Ditemukan 485629 data
11 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Tergugat serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan tempat pernikahan tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
tersebut diatas Majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat patut dikabulkan;Menimbang, bahwa walaupun tidak termasuk dalam petitum gugatanPenggugat, namun untuk memenuhi ketentuan pasal 84 UndangUndangNomor 7 tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, Panitera Pengadilan Agama Tulungagung diperintahkan untukmengirimkan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untukmenyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnyameliputi tempat tinggal Tergugat serta Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dantempat pernikahan tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu;5.
23 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa materai kepada Pejabat Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan untuk dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu;5.
menghadap sidang tidak hadir oleh karenanya berdasarkanmaksud pasal 125 dan 126 HIR gugatan Penggugat diputus dengan verstek;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 84 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan telah diubah dengan UndangUndang Nomor 50tahun 2009, memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmenyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPejabat Pencatat Nikah yang wilayahnya
meliputi tempat kediaman Penggugatdan Tergugat serta pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempatpernikahan mereka dilangsungkan untuk dicatat dalam Register yang disediakanuntuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentangperubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama, maka biaya perkara dibebankan kepada
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmenyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap,tanpa materai kepada Pejabat Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputitempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta pegawai pencatat nikahyang wilayahnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan untukdicatat dalam Register yang disediakan untuk itu;.
9 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirim Salinan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;4.
7 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Ponorogo, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Termohon serta tempat pernikahan tersebut dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untukmengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputitempat tinggal Pemohon dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kabupaten Ponorogo, yang wilayahnya meliputi tempat tinggalTermohon serta tempat pernikahan tersebut dilangsungkan, untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
13 — 7
- Mengabulkan gugatan penggugat ;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugra tergugat, Tergugat terhadap penggugat, Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Klas IA Samarinda atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal penggugat dan tergugat serta kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan
f) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatanpenggugat dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 84Undangundang Nomor 7 tahun 1989, maka diperintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Samarinda atau pejabat yang ditunjukolehnya untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatanhukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnyameliputi tempat tinggal penggugat dan tergugat serta kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
dibebankankepada penggugat ;Memperhatikan pasal 49 Undangundang Nomor 7 tahun 1989dan segala peraturan perundangundangan yang berlaku sertahukum syarayang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI Mengabulkan gugatan penggugat ; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra tergugat, Tergugat terhadappenggugat, Penggugat; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Klas IASamarinda atau pejabat yang = ditunjuk olehnya untukmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
meliputi tempattinggal penggugat dan tergugat serta kepada Pegawai PencatatNikah yang wilayahnya meliputi tempat dilangsungkannyapernikahan penggugat dan tergugat untuk dicatat dalam daftaryang disediakan untuk itu; Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada penggugatsebesar Rp. 291.000, (dua ratus sembilan puluh satu riburupiah);Demikianlah putusan ini dijatuhkan di Samarinda pada hariKamis tanggal 26 April 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 27Jumadilawal 1433 Hijriah dalam rapat permusyawaratan
13 — 8
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satu helai salinan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan dilangsungkan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu.5.
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat(1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 diperintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satuhelai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, dankepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
10 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan pegawai pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan dilansungkan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;4.
, bahwasesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006, dan Undangundang Nomor 50 Tahun2009 diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, dan kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai pencatat nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat danpegawai pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahandilansungkan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;4.
11 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan dilangsungkan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;4.
sepatutnya dikabulkan dengan menjatuhkan talak satu bain shugraTergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006, dan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 diperintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satu helai salinan putusanPengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
meliputi tempat kediaman Penggugat danTergugat, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempatpernikahan dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuaidengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undangundang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangundangNomor 50 Tahun 2009, Penggugat dibebankan untuk membayar semua biaya perkarasejumlah
sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan berkenaandengan perkara ini ;MENGADILI1 Mengabulkan gugatan Pengugat;2 Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (NAMAASLI TERGUGAT) kepada Penggugat (NAMA ASLIPENGGUGAT) ;3 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utarauntuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempatkediaman
Penggugat dan Tergugat dan Pegawai PencatatNikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahandilangsungkan, untuk dicatat dalam register yangdisediakan untuk itu;4 Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 516.000, ( lima ratus enam belas riburupiah).
11 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirim salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat, dan Pegawai Pencatat Nikah yang Wilayahnya meliputi tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;4.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmengirim salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempattinggal Penggugat dan Tergugat, dan Pegawai Pencatat Nikah yangWilayahnya meliputi tempat pernikahan Penggugat dan Tergugatdilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untukitu;4.
16 — 2
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai pencata Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan Pegawai pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan dilangsungkan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untu itu;4.
No.946/Pdt.G/2012/PAJUhelai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, dankepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempatpernikahan dilangsungkan untuk dicatat dalam register yangdisediakan untuk itu;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1)Undangundang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai pencataNikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugatdan Tergugat dan Pegawai pencatat Nikah yang wilayahnyameliputi tempat pernikahan dilangsungkan, untuk dicatat dalamregister yang disediakan untu itu;4.
10 — 4
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satuhelai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeteraikepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinanPenggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalamdaftar yang disediakan untuk itu;4.
19 — 7
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Menimbang, bahwa untuk tertibnya pencatatan perceraian berdasarkanPasal 84 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama sebagaimana telah diubah pertama dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009Panitera Pengadilan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajibanselambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan sehelai salinan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeteraikepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkansatu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpabermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputitempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediamanPenggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untukitu;4.
11 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Garut untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dengan Tergugat dilangsungkan ;5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah ) ;
10 — 9
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 beserta penjelasannya, makabiaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku sertahukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini.1.2.MENGADILIMengabulkan gugatan Penggugat;Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (TERGUGAT) terhadapPenggugat (PENGGUGAT);Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satuhelai salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya
16 — 0
Memerintahkan kapada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat pekawinan Penggugat dan Tergugat serta kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat.4.
22 — 4
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
melawan hukum serta memenuhi Pasal 119 ayat 2 huruf (c)Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu patut dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 makadiperintahkan kepada Panitera mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai PencatatNikah yang wilayahnya
meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat danTergugat dilangsungkan, untuk didaftarkan putusan perceraian tersebut dalam sebuahdaftar yang disediakan untuk itu;Halaman 9 dari 11 hal.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satuhelai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeteraikepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinanPenggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalamdaftar yang disediakan untuk itu;4.
10 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan tempat pernikahan tersebut dilangsungkan serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 4.
tersebut diatas Majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat patut dikabulkan;Menimbang, bahwa walaupun tidak termasuk dalam petitum gugatanPenggugat, namun untuk memenuhi ketentuan pasal 84 UndangUndangNomor 7 tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, Panitera Pengadilan Agama Tulungagung diperintahkan untukmengirimkan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untukmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaHalaman 13 dari 14 Putusan Nomor 0876/Pdt.G/2014/PA.TAPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputitempat tinggal Penggugat dan tempat pernikahan tersebut dilangsungkanserta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnyameliputi tempat tinggal Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakanuntuk itu;4.
17 — 5
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
berdasarkan pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50Tahun 2009 dan dengan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung RINomor 28/TUADA/AG/X/2002, tanggal 22 Oktober 2002, maka Majelis Hakimmemandang perlu memerintahkan Panitera mengirimkan satu helai salinanputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpabermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satuhelai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeteraikepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinanPenggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikahyang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
12 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan tempat pernikahan tersebut dilangsungkan serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Tergugat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
tersebut diatas Majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat patut dikabulkan;Menimbang, bahwa walaupun tidak termasuk dalam petitum gugatanPenggugat, namun untuk memenuhi ketentuan pasal 84 UndangUndangNomor 7 tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, Panitera Pengadilan Agama Tulungagung diperintahkan untukmengirimkan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untukmenyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KabupatenTulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dantempat pernikahan tersebut dilangsungkan serta Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputitempat tinggal Tergugat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untukitu;4.
10 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Garut untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dengan Tergugat dilangsungkan ;Dalam Rekonvensi;1. Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi:Dalam Konvensi dan Rekonvensi: 1.