Ditemukan 9 data
ALI MASHURI, SH
Terdakwa:
GUNANTO Als SULIM Als LIM anak dari FENDI.
45 — 9
- 6 ( enam ) bungkus plastik gula pasir
- 5 ( lima ) kaleng pewarna pangan merek BUTTERFIELD
- 2 ( dua ) buah tower penampungan ukuran 500 Liter berikut selang warna hijau.
- 2 ( dua ) set mesin press tutup botol.
Pembanding/Penggugat II : SITTI LAILA LATUAPO,SP
Pembanding/Penggugat III : RISMAN
Pembanding/Penggugat V : FAISAL KOTALIMA
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Cabang Ambon
Turut Terbanding/Penggugat IV : SURIANI
219 — 143
Bahwa dikenal juga doktrin contributory negligence (kelalaiankontributor) yang telah dikenal di Inggris sejak tahun 1809 dalamkasus terkenal Butterfield vs Forrester.
549 — 341
tersebut agakmenurun;Munir Fuady, SH, MH, LL.M, dalam bukunya yang berjudulPerbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, CitraAditya, Bandung, 2002, Hal.79, menerangkan sebagai berikut :Dalam hal hubungan dengan kemungkinan adanya perbuatan melawanhukum yang ikut juga mempengaruhi, sehingga terjadinya kerugiantersebut, dijelaskan dalam teori kelalaian kontribusi (ContributoryNegligence);Doktrin ini merupakan hukum ciptaan pengadilan, yang sudah dikenaldi Inggris sejak tahun 1809 dalam kasus terkenal Butterfield
169 — 176 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kelalaian Kontribusi (Contributory Negligence),Doktrin kelalaian kontributor (contributory negligence) yang merupakanhukum ciptaan pengadilan (judge made /aw) sudah dikenal di Inggris sejaktahun 1809 dalam kasus terkenal Butterfield v. Forrester. Doktrincontributory negligence ini mengajarkan bahwa agar seorang korban dariperbuatan melawan hukum dapat menuntut pelakunya, korban tersebutharuslah dalam keadaaan tangan yang bersih (clean hand).
195 — 714 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kelalaian Kontribusi (Contributory Negligence),Doktrin kelalaian kontributor (contributory negligence) yang merupakanhukum ciptaan pengadilan (judge made law) sudah dikenal di Inggrissejak tahun 1809 dalam kasus terkenal Butterfield v. Forrester. Doktrincontnbutory negligence ini mengajarkan bahwa agar seorang korban dariperbuatan melawan hukum dapat menuntut pelakunya, korban tersebutharuslah dalam keadaaan tangan yang bersih (clean hand).
1.JOHNY WIDJAYA
2.ELYA PUSPITA
3.JOVELIN JAGUENETTA WIDJAYA
4.FAJAR MADYA
5.MUHAMAD LA BAWE
6.DUSTIN FENDI EARJA
7.EDWIN DORSALAM
Tergugat:
PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Cabang Ambon
252 — 193
rechtaanspraakelijkheid, legal obligation) Mayikan ataskerugian yang timbul dari Perbuatan Melawan Hukum yangHalaman 47 dari 83 Putusan Perdata Gugatan Nomor 112/Pdt.G/2021/PN Amb64.65.66.dilakukan orang yang ondergeschikt kepadanya berdasarkanPasal 1367 ayat 3 KUHPerdata.Bahwa Selanjutnya berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian dalamsebuah Gugatan Perbuatan Melawan hukum, dikenal juga doktrincontributory negligence (kelalaian kontributor) yang telah dikenal diInggris sejak tahun 1809 dalam kasus terkenal Butterfield
Pembanding/Penggugat II : Dr. RUKIAH UMARELLA, M. Kes
Pembanding/Penggugat III : MARYA ULFA MARASABESSY
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Cabang Ambon
384 — 237
Bahwa selanjutnya berkaitan dengan tuntutan gantikerugian dalam sebuah Gugatan Perbuatan Melawan hukum,dikenal juga doktrin contributory negligence (kelalaian kontributor)yang telah dikenal di Inggris sejak tahun 1809 dalam kasusterkenal Butterfield vs Forrester.
1.IMRAN LAISOUW
2.SITTI LAILA LATUAPO,SP
3.RISMAN
4.SURIANI
5.FAISAL KOTALIMA
Tergugat:
PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Cabang Ambon
284 — 167
yang mencapai batas minimalpembuktian sesuai dengan alat bukti yang disebut Pasal 1856KUHPerdata, Pasal 164 HIR, mengakibatkan tidak terwujudpertanggung jawaban hukum (rechtaanspraakelijkheid, legalobligation) Majikan atas kerugian yang timbul dari PerbuatanMelawan Hukum yang dilakukan orang yang ondergeschiktkepadanya berdasarkan Pasal 1367 ayat 3 KUHPerdata.Bahwa dikenal juga doktrin contributory negligence (kelalaiankontributor) yang telah dikenal di Inggris sejak tahun 1809 dalamkasus terkenal Butterfield
371 — 364 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ada beberapaalasan yang menyebabkan kerugian yang ditimbulkan oleh suatuperbuatan melawan hukum tidak dapat dituntut, diantaranya adalahkarena kelalaian kontributif dan persetujuan korban;Berawal dari kasus Butterfield vs. Forrester yang terjadi di Inggrispada tahun 1809, kemudian lahir doktrin kelalaian kontributif(contributory negligence).