Ditemukan 2497 data
53 — 19
MENGADILIDALAM EKSPESI:c. Menolak Ekspesi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:TENTANG KONVENSI :d. Menolak gugatan Konvensi Penggugat untuk seluruhnya ;TENTANG REKONVENSI:e. Menyatakan gugatan Penggugat dr/Tergugat dk tidak dapat diterima DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :f. Menghukum Penggugat dk/Tergugat dr untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 416.000, (empat ratus enam belas ribu rupiah)
Menolak Ekspesi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:TENTANG KONVENSI :d. Menolak gugatan Konvensi Penggugat untuk seluruhnya ;TENTANG REKONVENSI:e. Menyatakan gugatan Penggugat dr/Tergugat dk tidak dapat diterimaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :f.
1.HJ. P. BAEDURI binti PATOMPO
2.ANDI USRI USMAN
3.ANDI USDAR USMAN, SE
4.Drs. A. SUKRI
5.SUEDI
6.ANDI SUDIRMAN U
7.ANDI DARMANIAR
8.ANDI ERMANIAR
Tergugat:
1.Hj. A. BUATIMO Binti H. A. PALANCOI
2.Hj. A. RUKIAH Binti H.A. PALANCOI
3.Hj. A. ROSMAWATI Binti H.P. MUKADDAS
4.Hj. ANDI SURYANI Binti H. A. PASINRINGI
5.H. ANDI SAHARUDDIN Bin H.A. PASINRINGI
6.H. ANDI SAHARULLAH Bin H.A. PASINRINGI
7.Hj. ANDI SURIANTI Binti H.A. PASINRINGI
8.ANDI EKA MERDEKA WATI Binti H.A. PASINRINGI
9.A. MALLI Binti H.A. NURDIN
10.H. MUH. ALI Bin H.A.PALANCOI
11.PARETEI Bin MAPPE
12.ABD RASYID Bin YAHYA
13.LATENG Bin LAMALOJA
14.LADALLE Bin WASAKA
15.SAKARIA Bin LAMALLA
16.IMARI
17.RIDWAN
18.SULEMAN TIRO
19.SARI LAMALLA
20.LABAHAR
88 — 14
Mengadili :
DALAM EKSPESI :
- Mengabulkan Ekspesi Tergugat I, II, IV, V, VI, VII, VIII dan Tergugat III;
- Menyatakan perkara perdata No. 7/PDt.G/2018/PN Pin adalah Nebis in Idem;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankeliijke verklaard);
- Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.934.000,00 (Tiga Juta Empat
FRANKY HERMANTO
Tergugat:
1.PT. OCBC NISP Tbk
2.PT. OCBC NISP Tbk
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
51 — 37
M E N G A D I L I
DALAM EKSPESI:
- Menyatakan Ekspesi dari Tergugat I dan Tergugat II mengenai Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat agar membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.351.500.00,- (tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah
202 — 81
Menolak Ekspesi Tergugat;- Dalam Pokok Perkara :
Menolak Ekspesi Tergugat; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan bahwa, H. Kallang Daeng Mabbate telah nyatameninggal dunia pada tahun 2006, dan istrinya Naru DaengTaseha pada tahun 2003, sebagai pewaris;3. Menetapkan bahwa :a.Dra. Hj. Rosnani Daeng Tanyalla binti H. Kallang DaengMabbate;b. Isa Daeng Talummu binti H. Kallang Daeng Mabbate;c. Hj. Nurhayati Daeng Nibulan binti H. Kallang Daeng Mabbate;d.eHj. Noneng Tajannang binti H.
106 — 25
M E N G A D I L IDalam Ekspesi- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.097.000,00 (dua juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Exceptie Van VerjardBahwa tanah yang sekarang dimiliki oleh Tergugat Il telah diperoleh secarasah dan beritikad baik yakni dari tergugat dan telah dikuasai dandipergunakan secara nyata dan terus menerus sejak tahun 1974 dahulu olehHaji Malak, Tergugat dan sekarang Tergugat Il;Menimbang, bahwa terhadap ekceptie diatas, menurut Majelis eksepsi yangdemikian itu telah memasuki pokok perkara dan baru akan diketahui dalam tahappembuktian, dengan demikian Ekspesi Tergugat dan Il tersebut harus ditolak;Menimbang
dibuktikan, maka petitum Penggugat lainnya tidak perlu dipertimbangkanlagi dan dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatanmelawan hukum, maka Penggugat berada dipihak yang kalah dengan demikianPenggugat dihukum untuk membayar biaya perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbagan tersebut diatas,maka gugatan Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;Mengingat, ketentuanketentuan hukum yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIDalam Ekspesi
79 — 23
- DALAM EKSPESImenolak eksepsi para tergugat dalam pkok perkara 1. menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima2. menghukum para tpeggugat untuk membayar biaya perkara sebesar rp. 558.000 (lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
32 — 9
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
- Menolak ekspesi Tergugat.
Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat.
Dalam Rekonvensi
Dalam Ekspsi
- Menolak ekspesi Tergugat.
104 — 71
Menolak ekspesi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Menolak ekspesi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;2.
235 — 56
MENGADILIDALAM EKSEPSI Menolak ekspesi TergugatDALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 306.000,00 (tiga ratus enam ribu Rupiah).
juta rupiah), maka berdasarkan pada ketentuan pasal 58UndangUndang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankankepada Negara dan jumlah biaya perkara akan ditetapkan dalam amar putusan;Memperhatikan UndangUndang No. 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial, UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dan Peraturan PerundangUndangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM EKSEPSIe Menolak ekspesi
107 — 57
MENGADILIDALAM EKSEPSI:- Menolak ekspesi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.161.000,- (satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Penggugat telah dinyatakan ditolakuntuk seluruhnya maka jelas Penggugat berada di pihak yang kalah, danberdasarkan Pasal 192 ayat (1) Rbg biaya yang timbul dalam perkara iniharuslah dibebankankepada pihak yang kalah tersebut, sehingga adalah patutdan cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menghukum Penggugat untukmembayar segalabiaya yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan, pasalpasal dalam Rog, Rv, KUHPerdata, dan peraturanperundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM EKSEPSI: Menolak ekspesi
26 — 12
- MENGADILI:Dalam EksepsiMengabulkan Ekspesi Para Tergugat;Dalam Pokok PerkaraMenyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp1.510.000,00(Satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
23 — 0
- Menerima Ekspesi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet ontvaklijk);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
88 — 0
MENGADILI:Dalam Ekspesi :Menolak Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang sampai dengan hari ini ditetapkan sejumlah Rp.4.245.000,00 (Empat juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
80 — 27
MENGADILIDALAM PROVISIMenolak Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak ekspesi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;DALAN POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp.716.000,- (tujuhratus enambelas ribu rupiah);
110 — 31
Dalam Eksepsi;---------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Ekspesi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;----------------II. Dalam Pokok Perkara;------------------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);-------------------------------
78 — 0
- MENGADILIDalam ProvisiMenolak Provisi Penggugat Untuk Seluruhnya ;Dalam EkspesiMenerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok PerkaraMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp968.000,-(Sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
293 — 282
MENGADILIDalam eksepsi- Menolak ekspesi para TergugatDalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima atau Niet on vankelijke verklaart (NO);- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.966.000,00 (satu juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Penggugat adalah kabur,dan tidakjelas maka haruslah dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet on vankelijke verklaart(NO);Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat tidak diterima maka paraPenggugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan haruslah dihukum untuk membiayarbiaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini.Mengingat pasal 8 No. 3 Rbg, Pasal 8 RV dan peraturan lainlain yang berkaitandengan perkara iniMENGADILIDalam eksepsie Menolak ekspesi
356 — 61
M E N G A D I L IDalam EksepsiMenyatakan Ekspesi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu Rupiah);
65 — 49
MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan ekspesi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklicht verklaard);2. Membebankan ongkos perkara kepada Penggugat sejumlah Rp316.000,00(tiga ratus enam belas ribu rupiah);
31 — 0
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Menolak ekspesi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard);- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 991.000,- (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah;