Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN KARAWANG Nomor 242/Pid.sus/2019/PN Kwg
Tanggal 16 Oktober 2019 —
16311054
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMAD HANIFAH MAULANA MALIK FAZNUR Als MALIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
    MUHAMMAD HANIFAH MAULANA MALIK FAZNUR Alis MALIK Bin ASEP GUNAWAN
    PUTUSANNomor 242/Pid.sus/2019/PN KwgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karawang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1.oa fF oO h7.8.Nama lengkap : Muhammad Hanifah Maulana Malik Faznur AliasMalik Bin Asep GunawanTempat lahir : karawangUmur/Tanggal lahir :21 Tahun /4 Februari 1998Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Tanjung Rt. 06
    Perkawinan antaraterdakwa Muhammad Hanifah Maulana Malik Faznur alias Malik Bin AsepGunawan dan anak korban Arviana Listyanti yang dilaksanakan pada hariSelasa tanggal 9 Juli 2019 (yang diberi tanda bukti T.8); Foto pernikahan terdakwa Muhammad Hanifah Maulana Malik Faznuralias Malik Bin Asep Gunawan dan anak korban Arviana Listyanti yangdilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Karawang (yangdiberi tanda bukti T.9); Foto pernikahan terdakwa Muhammad Hanifah Maulana Malik Faznuralias Malik
    MUHAMMADHANIFAH MAULANA MALIK FAZNUR Alias MALIK Bin ASEP GUNAWANmelakukan check in;Bahwa saksi menerangkan di system computer hotel tidak mencantumkannomor kamar hotel karena langsung menggunakan kunci kamar otomatis;Halaman 13 dari 31 Putusan Nomor 242/Pid.sus/2019/PN Kwg Bahwa saksi menerangkan tidak ingat Terdakwa datang bersama siapapada tanggal 01 Juli 2018; Bahwa saksi menerangkan tidak ingat jam check in dan check out di hotelkarena tidak mencantumkan di system computer hotel.Atas keterangan
    Pasal 197 ayat (1) huruf b Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana, dan telah disebutkan / diuraikan oleh Penuntut Umum dalam suratdakwaannya, yaitu Muhammad Hanifah Maulana Malik Faznur Alias MalikBin Asep Gunawan;Menimbang, bahwa sebagaimana fakta di persidangan, Terdakwaadalah orang yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam suratdakwaan Penuntut Umum sehingga in casu tidak terjadi error in persona;Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis HakimTerdakwa menghadap ke persidangan dalam
Register : 02-12-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 289/PID.SUS/2019/PT BDG
Tanggal 9 Januari 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : AKHMAD FAKHRI.SH
Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD HANIFAH MAULANA MALIK FAZNUR Alis MALIK Bin ASEP GUNAWAN
603179
  • Pembanding/Penuntut Umum : AKHMAD FAKHRI.SH
    Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD HANIFAH MAULANA MALIK FAZNUR Alis MALIK Bin ASEP GUNAWAN
Register : 20-01-2023 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PA BANJARBARU Nomor 104/Pdt.G/2023/PA.Bjb
Tanggal 8 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
4512
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Muhammad Rahman bin Tamberin) terhadap Penggugat (Faznur Haydi binti Agus Salim);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar:
4.1. Nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
4.2. Nafkah mut'ah kepada Penggugat yaitu uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
5.