Ditemukan 132 data
164 — 37
110 — 30
98 — 24
78 — 19
98 — 145 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASWIN PANJAITAN,dkk vs MENTERI TRANSMIGRASI DAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN REPUBLIK INDONESIA,
Bahwaberdasarkan surat pelepasan kawasan hutan menjadi lahan plasma dari MenteriKehutanan RI Nomor : 792/KptsII/1991 tanggal 29 Oktober 1991.Bahwa Izin~ pelaksanaan Transmigrasi (IPT) dari MenteriTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Nomor: KEP.07/MEN/1996tanggal 16 Januari 1996 sebagai dasar pelaksanaan pembangunan kebunplasma dan kebun inti PT.
MAHKAMAH AGUNG TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA AQuoBahwa Keputusan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RITanggal 16 Januari 1996 Nomor: KEP. 07/MEN/1996, tentang Izin Pelaksanaan1617Transmigrasi Pola Perkebunan Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi (PIRTRANS)Kemitraan Dengan Komoditas Kelapa Sawit Kepada PT.
Berdasarkan hal tersebut permohonan Pemohon yangmengajukan keberatan Uji Materiil Keputusan Menteri Transmigrasi danPemukiman Perambah Hutan RI Tanggal 16 Januari 1996 Nomor: KEP.07/MEN/1996, tentang Izin Pelaksanaan Transmigrasi Pola Perkebunan Perusahaan IntiRakyat Transmigrasi (PIRTRANS) Kemitraan Dengan Komoditas Kelapa SawitKepada PT.
Sehingga dalam perkaraa quo, Pemohon tidak masuk dalam kualifikasi pihakpihak yang diatur dalamKeputusan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan sebagaimanadisebut diatas.2.
Badan usaha membangun pemukiman bagi peserta perkebunan PIRTRANSkemitraan sesuai dengan program penempatan yang telah disetujui oleh MenteriTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan.
22 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI TRANSMIGRASI DAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN RI. (sekarang MENTERI TENAGA KERJA dan TRANSMIGRASI) Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN TRANSMIGRASI dan PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN RI. (sekarang KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN dan TRANSMIGRASI PROPINSI KALIMANTAN TENGAH) Cq. PIMPINAN PROYEK PEMBINAAN TRANSMIGRASI dan MOBILITAS PENDUDUK PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2000; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI TRANSMIGRASI DAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN RI.
(sekarang MENTERI TENAGA KERJA dan TRANSMIGRASI) Cq.KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN TRANSMIGRASI dan PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN RI. (sekarang KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN dan TRANSMIGRASI PROPINSI KALIMANTAN TENGAH) Cq. PIMPINAN PROYEK PEMBINAAN TRANSMIGRASI dan MOBILITAS PENDUDUK PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2000, Cq. KETUA PANITIA PELELANGAN/PEMILIHAN LANGSUNG PROYEK PEMBINAAN TRANSMIGRASI DAN MOBILITAS PENDUDUK PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2000
87 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hutan atas tanah di KabupatenBulungan, seluas 14.288 Ha (terlampir) (Bukti P5), danSertifikat Hak Pengelolaan No.01, tanggal 15 Mei 1996 atasnama Departemen Transmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan,seluas 14.288 Ha (terlampir) (Bukti P5) ;Bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan MenteriNegara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan NasionalNo.7/HPL/BPN/96, tanggal 10 Januari 1996, tentang PemberianHak Pengelolaan atas nama Departemen Transmigrasi danPemukiman Perambah Hutan atas tanah di Kabupaten
Hutan atastanah di Kabupaten Bulungan, seluas 14.288 Ha ; danSertifikat Hak Pengelolaan No.01, tanggal 15 Mei 1996 atasnama Departemen Transmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan,seluas 14.288 Ha ;Adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Konkrit,Individual dan Final sebagai Objek Gugatan Tata UsahaNegara sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (3)Undang Undang No.9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, dikutip sebagai berikut : Keputusan Tata UsahaNegara adalah suatu) penetapan
SuratKeputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 10Januari 1996 No.7/HPL/BPN/96, tentang Pemberian HakPengelolaan atas nama Departemen Transmigrasi danPemukiman Perambah Hutan atas tanah di KabupatenHal. 21 dari 28 hal. Put.
No.7/PL/PN/6 tanggal10Januari 1996 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas namaDepartemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan, atastanahdi Kabupaten Bulungan dan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor01 Tahun1996 tanggal 15 Mei 1996 atas nama : DepartemenTransmigrasi danPemukiman Perambah Hutan yang dikeluarkan oleh KepalaKantorPertanahan Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Timur(Tergugat Il) ;Dalam gugatan angka 12, Penggugat menyatakan baruHal. 25 dari 28 hal. Put.
Bahwa Pegawai Penggugat yang bernama Iwan N, BudiSantoso,Soepriyadi dan Armadani pada tanggal 28 Agustus2006 telahmengetahui adanya SK obyek gugatan yaituKeputusan Tergugat No.7/HPL/BPN/96 tanggal 10 Januari 1996 tentangHak Pengelolaan atas Nama Departemen Transmigrasidan Pemukiman Perambah Hutan atas tanah= diKabupaten Bulungan seluas 14.288 Ha danSertifikat Hak Pengelolaan No.01 tanggal 15 Mei1996 atas nama Departemen Transmigrasi danPemukiman Perambah Hutan seluas 14.288 Ha, (SKobyek gugatan)
71 — 20
Hutan Republik Indonesiaberkedudukan di Jakarta ; Adapun yang menjadi alasan Penggugat adalah sebagai berikut1.
Bahwa tidak beralasan Penggugat dirugikan, karena secara Fisikdan Yuridis penguasaan tanah tersebut dikuasai olehDepartemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RepublikIndonesia ;7. Dengan uraian tersebut diatas dapat dikesimpulkan GugatanPenggugat HANYA bersifat SIPIKULATIF ;8.
Hutan dalam halini Kantor Wilayah Departemen' Transmigrasi dan PemukimanPerambah Hutan Provinsi Kalimantan Barat.
Hutan Republik Indonesia incasu Tergugat H Intervensi melalui kuasanya Umi Wahyuni, SH.
Serta Kepala Kantor WilayahPertanahan Propinsi Kalimantan Barat menindaklanjuti denganmenerbitkan surat keputusan Nomor 134530.3 412000 tanggal 14April 2000 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama DepartemenTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan atas' tanah seluas64.100 nf di Kabupaten Pontianak i0."
52 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kantor Wilayah Departemen TransmigrasiDan Pemukiman Perambah Hutan Provinsi Bali Di Denpasar.;.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan tersebut berupa:Surat Sertipikat Hak Pakai Nomor: 47, Desa Sumerta Klod, KecamatanDenpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, tanggal 2861997Gambar Situasi tanggal 25111996, Nomor 12106/1996, Luas: 1.695m2 (seribu enam ratus sembilan puluh lima meter persegi) pemeganghak atas nama Departemen Transmigrasi Dan Pemukiman PerambahHutan Republik Indonesia Cq Kantor Wilayah Departemen TransmigrasiDan Pemukiman Perambah Hutan Propinsi Bali Di Denpasar
Kantor Wilayah DepartemenTransmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan Propinsi Bali diDenpasar.
Kantor Wilayah DepartemenTransmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan Propinsi Bali diDenpasar.;Menghukum Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat untuk membayarbiaya perkara menurut hukum;Atau bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara iniberpendapat lain, Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat mohon putusanyang seadiladilnya. (ex aequo et bono);Halaman 4 dari 8 halaman.
23 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
menerima pemberitahuan bahwa berkaspermohonan pengajuan Sertifikat Hak Milik dikembalikan dari Kantor PerwakilanPertanahan Kabupaten Kubu Raya dengan surat pada tanggal 30 Desember2009 dengan Nomor surat 00010941.132009, yang kami terima tanggal 21Januari 2010, dikarenakan oleh karena telah terbit Sertifikat Hak Pakai selamadipergunakan No. 405/Desa Rasau Jaya Tahun 2000, tanggal 20 April 2000,Surat Ukur No. 142/2000, tanggal 03 Maret 2000 tercatat atas namaDepartemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah
Hutan RepublikIndonesia berkedudukan di Jakarta ;Bahwa tentang batas waktu diketahui adanya Keputusan Tata UsahaNegara obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 21 Januari2010, yaitu pada saat dikembalikannya berkas permohonan pensertifikatantanah sengketa, maka gugatan ini sesuai Pasal 55 Undang Undang No.9 Tahun2004 tentang Perubahan UndangUndang No.5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara, tentang batas waktu diketahui adanya keputusan TataUsaha Negara masih dalam waktu
Hutan Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta,adalah merupakan keputusan yang bersifat konkrit, individual dan final yangHal. 3 dari 14 hal.
No.334 K/TUN/2011menimbulkan kerugian bagi Penggugat sehingga memenuhi Pasal 1 angka 3UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;Bahwa Tergugat telah menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara obyeksengketa berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 405/Desa Rasau Jaya I/Tahun2000, tanggal 20 April 2000, Surat Ukur Nomor 142/2000 tanggal 03 Maret2000, luas 64.100 M2 tercatat atas nama Departemen Transmigrasi danPemukiman Perambah Hutan
Hutan Republik Indonesia ;Dengan uraian tersebut diatas dapat dikesimpulkan gugatan Penggugathanya bersifat spekulatif ;Bahwa Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah HutanRepublik Indonesia dapat perolehan hak tersebut melalui Panitia PembebasanTanah serta mengadakan musyawarah untuk mengganti rugi kepadamasyarakat baik itu tanah negara/milik adat ataupun bekas hak milik semuanyatelah diganti rugi dan diterima oleh penerima yang berhak maka DepartemenTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan
76 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hutan RI bekerja sama dengan PT.
HENDROPRIYONO selakuMenteri Transmigrasi dan Pemukiman dan Perambah hutan ; Dimana dalam kesepakatan antara Menteri Transmigrasi dengan PT.KLStelah ditentukan 100 (seratus) Kepala Keluarga untuk menjadi TransmigranAgro Estate di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai,dengan kesepakatan tersebut PT.
HENDROPRIYONO selakuMenteri Transmigrasi dan Pemukiman dan Perambah hutan ;Dimana dalam kesepakatan antara Menteri Transmigrasi dengan PT.KLStelah ditentukan 100 (seratus) Kepala Keluarga untuk menjadi TransmigranAgro Estate di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai,dengan kesepakatan tersebut PT.
138 — 56
(SERIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUHLIMA METER PERSEGI) PEMEGANG HAK ATAS NAMA DEPARTEMENTRANSMIGRASI DAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN REPUBLIKINDONESIA CQ. KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN TRANSMIGRASIDAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN PROPINSI BALI DI DENPASAR ;1.
(SERIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA METER PERSEGI)PEMEGANG HAK ATAS NAMA DEPARTEMEN TRANSMIGRASIDAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN REPUBLIK INDONESIA CQ.KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN' TRANSMIGRASI DANPEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN PROPINSI BALI DI DENPASAR? ;3.
(SERIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA METER PERSEGI)PEMEGANG HAK ATAS NAMA DEPARTEMEN TRANSMIGRASIDAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN REPUBLIK INDONESIA CQ.KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN' TRANSMIGRASI DANPEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN PROPINSI BALI DI DENPASAR? ;4.
87 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi DanPemukiman Perambah Hutan Provinsi Sumatera Selatan Nomor Kep.16/W.6/1996, tanggal 14 Februari 1996, Tentang Penetapan StatusTransmigran Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 150 KK Di DesaSumber Harum Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin(bukti P1);b.
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi DanPemukiman Perambah Hutan Provinsi Sumatera Selatan Nomor Kep.39/W.6/1996, tanggal 28 Maret 1996, Tentang Penetapan StatusTransmigran Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 50 KK Di DesaSumber Harum Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin(bukti P2);Hal. 2 dari 32 Hal.
Transmigrasi DanPemukiman Perambah Hutan Provinsi Sumatera Selatan Nomor Kep.Hal. 13 dari 32 Hal.
Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (bukti P1),dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DepartemenTransmigrasi Dan Perambah Hutan Provinsi Sumatera SelatanNomor Kep. 39/W.6/1996, tanggal 28 Maret 1996, TentangHal. 27 dari 32 Hal.
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi DanPemukiman Perambah Hutan Provinsi Sumatera Selatan Nomor Kep.16/W.6/1996, tanggal 14 Februari 1996, Tentang Penetapan StatusTransmigran Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 150 KK Di DesaSumber Harum, Kecamatan Bayung Lincir. Kabupaten Musi Banyuasin(bukti P1);b.
H ANDI TAJUDDIN SP SH MH
Tergugat:
Denny Tondano SH
288 — 145
bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat pada pokoknyaadalah mengenai Perbuatan Melawan Hukum (onrecht maatige daad) yangdilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa setelah mencermati Jawab Jinawab dari keduabelahpihak berperkara dihubungkan dengan Bukti P3A (foto copy Print Photomenggunakan Hand Phone), Bukti P3B (foto copy Print Photo menggunakan HandPhone), Bukti T1 (foto copy Surat Pemerintah Kota Batam Tim Terpadu PencegahanRumah Liar, Penertiban Rumah Liar, Pedagang Kaki Lima, Perambah
Hutan danPenambangan Liar di Kota Batam Nomor 59/TIMTPD/V/2018, tanggal 8 Mei 2018),Bukti T2 (foto copy Surat Tugas Kepala Biro Hukum dan Organisasi Nomor24/A1.4/5/2018, tanggal 9 Mei 2018), Bukti T3 (foto copy Kartu Tanda Pegawai atasnama Sdr.
Hutan dan Penambangan Liar di Kota Batam bertemu denganPenggugat di areal lahan PT.
Btm.tanggal 9 Mei 2018 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tim TerpaduPencegahan Rumah Liar, Penertiban Rumah Liar, Pedagang Kaki Lima, PerambahHutan dan Penambangan Liar di Kota Batam, maka menurut hukum, adalah adil danpatut untuk tidak memisahkan tanggungjawab hukum Tergugat sebagai elemen dariTim Terpadu Pencegahan Rumah Liar, Penertiban Rumah Liar, Pedagang Kaki Lima,Perambah Hutan dan Penambangan Liar di Kota Batam ;Menimbang, bahwa karena tanggungjawab hukum Tergugat dalamkedudukannya
sebagai elemen dari Tim Terpadu Pencegahan Rumah Liar,Penertiban Rumah Liar, Pedagang Kaki Lima, Perambah Hutan dan PenambanganLiar di Kota Batam, satu sama lain tidak dapat dipisahkan sendirisendiri, makasudah sepatutnya jika Penggugat yang merasa kepentingan hukumnya dilanggar,juga menarik Tim Terpadu Pencegahan Rumah Liar, Penertiban Rumah Liar,Pedagang Kaki Lima, Perambah Hutan dan Penambangan Liar di Kota Batamsebagai Tergugat dalam perkara a quo dan bukan hanya mendudukkan Tergugatsendiri
222 — 105
Bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal DepartemenTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RI No. KEP.3306/MEN/SJ/193 tanggal 12 Oktober 1993 PENGGUGAT diangkatmenjadi Pjs. Pembimbing Bidang Sosial Budaya KUPT Jemaja KantorDepartemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah HutanKabupaten Kepulauan Riau ; .
Bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal DepartemenTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RI No.KEP.2173/SJ/1996 tanggal 30 Agustus 1996, PENGGUGAT diangkatsebagai Staf Kantor Departemen Transmigrasi dan PemukimanPerambah Hutan Kabupaten Kepulauan Riau ;.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kantor DepartemenTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RI KabupatenKepulauan Riau No. 457.KP.03.15.98 tanggal 1 April 1998,Hal 12 Putusan No. 10/G/2019/PTUN.
57 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hutan RI bekerja sama dengan PT.
Hendropriyono selaku Menteri Transmigrasi danPemukiman dan Perambah hutan; Dimana dalam kesepakatan antara Menteri Transmigrasi dengan PT. KLStelah ditentukan 100 (seratus) Kepala Keluarga untuk menjadi TransmigranAgro Estate di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai,dengan kesepakatan tersebut PT.
No. 91 PK/PID.SUS/2014atau setidaktidaknya sejumlah itu, perouatan mana dilakukan oleh paraTerdakwa dengan caracara sebagai berikut:Bahwa pada tahun 1999 Direktur Jendral Bina Masyarakat Transmigrasi danPemukiman Perambah Hutan RI bekerja sama dengan PT. Kurnia LuwukSejati (KLS) dan PT.
Hendropriyono selaku Menteri Transmigrasi danPemukiman dan Perambah hutan ;Dimana dalam kesepakatan antara Menteri Transmigrasi dengan PT. KLStelah ditentukan 100 (seratus) Kepala Keluarga untuk menjadi TransmigranAgro Estate di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai,dengan kesepakatan tersebut PT.
144 — 45
Menyatakan, menetapkan PARA PENGGUGAT adalah Warga Peserta Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang sah dan berhak atas Obyek Sengketa, berdasarkan;- Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep. 16/W.6/1996, tanggal 14 Februari 1996, Tentang Penetapan Status Transmigran Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 150 KK Di Desa Sumber Harum Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.- Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah
Departemen Transmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep. 39/W.6/1996, tanggal 28 Maret 1996, Tentang Penetapan Status Transmigran Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 50 KK Di Desa Sumber Harum Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.4.
Hutan Propinsi Sumatera Selatan NomorKep. 16/W.6/1996, tanggal 14 Februari 1996, Tentang PenetapanStatus Transmigran Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 150KK Di Desa Sumber Harum Kecamatan Bayung Lincir KabupatenMusi Banyuasin (Bukti P1);Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen TransmigrasiDan Pemukiman Perambah Hutan Propinsi Sumatera Selatan NomorKep. 39/W.6/1996, tanggal 28 Maret 1996, Tentang PenetapanStatus Transmigran Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 50 KKDi Desa Sumber Harum
No.2/PDT.G/2012/PNSKY1 Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi DanPemukiman Perambah Hutan Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep. 16/W.6/1996, tanggal 14 Februari 1996, Tentang Penetapan Status TransmigranTransmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 150 KK Di Desa Sumber HarumKecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.2 Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi DanPemukiman Perambah Hutan Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep. 39/W.6/1996, tanggal 28 Maret 1996
Keputusan mana merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RI Nomor :Kep 105/MEN/1993 tentang Transmigrasi Swakarsa Mandiri dan Instruksi MenteriTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RI Nomor : Ins. 21/MEN/1994 tentangPenyelenggaraan Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang kesemuanya didasarkan padaperaturan perundangundangan yang berlaku dan terkait dengan program Transmigrasi saatitu sebagaimana tertuang dan termuat dalam pertimbangan Surat Keputusan tersebut
Hutan Propinsi Sumatera Selatan telah menunjuk PT.
Hutan Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep. 16/W.6/1996, tanggal 14 Februari 1996, Tentang Penetapan Status TransmigranTransmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 150 KK Di Desa Sumber HarumKecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.e Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi DanPemukiman Perambah Hutan Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep. 39/W.6/1996, tanggal 28 Maret 1996, Tentang Penetapan Status TransmigranTransmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 50 KK Di Desa Sumber HarumKecamatan
85 — 57
Hutan PropinsiSumatera Selatan Nomor Kep. 16/W.6/1996, tanggal 14Februari 1996, Tentang Penetapan Status TransmigranTransmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 150 KK Di DesaSumber Harum Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten MusiBanyuasin (Bukti P1);b Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DepartemenTransmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan Propinsihalaman 5 dari 50 halaman Pts.
Hutan Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep. 16/W.6/1996, tanggal 14 Februari 1996, Tentang Penetapan StatusTransmigran Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 150 KK di DesaSumber Harum Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.p Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi danPemukiman Perambah Hutan Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep.39/W.6/1996, tanggal 28 Maret 1996, Tentang Penetapan Status TransmigranTransmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 50 KK Di Desa Sumber HarumKecamatan
Hutan Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep.16/W.6/1996 tanggal 14 Februari 1996 tentang Penetapan Status TransmingranTransmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 150 KK di Desa Sumber HarumKecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi danPemukiman Perambah Hutan Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep.39/W.6/1996 tanggal 28 Maret 1996 tentang Penetapan Status TransmigranTransmigasi Swakarsa Mandiri sebanyak 50 KK di Desa Sumber HarumKecamatan
Hutan Propinsi Sumatera Selatan NomorKep. 16/W.6/1996, tanggal 14 Februari 1996, Tentang PenetapanStatus Transmigran Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 150 KKDi Desa Sumber Harum Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten MusiBanyuasin.Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen TransmigrasiDan Pemukiman Perambah Hutan Propinsi Sumatera Selatan NomorKep. 39/W.6/1996, tanggal 28 Maret 1996, Tentang Penetapan StatusTransmigran Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 50 KK DiDesa Sumber Harum Kecamatan
Musi Banyuasin (bukti P1), dan Surat Keputusan Kepala Kantor WilayahDepartemen Transmigrasi Dan Perambah Hutan Propinsi Sumatera Selatan No. Kep.39 /W.6/1996, tanggal 28 Maret 1996, Tentang Penetapan Status TransmigranTransmigrasi Swakarsa Mandiri sebanyak 50 Kepala Keluarga di Desa SumberHarum, Kec. Bayung Lincir, Kab.
78 — 19
Pengamatan Lintang Utara Bujur Timur Keterangan(LU) (BT)1 2 3 4 51 Titik I 1 2041,5 1013816,4 Hutan terbakar dan pondokkerja Perambah hutan,tanaman sawit2 Titik I 12041,3 1013815,9 Hutan terbakar dan pondokkerja Perambah hutan,tanaman sawit3 Titik I 192041,4 101938715,9 Hutan terbakar dan pondokkerja Perambah hutan,tanaman sawit4 Titik IV 192040,5 10193814,6 Hutan terbakar dan pondokkerja Perambah hutan,tanaman sawit5 Titik V 1920 10,9 10193759,8 Hutan terbakar dan pondokkerja Perambah hutan,tanaman
68 — 34
Hutan Republik Indonesia Ca.Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi dan Pemukiman PerambahHutan Provinsi Bali di Denpasar, yang diterbitkan tanggal 2861997,berikut bangunan dan tanaman serta segala sesuatu yang telah ada/ataudikemudian hari akan ada, didirikan atau tertanam diatas tanah tersebut,menurut sifat dan peruntukannya serta menurut hukum dianggap sebagaibenda tetap, terletak di Desa Sumerta Kelod, Kecamatan DenpasarTimur, Kota Denpasar, Provinsi Bali (selanjutnya akan disebut: Tanahdan Bangunan
Kantor Wilayah DepartemenTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Provinsi Bali kepadaPelawan berdasarkan atas adanya pelimpahan hak dari PemerintahPusat dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 Undang Undang Nomor22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Penataan PegawaiNegeri Sipil, Kekayaan Negara/Peralatan, Keuangan, Dokumen danArsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor MenteriKoordinator yang
Hutan serta KantorKantor Departemen dan Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Kantor Departemen Penerangan, Sosial, Pariwisata, Senidan Budaya, Pekerjaan Umum, Koperasi dan PKM sertaTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan di Provinsi Balibeserta Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen (P3D)sebagaimana tercantum dalam Lampiran Berita Acara ini kepadaPihak Kedua untuk dikelola dan menjadi perangkat PemerintahHalaman 7 dari 33 halaman Putusan Nomor 64/Pdt/2020/PT DPS.Provinsi dan Pemerintah
Hutan Republik Indonesia Cq.
Kantor Wilayah Departemen TransmigrasiHalaman 19 dari 33 halaman Putusan Nomor 64/Pdt/2020/PT DPS.7).8).9).dan Pemukiman Perambah Hutan Provinsi Bali tanggal 25 April1997 atas Sertipikat Hak Pakai No. 47 luas 1695 M2, terlebih dahulutelah dilakukan pengukuran oleh Tim Peniliti Tanah pada KantorPertanahan Kodya Denpasar dengan datang langsung ke lokasi danmelakukan pengukuran ulang pada tanggal 15 Maret 1997.Berdasarkan Surat Permohonan Hak tertanggal 16 Agustus 1995maka permohonan hak yang diajukan