Ditemukan 851 data
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
VO THANH SON
92 — 39
Spesifikasi jaring trawl yaitu panjang kantong 8meter dengan 4 lapis, masingmasing lapis dari yang terluar memiliki ukuranmata jaring adalah 3,135 cm, 1,135 cm, 0,46 cm dan 0,46 cm, banyak pelampungpada head rope sebanyak 38 buah, besi pemberat sebanyak 30 buah, panjangbadan jaring 50 meter, panjang tali penarik 500 meter, bahan jaring terbuat daripolyethilen (PE). Melihat spesifikasinya 1). terdapat pemberat rantai dan talipengejut pada ground rope, 2). Kantong 4 (empat) lapis, 3).
Batas Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEED) ; =" Bahwa, Ahli Pelayaran menerangkan batas Laut Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1983 tentangZona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan denganlaut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan UndangUndangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal
laut wilayah Indonesia ;=" Bahwa, Ahli Pelayaran menerangkan cara mengukur batas perairan Laut ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus dari pulaupulau terluar pada saat surut terendah yang lebarnya 200 mil laut ke arah lautlepas dimana ZEEI diawali 12 mil sampai 200 mil ke arah laut luas ; =" Ahli Pelayaran menerangkan bahwa, berdasarkan Peta Laut No. 354 yangmeliputi Natuna (PulauPulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yangdikeluarkan oleh Tentara Nasional Angkatan
Spesifikasi jaring trawl yaitu panjang kantong 8 meterdengan 4 lapis, masingmasing lapis dari yang terluar memiliki ukuran mata jaringadalah 3,135 cm, 1,135 cm, 0,46 cm dan 0,46 cm, banyak pelampung pada head ropesebanyak 38 buah, besi pemberat sebanyak 30 buah, panjang badan jaring 50 meter,panjang tali penarik 500 meter, bahan jaring terbuat dari polyethilen (PE). Melihatspesifikasinya 1). terdapat pemberat rantai dan tali pengejut pada ground rope, 2).Kantong 4 (empat) lapis, 3).
87 — 32
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEl) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut TeritorialIndonesia sebagaimana ditetapbkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut,tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut TeritorialIndonesia.
Putusan Nomor 25/Pid.SusPrk/2016/PN Ran Bahwa perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia besertaperairan kepulauan dan perairan pedalamannya sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2008tentang Pelayaran dan ZEEI atau Zona Ekonomi EksklusifIndonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayahIndonesia sebagaimana ditetapbkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar
101 — 8
Barru atas permintaantertulis Kapolsek Tanete Riau selaku penyidik, dengan hasil pemeriksaan fisiksebagai berikut:Tampak kemerahan pada dada bagian kanan bawah ukuran 2x2 cm, bagian terluarluka berjarak 18 cm dari garisgaris tangan.Tampat kemerahan dibawah medibula 4x3 cm, bagian terluar luka berjarak 8 cmgaris tengah dan bagian terdalam 5 cm dari garis tengah.Kesimpulan: kelainan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.
Reyske O. Salindeho, SH.
Terdakwa:
ARIE SEPTIAN Alias ODDON Bin H. Drs. SURIANJAH
59 — 10
SANTIBinti NAJAMUDDIN No: 60/VRH/XII/2017, tanggal 27 Desember 2017, dariDinas Kesehatan Puskesmas Manggar Baru, kesimpulannya menyatakanPada korban ditemukan : Pada wajah sebelah kanan, enam sentimeter darigaris pertengahan depan, lima sentimeter dari sudut terluar alias matakanan, terdapat luka memar kecoklatan, berbentuk lonjong, arah lurus,berukuran du sentimeter kali nol koma dua sentimeter.Perbuatan terdakwa tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 ayat (1)Menimbang
Mayor Chk F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
SERMA ANDI VICTOR HARIANTO
80 — 41
TNIAD TA. 2019 pulau Terluar wilayahNamlea Kab. Buru, Kota Namlea, sebelum kembali keKota Ambon Terdakwa didatangi oleh seorang AnggotaKodim 1506/Namlea a.n. Kopda Muhammad RismanSahib (Saksi4) dengan maksud meminta Terdakwamembantu anak angkat Sdr. La Agu Tambunaloko(Saksi2) yang bernama Sdr. Alfianto Pulu (Saksi3)yang akan mengikuti seleksi Caba PK TA. 2019 di KotaAmbon karena pada saat mengikuti Casis Cata PK Gel.
TA. 2019 Pulau Terluar wilayah NamleaKab. Buru yang mana Terdakwa bertindak sebagaiTestor mendampingi Kajasdam XV1I/Pattimura KolonelInf. Eko Setiadi dan Kaurtes Garjas Kapten Inf. Arsal.Hal 8 dari 30 Hal Putusan Nomor : 31K/PM III18/AD/1V/2021a Bahwa Saksi mengetahui pada bulan Juli tahun 2019dilaksanakan seleksi Casis Caba PK. TA. 2019 PulauTerluar wilayah Namlea Kab. Buru bertindak selakuPanitia Garjas adalah Kolonel Inf.
191 — 94
Bahwa pada tahun 2016 Terdakwa melaksanakan tugas Pam Pulau Terluar diPulau Ndana Rote dan sekira bulan April 2016 Saksi1 bersama Sdr. Rasetio (Saksi5),Sdr. An, Sdri. Fitri dan teman lainnya melaksanakan kegiatan di Pulau Ndana Rote dansaat itu bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa dan Saksi1 jalan alan.10.
Bahwa pada tahun 2016 Terdakwa melaksanakan tugas Pam Pulau Terluar diPulau Ndana Rote dan sekira bulan April 2016 Saksi1 bersama Sdr. Rasetio (Saksi5),Sdr. An, Sdri. Fitri dan teman lainnya melaksanakan kegiatan di Pulau Ndana Rote dansaat itu bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa dan Saksi1 jalan alan.9.
Bahwa pada sekira bulan oktober 2016(tanggalnya Saksi lupa) setelah Terdakwakembali tugas dari Pengamanan pulau terluar Ndana Rote kembali ke Kupangmenghubungi Saksi untuk datang ke hotel Silvia Premier Kupang karena Terdakwamenginap dihotel Premier selama 1(satu) hari, setelah Saksi tiba dikamar hotel dimanaTerdakwa menginap kemudian Saksi menutup pintu dan melakukan hubungan suami istrisebanyak 1(satu) kali dengan cara awalnya melakukan obrolan biasa kemudianTerdakwa mencium bibir, bagian leher
Bahwa pada sekira bulan oktober 2016 setelah Terdakwa kembali selesaimelaksanakan tugas dari Pengamanan pulau terluar Ndana Rote kembali ke Kupangmenghubungi Saksi1 untuk datang ke hotel silvia Premier Kupang karena Terdakwamenginap dihotel Premier selama 1(satu) hari, setelah Saksi1 tba dikamar hotel dimanaTerdakwa menginap kemudian Saksi1 menutup pintu dan melakukan hubungan suamiistri sebanyak 1(satu) kali dengan cara awalnya melakukan obrolan biasa kemudianTerdakwa mencium bibir, bagian leher
Bahwa benar pada sekira bulan oktober 2016 setelah Terdakwa kembali selesaimelaksanakan tugas dari Pengamanan pulau terluar Ndana Rote kembali ke Kupangmenghubungi Saksi1 untuk datang ke hotel silvia Premier Kupang karena Terdakwamenginap dihotel Premier selama 1(satu) hari, setelah Saksi1 tba dikamar hotel dimanaTerdakwa menginap kemudian Saksi1 menutup pintu dan melakukan hubungan suamiistri sebanyak 1(satu) kali dengan cara awalnya melakukan obrolan biasa kemudianTerdakwa mencium bibir, bagian
67 — 28
Namun pada Tanggal 14 Februari2013 sampai dengan Tanggal 04 Maret 2013, Tergugat melakukan perbuatanyang dikatagorikan suatu) perbuatan yang melawan hukum dengan caramemasang garis polisi ( Police Line) pada seluruh garis terluar/kelilinggedung ;5.
1.SENOPATI, S.H.
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
DAO VAN QUYNH
92 — 43
kapal ikan BV8909 TS yaitu pemeriksaan fisik kapal, alat penangkapan ikan danperlengkapan lainnya di dermaga Pelabuhan Satwas SDKP Natuna ;e Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di kapal BV 8909TS diketahui bahwa ada 2 (dua) unit alat tangkap Pair Trawl di ataskapal yang mana 1 (satu) masih dalam kondisi baik dan siap untukdigunakan, sedangkan 1 (satu) unit lainnya sebagai cadangan.Spesifikasi jaring Pair Trawls yaitu panjang kantong 15 meter dengan 2(dua) lapis jaring, masingmasing lapis dari yang terluar
berdasarkan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesiabahwa ZEEI adalah jalur diluar dan berbatasan dengan laut wilayahIndonesia sebagaimana ditetapktentang Perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batasterluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayahIndonesia ;e Bahwa cara mengukur batas perairan laut Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus dari pulaupulau terluar
KapalBV 8909 TS yang dinahkodao Dao Van Quynh berperan sebagai kapalutama sedangkan kapal pasangan adalah BV 9808 TS yang dinahkodaioleh Hoa, berperan sebagai kapal bantu dan kapal BV 9808 TS saat dikejarberhasil melarikan diri oleh karena itu tidak bisa ditangkap (DPO) ;Bahwa spesifikasi jaring Pair Trawl yang ada di kapal BV 8909 TSyaitu panjang kantong 15 meter dengan 2 (dua) lapis jaring, masingmasing lapis dari yang terluar memiliki ukuran mata jaring 3,2 inci danbagian dalam 0,7 inci banyak
EkonomiEksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI menurut Pasal 1 Angka 21Halaman 37 Putusan Nomor 16/Pid.SusPrk/2019/PN RanUndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang PerubahanAtas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangperairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanan dibawahnya, dan airdiatasnya dengan batas terluar
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Le Van Thuc
45 — 31
Batas Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEED) ; Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan batas Laut Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) berdasarkan UURI No. 5 tahun 1983 tentang Zona EkonomiEksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayahIndonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang Undang yang berlakutentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan airdi atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkallaut wilayah
Indonesia ; Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan cara mengukur batas perairan Laut ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus dari pulaupulau terluar pada saat surut terendah yang lebarnya 200 mil laut ke arah lautlepas dimana ZEEI diawali 12 mil sampai 200 mil ke arah laut luas ; Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan berdasarkan Peta Laut No. 354 yangmeliputi Natuna (PulauPulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yangdikeluarkan oleh Tentara Nasional Angkatan Laut Dinas Hidro
Batas Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEJ) ; Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) berdasarkan UURI No. 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif22Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang Undang yang berlaku tentang perairanIndonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya denganbatas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Tran Van Tien
49 — 37
Nomor 45 tahun2009 Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 31 Tahun 2004Tentang Perikanan, bahwasanya laut tertorial Indonesia adalah jalur lautselebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauanIndonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEIl) adalah jalurdiluar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan Undangundang yang berlaku tentang perairanIndonesia yang meliputi dasar laut tanah dibawahnya dan air diatasnyadengan batas terluar
Nomor 17 Tahun2008 Tentang Pelayaran dan ZEEI atau Zona Ekonomi EksklusifIndonesia adalah jalur di luar berbatasan dengan laut wilayah Indonesiaadalah jalur di luar dan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangperairan yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnyadengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal lautwilayah Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang undang R.I.
).Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 21 Undang undangRepublik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan AtasUndangundang Nomor 31 tahun 2004 Tentang' Perikananmenyatakan bahwasanya yang dimaksud dengan Zona ekonomiEksklusif indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI adalah jalur diluardan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan Undangundang yang berlaku tentangperairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya danair di atasnya dengan batas terluar
Indonesia;Menimbang, bahwa Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabeserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya sebagaiamanadisebutkan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang undang Republik IndonesiaNomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) adalah jalur di luar berbatasan dengan laut wilayahIndonesia adalah jalur di luar dan berdasarkan undangundang yang berlakutentang perairan yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnyadengan batas terluar
30 — 14
Bahwa pada tahun 2007 Terdakwa pindah tugas di Yonmarhanlan Belawan hingga saat kejadian Terdakwa bertugas sebagai Satgas PamPulo terluar di pulo Rondo didaerah Sabang.4. Bahwa Terdakwa pada tanggal 18 Juli 2008 minta izin untukmengurus pertunangannya ke Belawan dan mendapat izin sampai dengantanggal 25 Juli 2008.5.
Bahwa benar pada awal Februari 2007 Terdakwa mendapatperintah dari Danyon Marhanlan Belawan sebagai anggota s SatgasPam Pulo terluar di pulo Rondo didaerah Sabang.2. Bahwa benar pada tanggal 18 Juli 2008 minta izin untukmengurus pertunangannya di Belawan dan mendapat izin sampai dengantanggal 25 Juli 2008, sehingga seharusnya Terdakwa sudah berada diPos Sabang sejak tanggal 25 Juli 2008, namun Terdakwa masih beradadi Belawan.3.
Bahwa benar pada awal Februari 2007 Terdakwa mendapatperintah dari Danyon Marhanlan Belawan sebagai anggota SatgasPam Pulo terluar di pulo Rondo didaerah Sabang.2. Bahwa benar pada tanggal 18 Juli 2008 minta izin untukmengurus pertunangannya di Belawan dan mendapat izin sampai dengantanggal 25 Juli 2008, sehingga seharusnya Terdakwa sudah berada diPos Sabang sejak tanggal 25 Juli 2008, namun Terdakwa masih beradadi Belawan.3.
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
HO MINH HOI
93 — 48
Spesifikasi jaring Trawl yaitu panjang panjangkantong 5 meter dengan 3 lapis, masingmasing lapis dariyang terluar memiliki ukuran mata jaring 97,16 mm, 18,74mm, dan 18,74 mm, banyak pelampung pada Head Ropesebanyak 20 buah, besi pemberat sebanyak + 30 buah,jarak antar besi pemberat 120 cm, panjang jaring dariSayap Sayap Sampai bagian kantong 45 meter, panjangtali penarik 420 meter, bahan jaring terbuat daripolyethilen (PE). Melihat spesifikasi 1.
No 5 Tahun1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalahjalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputidasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya denganbatas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garispangkal laut wilayah Indonesia ;2 Bahwa, Ahli menerangkan bahwa cara mengukur batasperairan Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) yaitumenarik garis tegak lurus dari pulaupulau
terluar padasaat surut terendah yang lebarnya 200 Mil laut kearah lautlepas dimana ZEEI diawali 12 Mil sampai 200 Mil kearahlaut luas ;7 Bahwa, Ahli menerangkan bahwa Berdasarkan peta LautNo. 354 yang meliputi Natuna (PulauPulau Anambas danNatuna hingga Tanjung Datu) yang dikeluarkan olehTentara Nasional IndonesiaAngkatan Laut Dinas HidroOceanografi bahwa KM.
81 — 13
Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Umum Daerah dr.SaifulAnwar Malang, yang dibuat dan ditandatangani oleh : dr.ETTY KURNIA,SpF,dengan Hasil pemeriksaan Terdapat sebuah luka lebam pada kepala belakangsebelah kiri, ujung terluar luka terletak enam koma dua senti meter, dari ujung dauntelingga sebelah luar dan tujuh senti meter dari garis tengah tubuh, Benmtuk lukatidak jelas batasnya, batas luka tidak teratur.
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Hu Shih Jung
165 — 98
negara Indonesia); Bahwa, Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia besertaperairan kepulauan dan perairan pedalamannya sebagaimana disebutkandalam pasal 1 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17tahun 2008 tentang Pelayaran dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangperairan yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnyadengan batas terluar
Garis pangkal kepulauan Indonesia ditarik dengan menggunakan2.Dalam hal garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksuddalam Ayat (1) tidak dapat digunakan, maka digunakan garis pangkal biasaatau garis pangkal lurus.3.Garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud dalamAyat (1) adalah garisgaris lurus yang menghubungkan titiktitik terluar padagaris air terendah pulaupulau dan karangkarang kering terluar darikepulauan Indonesia;4.Panjang garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksuddalam
Garis pangkal lurus sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) adalahgaris lurus yang menghubungkan titiktitik terluar pada garis pantai yangmenjorok jauh dan menikung ke daratan atau deretan pulau yang terdapat didekat sepanjang pantai.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI menurut Pasal 1 Angka 21 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan AtasUndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikananyang
telah diubah dengan Undangundang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangHalaman 42 dari 54 Putusan Nomor 16 /Pid.SusPRK/2021/PN Ranperairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahn dibawahnya, dan airdiatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garispangkal laut teritorial Indonesia ;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Dao Van Tien
117 — 61
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEl) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlakutentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnyadan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yangdiukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayahIndonesia sebagaimana ditetapbkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang Perairan yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya danair diatasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkallaut wilayah Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona EkonomiEksklusif Indonesia;Bahwa, sesuai hasil pemeriksaan dengan menggunakan
benar sesuai dengan Pasal 1 ayat (21) UndangUndang Nomor45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautteritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar
ZEEI);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 21 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan AtasUndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanandisebutkan yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalahjalur di luar dan berbatasan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimanaditetapbkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang PerairanIndonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya, dan air di atasnyadengan batas terluar
Zona Ekonomi EksklusifIndonesia adalah jalur di luar berbatasan dengan laut wilayah Indonesiasebagaimana ditetapbkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangperairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan airdiatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkallaut wilayah Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi EksklusifIndonesia;Menimbang, bahwa Pasal 5 UndangUndang Republik
152 — 34
Pada waktu sekira tanggal 13 Februari 2016,terdakwa JUAN DOMINGO NELSON VENEGAS GONZALESmemerintahkan ABK FV Viking melakukan lego jangkar di Utara PulauBerakit atau pada posisi 01 27 01 U 104 35 91 T, kirakira pada jarak12,5 mil dari titik pangkal terluar Tanjung Berakit yang merupakan perairanZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Kapal FV Viking melakukan legojangkar selama 12 hari dengan mematikan tanda selar.
pada koordinat 01 27 01 U 104 35 91 T sebelah utaraTanjung Berakit pada jarak 12,8 mil masuk dalam wilayah perairanIndonesia dan peta laut nomor 352 yang dikeluarkan oleh Dinas HydroHalaman 33 dari 64 halamanPutusan No.17/Pid.Sus.PRK/2016/PN.Tpg.Oseanografi TNI AL posisi tersebut jika dihitung dari titik pangkal terluarTanjung Berakit berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE)) ;Bahwa benar untuk menentukan lebar laut wilayah Zona EkonomiEksklusif Indonesia dihitung mulai dari titik pangkal terluar
garis pantaiditarik ke luar kea rah laut sejauh 200 Mil ;Bahwa benar kapal ikan FV Viking berbendera Nigeria ditangkap oleh KRISTS 376 di posisi 01 27 01 U 104 35 91 T sebelah utara TanjungBerakit sedang lego jangkar selama 12 hari tanpa ijin dan menurut petalaut nomor 352 yang dikeluarkan oleh Dinas Hydro Oseanografi TNI ALposisi tersebut jika dihitung dari titik pangkal terluar Tanjung Berakit beradapada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), yaitu sekitar 0,8 Mil daribatas Laut Teritorial Indonesia
mengalami kerusakan ;Bahwa benar dalam setiap operasi penangkapan ikan dengan Gil/netkapal FV Viking mengoperasikan 5 6 set jaring, tiap set jaring terdiri dari150 pieces gillnet masingmasing panjangnya 50 meter, sehingga totalpanjang jaring yang diturunkan setiap operasi penangkapan ikan dengangillnet adalah antara 37.500 45.000 meter ;Bahwa benar kapal FV Viking berbendera Nigeria melakukan kegiatan legojangkar pada posisi 01 2701" U 104 35 91 T kirakira pada jarak 12,5mil dari titik pangkal terluar
NURKOLIS,AGUS YUNIANTI, M.IRVAN NOOR FAIQ, dan keterangan Terdakwa ) ;Menimbang, bahwa selanjutnya UndangUndang Perikanan telah pulamemberikan batasan yang dimaksud dengan Zona Ekonomi EkslusifIndonesia ( ZEEI) sebagai jalur diluar dan berbatasan dengan laut teritorialIndonesia sebagaimana ditetapbkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 ( dua ratus ) mil lautyang diukur dari garis pangkal
106 — 11
dibagidua lalu diserahkan ke Sat Polair Res Kotawaringin Baratyang diamankan ke pelabuhan terdekat yaitu PangkalanSandar Dit Polair Polda Kalimantan Tengah yang berada diKumai untuk proses lebih lanjut;Bahwa untuk Kapal Nelayan Tanpa Nama yang digunakanterdakwa tersebut memiliki ukuran 3 (tiga) GT / Gros Tone;Bahwa pada saat ditangkap tersebut terdapat ikan didalamPalka Kapal Nelayan Tanpa Nama dengan jumlah sekitar 2(dua) Kg;Bahwa jarak antara tempat Kapal Nelayan Tanpa Namadengan garis pantai terluar
dibagidua lalu diserahkan ke Sat Polair Res Kotawaringin Baratyang diamankan ke pelabuhan terdekat yaitu PangkalanSandar Dit Polair Polda Kalimantan Tengah yang berada diKumai untuk proses lebih lanjut;e Bahwa untuk Kapal Nelayan Tanpa Nama yang digunakanterdakwa tersebut memiliki ukuran 3 (tiga) GT / Gros Tone;e Bahwa pada saat ditangkap tersebut terdapat ikan didalamPalka Kapal Nelayan Tanpa Nama dengan jumlah sekitar 2(dua) Kg;e Bahwa jarak antara tempat Kapal Nelayan Tanpa Namadengan garis pantai terluar
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Danh Duong
156 — 81
Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorialIndonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesiasebagaimana ditetapbkan berdasarkan undangundang yang berlakutentang Perairan yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan airdiatasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal lautwilayah Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona EkonomiEksklusif Indonesia;Bahwa benar sesuai hasil pemeriksaan dengan menggunakan
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (21) UndangUndang Nomor 45 Tahun2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam UndangUndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorialIndonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar
Angka 21UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang PerubahanAtas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan disebutkan yang dimaksud dengan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Teritorial Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangPerairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya, dan air diHalaman 48 dari 62 Putusan Nomor 13/Pid.SusPrk/2021/PNRanatasnya dengan batas terluar
Zona Ekonomi EksklusifIndonesia adalah jalur di luar berbatasan dengan laut wilayah Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangperairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan airdiatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkallaut wilayah Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi EksklusifIndonesia;Menimbang, bahwa Pasal 5 UndangUndang Republik
ALAN DHARMASAPUTRA SILALAHI, SH
Terdakwa:
ROBERTUS RATO PATI
72 — 16
Jejas luka terletak nol koma duasentimeter dari garis pergelangan tangan dan satu koma lima sentimeterdari pinggir terluar telapak tangan kiri. Jejas luka tersebut diduga akibatbenda tajam yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari tiga jamsebelum pemeriksaan. Dilakukan perawatan rutin luka dan jahit kulitsebanyak empat jahitan.8.
113 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa terhadap jarak bebas yang berkaitan dengan GSB antarbangunan gedung terluar yang disyaratkan oleh ketentuanHalaman 25 dari 54 halaman. Putusan Nomor 130 PK/TUN/2017peraturan perundangundangan dalam Proyek BangunanGedung Bertingkat Permanen, Apartemen dan Condotel, TheLagoon Tamansari Kawasan Reklamasi Bahu Mall Manado,Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, ProvinsiSulawesi Utara oleh Perseroan Terbatas PT Filadelfia BlessingFamily juga telan diabaikan oleh Para Tergugat.
Pasal 37 ayat (11) huruf a PeraturanDaerah Kodya Dati Il Manado Nomor 30 Tahun 1997 tentangBangunan Gedung, yang kemudian diatur kembali dalam Pasal24 ayat (5) huruf a Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 yangkemudian dipertegas oleh Peraturan Menteri Pekerjaan UmumNomor 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan TataRuang Kawasan Reklamasi Pantai yang berbunyi sebagaiberikut:Pasal 37 ayat (11) huruf a:Khusus untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 5 lantai,letak geografis konstruksi bangunan terluar
Berjarak minimal 4 m yang diukur dari batas persil tetangga;Pasal 24 ayat (5) huruf a:Khusus untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 5 lantai,letak geografis konstruksi bangunan terluar pada bagian sampingberbatasan dengan tetangga bilamana tidak ditentukan lainadalah mengikuti salah satu dari dua ketentuan berikut:a.
minimal 3 m yang diukur dari batas persil tetangga;Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 yang kemudiandipertegas oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor40/PRT/M/2007, pada tabel 2 Kriteria amplop ruang di kawasanreklamasi pantai, huruf h. kawasan mixedus (campuran) tentangGSB huruf b:GSB samping bangunan tiap unit bangunan perdagangan danjasa=minimal 4 meter (untuk menjaga jarak dan memberi ruanggerak penyelamatan diri apabila terjadi kebakaran);Bahwa oleh karena itu terhadap GSB antar bangunan terluar