Ditemukan 2032 data
81 — 45
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum danHukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yang dikutip olehR. WIYONO, SH, mengatakan bahwa tujuan (Mens rea) menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu Korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukanarah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
1.AGUS YULIANA I.S., S.H., M.H.
2.MOHAMMAD HAMIDUN NOOR, SH
3.JANANG MULA ANDRI RONU, S.H
4.DEDI FRANKY, SH
5.FIRMAN HADI SAPUTRA SH
6.CAKRA YUDA PAMUNGKAS, SH.,MH
Terdakwa:
WILIAM A.L als. WILIAM als. BAPAK RUSADI Bin AYAN LAMBUNG
121 — 64
Soedarto, SH ; Hukum dan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm142). Demikian juga dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya antara laindinyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkandengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinyakarena jabatan atau kedudukannya.
88 — 39
(/ihat, Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1977,hlm.142)Menurut R. Wiyono (dalam bukunya: Pembahasan Undangundangpemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, EdisiKedua Cetakan Kedua, Maret 2009, halaman 46): bahwa yang dimaksud dengan "menguntungkan adalah sama artinya denganmendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar daripengeluaran, terlepas penggunaan lebihlanjut dari pendapatan yangdiperolehnya.
92 — 27
atau kedudukan dari pelaku tindak pidanakorupsi adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhakuntuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada halyang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan ;Menimbang, bahwa pengertian jabatan di dalam penjelasan pasal17 ayat (1) UndangUndang No. 43 tahun 1999, adalah kedudukan yangmenunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawainegeri sipil dalam satuan organisasi Negara. ngkan k kan menur Soedarto
118 — 35
Adanya unsur ini haruspula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yangmenyertai perbuatan tersangka (vide : Soedarto, S.H., Hukum dan Hukum Pidana,Penerbit PT.
Alumni, Bandung, Tahun 1977, hlm. 142).Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat Soedarto, S.H. tersebut, MahkamahAgung Republik Indonesia dengan putusannya tertanggal 29 Juni 1989 Nomor :813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwaunsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilaidari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuaidengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan.
125 — 40
;Menimbang, bahwa yang dimaksud menguntungkan mengandung arti menjadiberuntung, memberi keuntungan, manfaat atau faedah (Kamus Bahasa Indonesia terbitanBalai Pustaka).Menimbang, bahwa menurut pendapat Soedarto dalam bukunya Hukum danHukum Pidana (Bandung; Alumni, 1977) halaman 142, sebagai berikut : Ini merupakanunsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dansebagainya.
Yanuar Utomo, SH., M.Hum
Terdakwa:
Perry Widyananda
565 — 239
Terkaitdengan kedudukan, Soedarto di dalam bukunya menyatakan ..istilah kedudukandisamping perkatan jabatan adalah meragukan. Kalau kedudukan ini diartikanfungsi pada umumnya, maka seorang direktur bank swasta juga mempunyaikedudukan.
Dari pendapat Soedarto tersebut,yang perlu mendapat perhatian adalah yang dimaksud dengan kedudukan yang disamping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, Putusan Nomor: 104/PidsusTpk/2019/PN.Jkt.Pst Himn 403 /616dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeriatau orang perseorangan swasta.
Adanya unsur iniharus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahiryang menyertai perbuatan tersangka (vide: Soedarto, S.H., Hukum dan HukumPidana, Penerbit PT.
Alumni, Bandung, Tahun 1977, hlm. 142).Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat Soedarto, S.H. tersebut,Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya tertanggal 29 Juni 1989Nomor: 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lainbahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Suatu badan cukupdinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwasesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan. (vide:R.
102 — 13
(Soedarto dalam bukunya Hukum dan HukumPidana, Alumni, Bandung, 1977, hal. 142).
Pendapat Soedarto tersebut senada denganPutusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K/Pid/1983 yangdidalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Terdakwa I dan terdakwa II,dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masingmasing sebagaiDirektur CV dan Pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidanakorupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 3Tahun 1971.Menimbang, bahwa sebagai kesimpulan, dapat dikemukakan bahwa katakedudukan
86 — 67
(Soedarto dalambukunya Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977, hal. 142).
70 — 22
atau kedudukan dari pelaku tindak pidanakorupsi adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhakuntuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada halyang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan ;Menimbang, bahwa pengertian jabatan di dalam penjelasan pasal17 ayat (1) UndangUndang No. 43 tahun 1999, adalah kedudukan yangmenunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawainegeri sipil dalam satuan organisasi Negara. ngkan k kan menur Soedarto
74 — 54
lingkungan pekerjaan tetap(kring Van vaste werzaamheden) yang diadakan, dan dilakukan guna kepentinganNegara / kepentingan umum, atau yang dihubungkan dengan organisasi sosialtertinggi ,yang diberikan nama Negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatulingkungan pekerjaan tetap ,adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya ,dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zoveel megelijk nauwkeuringomshreven) dan yang bersifat duurzaam atau tidak dapat diubah begitusaja.Sedangkan kata kedudukan menurut Soedarto
108 — 21
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, him 142).
JOHANSEN S. PARLINDUNGAN, SH.
Terdakwa:
A. BAMBANG EKO P, S.Sos
96 — 19
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum dan HakimPidana;1977,Bandung,Alumni, him 142). Demikian juga dalam putusanMahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalampertimbangan hukumnya antara lain dinyatakan bahwa unsur menguntungkandiri Sendiri atau orang lain atau Suatu badan, cukup dinilai dari kKenyataan yangterjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengankewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya. MajelisHalaman 149 dari .....
1.NIDYA EKA PUTRI, SH
2.MUHAMMAD ULINNUHA, S.H.
Terdakwa:
WAGINO
72 — 32
SOEDARTO, SH, MHdalam buku Hukum Pidana Alumni Bandung, 1977 hal 142, unsur menguntungkandiri, orang lain ataupun koorporasi merupakan unsur batin yang menentukan arahdari perbuatan penyalahgunaan wewenang / jabatan yang dapat ditentukansecara objektif dengan tindakan lahir yang menyertai perbuatan terdakwa, .... dst.Hal tersebut sejalan pula dengan Putusan Mahkamah Agung RI No : 813K/PID/1987 tanggal 29 Juni 1989 (yang dimuat dalam Varia Peradilan Tahun ke VNo : 58 halaman 34) yang dalam salah satu
115 — 36
Sedangkan kedudukan menurut Soedarto disamping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagaipelakutindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsiyang bukan pegawai negeri atauperseorangan swasta, senada dengan hal iniR.
75 — 100
Soedarto, SH ; Hukum dan Hakim Pidana; 1977, Bandung,Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya antara lain dinyatakanbahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, cukupdinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuaidengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.
123 — 92
Bahwa yang perlu mendapatperhatian mengenai kata kedudukan menurut Soedarto adalah bahwa kedudukan,disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi,dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atauorang perseorangan swasta.
ALIKSANDER SIAGIAN SH
Terdakwa:
ERWAN MURSIDI, S.Pt Bin BASRI HASANUL
126 — 49
Sedangkan yang dimaksud Sarana adalah alat, media, segalasesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud;Menimbang, bahwa Soedarto dalam bukunya menulis istilah"kedudukan disamping perkataan "jabatan adalah meragukan. Kalau"kedudukan ini diartikan fungsi pada umumnya, maka seorang direktur bankswasta juga mempunyai kedudukan.
Dalam penjelasan pasal demi pasalpembentuk undangundang membanding jenis tindak pidana korupsi inidengan pasal 52 KUHP yang merupakan perbuatan pidana bagi pejabat(pegawai negeriambtenaar) yang karena melakukan tindak pidana melanggarsuatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindakpidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikankepadanya karena jabatannya (Soedarto, Op.
1.AGUS YULIANA I.S., S.H., M.H.
2.MOHAMMAD HAMIDUN NOOR, SH
3.JANANG MULA ANDRI RONU, S.H
4.DEDI FRANKY, SH
5.FIRMAN HADI SAPUTRA SH
6.CAKRA YUDA PAMUNGKAS, SH.,MH
Terdakwa:
GUNADIE Als. GUNAI Als. BAPAK GALIS BIN JUNI DUHUNG
150 — 72
Soedarto,SH ; Hukum dan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusanMahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnyaantara lain dinyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatubadan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwasesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.
86 — 20
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).