Bukti P11), dimana semua pekerjatermasuk Termohon Kasasi tanpa terkecuali bertanggung jawab danberkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan kebijakan atas prosedurdan praktek Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan Perusahaanataupun ketika sedang menggunakan kendaraan milik Perusahaan.Mengingat insiden a quo dikategorikan sebagai pelanggaran ataskeselamatan kerja dan bertentangan dengan Kebijakan KeselamatanPemohon Kasasi maka untuk tidak menimbulkan preseden buruk dan/ataucontoh yang tidak
20092011 yang mana telahdisusun dan disepakati bersama oleh para pekerja yang diwakilioleh PUK SPKEP SPSI dan Pengusaha (Pemohon Kasasi) yanguntuk perkara a quo telah diatur dalam Pasal 45 PKB 20092011.Bahwa dengan adanya kebiasaan dan kesepakatan sebagaimanadiatur dalam PKB 20092011 dan PHI 20092011, sehinggaapabila setiap pelanggaran kerja tidak ditindak sesuai denganperaturan yang telah dibuat dan disepakati bersama, maka akanmenimbulkan ketidakadilan bagi para pekerja yang lain dan akanmenjadi preseden
Industrial PTFreeport Indonesia Edisi VI Tahun 20092011 (BPHI 20092011) yangfaktanya telah disusun dan disepakati bersama oleh para Pekerja yangdiwakili oleh PUK SPKEP SPSI dan Pengusaha (Pemohon Kasasi).Bahwa dengan adanya kebiasaan sebagaimana diatur dalam PKB 20092011 dan PHI 20092011, sehingga jika setiap pelanggaran kerja yangterjadi tidak ditindak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat dandisepakati bersama, maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi parapekerja yang lain dan akan menjadi preseden
15 — 1
Penetapan No.231/Pdt.P/2020/PA.Ktbmdapat menjadi sebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibatlembaga pencatatan perkawinan yang bertujuan menciptakan ketertibanadministrasi dalam masyarakat justru dipermainkan.
17 — 5
No. 381/Pdt.P/2019/PA.SbsMenimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan
12 — 2
Dalam perkara permohonan Para Pemohon penyebab tidaktercatatnya pernikahan Para Pemohon alah terhalang musim covid 19,karenanya Para Pemohon terbukti dengan sengaja melalaikan kewajibantersebut dengan tidak mengindahkan segala hukum, undangundang, peraturanserta dasar dan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat
76 — 27
Mks.suami istri menjalankan tugas dan peran masingmasing, saling menghormatidan saling menyayangi, serta menghindari adanya perkataan/perbuatan yangmenyakitkan;Menimbang, bahwa salah satu penyebab hilangnya kebahagiaan dalamrumah tangga, adanya sering muncul katakata yang menyakitkan, hal manamerupakan preseden buruk untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah,mawaddah, warahmah, hal tersebut patut diduga terjadi diantara Penggugatdan Tergugat berdasarkan keterangan Saksi (adik kandung Penggugat)
54 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:I Alasan Yuridis:1 Pasal 24 (1) UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimanyang berbunyi: "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap, pihakpihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauankembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentuyang ditentukan dalam undangundang".2 Adanya yurisprudensi yang menjadi preseden
19 — 14
Dengan mengabulkan permohonan Isbat Nikah bagi parapihak yang salah satu atau keduanya belum berusia 19 (Sembilan belas) tahun,maka dihawatirkan akan menjadi preseden buruk kedepannya bagi penegakanhukum di Indonesia, terutama yang terkait dengan perlindungan anak,pencegahan pernikahan dini, dan ketertiban pencatatan perkawinan;Hal. 5 dari 7 Halaman Penetapan No. 33/Pdt.P/2022/PA.TRMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim sepakat menyatakan permohonan para
16 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
saksi korban SUCIWATININGSIHmengalami luka memar pada kepala bagian belakang, lukalecet di pelipis kanan, luka lecet di pergelangan kakikanan luar dan luka lecet di lutut kanan sesuai Visum etRepertum Nomor : 216/MR/X/2009 tanggal 20 Oktober 2009;Segi edukatif, preventif, korektif maupun represifBahwa Terdakwa yang hanya diputus pidanabersyarat/percobaan yaitu) 3 (tiga) bulan dengan masapercobaan selama 6 (enam) bulan didasarkan = adanyaperdamaian, menurut hemat kami putusan tersebut akanmenjadi preseden
10 — 3
Nomor 234/Pdt.P/2019/PA.Badengan usia perkawinan yang diperbolehkan oleh hukum perkawinan IndonesiaMenimbang bahwa di samping itu, perkawinan yang salah satu ataukedua calon mempelai masih berada di bawah batas minimal usia yangdiperbolehkan melakukan perkawinan akan berdampak negatif terhadapmasyarakat luas, sebab akan menjadi preseden buruk bagi orang lainmelakukan hal yang serupa, sehingga prinsip calon suami atau calon istri harustelah masak jiwa raganya yang dianut oleh Undang Undang Nomor 1
13 — 11
Edaran Mahkamah Agung(SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagiPengadilan, Angka Ill huruf A.8, yang menyatakan bahwa permohonan itsbatnikah poligami atas nikah siri meskipun dengan alasan apapun harus dinyatakantidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, Hakim berpendapatpermohonan Para Pemohon telah nyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
107 — 15
of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatanperkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalammasyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikahdi bawah tangan, meskipun mempunyai halangan perkawinan menurut undangundang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
32 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Halini jelas akan memperburuk preseden buruk yang akan mempengaruhiproses hukum terhadap perkaraperkara lainnya dengan pendapatbahwa saksisaksi tidak ada gunanya disumpah atau berjanji jika akanmemberikan keterangan di bawah sumpah.Bahwa dalam hal ini Majelis Hakim telah mengabaikan keterangansaksisaksi diberikan di bawah sumpah tetapi lebin memperhatikanketerangan Terdakwa yang menyangkal semua keterangan saksisaksisementara Majelis Hakim menyadari bahwa fakta di persidangan alibiTerdakwa tidak
12 — 3
No. 802/Pdt.G/2019/PA.SbsMenimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPemohon telah ternyata bertentangan dengan hukum, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Pemohon pada posita angka 4 harus dinyatakan tidak dapatditerima (N.O/Niet Onvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa posita angka
180 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
Niaga di Jakarta.Mengacu pada Pasal 68 ayat (4) UndangUndang Merek sebagaimana dikutip diatas, gugatan ini kami ajukan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sebagai Pengadilan Niaga yang mempunyai kompetensi danyurisdiksi untuk memutus perkara ini.Bahwa, kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatuntuk mengadili perkara yang salah satu pihaknya merupakan badan hukum yangberdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia juga telah diikuti olehbanyak preseden
Put. 445 K/Pdt.Sus/2012Pasal 16 ayat (3) Perjanjian TRIPs dapat diterapkan untuk mengisi kekosonganatau ketiadaan Peraturan Pemerintah mengenai perlindungan merek terkenalsebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Merek.Adapun preseden tersebut adalah sebagai berikut: a.
11 UU 15/2001 tentang hak prioritas yang tidak memiliki hubungan samasekali dengan perkara a quo.282)3)Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU 15/2001 mengenai keterkenalan Merekmerek TEFLON Pemohon Kasasi.Sehubungan dengan hal tersebut, Judex Facti telah salah mempertimbangkanunsurunsur yang ada pada UU 15/2001 untuk menentukan bahwa MerekmerekTEFLON Pemohon Kasasi merupakan merekmerek terkenal.Disamping itu, Judex Facti juga telah lalai dengan tidak mempertimbangkanbeberapa Yurisprudensi atau preseden
untuk mengisi kekosongan atau ketiadaanPeraturan Pemerintah mengenai perlindungan merek terkenal sebagaimana yangdiamanatkan oleh Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Merek.Ketentuan Pasal 4 UU 15/2001 mengenai itikad tidak baik.Sehubungan dengan hal tersebut, Judex Facti telah salah menerapkan ketentuanPasal 4 UU 15/2001 tentang penilaian itikad tidak baik sebagai mana diaturdengan jelas dalam UU 15/2001.Disamping itu, Judex Facti juga telah lalai dengan tidak mempertimbangkanbeberapa Yurisprudensi atau preseden
Put. 445 K/Pdt.Sus/20124040diterapkan untuk mengisi kekosongan atau ketiadaan PeraturanPemerintah mengenai perlindungan merek terkenal sebagaimana yangdiamanatkan oleh Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Merek.Adapun preseden tersebut (vide Bukti P43, P44 dan P45) adalahsebagai berikut:a.
61 — 14
Selaku walikota Gorontalobelum di cabut oleh Walikota Gorontalo.Bahwa karena isi surat tersebut tidak mengandung kebenaran sehingga saksikorban Yusrin Maulana merasa terbentuknya suatu opini negatif, preseden burukdan mendiskreditkan dirinya yang membuat kehormatan dan namabaiknyaterserang dan selanjutnya mengadukan perbuatan Terdakwa RAHMAT LIPUTOAlias DIKO dan Terdakwa Il Hj.
121 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
perkara ini adalah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadapsaksi korban TIKORI dengan menggunakan kepalan tangan kanannya bertempat didalam rumah saksi korban sendiri, dimana perbuatan Terdakwa tersebut telahmengakibatkan saksi korban TIKORI mengalami lukaluka sesuai dengan alat buktisurat berupa Visum Et Repertum, sehingga pemidanaan percobaan yang dijatuhkanterhadap Terdakwa masih belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan tidak akanmenimbulkan efek jera bagi pelaku pidana dan memberikan preseden
10 — 1
Penetapan No. 573/Pdt.P/2020/PA.Sbsmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon dan Pemohon IIdinyatakan Tidak Dapat Diterima, selama Pemohon dan Pemohon II telahmemenuhi syarat dan tidak dinilai
51 — 15
Penggugat/Pembanding menghamili perempuanhingga melahirkan seorang anak sebelum masuk sekolahpolisi, lalu kemudian setelah tamat dari sekolah polisimelakukan perkawinan dengan perempuan lain tanpamempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap perempuanlain yang dihamilinya adalah perbuatan yang tidak bisaditolerir oleh peraturan perundang undangan yang berlakumaupun peraturan yang berlaku internal Polri yaitu KKEPdan apabila hal itu tidak dilakukan tindakan tegas berupaPTDH maka hal itu akan menjadi preseden
Terbanding/Terdakwa : HERMANTO Bin MUSA
62 — 20
putusan tersebut dinilai terlalu ringan dan belumHal 4dari 8 hal No. 75/Pid /2019/PTJMBmemenuhi rasa keadilan dimasyarakat dan tidak menimbulkan efek jera bagiterdakwa dan masyarkat yang lain ; Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun dalam memberikanputusan yang terlalu ringan dengan fakta hukum bahwasanya terdakwa telahterbukti melakukan Tindak Pidana Pengrusakan, sehingga terciptaketidakseragaman dalam penerapan hukum, dimana Putusan yang dijatuhkanpada Tingkat Banding akan diikuti sebagai preseden