Ditemukan 2649 data
216 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
79 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
59 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
194 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
474 — 234
327 — 88
Menyatakan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon (Abdullah) gugur;2. Menetapkan biaya perkara nihil ;
PUTUSANNomor 1/Pid.Pra/2016/PN LgsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Langsa yang mengadili Permohonan Pra peradilandalam tingkat pertama dan terakhir telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam Permohonan Pra peradilan dari:Abdullah, Tempat Lahir Bandar Khalifah, Umur 37 Tahun, Jenis Kelamin Lakilaki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal Dusun Petua Saleh Desa BandarKhalifah Kec. Bendahara Kab.
Baru pada akhir nya diketahui bahwaorang yang tidak dikenal tersebut adalah Termohon Ill dan IV;Bahwa selama proses perawatan baik dari Rumah Sakit Umum Langsasampai Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin dan sampai Pemohon dikembalikanlagi ke Rumah Sakit Umum Langsa Pemohon tetap dijaga dan digari/diborgoltangannya oleh pihak Termohon Ill dan M meskipun kondisi Pemohon tidakberdaya dengan kata lain jangankan lari duduk saja susah dan hal ini terjadisampai Gugatan Pra Peradilan ini diajukan;Bahwa dari seluruh
peradilan karena terinpirasi dari prisipprinsipyang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam system peradilan AngloSexon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusiakhususnya terhadap hak kemerdekaan maka Habeas Corpus art memberikan hakkepada seseorang melalui suatu perintah surat pengadilan untuk menuntutpejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggarhukum sehingga melaksankan hukum pidana formil tersebut benarbenar sahsesuai dengan ketentuan
Menyatakan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon(Abdullah) gugur;2.
Menetapkan biaya perkara nihil ;Demikianlah diputus pada hari ini Kamis tanggal 17 November 2016 olehkami Muhammad Dede Idham, SH. selaku Hakim Pra Peradilan padaPengadilan Negeri Langsa, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Negeri Langsa Nomor : 1/Pid.Pra/2016/PN.Lgs tanggal 04 Oktober2016, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hariitu. juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu Nila Kesuma WardhaniHasibuan, SH.
452 — 272
Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.2. Menyatakan Penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon sesuaiSurat Perintah Penangkapan No. SP. Tangkap. 01 / PPNSDK / VII /2017, Tanggal 16 Agustus 2017 adalah tidak sah.3. Menyatakan Penahanan terhadap diri Pemohon sesuai Surat PerintahPenahanan Nomor. SP.Han.01 / PPNSDK / VIll / 2017, Tanggal 16Agustus 2017 adalah tidak sah.4.
perintahpenahanan diketahui bahwa penahanan dilakukan guna penyerahan tersangkadan barang bukti Kepada Jaksa Penuntut Umum.Menimbang bahwa sebaimana diketahui dari bunyi pasal diatas bahwapenahanan hanyadapat dilakukan dengan alasan tersangka atau terdakwa akanmelarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangitindak pidana.Menimbang bahwa sehingga dengan demikian tidak ditemukan klausuluntuk penyerahan tersangka atau terdakwa dan barang bukti Kepada JaksaPenuntut Umum sehingga Hakim Pra
peradilan berpendapat pemeriksaanperkara tingkat penyidikan sudah selesai dan kalau tersangka atau terdakwadikhawatirkan melarikan diri harusnya sudah dilakukan penahanan sejakdimulainya penyidikan sebagaimana jawaban termohon yang menyatakanbahwa Termohon sudah sering dipanggil tetapi tidak hadir.Menimbang bahwa sebagaimana diketahui dalam KUHAP maupunPERKAP bahwa penyerahan Tersangka dan barang bukti haruslah melaluiPenyidik Polri sehingga seharusnya Termohon tidak perlu lagi mengambiltindakan
170 — 65
190 — 125
Bahwa setelah korban meninggal dunia dan sampai sampai saat inipengemudi mobil kendaraan pick up DK 9859 UR yangdikemudikan oleh sdr M Imron Arfianto tidak ada etikad baik untukdatang menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban;Berdasarkan atas alasanalasan tersebut di atas maka Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja untukmenetapkan Hakim Pra Peradilan untuk memeriksa, mengadili danmemutus sebagai berikut :1.
110 — 55
225 — 116
91 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id dan bukanmerupakan salinan otentik putusan pengadilan.PUTUSANNo. 66 PK/PID/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Pra Peradilan dalam peninjauan kembali telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :KIAGUS INDRA CHAFIDZ AKIEL, bertempat tinggal di JI. KotaBaru. VI Nomor 16 Rt.06/08, Kel.
189 — 119
Mengabulkan permohonan pencabutan Pra Peradilan Para Pemohon ;2. Menyatakan perkara pra peradilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Rtg yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 9 Juni 2023 berakhir dengan dicabut ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ruteng untuk mencatat pencabutan perkara tersebut ke dalam register perkara pidana yang sedang berjalan;4. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil;
116 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
dahulu sebagaiTermohon Pra Peradilan dengan alasan sebagai berikut :1.
No.130 PK/Pid/2010Bahwa selanjutnya Pemohon Pra Peradilan telah mengajukantambahan permohonan Pra Peradilan tertanggal 11 Januari 2010dengan alasan sebagai berikut :4.
Pra Peradilan terhadapTermohon Peninjauan Kembali/Termohon PraPeradilan di Pengadilan Negeri Bandungkarena Termohon PeninjauanKembali/Termohon Pra Peradilan telahmenetapkan Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon Pra Peradilan sebagaiTersangka dan =melakukan penahananterhadap Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon Pra Peradilan tanpadidasarkan pada bukti permulaan yang cukupsebagaimana diamanatkan oleh Pasal 17KUHAP dan Penjelasannya ;Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapatdilakukan dengan
No.130 PK/Pid/2010permulaan yang dapat dipakai sebagai dasaruntuk =menahan Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon Pra Peradilan ;Bahwa dalil tersebut di atas didasarkan atasdalil Termohon Peninjauan Kembali/TermohonPra Peradilan yang dimuat dalam halaman 28angka 11 a putusan, dan Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon Pra Peradilan membantahdalil tersebut, karena faktanya PemohonPeninjauan Kembali/Pemohon Pra Peradilanhanya menerima panggilan TermohonPeninjauan Kembali/Termohon Pra Peradilan 1(satu) kali yaitu
No.130 PK/Pid/2010Kembali/Termohon Pra Peradilan dalammenetapkan Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon Pra Peradilan sebagaiTersangka yang diikuti dengan penangkapandan penahanan sama sekali tidak berdasar,karena tidak ada bukti permulaan yang cukupuntuk hal tersebut :2.
222 — 50
196 — 108
MMR.telah menarik Termohon sebagai pihakdalam Permohonan Pra Peradilan ini dengan mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
MMR,sedangkan Termohon hadir Kuasanya bernama : MARIANUS MOA,SH,MARIANUS RENALDYLAKA,SH, FALENTINUS POGON,SH masing Advokad berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 31 Juli 2012, yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere dibawahNomor: 09/SK.PID/VII/2012/PN MMR ;Menimbang bahwa selanjutnya terhadap Permohonan Pra Peradilan tersebut,Termohon melalui Kuasanya telah mengajukan jawabannya pada persidangan tanggal 1Agustus 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :A.Dalam Eksepsi:.
Foto copy Berita Acara Pengeluaran Detensi , tanggal 18 Agustus 2011 atas namaPETER DAMIEN yang dibuat oleh PUTU SUHENDRA TRESNADITA,SH ,JabatanKepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Klas IIMaumere, telah diberi meterai yang cukup dan disesuaikan dengan aslinya diberitanda bukti ( T7 ) ;Menimbang, bahwa pihak Termohon tidak mengajukan saksisaksi sehubungan denganPermohonan Pra Peradilan tersebut ;Menimbang bahwa pada akhirnya para pihak yang berperkara menyatakan
243 — 77
108 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Advokat yang berkantor di Jalan Sidodadi No. 14Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 April 2013;Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pra Peradilan;melawan :KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI. Cq. KEPALA KEPOLISIANDAERAH JAWA TIMUR Cq.
KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTABESAR SURABAYA, berkedudukan di Jalan Taman Sikatan No. 1,Surabaya 60175, selanjutnya disebut sebagai Termohon Pra Peradilan;Mahkamah Agung tersebut ;Menimbang bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali telah mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap putusanPengadilan Negeri Surabaya No. 13/Pra.Per/2013/PN.Sby tanggal 03 April 2013, denganposita perkara sebagai berikut :1Bahwa pada tanggal 24 Februari 2008, Pemohon telah melaporkan Sdri
didakwa dalam dakwaan pertama melanggar Pasal266 ayat 2 KUHP atau kedua melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP.Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabayatersebut di atas adalah merupakan pertimbangan hukum yang tidak benar, untuk ituputusan tersebut terdapat kekhilafan Hakim atau terdapat kekeliruan yang nyata, yanghal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :Bahwa kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata tersebut dapat dijelaskansebagai berikut :1 Bahwa dalam permohonan pra
peradilan a quo PolrestabesSurabaya (Penyidik), secara hukum tidak mempunyaikewenangan untuk menghentikan perkara pidana dengan alasanKADALUWARSA adapun yang mempunyai kewenangan untukmenghentikan perkara pidana dengan alasan kadaluwarsa adalahPenuntut Umum, karena konsepsi hukum pidana tentangkadaluwarsa (Verjaring) adalah gugurnya hak menuntuthukuman.2 Bahwa sebagaimana bunyi Pasal 79 Bahwa tempo gugurnyapenuntutan dihitung mulai dari keesokan harinya sesudahperbuatan dilakukan, kecuali :le. dalam
Dan karenanya menuruthukum yang berkeadilan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 10 Juni2013 Nomor: 02/ PID/PRALAN/2013/PT.SBY. haruslah dibatalkan;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan peninjauan kembali Pemohon tidak dapat dibenarkan, olehkarena perkara yang diajukan peninjauan kembali adalah perkara Pra Peradilan yangtidak dapat diajukan kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 45 A UndangUndangMahkamah Agung, UndangUndang Mahkamah Agung melarang
108 — 25
198 — 52
Hari Sidang ;Setelah mempelajari berkas perkara dan suratsurat lainnya yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Para Pihak ;Halaman 1 dari 14 Putusan Praperadilan Nomor : 7/Pid.Praperadilan/2017/PN GtoMenimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 31 JULI 2017yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo register Nomor7/Pid.Praperadilan/2017/PN Gto, telah mengajukan permohonan praperadilan denganalasanalasan sebagai berikut :.FAKTAFAKTA HUKUM1.Bahwa permohonan Pra
Peradilan ini didasarkan Pada Pasal 77 s/d Pasal 81KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUUXII/2014, tanggal 28 April2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUUXIII/2015 ;Bahwa PEMOHON dilaporkan kepada TERMOHON pada tanggal 4 Mei 2017dengan nomor laporan Polisi : LP/33/V/2017/RESBonbol tanggal 4 Mei 2017Bahwa kemudian TERMOHON melakukan penyelidikan terhadap diri paraPEMOHON dimulai tanggal 4 Mei 2017 sesuai dengan surat perintahpenyelidikannomor : SP.Lidik/33/V/2017/SekKabila dan