Ditemukan 11202 data
101 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
163 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
290 — 20
Menyatakan penuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa hapus/gugur karena terdakwa meninggal dunia;2. Membebankan biaya perkara kepada negara;
241 — 102
Menetapkan penuntutan pidana oleh Oditur Militer atas diri Terdakwa Rudi Priawan, Serma Mar NRP.71659 hapus karena daluwarsa/NO
bukti dalam perkara ini berupa:Suratsurat : 1(satu) lembar fotocopy kutipan akte nikah, 1(satu) lembar fotocopy kartu keluarga dinas, 1(satu) lembar fotocopy surat keterangan lahir , 4(empat) lembar fotofoto, 1(satu) lembar surat pengaduanAkan ditentukan status hukumnya sebagaimana dalam diktum dibawahini.Pasal 78 ayat (1) ke2 KUHP dan ketentuan perundangundangan lainyang bersangkutan.18MEMUTUSK AN1 Menetapkan penuntutan pidana oleh Oditur Militer atas diri Terdakwa Rudi Priawan,Serma Mar NRP.71659 hapus
74 — 16
- Menyatakan Penuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan atas diri Terdakwa SAHAT HUTAGAOL tersebut diatas hapus (Gugur
Persidangan mengatakan bahwa Terdakwa telah meninggal duniapada hari Sabtu, tanggal 28 Juni 2014 di Rumah Sakit Bina Kasih Medan,selanjutnya keterangan Penuntut Umum tersebut dikukuhkan dengan SuratMeninggal No.275/SM/RSUBK/VII/2014 atas nama SAHAT HUTAGAOL.Menimbang, bahwa dengan adanya suatu fakta yuridis bahwa TerdakwaSAHAT HUTAGAOL telah meninggal dunia, maka sesuai dengan ketentuan pasal77 KUHPidana maka kewenangan Penuntut Umum untuk mengajukanPenuntutan pidana terhadap diri Terdakwa menjadi hapus
( Gugur ).Menimbang, bahwa oleh karena Penuntutan dari Penuntut Umum untukmengajukan Penuntutan pidana terhadap diri Terdakwa SAHAT HUTAGAOL hapus( Gugur ), maka biaya perkara ini akan dibebankan kepada Negara.Memperhatikan ketentuan pasal 77 Kitab UndangUndang Hukum Pidanadan PeraturanPeraturan lain yang berkenaan.MENETAPKAN Menyatakan Penuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Medan atas diri Terdakwa SAHAT HUTAGAOL tersebut diatas hapus(Gugur) ; Membebankan biaya perkara kepada
PATAR DANIEL PANGGABEAN, S.H.
Terdakwa:
DAFRI BIN RUSLI
19 — 19
MENETAPKAN:
- Menyatakan Penuntutan terhadap Terdakwa Dafri Bin Rusli hapus/gugur karena Terdakwa meninggal dunia;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
78 — 11
menjadi hapus/gugur
Denganmeninggalnya Terdakwa, maka dengan mendasarkan padaketentuan Pasal 77 KUHPidana, penuntutan terhadapTerdakwa Rusmani bin Rasimin yang telah meninggal duniapada hari Rabu tanggal 28 September 2011 kewenanganpenuntutnya adalah menjadi hapus/gugur, sehingga cukupberalasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakankewenangan penuntutan pidana terhadap Terdakwa Rusmanibin Rasimin perkara Nomor 232/Pid.B/2011/PN.
Umumtersebut ditetapkan untuk dikembalikan kepada PenuntutUmum untuk pembuktian berkas perkara lain ;Menimbang, bahwa demikian pula karena kewenanganpenuntutan terhadap Terdakwa Rusmani bin Rasimin telahhapus/gugur, maka biaya perkara ini akan dibebankankepada negara ;Mengingat ketentuan Pasal 77 KUH Pidana~ danketentuan Perundangundang lain yang bersangkutan =;11Mengadil iiMenyatakan kewenangan penuntutan pidana terhadap TerdakwaRusmani bin Rasimin perkara Nomor 232/Pid.B/2011/PN.PML. menjadi hapus
M KURNIAWAN
Terdakwa:
RISKI PERMANA BIN HUSEIN
79 — 33
MENETAPKAN
- Penuntutan perkara atas nama Terdakwa RISKI PERMANA bin HUSEN dinyatalan gugur/hapus karena Terdakwa meninggal dunia;
- membebankan biaya perkara kepada Negara;
74 — 48
Menyatakan Penuntutan Oditur Militer atas Terdakwa AMBIA, Kopka NRP 625811, menjadi hapus karena Terdakwa meninggal dunia.
dihadapkan di depan persidangan, berdasarkan SuratKeterangan Kematian dari RSUD Provinsi Kepulauan RiauTanjung Pinang Nomor : 240/SKMRSUD/X1I/2015 tanggal 19Nopember 2015, dan Surat dari Dandim 0315/Bintan Nomor:B / 699 / XII / 2015 tanggal 10 Desember 2015 tentangLaporan telah Meninggal Dunia atas nama Kopka Ambia NRP625811, Ta Kodim 0315/Bintan, Rem 033/Wp di Rumah SakitProvinsi Kepri pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015pukul 09.45 Wib.Bahwa sesuai ketentuan Pasal 77 KUHP kewenanganmenuntut hapus
bahwa kewenangan penuntutan pidanaterhadap Terdakwa oleh Oditur Militer tidak dapat diterimakarena Terdakwa telah meninggal dunia sehingga pokokperkara belum diperiksa, dan berdasarkan ketentuanketentuan Pasal 95 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1997,maka barang bukti berupa surat tersebut diatas yangmerupakan kelengkapan berkas perkara Terdakwa perluditentutan statusnya yaitu tetap dilekatkan dalam berkasperkara.Menimbang : Bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHP kewenangan PenuntutanOditur Militer menjadi hapus
Menyatakan Penuntutan Oditur Militer atas Terdakwa AMBIA,Kopka NRP 625811, menjadi hapus karena Terdakwameninggal dunia.2. Menyatakan bahwa barang bukti berupa suratsurat :e 5 (lima) lembar hasil Test urine dari BNNK Tpi Nomor : R/290/XXI/Ka/pm/002/2014/BNNKTPI tanggal 29 Desember 2014 An. Terdakwa KopkaAmbia NRP 625811, Jabatan Babinsa Ramil 02/Bintim Kodim 0315/Bintan.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.3. Membebankan biaya perkara kepada Negara.4.
137 — 65
Menyatakan wewenang Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan terhadap Terdakwa RUSLI hapus/gugur karena lewat waktu (kadaluarsa)
YahyaHarahap,S.H. menjelaskan, Eksepsi lain yang tidak disebut dalam Pasal 156 ayat(1) KUHAPtetapi ditemukan dalam ketentuan peraturan perundangundangan lain antara lain KUHP,adalah eksepsi yang menyatakan kewenangan penuntut umum untuk menuntut hapus atausugur. Hapus atau gugurnya kewenangan penuntutan disebabkan faktor tertentu yangdisebut dalam ketentuan pasal yang bersangkutan.
Perlu diingat, tanpa ada eksepsi pun apabila persidanganmenemukan factor nebis in idem atau kedaluarsa (tempores) dalam perkara yang diperiksa.Hakim harus menjadikannya sebagai dasar putusan dengan amar: menyatakan kewenanganmenuntut hapus atau gugur. (M.
Pasal 1 angka 31 KUHAPHalaman 33 dari 53 Putusan Sela Nomor : 94/Pid.SusTPK/2014/PN.Bdgjo Pasal 97 KUHP kewenangan untuk menuntut perbuatan tersebut telah hapus karenadaluarsa; == nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nee neneBahwa mengenai Persoalan daluarsa penuntutan, serupa dengan perkara ini, Di Pengadilanwilayah hukum lain sudah pernah ada perkara yang diperiksa di persidangan dan terdapatputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana Putusan PengadilanTindak
karena daluarsa; Menimbang, bahwa dengan demikian maka keberatan eksepsi) Penasehat Hukum ad. /.Yaitu: kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut Terdakwa telah hapus atau gugurkarena Kadaluarsa beralasan hukum dan harus dikabulkan; Menimbang, bahwa oleh karena keberatan/eksepsi Penasehat Hukum pada ad. /.
Apabila pembayaran uang pengganti tidak dapat dipenuhioleh terdakwa maka berlakulah ketentuanketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran hukumandenda; Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan keberatandengan alasan Dakwaan Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum Tidak Cermat karenaKewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut Terdakwa telah hapus atau gugur karenakadaluwarsa.
1.DENIE WIDYA RAHARDJA, SH
2.ARIEF RYADI, SH
Terdakwa:
J. USMAN SETYAWAN Alias PENTUL Bin SOMOPAWIRO
69 — 25
MENETAPKAN:
- Menyatakan kewenangan Penuntut Umum hapus karena Terdakwa meninggal dunia;
- Mengembalikan barang bukti kepada Penuntut Umum;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
2162 — 1894
Menyatakan hapus Klaim 1 untuk seluruhnya pada Paten No. IDP0031670 tentang Metoda Pengawetan Kayu Kemasan dengan Kontrol Kadaluwarsa atas nama PT. Karuna Sumber jaya ;3. Menyatakan hapus Klaim 2 pada Paten No. IDP0031670 tentang Metoda Pengawetan Kayu Kemasan dengan Kontrol Kadaluwarsa atas nama PT. Karuna Sumber jaya ;4. Menyatakan hapus Klaim 7, 8, 9, dan 10 pada Paten No.
Menyatakan hapus Paten No. IDP0031670 dengan judul invensi Metoda Pengawetan Kayu Kemasan dengan Kontrol Kadaluwarsa atas nama PT. Karuna Sumber jaya ;6. Memerintahkan Menteri cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mencatat, mengumumkan dan melaksanakan Penghapusan Paten No. IDP0031670 dengan judul invensi Metoda Pengawetan Kayu Kemasan dengan Kontrol Kadaluwarsa atas nama PT. Karuna Sumber jaya ;7.
IRMA LESTARI.SH
Terdakwa:
IWAN PALERA RINDAS, SE alias IWAN, SE Bin SAFULLAH atau SYAIFULLAH Alm
89 — 35
- Penuntutan perkara atas nama Terdakwa Iwan Palera Rindas, SE Alias Iwan, SE Bin Safullah atau Syaifullah (alm) dinyatakan gugur/hapus karena Terdakwa meninggal dunia;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
87 — 13
Telah meninggal dunia di Rumah Sakit Kanker "Dharmais" pada tanggal 23 Oktober 2013, pukul 09.50 WIB, penyebab kematian berdasarkan Diagnosis Rekam Medis adalah penyakit tidak menular ; Menimbang, bahwa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VIII tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana, sebagaimana tersebut dalam pasal 77 dinyatakan bahwa "Kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meningal dunia" ; Menimbang, bahwa mengacu pada pasal 77
DJUHER, MM alias IYUS DJUHER harus dinyatakan hapus ( gugur ) ;
Pasir Mulya No.8, RT.0021 RW.007,Kelurahan Pasir Mulya, Kecamatan BogorBarat, Kota Bogor ;Telah meninggal dunia di Rumah Sakit Kanker "Dharmais" pada tanggal 23 Oktober2013, pukul 09.50 WIB, penyebab kematian berdasarkan Diagnosis Rekam Medisadalah penyakit tidak menular ;Menimbang, bahwa ketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana(KUHP) Bab VIII tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan MenjalankanPidana, sebagaimana tersebut dalam pasal 77 dinyatakan bahwa "Kewenangan menuntutpidana hapus
DJUHER, MM alias TYUS DJUHERharus dinyatakan hapus ( gugur ) ;Menimbang, bahwa dalam perkara terdakwa terse but terdapat pula barang buktiyang telah disita secara sah oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ),antara lain berupa :1. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Provinsi OKI Jakarta Jakarta Selatan atasnama SENTOT SUSILO, SH, NIK 31740411065400021 (satu) bundle dokumen proposal proyek : Taman Pemakaman Bukan Umum dariPT Garindo Perkasa1 (satu) bundle dokumen gambar rencana, gambar detail
BDG) hapus ( gugur ) ;2.
35 — 20
Sulhi Pangkat: Koptu Nrp. 39013389320969 hapus karena Terdakwa meninggal dunia.NO
Astrid Ayu Pravitria, SH.,MH
Terdakwa:
DENI Bin IDUM Alm
75 — 23
MENETAPKAN:
- Penuntutan perkara atas nama Terdakwa Deni Bin Idum Alm dinyatakan gugur/ hapus karena Terdakwa meninggal dunia;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
RIDHAYANI NATSIR, SH
Terdakwa:
SYAHRUDDIN Als MANDOR Bin H. JAWA
65 — 14
M E N G A D I L I :
Menyatakan hak menuntut pidana Penuntut Umum hapus/gugur ;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
39 — 9
- Menyatakan Penuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Medan atas diri Terdakwa IRWAN BUDIMANTANJUNG Als BUDIMAN tersebut diatas hapus (Gugur)
58 — 18
Menyatakan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana Nomor : 372/Pid.B/2014/PN.Sda. atas nama terdakwa SUMARTO Bin SETAT hapus karena terdakwa meninggal dunia;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil;
menderita sakit maka dirujuk ke RSUDSidoarjo untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan lebihintensif;Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Nomor 372/Pid.B/2014/PN.Sda tanggal 2 Juli 2014 terhadap penahanan terdakwadi bantar;Menimbang, bahwa berdasarkan surat keterangan dari RSUDSidoarjo Nomor : 445/2443/404.6.8/2014 tanggal 11 Agustus 2014isinya menerangkan pasien atas nama SUMARTO bin SETAT telahmeninggal dunia;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHP disebutkankewenangan menuntut pidana hapus
Menyatakan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkarapidana Nomor : 372/Pid.B/2014/PN.Sda. atas namaterdakwa SUMARTO Bin SETAT hapus karena terdakwameninggal dunia;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil;DITETAPKAN DISIDOARJO;PADA TANGGAL : 20AGUSTUS 2014;Hakim Anggota Hakim KetuaMajelis,1. WEDHAYATI, S.H.M.H;DJOKO SOETATMO,SH;2. ENDANG S WILUJENG;S.H.
108 — 45
Menyatakan hak Penuntut Umum terhadap terdakwa I TANGKI alias I WAYAN FANGKI alias I WAYAN TANGKI , hapus ; karena lewatnya waktu yang ditentukan Undang-Undang ;2. Menyatakan penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima ;3. Membebankan ongkos perkara kepada Negara ;
Menyatakan perkara pidana nomor Reg 228/Pid.B/2015/PN.Dps, dengan terdakwa TANGKI als WAYAN FANGKI als WAYAN TANGKI adalah telah hapus / gugurhak menuntutnya karena Daluwarsa (verjaring) ;2. Melepaskan terdakwa TANGKI als WAYAN FANGKI als WAYAN TANGKI olehkarena itu dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;3.
Menyatakan hak Penuntut Umum terhadap terdakwa TANGKI alias WAYAN FANGKI alias WAYAN TANGKI , hapus ; karena lewatnya waktuyang ditentukan UndangUndang ;2. Menyatakan penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima ;3. Membebankan ongkos perkara kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis HakimPengadilan Negeri Denpasar, pada hari : Kamis tanggal 3 September 2015, olehkami : HASOLOAN SIANTURI, SH.MH.