Ditemukan 483 data
10 — 4
Apabilahendak mencatatkan perkawinan setelah memenuhi syarat, maka merekaharus menikah ulang atau memperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dandicatatkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyatakan Permohonan Pemohon dan PemohonI!
17 — 13
., Penetapan Nomor 262/Pat.P/2019/PA.Bicnseharusnya sebelum menikah Pemohon dan Pemohon II harus ada izindari pengadilan sebagaimana ketentuan hukum yang disebutkan di atas,selain itu jika dikabulkan maka akan menimbulkan preseden yang salahbagi masyarakat sehingga terjadi penyimpangan hukum, oleh karena itudengan tidak terpenuhinya hal dimaksud maka pernikahan Pemohon danPemohon II telah melanggar hukum sehingga Pemohon dan Pemohon IIitu harus melakukan pernikahan ulang (tajdid nikah) dan dicatatkan
73 — 20
Mahkamah Agung R.I yang ditujukan kepada DirjenKependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Nomor231/PAN/HK.05/1/2019, tanggal 30 Januari 2019, dalam poin 1 huruf byang menjelaskan bahwa syarat administrasi tersebut untuk pernikahan dibawah umur harus ada izin dan dispensasi dari Pengadilan, dan apabilasyarat tidak dipenuhi, maka perkawinan seperti itu melanggar hukum.Apabila hendak mencatatkan perkawinan setelah memenuhi syarat makamereka harus menikah ulang atau memperbaharui nikahnya (tajdid
Bahwa mendasarkan pada petunjuk fatwa Panitera MahkamahAgung R.I a quo, menurut Hakim terhadap bentuk pernikahan sirri yangdilakukan oleh Pemohon dan Pemohon Il idealnya melalui pernikahanbaru (tajdid nikah) yang dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikahbukan melalui prosedur isbat nikah, yang dalam konteks bentukperkawinan Pemohon dan Pemohon II irrelevant atau tidak sesuai denganbentukbentuk perkawinan yang dapat diisbatkan oleh Pengadilan Agama.Lebin jauh, Hakim ingin mengedukasi masyarakat
39 — 19
manilai bahwa perkawinan yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugatdi atas, adalah perkawinan yang dilaksanakan dengan melanggar ketentuanHalaman 5 dari 7, Penetapan Nomor 1336/Pdt.P/2021/PA.CbnUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, oleh karenanya permohonanpengesahan perkawinan antara Pemohon dan Pemohon Il tersebut harusdinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa meskipun demikian jika Pemohon dan PemohonIl tetap ingin melanjutkan hubungan sebagai suami isteri sah, maka Pemohon dan Pemohon II harus melakukan tajdid
16 — 2
Apabila hendakmencatatkan perkawinan setelah memenuhi syarat, maka mereka harusmenikah ulang atau memperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan;Him. 5 dari 7 hlm.
100 — 12
Apabila hendak mencatatkan perkawinan setelah memenuhi syaratmaka mereka harus menikah ulang atau memperbarui nikahnya (tajdid nikah)dan dicatatkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas majelishakim berpendapat cukup alasan untuk menyatakan tidak menerimapermohonan dari Para Pemohon tersebut sebagaimana dalam petitum angka 2(dua) di atas yang amarnya akan disebutkan dalam amar penetapan ini;Menimbang, bahwa dalam petitum angka 3 (tiga) Para Pemohon mohonagar menetapkan biaya
14 — 12
Apabila mereka hendak mencatatkan perkawinannya setelahmemenuhi ketentuan syarat umur, maka mereka harus menikah ulang ataumemperbarui nikahnya (tajdid nikah) dan barulah setelah itu dicatatkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat bahwa perkawinan Pemohon dengan Pemohon Ilmelanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, sehingga perkawinan para Pemohon tidak dapatdiitsbatkan mengingat tidak terpenuhinya salah satu
15 — 8
., Penetapan No.40/Pdt.P/2021/PA.Prwmencatatkan perkawinan setelanh memenuhi syarat maka mereka harusmenikah ulang atau memperbarui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pada petunjuk surat PaniteraMahkamah Agung, menurut Majelis Hakim terhadap bentuk pernikahan sirriyang dilakukan oleh Para Pemohon idealnya melalui pernikahan baru (tajdidnikah) yang dilakukan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah bukan melaluiprosedur isbat nikah, yang dalam konteks bentuk perkawinan Para
19 — 11
perkawinanantara seorang pria dengan dengan seorang wanita karena keadaan tertentu;karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain ;Menimbang bahwa apabila seorang wanita masih terikat perkawinan danmelangsungkan perkawinan kembali dengan pria lain maka perkawinan tersebutadalah poliandri yang melanggar ketentuan agama dan perundangan yang berlaku ;Menimbang, bahwa alasan Para Pemohon yang dikemukakan sehubungandengan maksud untuk mencatatkan dan melakukan nikah ulang (tajdid
14 — 10
Apabila mereka hendak mencatatkanperkawinannya setelah memenuhi ketentuan syarat umur, maka merekaharus menikah ulang atau memperbarui nikahnya (tajdid nikah) dan barulahsetelah itu dicatatkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berpendapat bahwa perkawinan Pemohon dengan PemohonIl melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan
14 — 8
Islam dan ketertiban hukum yangmerupakan instrumen kepastian hukum di Samping sebagai bukti autentikadanya perkawinan.Menimbang bahwa pasangan suamiistri yang beragama Islam yangtelah melakukan perkawinan menurut hukum Islam, tetapi tidak tercatat atautidak dicatatkan, cukup dilakukan pencatatan pada kantor urusan agama yangberwenang untuk selanjutnya diterbitkan akta nikah dengan terlebin dahulumengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama tanpa harusmelakukan nikah ulang atau nikah baru (tajdid
12 — 7
Jika Para Pemohon tetap inginbersama, maka Para Pemohon wajib melakukan tajdid nikah (pembaruanakad nikah / akad nikah ulang) di KUA setempat setelan melengkapiseluruh persyaratan yang ditetapkan oleh perundangundangan.Menimbang, bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan(voluntaire), Karenanya biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon;Mengingat dan memerhatikan segala peraturan perundangundanganyang berlaku dan ketentuan syara berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1.
12 — 5
Islam dan ketertiban hukum yangmerupakan instrumen kepastian hukum di samping sebagai bukti autentikadanya perkawinan.Menimbang bahwa pasangan suamiistri yang beragama Islam yang telahmelakukan perkawinan menurut hukum Islam, tetapi tidak tercatat atau tidakdicatatkan, cukup dilakukan pencatatan pada kantor urusan agama yangberwenang untuk selanjutnya diterbitkan akta nikah dengan terlebih dahulumengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama tanpa harusmelakukan nikah ulang atau nikah baru (tajdid
30 — 14
Jika Para Pemohon tetap inginbersama, maka Para Pemohon wajib melakukan tajdid nikah (pembaruanakad nikah/akad nikah ulang) di KUA setempat setelah melengkapi seluruhpersyaratan yang ditetapkan oleh perundangundangan.Menimbang, bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan(voluntaire), Karenanya biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon;Mengingat dan memerhatikan segala peraturan perundangundanganyang berlaku dan ketentuan syara berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1.
19 — 8
dan ketertiban hukum yangmerupakan instrumen kepastian hukum di samping sebagai bukti autentikadanya perkawinan.Menimbang bahwa pasangan suamiistri yang beragama Islam yang telahmelakukan perkawinan menurut hukum Islam, tetapi tidak tercatat atau tidakdicatatkan, cukup dilakukan pencatatan pada kSaude r urusan agama yangberwenang untuk selanjutnya diterbitkan akta nikah dengan terlebih dahulumengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama tanpa harusmelakukan nikah ulang atau nikah baru (tajdid
8 — 4
seperti telah diuraikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum = ataspernikahannya, maka Para Pemohon harus melakukan nikah ulang ataumemperbaharui nikahnya (tajdid nikah) di hadapan Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama Kecamatan, sedangkan untuk menjamin kepentingananak dapat mengajukan permohonan asal usul anak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaMajelis Hakim berpendapat permohonan Para Pemohon harus dinyatakan
12 — 8
Islam dan ketertiban hukum yangmerupakan instrumen kepastian hukum di samping sebagai bukti autentikadanya perkawinan.Menimbang bahwa pasangan suamiistri yang beragama Islam yang telahmelakukan perkawinan menurut hukum Islam, tetapi tidak tercatat atau tidakdicatatkan, cukup dilakukan pencatatan pada kantorr urusan agama yangberwenang untuk selanjutnya diterbitkan akta nikah dengan terlebih dahulumengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama tanpa harusmelakukan nikah ulang atau nikah baru (tajdid
8 — 5
Oleh karena itu,pasangan suamiistri yang beragama Islam yang telah melakukan perkawinanmenurut hukum Islam, tetapi tidak tercatat atau tidak dicatatkan, cukup dilakukanpencatatan pada Pegawai Pencatat Nikan Kantor Urusan Agama yangberwenang untuk selanjutnya diterbitkan akta nikah dengan terlebih dahulumengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama tanpa harusmelakukan nikah ulang atau nikah pembaruan (tajdid annikah) karena hal itubertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 UndangUndang
13 — 12
Oleh karenaitu, pasangan suamiistri yang beragama Islam yang telah melakukanperkawinan menurut hukum Islam, tetapi tidak tercatat atau tidak dicatatkan,cukup dilakukan pencatatan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama yang berwenang untuk selanjutnya diterbitkan akta nikah denganterlebin dahulu mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agamatanpa harus melakukan nikah ulang atau nikah baru (tajdid annikah) karenahal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 UndangUndang Nomor1
12 — 7
Oleh karenaitu, pasangan suamiistri yang beragama Islam yang telah melakukanperkawinan menurut hukum Islam, tetapi tidak tercatat atau tidak dicatatkan,cukup dilakukan pencatatan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama yang berwenang untuk selanjutnya diterbitkan akta nikah denganterlebin dahulu mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agamatanpa harus melakukan nikah ulang atau nikah baru (tajdid annikah) karenahal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 UndangUndang Nomor1