Ditemukan 92 data
335 — 149 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT BERDIKARI INSURANCE vs PT INFOMEDIA NUSANTARA, dkk
Tergugat:
Achmad Muchlisin
29 — 17
Infomedia Nusantara
Tergugat:
Achmad Muchlisin
236 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
ROSYIDAH WIJAYANTI, DK VS PT INFOMEDIA NUSANTARA CABANG SURABAYA,
., dan kawan, ParaAdvokat, berkantor di Jalan Kutisari Selatan Nomor 66,Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10Januari 2018:Para Pemohon Peninjauan Kembali:LawanPT INFOMEDIA NUSANTARA CABANG' SURABAYA,diwakili oleh Direktur Operasional, Riri Amalas Yulita,berkedudukan di Jalan Menur Nomor 34F, Surabaya, dalamhal ini memberi kuasa kepada H. Rakhmat Santoso, S.H.
PT INFOMEDIA SOLUSI HUMANIKA CABANGSURABAYA, diwakili oleh Direktur Utama, WiwekaHalaman 1 dari 8 hal. Put. Nomor 20 PK/Padt.SusPHI/2020Sulistiyo Wibowo, berkedudukan di Jalan Menur Nomor 34F Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada PututAgung Kurnianto, S.H., dan kawankawan, Para Advokat,berkantor di Jalan Girimulyo Nomor 10, Segondong RT.02RW.07, Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso, KabupatenKaranganyar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1November 2018;3.
100 — 24
INFOMEDIA NUSANTARA Cabang Surabaya DKK
Infomedia Nusantara selaku perusahaan pemberi pekerjaanternyata belum memiliki bukti pelaporan sebagaimana dimaksud Pasal 6Permenakertrans RI No. 19 Tahun 2012, maka demi hukum hubungankerja antara pekerja/ouruh dengan PT.Infomedia Solusi Humanikaberalin kepada PT. Infomedia Nusantara sejak ditandatanganinyaperjanjian kerja antara para pekerja/ouruh dengan PT. Infomedia SolusiHumanika;g. Bahwa PT.
Infomedia Nusantara harusmemberikan kompensasi PHK yang berupa uang pesangon dan uangpenghargaan masa kerja, dengan perhitungan sebagaimana diaturdalam Pasal 156 UndangUndang No. 13 Tahun 2003;f. Bahwa, apabila terjadi perselisihan terkait dengan status peralihanpekerja PT. Infomedia Salusi Humanika ke PT.
Infomedia Nusantara)memberikan kepada para Pekerja Sdr.
Infomedia Nusantara denganPT. Infomedia Solusi Humanika nomor : 003/IN/KTR/LEGLCC & OS/13tertanggal 18 Maret 2013, yang diberi tanda bukti T7.Foto copy Amandemen Pertama Perjanjian Pengadaan Pekerjaan Pemboronganantara PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Infomedia Solusi Humanikanomor :Hal. 25 dari 34 hal. Put. No.66/G/2016/PHI Sby 26026/IN/ADD/KTR/LEGLCORP/14 tertanggal 09 Oktober 2014, yang diberi tandabukti T8.Foto copy Amandemen Kedua Perjanjian Pengadaan Pekerjaan Pemboronganantara PT.
Infomedia Nusantara dengan PT.
134 — 20
INFOMEDIA NUSANTARA Cabang Surabaya, DKK
Infomedia Solusi Humanika selaku pihak dalam perjanjiankerja tersebut bukannya PT.
Infomedia Solusi Humanika) untukmelaksanakan Pekerjaan yang diberikan oleh Tergugat;. Bahwa Pihak PT. Infomedia Solusi Humanika (Turut Tergugat Il) selakuPihak Penerima Pekerjaan Borongan tersebut kemudian merekrutBuruh/Pekerja termasuk juga Para Penggugat untuk melakukanpekerjaan dengan didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yangdibuat antara PT. Infomedia Solusi Humanika (Turut Tergugat Il) denganPihak Para Penggugat salah satunya;.
Infomedia Nusantara(Penggugat Rekonpensi) tidak =mempunyai hubungan hukumketenagakerjaan dengan Tergugat Rekonpensi oleh karena PenggugatRekonpensi (PT. Infomedia Nusantara) tidak terlibat langsung denganHal. 23 dari 64 hal. Put. No.44/G/2016/PHI Sby 24adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat antarapekerja (Tergugat Rekonpensi) dengan PT. Infomedia Solusi Humanikatersebut (Turut Tergugat Il Konpensi);. Bahwa PKWT yang dibuat antara PT.
Infomedia Solusi Humanika CabangSurabaya):DALAM KONPENS!Il.
Infomedia Nusantara, yang diberitanda bukti TTIll.1.Hal. 54 dari 64 hal. Put.
206 — 41
INFOMEDIA NUSANTARAKOPERASI PEGAWAI TELEKOMUNIKASI KANDATEL SURABAYA KOPERASI INFOMEDIA NUSANTARA SURABAYA (KOPINSA)PT. MEDIA PRIMAPT. SUPRACO INDONESIAPT. AYODIAPALA GRAHA KENCANAPT. INFOMEDIA SOLUSI HUMANIKA
INFOMEDIA SOLUSI HUMANIKA, berkedudukan dan berkantorpusat di Jakarta Cq PT. Infomedia Solusi Humanika berkedudukanHal.2 dari 41 hal. Put.
Infomedia Nusantara(Tergugat Il) dan Infomedia Solusi Humanika (Turut Tergugat VI);Hal.29 dari 41 hal. Put. No.108/G/2016/PHI Sby.307.
Infomedia Nusantara, 2. PT. Infomedia SolusiHumanika, 3. Sdr. Aunur Rofig sdd (59 orang), yang diberi tanda bukti P4;. Photo copy, perjanjian kerjasama penyediaan jasa pekerja outsorsing untukproyek call center antara PT. Infomedia Nusantara dengan KoperasiKaryawan PT. Infomedia Nusantara Kantor Perwakilan Surabaya denganNomor: 018/IN/KTR/74000/08 tanggal 06 Pebruari 2008, yang diberi tandabukti P5;. Photo copy, surat referensi kerja No.13/MP/REF/TELKOM/SBY/XIV/296 dariPT.
Infomedia Solusi Humanika Nomor : 003/IN/KTR/LEGL&OS/13 5tanggal 18 Maret 2013, yang diberi tanda bukti TIl7;. Photo copy, amandemen Pertama perjanjian pengadaan pekerjaanpemborongan antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Infomedia SulusiHumanika Nomor : 26/INADD/KTR/LEGLCORP/14, tanggal 9 Oktober2014, yang diberi tanda bukti TIl8;. Photo copy, amandemen kedua perjanjian pengadaan pekerjaanpemborongan antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Infomedia SulusiHal.35 dari 41 hal. Put.
Infomedia Solusi Humanika dengan Sdr.
59 — 18
INFOMEDIA NUSANTARA Cabang Surabaya,DKK
INFOMEDIA NUSANTARA Cabang Surabaya, beralamat di JalanMenur No. 34 F Surabaya, yang selanjutnya disebut Tergugat;2. PT. KOPERASI INFOMEDIA NUSANTARA SURABAYA (KOPINSA),beralamat di Jalan Kusuma Bangasa 1012 Surabaya, yangselanjutnya disebut Turut Tergugat ;3. PT. MEDIA PRIMA, beralamat di Jalan rs. Fatmawati 24 C Jakarta Selatan,yang selanjutnya disebut Turut Tergugat II;4. PT.
184 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
ROSYIDAH WIJAYANTI, DK VS PT INFOMEDIA NUSANTARA Cabang Surabaya
hukum hubungan kerja antara pekerja/oburuh dengan PTInfomedia Solusi Humanika beralih kepada PT Infomedia Nusantarasejak ditandatanganinya perjanjian kerja antara Para pekerja/ouruhdengan PT Infomedia Solusi Humanika;Bahwa PT Infomedia Solusi Humanika sebagai perusahaanpenerima pemborongan belum memiliki ijin usaha yang dikeluarkanoleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan ProvinsiHal. 5 dari 33 hal.
, dengan perhitungan sebagaimanadiatur dalam Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;Bahwa, apabila terjadi perselisinan terkait dengan status peralihanpekerja PT Infomedia Salusi Humanika ke PT Infomedia NusantaraHal. 6 dari 33 hal.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;11.3.Bahwa, kemudian PT Infomedia Nusantara meyerahkan sebagianpelaksanaan pekerjaan berupa pengelolaan sumber daya manusiauntuk menangani pekerjaan di cal/ center 108 tersebut kepada pihakketiga yang bergantiganti dan terakhir dengan PT Infomedia SolusiHumanika;11.4.Bahwa, meskipun para pekerja terikat hubungan kerja dengan pihaklain yang merupakan rekanan PT Infomedia Nusantara (pihak ketigayang bergantiganti dan yang terakhir dengan PT Infomedia SolusiHumanika
), namun dalam melaksanakan pekerjaan call center 108tetap di lokasi PT Infomedia Nusantara sehingga dalam hal inipelaksanaan penyerahan pekerjaan dari PT Infomedia NusantaraHal. 7 dari 33 hal.
Turut Tergugat (PT Intrias MandiriSejati) dan Turut Tergugat Il (PT Infomedia Solusi Humanika)menerima pekerjaan dari Tergugat (PT Infomedia Nusantara) yangmelaksanakan call center 108 tetap di lokasi Tergugat (PT InfomediaNusantara);3.3.
143 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
GIBTONO, DKK VS PT INFOMEDIA NUSANTARA CABANG SURABAYA, DK
Put.Nomor 528 K/Pdt.SusPHI/20 17Bahwa PT Infomedia Nusantara selaku perusahaan pemberipekerjaan ternyata belum memiliki bukti pelaporan sebagaimanadimaksud Pasal 6 Permenakertrans RI Nomor 19 Tahun 2012,maka demi hukum hubungan kerja antara pekerja/ouruh denganPT Infomedia Solusi Humanika beralin kepada PT InfomediaNusantara sejak ditandatanganinya perjanjian kerja antara parapekerja/buruh dengan PT Infomedia Solusi Humanika;Bahwa PT Infomedia Solusi Humanika sebagai perusahaanpenerima pemborongan
Bahwa, oleh karena perjanjian pemborongan antaraPT Infomedia Nusantara ke PT Infomedia Solusi Humanika tidakmemenuhi syarat pemborongan pekerjaaan, maka menurutPasal 65 ayat (8) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 makademi hukum status hubungan kerja pekerja/ouruh denganperusahaan penerima pemborongan (PT Infomedia SolusiHumanika) beralin menjadi hubungan kerja pekerja/ouruh denganperusahaan pemberi pekerjaan (PT Infomedia Nusantara);e.
daya manusiauntuk menangani pekerjaan di call center 108 tersebut kepada pihakketiga yang bergantiganti dan terakhir dengan PT Infomedia SolusiHumanika;Bahwa, meskipun para Pekerja terikat hubungan kerja dengan pihaklain yang merupakan rekanan PT Infomedia Nusantara (pihak ketigayang bergantiganti dan yang terakhir dengan PT Infomedia SolusiHumanika), namun dalam melaksanakan pekerjaan call center 108tetap di lokasi PT Infomedia Nusantara sehingga dalam hal inipelaksanaan penyerahan pekerjaan dari
Infomedia Nusantara) memberikan kepada paraPekerja Sdr.
Nusantara) menerimapekerjaan dari turut Tergugat III (PT Telekomunikasi Indonesia) untukmelaksanakan pekerjaan call center 108;Dalam posita halaman 2 poin 5 Turut Tergugat (Koperasi InfomediaNusantara Surabaya) menerima pekerjaan dari Tergugat(PT Infomedia Nusantara) yang melaksanakan call center 108 tetapdilokasi Tergugat (PT Infomedia Nusantara);Penyerahan pekerjaan dari Tergugat (PT Infomedia Nusantara kepadaTurut Tergugat (Koperasi Infomedia Nusantara) tidak dilaporkan olehTergugat kepada instansi
119 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
INFOMEDIA NUSANTARA Cabang Surabaya
Infomedia SolusiHumanika;Bahwa, meskipun Para Pekerja terikat hubungan kerja dengan pihaklain yang merupakan rekanan PT. Infomedia Nusantara (pihak ketigayang bergantiganti dan yang terakhir dengan PT. Infomedia SolusiHumanika), namun dalam melaksanakan pekerjaan call center 108tetap di lokasi PT. Infomedia Nusantara sehingga dalam hal inipelaksanaan penyerahan pekerjaan dari PT.
Infomedia Solusi Humanika tidak sesui dengan ketentuanperundangundangan, konsekwensinya adalah status hubungan kerjaberalih kepada pihak PT. Infomedia Nusantara, maka PT.
Infomedia Solusi Humanika), olehkarena dalam kasus a quo Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)tersebut yang dibuat dan menjadi dasar Para pekerja untuk melaksanakanpekerjaannya terjadi antara Para Penggugat dengan PT. Infomedia SolusiHumanika, tanpa melibatkan pihak Tergugat sehingga dengan demikianhubungan hukum yang terjadi adalah antara Para Pekerja (saat iniPenggugat) dengan PT. Infomedia Solusi Humanika.
Infomedia Solusi Humanika mendirikan Cabang Surabaya dantidak pernah ada akta notariil maupun pencatatan pada Kementrian Hukumdan HAM RI mengenai pendirian PT. Infomedia Solusi Humanika CabangSurabaya, untuk itu gugatan yang diajukan Penggugat kepada PT.
Infomedia Nusantara)memberikan kepada Para Pekerja Sdr.
PT Infomedia Nusantara
Tergugat:
Hery Supriady
39 — 25
Penggugat:
PT Infomedia Nusantara
Tergugat:
Hery Supriady
132 — 32
INFOMEDIA NUSANTARA Cabang Surabaya,DKK
Infomedia Nusantara)dengan Turut Tergugat II (PT. Infomedia Solusi Humanika), oleh karena dalamkasus a quo Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut yang dibuat danmenjadi dasar para pekerja untuk melaksanakan pekerjaannya terjadi antaraPara Penggugat dengan PT. Infomedia Solusi Humanika, tanpa melibatkanpihak Tergugat sehingga dengan demikian hubungan hukum yang terjadiadalah antara Para Pekerja (saat ini Penggugat) dengan PT. Infomedia SolusiHumanika.
Infomedia Nusantara(Penggugat Rekonpensi) tidak mempunyai hubungan hukumketenagakerjaan dengan Tergugat Rekonpensi oleh karena PenggugatRekonpensi (PT. Infomedia Nusantara) tidak terlibat langsung denganadanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat antarapekerja (Tergugat Rekonpensi) dengan PT. Infomedia Solusi Humanikatersebut (Turut Tergugat II Konpensi);. Bahwa PKWT yang dibuat antara PT.
Infomedia Solusi Humanika mendirikanCabang Surabaya dan tidak pernah ada akta notariil maupunpencatatan pada Kementrian Hukum dan HAM RI mengenai pendirianPT. Infomedia Solusi Humanika Cabang Surabaya, untuk itu gugatanyang diajukan Penggugat kepada PT. Infomedia Solusi Humanika2SCabang Surabaya adalah cacat formil karena salah pihak / error inpersona;2.
Infomedia Nusantara) memberikankepada para Pekerja Sdr.
Infomedia Nusantara sebagai GMOperasional.e Bahwa Saksi tidak kenal dengan para Penggugat.Hal. 55dari 54hal. Put. No.36/G/2016/PHI SbyBahwa hubungan Telkom dengan infomedia adalah hubungan pekerjaan,diantaranya layanan call center 108.Bahwa kalau call center tutup tidak berpengaruh pada infomedia karenamasih ada kerjasama pekerjaan lainnya.Bahwa PT. Infomedia mendapatkan pekerjaan dari PT. Telkom.Bahwa komisaris PT. Infomedia bukan komisaris PT.
85 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
ARMEDI SURYO N, S.E, DK VS PT INFOMEDIA NUSANTARA Cabang Surabaya
. & Rekan, berkantor diJalan Kutisari Selatan Nomor 66 Surabaya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 15 Maret 2016;Para Pemohon Kasasi;LawanPT INFOMEDIA NUSANTARA Cabang Surabaya,berkedudukan di Jalan Menur Nomor 34F Surabaya,diwakili oleh Elvizar, selaku Direktur Operation, yang dalamhal ini memberi kuasa kepada Tedhi Hermawan, S.H., dankawankawan, Para Advokat, pada Kantor Advokat danKonsultan Hukum Rakhmat Santoso & Partners Law Firm,berkantor di Gedung Graha Rakhmat, Jalan PrambananNomor 5,
KOPERASI INFOMEDIA NUSANTARA SURABAYA(KOPINSA), berkedudukan di Jalan Kusuma Bangsa1012 Surabaya;Halaman 17 dari 8 hal. Put. Nomor 18 K/Padt.SusPHI/20192. PT. MEDIA PRIMA, berkedudukan di Jalan RS.Fatmawati 24C Jakarta Selatan;3. PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, TBKREGIONAL V, berkedudukan di Jalan Ketintang Nomor156, Surabaya, diwakili oleh Herdy Rosadi Harman,selaku Direktur Human Capital Management, yangdalam hal ini memberi kuasa kepada Hartoyo, S.H., dankawankawan, Para Pegawai PT.
EMRA SASTRA YUDHA
Tergugat:
DIREKTUR PT DATA ENERGY INFOMEDIA
143 — 0
Penggugat:
EMRA SASTRA YUDHA
Tergugat:
DIREKTUR PT DATA ENERGY INFOMEDIA
57 — 9
INFOMEDIA NUSANTARA CABANG SURABAYA2. PT. MITRACOM EKASARANA3. PT. INFOMEDIA SOLUSI HUMANIKA CABANG SURABAYA,4. PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, TBK
INFOMEDIA NUSANTARA CABANG SURABAYA, yang beralamatdi Jalan Menur No. 34 F, Surabaya, yang selanjutnya disebut sebagaiTergugat ;2. PT. MITRACOM EKASARANA, The East Tower 16'", Jalan DR. IdeAnak Agung Gde Agung Kav. E3.2 No. 1 Kawasan Mega Kuningan Jakarta 12950, yang selanjutnya disebut sebagai : Turut Tergugat ;3. PT. INFOMEDIA SOLUSI HUMANIKA CABANG SURABAYA, yangberalamat di Jalan Menur No. 34F, Surabaya, yang selanjutnya disebutsebagai : Turut Tergugat II ;Hal. 1 dari 3 hal. Penetapan.
136 — 28
INFOMEDIA NUSANTARA Cabang Surabaya, KOPERASI INFOMEDIA NUSANTARA SURABAYA (KOPINSA), PT. MEDIA PRIMA, DAN PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk Regional V
Infomedia Nusantara menyerahkan sebagianpelaksanaan pekerjaan melalui pemborongan pekerjaan kepadaPT. Infomedia Solusi Humanika kemudian merekrut pekerja/ouruhdiantaranya adalah pekerja/ouruh sebagaimana diterangkan diatasmelaksanakan pemborongan kerja tersebut dengan perjanjiankerja waktu tertentu (PKWT) yang dibuat tahun 2013 (denganbeberapa variasi bulan).
Infomedia Solusi Humanika) beralin menjadihubungan kerja pekerja/ouruh dengan perusahaan pemberipekerjaan (PT. Infomedia Nusantara);. Bahwa, oleh karena demi hukum status pekerja beralih dari PT.Infomedia Solusi Humanika kepada PT. Infomedia Nusantara harusmemberikan kompensasi PHK yang berupa uang pesangon danuang penghargaan masa kerja, dengan perhitungan sebagaimanadiatur dalam Pasal 156 UndangUndang No. 13 Tahun 2003;.
Infomedia Nusantara dengan PT. InfomediaSolusi Humanika, Nomor : 026/INADD/KTR/LEGLCORP/14 tertanggal 09Oktober 2014, yang selanjutnya diberi tanda T8;Foto copy, Amandemen Kedua Perjanjian Pengadaan PekerjaanPemborongan antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT.
Infomedia Nusantara dengan Koperasi KaryawanPT. Infomedia Nusatara, yang selanjutnya diberitanda TT./1;Foto copy, Buku Tabungan Simponi milik karyawan Call Center sebagaisalah satu contoh bahwa Koperasi Infomedia Nusantara sebagai TurutTergugat sudah memberikan hakhak pekerja (tali asih) untuk pekerjayang sudah bekerja lebih dari satu tahun masa kerja, yang selanjutnyadiberi tanda TT.I2;Foto copy, Surat Penghapusan Data Keuangan Koperasi InfomediaNusantara di bawah tahun 2010.
No.61/G/2016/PHI.Sby33 Bahwa Infomedia adalah produk Telkom 108 yang member pekerjaanTelkom ke Infomedia (Bukti TTIIl tanggal 25 Juni 2015) ; Bahwa yang menggaji saksi adalah Infomedia ; Bahwa hubungan Telkom dengan Infomedia yaitu sebagai mitra kerja ; Bahwa saksi menyatakan bukti T8 saksi tahu dari rekan kerja ; Bahwa saksi berakhir bekerja karena kontrak kerja habis ; Bahwa saksi menyatakan tahu dari Manager dan Koordinator kalau adaperjanjian antara Telkom dan Infomedia ; Bahwa saksi menandatangani
94 — 17
INFOMEDIA NUSANTARA CABANG SURABAYA2. PT. OUTSOURCING INDONESIA3. PT. AYODIAPALA GRAHA KENCANA4. PT. INFOMEDIA SOLUSI HUMANIKA CABANG SURABAYA5. PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, TBK
INFOMEDIA NUSANTARA CABANG SURABAYA, yang beralamatdi Jalan Menur No. 34 F, Surabaya, yang selanjutnya disebut sebagai :Tergugat ;2. PT. OUTSOURCING INDONESIA, yang beralamat di Jalan TB.Simatupang Raya No. 1 A, Cilandak Timur Jakarta Selatan 12560,yang selanjutnya disebut sebagai : Turut Tergugat ;3. PT.
INFOMEDIA SOLUSI HUMANIKA CABANG SURABAYA, yangberalamat di Jalan Menur No. 34F, Surabaya, yang selanjutnya disebutsebagai : Turut Tergugat III ;5. PT.
Terbanding/Penggugat : PT Infomedia Nusantara
53 — 27
Pembanding/Tergugat : Widyanto Prasutyo Diwakili Oleh : Bremahardika Dias Sadewa
Terbanding/Penggugat : PT Infomedia Nusantara
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DIANA REZKI S.H., LL. M
562 — 175
Infomedia Nusantara kepada PT.
Infomedia Nusantara No. 03 tanggal 06 Februari 2017 yang dibuat dihadapan Zulkifli Harahap, SH notaris di Jakarta
- Fotocopy legalisir invoice dari PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Infomedia Nusantara (downpayment) tanggal 29 Januari 2018
- Fotocopy legalisir invoice dari PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Infomedia Nusantara (termin I) tanggal 30 Januari 2018
- Fotocopy legalisir Invoice dari PT, Nafaza Insan Creas kepada PT.
Infomedia Nusantara (termin II) tanggal 23 Maret 018
- Fotocopy legalisir bukti transfer dari PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza Unsan Creas (downpayment) Rp. 4.410.000.000,- tanggal 01 Februari 2018
- Fotocopy legalisir bukti transfer PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza Insan Creas (termin I) Rp. 17.787.000.000,- tanggal 20 Februari 2018
- Fotocopy legalisir bukti transfer dari PT. Infomedia dari PT. Infomedia Nusantara kepada PT.
Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza Insan Creas (termin II) Rp. 9.702.000.000,- tanggal 20 April 2018
- Fotocopy legalisir Surat Penawaran Kemitraan dari PT. Nafaza Insan Creas kepada Infomedia Nusantara No. 380 tanggal 17 November 2017
- Fotocopy legalisir akta pendirian PT. Nafaza Insan Creas No. 06 tanggal 03 Juni 2013 yang dibuat dihadapan YUDI MARDIANSYAH, SH, MH, M.Kn Notaris di Bekasi
- Fotocopy surat PT.
Infomedia
- Fotocopy 1(satu) bundle invoice, faktur pajak, dan purchase order yang ditandatangani oleh Yusuf Komara yang diserahkan dari PT. Dan Pratama kepada PT. Nafaza Insan Creas
- Fotocopy Surat Perjanjian antara PT. Dan Pratama dengan PT. Nafaza Insan Creas tanggal 27 Februari 2018
- Fotocopy Surat PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza Insan Creas tanggal 22 November 2018
- Fotocopy laporan transaksi rekening giro an PT.
Infomedia Nusantara dengan PT.
2.PT. INTRIAS MANDIRI SEJATI Cabang Surabaya
3.PT. INFOMEDIA SOLUSI HUMANIKA Cabang Surabaya
4.PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk
106 — 0
INFOMEDIA NUSANTARA Cabang Surabaya
2.PT. INTRIAS MANDIRI SEJATI Cabang Surabaya
3.PT. INFOMEDIA SOLUSI HUMANIKA Cabang Surabaya
4.PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk