Ditemukan 590 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2014 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 01-04-2014
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 28/Pid.B/2014/PN.GS
Tanggal 19 Maret 2014 — MUSTOFA BIN SANUSI
127
  • Menetapkan barang bukti berupa :- uang tunai sebesar Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu rupiah); Dirampas untuk Negara;- 14 (empat) buah mata dadu koprok;- 1 (satu) buah tempurun;- 1 (satu) lebar lapak koprok;- 2 (dua) lambar terpal warna Orange;- 1 (satu) karpet warna biru dengan motif bunga; - 1 (satu) buah alat penerangan yang terbuat dari besi dan kabel warna putih biru dengan panjang 1,5 meter dan ada colokan lampu serta piting lampunya;- Dirampas untuk dimusnahkan
    oleh sang pemasang, Jadi Bermain judi Koprok tersebutmengandalkan Nasib dan keberuntungan saja, baik dari sang bandar atau punkeberuntungan sang pemasang.Kemudian Alat bantu yang digunakan dalam perjudian judi jenis Koprok adalah 1(Satu ) Set Koprok, Lapak Koprok yang ada nomor atau angkanya, Lampung Penerang,terpal dan karpet untuk alas duduk.Bahwa terdakwa Menggelar dan Membuka Lapak Koprok (dadu) dan menjadibandar Koprok dan dibantu oleh seorang Ceker MAHFUDIN yang saat ini masih(DPO) yang tugasnya
    punkeberuntungan sang pemasang.Kemudian Alat bantu yang digunakan dalam perjudian judi jenis Koprok adalah 1(Satu ) Set Koprok, Lapak Koprok yang ada nomor atau angkanya, Lampung Penerang,terpal dan karpet untuk alas duduk.Bahwa terdakwa Menggelar dan Membuka Lapak Koprok (dadu) dan menjadibandar Koprok dan dibantu oleh seorang Ceker MAHFUDIN yang saat ini masih(DPO) yang tugasnya membantu terdakwa sebagai bandar koprok ( dadu ) menarikuang taruhan yang dipasang oleh pemasang Apabila taruhan/pasangan
    No. 28/Pid.B/2014/PN.GS. hal 7 dari 18 hal.e Bahwa kemudian alat bantu yang digunakan dalam perjudian judi jenis Koprokadalah 1 (Satu ) Set Koprok, Lapak Koprok yang ada nomor atau angkanya,Lampung Penerang, terpal dan karpet untuk alas duduk.e Bahwa terdakwa Menggelar dan Membuka Lapak Koprok (dadu) dan menjadibandar Koprok dan dibantu oleh seorang Ceker MAHFUDIN yang saat ini masih(DPO) yang tugasnya membantu terdakwa sebagai bandar koprok ( dadu ) menarikuang taruhan yang dipasang oleh pemasang
    keluar Maka sang bandar akan menarik uangtaruhan yang di pasang di lapak Koprok oleh sang pemasang, Jadi Bermain judiKoprok tersebut mengandalkan Nasib dan keberuntungan saja, baik dari sangbandar atau pun keberuntungan sang pemasang.Bahwa alat bantu yang digunakan dalam perjudian judi jenis Koprok adalah (Satu ) Set Koprok, Lapak Koprok yang ada nomor atau angkanya, LampungPenerang, terpal dan karpet untuk alas duduk.Bahwa terdakwa Menggelar dan Membuka Lapak Koprok (dadu) dan menjadibandar Koprok
    saja, baik dari sang bandar atau pun keberuntungan sang pemasang.Kemudian Alat bantu yang digunakan dalam perjudian judi jenis Koprok adalah 1 (Satu )Set Koprok, Lapak Koprok yang ada nomor atau angkanya, Lampung Penerang, terpal dankarpet untuk alas duduk. bahwa terdakwa Menggelar dan Membuka Lapak Koprok (dadu)dan menjadi bandar Koprok dan dibantu oleh seorang Ceker MAHFUDIN yang saat inimasih (DPO) yang tugasnya membantu terdakwa sebagai bandar koprok ( dadu ) menarikuang taruhan yang dipasang
Register : 29-04-2015 — Putus : 19-05-2015 — Upload : 09-06-2015
Putusan PN KOTABUMI Nomor 71/ Pid. B / 2015 / PN. Kbu
Tanggal 19 Mei 2015 — JOHANTO Bin ALI USMAN
385
  • Menyatakan barang bukti berupa :- Uang tunai sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) buah tempurung koprok;- 1 (satu) buah nampan koprok;- 4 (empat) buah mata dadu;- 1 (satu) buah lapak judi koprok;- 1 (satu) buah terpal warna kuning;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    berada ditempat terbuka sehinggaorang umum dapat datang untuk bermain judi koprok dan terdakwa membuka lapak judikoprok tepatnya dibawah pohon coklat dekat pasar yang jaraknya hanya 10 (sepuluh )meter, dan terdakwa tidak setiap hari membuka lapak judi koprok karena terdakwamembuka lapak judi koprok disetiap ada pasar yang harinya tidak menentu dan juga adatontonan malam, terdakwa menjadi Bandar judi koprok menjadi mata pencaharian karenatidak mempunyai pekerjaan lain, dalam permainan judi koprok
    Lampung Utara Terdakwa telah ditangkap karenamelakukan permainan judi ;Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis koprok;Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi koprok tersebut bersama saksikarena yang mengadakan permainan judi koprok tersebut adalah Terdakwa;Bahwa semua alatalat yang digunakan untuk permainan judi koprok tersebutadalah milik Terdakwa yaitu (satu) buah lapak koprok yang ada gambarnya, (satu) buah alat pengguncang dadu, 4 (empat) buah dadu dan 1 (satu) buahterpal warna kuning sebagai
    ;Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan permainan judi koprok tersebut tidakperlu memakai keahlian karena sifat dari permainan judi koprok tersebut adalah untungHalaman 23 dari 2524untungan dan Terdakwa mengadakan permain judi koprok tersebut untuk mengambilkeuntungan dari permainan judi koprok tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa uang taruhan yangdigunakan untuk permainan judi koprok tersebut sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Andik
Putus : 27-11-2014 — Upload : 13-02-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 1276/Pid.B/2014/PN.Bks
Tanggal 27 Nopember 2014 — TI’ AN Bin TALA
2310
  • dimana terdakwa sebagaibandar judi koprok tersebut dan terdakwa tanpa ijin dari yang pihakberwenang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untukpermainan judi jenis koprok dengan cara menyediakan perjudian jenis koprokdengan mempergunakan 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah piring kocokandadu, 1 (satu) buah batok kocokan dadu, 1 (satu) buah lapak/karpetpasangan koprok dan uang untuk pasangan taruhan yang diadakan depanrumah terdakwa sendiri yang juga terlihat dengan orang umum, dan padasaat
    Rawa Banteng Rt.005/Rw.001 Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat KabupatenBekasie Bahwa ketika Gunarsi, Endang Darmadi dan Adi Anggun Saputrayang merupakan anggota Polsek Cikarang Barat sedang melakukanobservasi kewilayahan mendapati terdakwa bersama dengan Kamat,Odong, Tian, Unin, Darji sedang bermain judi jenis dadu koprok;e Bahwa pada saat permainan judi koprok sedang berjalan terlihat Tiansebagai bandar judi koprok tersebut menyediakan tempat danperalatan yang dipergunakan untuk dadu koprok
    Rawa Banteng Rt.005/Rw.001 Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat KabupatenBekasiBahwa ketika Gunarsi, Endang Darmadi dan Adi Anggun Saputrayang merupakan anggota Polsek Cikarang Barat sedang melakukanobservasi kewilayahan mendapati terdakwa bersama dengan Kamat,Odong, Tian, Unin, Darji sedang bermain judi jenis dadu koprok;Bahwa pada saat permainan judi koprok sedang berjalan terlihat Tiansebagai bandar judi koprok tersebut menyediakan tempat danperalatan yang dipergunakan untuk dadu koprok tersebut
    Rawa Banteng Rt.005/Rw.001 Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat KabupatenBekasiBahwa ketika Gunarsi, Endang Darmadi dan Adi Anggun Saputrayang merupakan anggota Polsek Cikarang Barat sedang melakukanobservasi kewilayahan mendapati terdakwa bersama dengan Kamat,Odong, Saman, Unin, Darji sedang bermain judi jenis dadu koprok;Bahwa pada saat permainan judi koprok sedang berjalan terlihatterdakwa sebagai bandar judi koprok tersebut menyediakan tempatdan peralatan yang dipergunakan untuk dadu koprok
Register : 28-11-2013 — Putus : 24-12-2013 — Upload : 28-01-2014
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 261/Pid.B/2013/PN.KTA
Tanggal 24 Desember 2013 — - FIRLANA alias LEMOT Bin SOPIAN
417
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) tempurung koprok terbuat dari bahan aluminium, - 1 (satu) buah piringan tempurung koprok,- 4 (empat) buah dadu koprok, - 1 (satu) lembar karpet lapak koprok, - 1 (satu) buah lampu emergensi berikut lampu boklam jenis neon, - 1 (satu) lembar karpet alas duduk motif bergambar, - 7 (tujuh) buah kursi plastik kecil, - 1 (satu) helai kain sarung tempurung koprok warna hijau, - 1 (satu) helai kain sarung dadu warna hitam, - 1 (satu) buah lampu senter
    Setelah IMAL(DPO) mengiyakan lalu terdakwa menyerahkan uang Rp. 300.000, (tiga ratusribu rupiah) tersebut kepada IJAL (DPO).Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekira jam 20.00 wib IJAL(DPO) datang ke Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung KabupatenTanggamus lalu IJAL (DPO) menyiapkan tempat permainan judi koprok berupa1 (satu) buah tempurung koprok, (satu) buah piringan tempurung koprok, 4(empat) buah dadu koprok, 1 (satu) lembar karpet lapak koprok, (satu) buahlampu emergensi model
    ) dengan alasanuntuk memasang koprok.
    e (satu) tempurung koprok terbuat dari bahan aluminium,e (satu) buah piringan tempurung koprok,e 4 (empat) buah dadu koprok,e 1 (satu) lembar karpet lapak koprok,1 (satu) buah lampu emergensi berikut lampu boklam jenis neon,1 (satu) lembar karpet alas duduk motif bergambar,7 (tujuh) buah kursi plastik kecil,1 (satu) helai kain sarung tempurung koprok warna hijau,1 (satu) helai kain sarung dadu warna hitam,1 (satu) buah lampu senter warna biru14 (empat belas) batang lilinUang seyumlah Rp. 264.000,
Register : 03-01-2013 — Putus : 04-12-2012 — Upload : 03-01-2013
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 325/PID.B/2012/PN.GS
Tanggal 4 Desember 2012 — KETUT YULIANA Bin PAN REKEN, CS
196
  • Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah ;Dirampas untuk Negara ;- 1 (satu) set alat Judi Koprok ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) set alatJudi Koprok ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; Uang tunai sebesar Rp. 185.000, (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) sisa daripermaianan judi koprok; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;4. Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ;5.
    terdakwa sedang melakukan permainan judi koprok dansetelah melihat hal tersebut para terdakwa kemudian saksi tangkap ; Bahwa Pada saat sebelum penangkapan saksi melihat terdakwa Ketut sebagaipengguncang alat koprok sedangkan Terdakwa Dewa Gede sebagai kasir ; Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, barang yang ditemukan berupa uang sebanyakRp. 185.000, (seratus delapan puluh lima ribu rupiah, 1 (satu) set alat judi koprok ;Bahwa Barang bukti uang sebanyak Rp. 185.000, (seratus delapan puluh lima
    terdakwa sedang melakukan permainan judi koprok dansetelah melihat hal tersebut para terdakwa kemudian saksi tangkap ; Bahwa Pada saat sebelum penangkapan saksi melihat terdakwa Ketut sebagaipengguncang alat koprok sedangkan Terdakwa Dewa Gede sebagai kasir ; Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, barang yang ditemukan berupa uang sebanyakRp. 185.000, (seratus delapan puluh lima ribu rupiah, 1 (satu) set alat judi koprok ; Bahwa barang bukti uang sebanyak Rp. 185.000, (seratus delapan puluh lima
    puluh lima riburupiah dan 1 (satu) set alat judi koprok tersebut adalah yang ditemukan Polisi pada saatpenangkapan ;10Bahwa terdakwa bersama dengan terdakwa Dewa Gede Swastika melakukan permainanjudi koprok tersebut dibelakang rumah Pak Reno agak kedalam dari pinggir jalan dan tidakterlalu jauh dari kandang sapi dan tempat acara ngaben, akan tetapi jika dilihat masihkelihatan ;Bahwa terdakwa tidak menawarkan pemasang untuk permaian judi koprok tersebut danpara pemasang atau pemain datang sendiri
    ;Bahwa permaian judi koprok tersebut sifatnya untunguntungan saja;Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk bermain judi koprok tersebut ;Bahwa terdakwa menyesal akibat terdakwa bermain judi koprok tersebut dan berjanjitidak akan mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa II.
Register : 21-01-2015 — Putus : 24-02-2015 — Upload : 26-03-2015
Putusan PN KOTABUMI Nomor 10/ Pid. B / 2015 / PN. Kbu
Tanggal 24 Februari 2015 — AMIRSYAH Bin BAHRUMSYAH (Alm)
412
  • Menyatakan barang bukti berupa :- Uang sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empaT0 lembar dan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar dirampas untuk Negara;- 4 (empat) buah bola dadu;- 1 (satu) buah tempurung koprok;- 1 (satu) buah piringan koprok;- 2 (dua) buah karpet alas koprok;- 1 (satu) buah tas warna hijau;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
    Lampung Utara Terdakwa telah ditangkap karena melakukan permainanjudi ;Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis koprok;Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa, saksi dan saksi Haidirsedang berada di tempat kejadian;Bahwa tempat kejadian permainan judi koprok yang dilakukan oleh Terdakwabersama saksi dan saksi Hadir berada di kebun karet dibelakang rumah wargadan ada jalan setapaknya apabila ada orang lewat di tempat kejadian tersebutmaka permainan judi koprok tersebut bisa terlihat;Bahwa
    saksi saat kejadian sedang membuka lapak permainan judi koprok milikSukirman dan Herman;Bahwa saksi ikut melakukan permainan judi koprok tersebut baru 2 (dua) kali;Bahwa pada saat kejadian tersebut Sukirman dan Herman ada di depan tempatkejadian;Bahwa pada saat kejadian saksi sedang mengguncangmengguncang koproksambil menunggu pemasang menaruhkan uang digambar lapak koprok;Bahwa saksi melakukan permainan judi tersebut bersama saksi Haidir danTerdakwa serta masih ada pemasang lainnya yang berhasil
    Lampung Utara Terdakwa telah ditangkap karena melakukanpermainan judi ;Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis koprok;15e Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa, saksi dan saksi Jamilsedang berada di tempat kejadian;e Bahwa tempat kejadian permainan judi koprok yang dilakukan oleh Terdakwabersama saksi Jamil dan saksi berada di kebun karet dibelakang rumah wargadan ada jalan setapaknya apabila ada orang lewat di tempat kejadian tersebutmaka permainan judi koprok tersebut bisa terlihat
    saat kejadian dikarenakan orangorang tidak mau pasang untuk permainanjudi koprok dengan Sukirman dan Herman karena selalu kalah oleh karena itupada saat kejadian lapak judi koprok tersebut pada saat kejadian diserahkankepada saksi Haidir dan saksi Jamil supaya ada orang yang mau pasangpermainan judi koprok;Bahwa sifat dari permainan judi koprok tersebut adalah untunguntungan;Bahwa perjudian koprok tersebut selalu dibuka setiap malam ditempat kejadianoleh Sukirman dan Herman dibuka sekitar pukul
    ada didepan tempat kejadian ;e Bahwa karena banyak orang yang tidak mau pasang judi koprok karena selalukalah oleh karena itu permainan koprok pada saat kejadian diserahkan kepada saksiJamil dan saksi Haidir;e Bahwa lapak perjuadian koprok tersebut hampir setiap malam buka dan yangmembuka serta mengadakan permainan koprok tersebut adalah Sukirman danHerman;e Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sudah kalah kurang lebih Rp.30.000, (tigapuluh ribu rupiah);e Bahwa Terdakwa bersama saksi Jamil dan saksi
Register : 02-04-2014 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 02-04-2014
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 478/PID.B/2013/PN.GS
Tanggal 5 Februari 2014 — ASIR Bin SURANTA
127
  • Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp. 141.000,- (seratus empat pulih ribu rupiah)- 1 (satu) buah lampu patromak ;Dirampas Untuk Negara ;- 4 (empat) buah dadu koprok terbuat dari kayu ;- 1 (satu) buah tempurung penutup bahan aluminium ;- 1 (satu) buah alas tempurung pengguncang dadu ;- 1 (satu) lembar lapak koprok terbuat karpet ;Dirampas Untuk Dimusnahkan ;6.
    judi jenis KOPROKtersebur adalah dengan cara terdakwa membuka lapak KOPROK yang dalamlapak KOPROK tersebut terdapat symbol angka 1 s/d 6 dan gambar binatang(Gajah, KupuKupu, dan Ikan), kemudian dadu KOPROK sebanyak 4 (Empat)dadu, yaitu 3 (Tiga) dadu simbol angka dan 1 dadu simbol gambar binatangyang terdapat dalam tempurung digoncang lalu para pemasang meletakkanuang ke simbol angka atau simbol gambar binatang pada lapak KOPROK dansetelah para pemasang sudah meletakkan uang simbol angka atau simbolgambar
    Apabila para pemain ataupemasang dalam melakukan pemasangan tidak sama atau tidak sesuai dengandadu KOPROK yang bagian atas maka uang dari pemasang tersebut terdakwaambil kemudian dadu KOPROK tersebut terdakwa goncang lagi danseterusnya ;Bahwa benar terdakwa menjadi Bandar KOPROK sudah 3 (Tiga) bulan,yakni sejak bulan Juli 2013 sampai dengan terdakwa di tangkap dan jugaselama terdakwa menjadi Bandar KOPROK + terdakwa sudah 15 (Lima belas)kali membuka lapak KOPROK dengan penghasilan antara Rp 150.000
    2013 terdakwa sudah membuka lapak koprok selama 18(delapan belas) kali ;Bahwa peran terdakwa dalam melakukan permainan judi koprok tersebutdimana terdakwa berperan sebagai Bandar yang mempunyai tugaspengguncang dadu koprok, memungut atau menarik dan membayar uangtaruhan dari pemasang ;Bahwa terdakwa melakukan perjudian koprok bukan untuk menompangbiaya hidup keluarga terdakwa dimana pekerjaan seharihari terdakwasebagai Sopir mobil cateran dengan penghasilan setiap cateran sebesarRp. 50.000, (lima
Register : 06-03-2014 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 06-03-2014
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 466/PID.B/2013/PN.GS
Tanggal 5 Februari 2014 — NARIMO Bin SUKARDI
1710
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tempurung penutup bahan aluminium ;- 1 (satu) buah alas tempurung pengguncang dadu ;- 4 (empat) buah dadu koprok terbuat dari kayu ;- 1 (satu) buah lampu petromak- 1 (satu) buah lapak koprok terbuat dari karpet ;Dirampas Untuk Dimusnahkan ;- Uang tunai sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ;Dirampas Uuntuk Nagara ;6.
    terdakwa dibawa dan diamankan ke Polres LampungTengah berikut barang buktinya ;Bahwa terdakwa melakukan permainan judi jenis koprok tersebut tidakada ijin dari pihak yang berwenang dan peran terdakwa melakukanpermainan judi jenis koprok tersebut sebagai Bandar judi koprok ;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 303 Ayat (1) ke2 KUHP ;ATAUKEDUA :Bahwa ia terdakwa NARIMO BIN SUKARDI pada hari Rabu tanggal 9Oktober 2013 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidaktidaknya
    dibawa dan diamankan ke Polres LampungTengah berikut barang buktinya ;Bahwa terdakwa melakukan permainan judi jenis koprok tersebut tidakada ijin dari pihak yang berwenang dan peran terdakwa melakukanpermainan judi jenis koprok tersebut sebagai Bandar judi koprok ;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 303 Ayat (1) ke1 KUHP ;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwatelah mengerti atas surat dakwaan tersebut serta terdakwa menyatakan tidakakan
    ; Bahwa terdakwa ditangkap karena menyelenggarakan judi pada hari Rabutanggal 09 OKtober 2013 sekitar pukul 22.00 wib di sebuah acara KudaKepang di Kampung Kedatuan Kecamatan Bekri Kabupaten LampungTengah ; Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi koprok tersebut sendirian ; Bahwa Peran terdakwa dalam melakukan permainan judi koprok tersebutdimana terdakwa berperan sebagai Bandar yang mempunyai tugaspengguncang dadu koprok, memungut atau menarik dan membayar uangtaruhan dari pemasang ; Bahwa terdakwa
    melakukan perjudian koprok untuk menopang biayahidup keluarga terdakwa dimana pekerjaan seharihari terdakwa sebagaipetani ; Bahwa judi koprok yang diselenggarakan terdakwa tidak memilikiizin daripihak yang berwenang; Bahwa bentuk perjudian yang dilakukan terdakwa sifatnya hanya untunguntungan karena pemain tidak selamanya mendapatkan untung bahkanlebih banyak ruginya, dimana pada saat itu terdakwa sebagai Bandarsedang kalah ; Bahwa cara memainkan judi koprok tersebut dengan cara para pemainmemasangkan
    tersebutsendirian ; Bahwa benar Peran terdakwa dalam melakukan permainan judi koproktersebut dimana terdakwa berperan sebagai Bandar yang mempunyaitugas pengguncang dadu koprok, memungut atau menarik dan membayaruang taruhan dari pemasang ; Bahwa benar terdakwa melakukan perjudian koprok untuk menopangbiaya hidup keluarga terdakwa dimana pekerjaan seharihari terdakwasebagai petani ; Bahwa benar judi koprok yang diselenggarakan terdakwa tidak memilikiizin dari pihak yang berwenang ;Bahwa benar bentuk
Register : 26-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 314/Pid.B/2018/PN Gns
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
TESAR ESANRA, SH
Terdakwa:
M.NASRUDIN Alias DIN Bin Mat SIROJI
5117
  • Umum Untuk Melakukan Permainan Judi ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M.NASRUDIN Alias DIN Bin Mat SIROJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delpan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) set dadu koprok
      yang berisikan :
    2. 1 (satu) Tempurung Koprok warna silver;
    3. 5 (lima) buah mata dadu;
    4. 1 (satu) buah piringan;
    5. 1 (satu) buah lapak koprok;
    6. 1 (satu) lembar tikar;
    7. 1 (satu) buah lampu warna putih merk pilot;
    8. 1 (satu) buah tas warna hitam Merk R;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • Uang Tunai sebesar Rp.391.000 ,- dengan rincian :
    1. 1 (satu) lembar Uang pecahan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus
      ) Set Dadu Koprok yang berisikan :e 1(satu) Tempurung Koprok warna siler.5 (lima) buah mata dadu.e 1 (satu) Buah piringan.e 1e 1))satu) buah lapak Koprok.satu) lembar tikar.)
      atau yang mengajak untuk bermain judikoprok tersebut diaman pada saat Terdakwa membuka lapak koprok tersebutdan tidak lama kemudian datang para pemain diantaranya saksi yanglangsung ikut memasang taruhan;Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, barang yang ditemukan berupa 1(satu) Set Dadu Koprok yang berisikan : 1 (satu) Tempurung Koprok warnasiler, 5 (lima) buah mata dadu, 1 (satu) Buah piringan, 1 (satu) buah lapakKoprok, 1 (satu) lembar tikar, 1 (Satu) buah lampu warna putih merek Pilot.dan1 (
      tersebut dan seterusnya;Bahwa tempat untuk memainkan permainan judi jenis koprok tersebutdilaksanakan di tempat terbuka dan dapat dilihat oleh umum ;Bahwa terdakwa bermain judi koprok ini hanya sambilan saja sekedar untukmenambah penghasilan, sedangkan pekerjaan pokok terdakwa adalahWiraswasta, terdakwa merasa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangiperbuatan bermain judi lagi ;Bahwa terdakwa mengetahui barang bukti yang dihadirkan ;Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk bermain judi koprok dari
      , dikarenakan bermainjudi jenis koprok dan menggunakan uang sebagai taruhannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dandihubungkan dengan keterangan terdakwa bahwa terdakwa tidak ada yangmengundang atau yang mengajak untuk bermain judi koprok tersebut hanyaspontan saja ; Putusan.
      , dikarenakan bermainjudi jenis koprok dan menggunakan uang sebagai taruhannya ; Putusan.
Putus : 07-07-2011 — Upload : 16-07-2012
Putusan PN TANGERANG Nomor 883/Pid.B/2011/PN.TNG
Tanggal 7 Juli 2011 — TAMIN Bin IBUT
202
  • Kemudian ketika dilakukan introgasi terhadapterdakwa, maka terdakwa mengatakan jenis permainan judi Koprok dengancara Makaw yaitu apabila Bandar mengocok 3 (tiga) buah biji koprok yangdiletakan dipiring ukuran kecil yang ditutup dengan tempurung kelapa danapabila pemasang menaruhkan uang taruhannnya sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah) di dua gambar yang terdapat dilapak koprok tersebut, dansetelah Bandar membuka 3 (tiga) buah biji yang ditutup dengan tempurungkelapa tersebut dan ternyata di 3 (tiga
    Muslikh dan saksi Kurnialangsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan terhadapTerdakwa ; 222222 nner nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnn nc nnnncennenneeBahwa Terdakwa ditangkap karena bertindak sebagai penyelenggaraatau bandar dari permainan judi koprok; Bahwa dari Terdakwa ditemukan 1 (satu) lembar lapak judi koprok, 1(satu) buah biji koprok, 1 (satu) buah tempurung kelapa warna hitam, 1(satu) buah piring kecil warna putih polos, 1 (satu) buah lampu karbit,1 (satu) buah tas warna coklat dan uang
    laporan, saksi Muslikh dan saksi Kurnialangsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan terhadapTerdakwa ; 29 222 nn nnn nn nnn nn nnn nn nn nnn nen nnn nn nnn nenae Bahwa Terdakwa ditangkap karena bertindak sebagai penyelenggaraatau bandar dari permainan judi koprok; e Bahwa dari Terdakwa ditemukan 1 (satu) lembar lapak judi koprok, 1(satu) buah biji koprok, 1 (satu) buah tempurung kelapa warna hitam, 1(satu) buah piring kecil warna putih polos, 1 (satu) buah lampu karbit,1 (satu) buah tas
    : e Bahwa terdakwa sudah mengerti dan sudah membenarkan isi suratdakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ; Bahwa sebelum ditangkap oleh Polisi, Terdakwa sudah main judi Tigakali putaran; 220 0o nnn nn nnn nn ncn ncnnnee Bahwa uang yang disita oleh Polisi dari tangan Terdakwa adalah Uangmodal melakukan judi koprok; "e Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenanguntuk melakukan permainan judi koprok; e Bahwa Terdakwa sudah dua bulan menjadi bandar judi koprok; e Bahwa alatalat
Register : 25-03-2014 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 30-04-2014
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 41/Pid.B/2014/PN.KTA
Tanggal 29 April 2014 — - RUSLI EFENDI Bin NURDIN (alm); - ERWIN Bin BUKHORI;
3917
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) set alat koprok 4 (empat) buah dadu tempurung, remote ; 1 (satu) lembar karpet alas tempat permainan judi koprok ;dirampas untuk dimusnahkan Uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada RUSLI EFENDI Bin NURDIN ; Uang sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada ERWIN bin BUKHORI ; Uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu
    HERWINSYAH berhasil menemukan barang bukti berupa : 1(satu) set alat koprok 4 (empat) buah dadu tempurung, remote dan 1(satu) lembar karpet alas tempat permainan judi koprok yang pada saatdiketemukan dalam keadaan berantakan;Bahwa terdakwa Rusli bersamasama dengan terdakwa Erwin, saksiBahrozi dan saksi Ridwanberikut barang bukti 1 (satu) set alat koprok 4(empat) buah dadu tempurung, remote dan 1 (satu) lembar karpet alastempat permainan judi koprok dibawa ke Polres tanggamus;Bahwa setelah di Polres
    HERWINSYAH berhasil menemukan barang bukti berupa : 1(satu) set alat koprok 4 (empat) buah dadu tempurung, remote dan 1(satu) lembar karpet alas tempat permainan judi koprok yang pada saatdiketemukan dalam keadaan berantakan;Bahwa terdakwa Rusli bersamasama dengan terdakwa Erwin, saksiBahrozi dan saksi Ridwanberikut barang bukti 1 (satu) set alat koprok 4Hal. 17 dari 36 Hal.
    (delapan ratus ribu rupiah) milik terdakwa ERWIN;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di perlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) set alat koprok (4 (empat) buah dadutempurung), remote dan 1 (satu) lembar karpet alas tempat permainanjudi koprok adalah barang bukti yang diketemukan di tempat kejadianPerkara yang digunakan untuk melakukan permainan judi koprok; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;18.
    untuk melakukan permainan judi koprok;Terdakwa Il.
    (4 (empat buah dadu, tempurung, remote)1 (satu) lembar karpet alas tempat permainan judi koprok;Bahwa Kemudian terdakwa .
Register : 13-08-2014 — Putus : 29-01-2014 — Upload : 13-08-2014
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 443/Pid.B/2013/PN Gns
Tanggal 29 Januari 2014 — HERIYANTO Alias GENDON Bin ATHARI
247
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Tempurung warna Kuning;- 1 (satu) buah Piring untuk bantalan Tempurung warna Hitam;- 4 (empat) buah Dadu;- 1 (satu) lembar Karpet Lapak Koprok;- 1 (satu) lembar Tikar Spon warna Hijau;- Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan pada berkas terdakwa MAIDI Bin SUJONO Dkk;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
    YUSAR(keduanya belum tertangkap/DPO) menjadi bandar dalam judi jenis koprok dan padasaat dilakukan penggerebekan Sdr. WARSITO dan Sdr.
    YUSAR melarikan diri dantinggal terdakwa dan saksi MAIDI Bin SUJONO, saksi KALIMIN Bin JASMAN sertasaksi KASRUDIN Bin SUDIRO selaku pemasang judi jenis koprok yang berhasilditangkap dan diamankan (satu) buah Tempurung warna Kuning, (satu) buah Piringuntuk bantalan Tempurung warna Hitam, 4 (empat) buah Dadu, 1 (satu) lembar KarpetLapak Koprok, (satu) lembar Tikar Spon warna Hijau, Uang sebesar Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah); Bahwa terdakwa mengakui telah menjadi bandar judi jenis judi koprok
    YUSAR(keduanya belum tertangkap/DPO) menjadi bandar dalam judi jenis koprok;e Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan Sdr.
    YUSAR (keduanyabelum tertangkap/DPO) menjadi bandar dalam judi jenis koprok dan pada saat dilakukanpenggerebekan Sdr. WARSITO dan Sdr.
Register : 02-10-2012 — Putus : 27-09-2012 — Upload : 02-10-2012
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 244/PID.B/2012/PN.GS
Tanggal 27 September 2012 — HERMASYAH Bin NAZARDIN, CS
5330
  • yang sedang melakukan permaian judi koprok di acara hiburanrakyat kuda lumping atau jaran kepang ; Bahwa setelah mendapat informasi tersebut lalu kemudian saksi bersama dengan rekanrekan saksi menuju lokasi yang diinformasikan tersebut dan mendapati para terdakwasedang melakukan permainan judi koprok dan setelah melihat hal tersebut para terdakwakemudian saksi tangkap ; Bahwa Pada saat dilakukan penangkapan, barang yang ditemukan berupa 1 (satu) set alatjudi dadu koprok, 2 (dua) buah lampu petromak
    permaian judi koprok di acara hiburanrakyat kuda lumping atau jaran kepang ;Bahwa setelah mendapat informasi tersebut lalu kemudian saksi bersama dengan rekanrekan saksi menuju lokasi yang diinformasikan tersebut dan mendapati para terdakwasedang melakukan permainan judi koprok dan setelah melihat hal tersebut para terdakwakemudian saksi tangkap ;Bahwa Pada saat dilakukan penangkapan, barang yang ditemukan berupa 1 (satu) set alatjudi dadu koprok, 2 (dua) buah lampu petromak, Uang sejumlah Rp. 640.000
    Kecamatan Terusan Nunyai KabupatenLampung Tengah ;Bahwa terdakwa yang telah melakukan perbuatan judi koprok tersebut bersama denganSaudara Sukri ;Bahwa Saudara Sukri bertugas sebagai kasir yang membayar sejumlah uang kepadapemasang yang menang dan mengambil uang pemasang yang kalah ;Bahwa cara melakukan atau memainkan judi koprok tersebut dengan menggunakanmenggunakan 1 (satu) set alat judi koprok diantaranya dadu bergambar dan lapakbergambar, selanutnya pamain memasangkan taruhannya diatas lapak
    Saudara Basrin (DPO) ; Bahwa permaian judi koprok tersebut sifatnya untunguntungan saja, dan terdakwa jikaberuntung paling banyak mendapatkan Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) sampaidengan Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ; Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk bermain judi koprok tersebut ; Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) set alat judi dadu koprok, 2 (dua) buah lampupetromak, Uang sejumlah Rp. 640.000, (enam ratus empat puluh ribu rupiah) pecahannyaitu yaitu Rp. 100.000, (seratus ribu
    Kecamatan Terusan Nunyai KabupatenLampung Tengah ;Bahwa terdakwa yang telah melakukan perbuatan judi koprok tersebut bersama denganSaudara Hermasnyah ;Bahwa terdakwa bertugas sebagai kasir yang membayar sejumlah uang kepada pemasangyang menang dan mengambil uang pemasang yang kalah ;Bahwa cara melakukan atau memainkan judi koprok tersebut dengan menggunakanmenggunakan 1 (satu) set alat judi koprok diantaranya dadu bergambar dan lapakbergambar, selanutnya pamain memasangkan taruhannya diatas lapak
Putus : 06-11-2012 — Upload : 28-06-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 1917 / PID.B / 2012 / PN.TNG
Tanggal 6 Nopember 2012 — LIN NANG TJIN als. OSEN ad. CIYAN
645
  • MANDOR JAYA bin SANAN (berkas terpisah) kemudianmelakukan permainan judi koprok lalu saksi LIN NANG TJIN als.
    OSEN ad.CIYAN berperan sebagai Bandar judi koprok lalu terdakwa berperan sebagaiBandar judi koprok tersebut kemudian mengocok 3 buah biji koprok yangdiletakkan diatas piring kecil yang ditutup batok kelapa yang diletakkan di ataskertas putin yang bergambarkan 4 (empat) gambar siolo, 2 (dua) gambar gajah, 2(dua) gambar burung, 2 (dua) gambar kawahkawah lalu terdakwa memasangdengan menaruh uang pasangan di atas kertas tepatnya pada gambar yang ditujusetelah itu saksi LIN NANG TJIN als. OSEN ad.
    dipasang oleh terdakwa ditarik oleh terdakwa.Dan pada saat terdakwa dan saksi (berkas terpisah) bermain judi koprok tersebuttibatiba datang anggota Polsek Teluk Naga yang sebelumnya telah mendapatinformasi bahwa ditempat tersebut ada permainan judi jenis koprok dan anggotakepolisian tersebut diantaranya saksi Gede Tengson, Wahyono als.
    Mandor Jaya Bin Saman menaruh uang pasangan diatas kertas tepatnya pada gambar yang dituju setelah itu terdakwa membukabatok kelapa dan pada sisi 3 (tiga) buah biji koprok yang diatas akan kelihatan3 (tiga) gambar di tiga sisi biji Koprok tersebut, bila pasangan keluar 1 (satu)gambar jika saksi Jaya Als.
    Mandor Jaya Bin Sanan(berkas terpisah) bermain judi koprok tersebut tibatiba datang anggotaPolsek Teluk Naga kemudian menangkap terdakwa bersama dengan saksiJaya Als.
Register : 02-11-2017 — Putus : 03-05-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 79/Pid/B/2017/PN Gns
Tanggal 3 Mei 2017 — Anton Saputra Bin Adi Hairullah
258
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) set alat judi koprok; Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai sebesar Rp. 296.000,- (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 oleh kami R. ZAENAL ARIEF, SH.
    bertugas sebagai bandar atau yang menggoncang dadu dalampermainan judi koprok tersebut.
    dalam permainanjudi koprok tersebut; Bahwa permainan judi koprok tersebut dimainkan dengan cara parapengunjung atau pemasang datang untuk memasang dalam permainan juditersebut.
    judi koprok tersebut dimainkan dengan cara parapengunjung atau pemasang datang untuk memasang dalam permainan judi Putusan.
    No. 79/Pid.B/2017/PN.Gns hal 12 dari 22 hal.bertugas sebagai bandar atau yang menggoncang dadu dalam permainanjudi koprok tersebut; Bahwa permainan judi koprok tersebut dimainkan dengan cara parapengunjung atau pemasang datang untuk memasang dalam permainan juditersebut.
    permainanjudi koprok tersebut;Bahwa permainan judi koprok tersebut dimainkan dengan cara parapengunjung atau pemasang datang untuk memasang dalam permainan juditersebut.
Putus : 06-11-2012 — Upload : 01-07-2013
Putusan PN TANGERANG Nomor 1916 / PID.B / 2012 / PN.TNG
Tanggal 6 Nopember 2012 — JAYA als. MANDOR JAYA bin SANAN
282
  • CIYAN (berkasterpisah) kernudian melakukan permainan judi koprok lalu saksi LIN NANG TJINals. OSEN ad.
    CIYAN.Dan pada saat terdakwa dan saksi (berkas terpisah) bermain judi koprok tersebuttibatiba datang anggota Polsek Teluk Naga yang sebelumnya telah mendapatinformasi bahwa ditempat tersebut ada permainan judi jenis koprok dan anggotakepolisian tersebut diantaranya saksi Gede Tengson, Wahyono als. Yono danSuhendra kemudian menangkap terdakwa bersama dengan saksi LIN NANGTJIN als. OSEN ad.
    CIYAN(berkas terpisah) kemudian melakukan permainan judi koprok lalu saksi LINNANG TJIN als. OSEN ad.
    MANDORJAYA bin SANAN telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagaiberikut :Bahwa benar telah terjadi perjudian jenis koprok denganmenggunakan 3 buah biji koprok yang diletakan di atas piring kecilyang ditutup dengan batok kelapa yang diletakan di atas kertas putihyang bergambarkan, 4 (empat) gambar siolo, 2 (dua) gambar gajah,2 (dua) gambar burung, 2 (dua) gambar kawah kawah yangdilakukan oleh LIN NANG TJIN ALS.
Putus : 14-08-2012 — Upload : 19-03-2013
Putusan PN TANGERANG Nomor 1525/PID.B/2012/PN.TNG
Tanggal 14 Agustus 2012 — 1. EDI Ad. PHONG JUN FO
2. ANDI LESMANA Bin SALIM
203
  • Danu Rianto beserta 3(tiga) anggota team buser Unit PPA (PerlindunganPerempuan dan Anak) Reskrim Polres Kota Tangerang tersebut terlebih dahulu melihat danmengamati kepada para terdakwa pemain judi koprok, para terdakwa bermain dikamarkosong rumah milik Sdri. Chai Mui Ha Als. Aha dan diketahui pelaku sekitar 8(delapan)orang sambil duduk sedang bermain judi koprok. Sekitar ham 23.00 Wib sdr.
    Phong Jun Fo dan Andi Lesmana Bin Salim sebagai Bandarpermaianan Judi Koprok tersebut ; Saksi Bun Tjhoi Als Aliong Ad.
    Tangerang oleh 4orang petugas Polisi berseragam preman dan mengaku dari Polres Kota Tangerang ;Bahwa Terdakwa ditangkap karena menjadi Bandar Judi Koprok yang dilakukan dirumah Chai Mui Ha Als Ha Ad.
    Chin Phon Yenmasingmasing sebagai pemain, serta Andi Lesmana Bin Salim dan Terdakwasebagai Bandar permaianan Judi Koprok tersebut ; .
Register : 23-04-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 171/Pid.B/2021/PN Gns
Tanggal 10 Mei 2021 — Penuntut Umum:
RIZKA NURDIANSYAH, S.H.
Terdakwa:
YAKUB Bin NOTO SUWARNO
5742
  • bayaran sebesaryang la pasangkan tersebut, dan barang yang digunakan sebagai alattaruhan adalah uang; Bahwa modal yang saksi bawa pada saat itu adalah sebesarRp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); Bahwa saksi melakukan perjudian jenis koprok ditempat tersebutsudah sering selama 3 (tiga) minggu yang lalu; Bahwa pada saat saksi melakukan permainan judi koprok tersebutramai pemain/pemasangnya; Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk melakukan perjudianjenis koprok tersebut dari pemerintah; Terhadap
    ; Bahwa Terdakwa bermain judi koprok tersebut yang bertindak sebagaiBandar dan Kasir ; Bahwa tidak ada yang mengundang atau yang mengajak untuk bermainjudi koprok tersebut diaman pada saat Terdakwa membuka lapak koproktersebut dan tidak lama kemudian datang para pemain yang langsung ikutmemasang taruhan; Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, barang yang ditemukanberupa 1 (Set) peralatan judi koprok yang terdiri dari 3 (tiga) buah dadu kecilberikut tempurung dan nampannya, 1 (satu) lembar lapak,
    koprok dari instansiterkait baik dari pihak Kepolisian maupun Pemerintah Daerah KabupatenLampung Tengah ; Halaman 10 dari 17 halaman Putusan.
    ; Bahwa Terdakwa bermain judi koprok tersebut yang bertindak sebagaiBandar dan Kasir ; Bahwa tidak ada yang mengundang atau yang mengajak untuk bermainjudi koprok tersebut diaman pada saat Terdakwa membuka lapak koproktersebut dan tidak lama kemudian datang para pemain yang langsung ikutmemasang taruhan; Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, barang yang ditemukanberupa 1 (set) peralatan judi koprok yang terdiri dari 3 (tiga) buah dadu kecilberikut tempurung dan nampannya, 1 (Satu) lembar lapak,
    Mataram Kabupaten Lampung Tengah denganmempersiapkan tempat dan alat alat untuk bermain judi jenis koproksetelah alatalat judi jenis koprok telah di siapkan oleh Terdakwa kemudiandatang lah saksi Ermawan dan saksi Slamet Hartono (Alm) yangmemasang pasangan koprok dengan Terdakwa dengan cara saksi Halaman 11 dari 17 halaman Putusan.
Register : 01-08-2013 — Putus : 17-09-2013 — Upload : 25-09-2013
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 171/PID.B/2013/PN. KTA
Tanggal 17 September 2013 — - SUPRIYADI Alias BILUNG Bin DUL WAHID
6818
  • Menetapkan barang bukti berupa : - Uang senilai Rp.1.096.000,- (satu juta sembilan puluh enam ribu rupiah);(Dirampas untuk Negara); - 1 (satu) buah aki dan lampu bohlam penerangan, 1 (satu) set alat judi koprok yang terdiri 4 (empat) buah dadu;, 1 (satu) tempurung dan 2 (dua) lapak, 1 (satu) buah terpal atap warna biru, 8 (delapan) buah kursi kecil, 1 (satu) buah kursi panjang, 1 (satu) buah kantong tempat dadu, 1 (satu) lembar karpet motif kotak-kotak, 1 (satu) buah tas ransel; (Dirampas untuk
    ; e Bahwa penangkapan para pelaku perjudian koprok terjadi padahari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 22.00 Wib disebuah areal persawahan yang berada di Pekon Pujodadi,Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu;e Bahwa waktu itu saksi dan rekan saksi Brigpol HERI ANTON,BRIGPOL MAULANA mendapat informasi dari masyarakat bahwadi Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Tanggamusada permainan judi koprok di areal persawahan, lalu kamimelakukan penyelidikan dan penggerebekan dan terusmelakukan
    , 8 (delapan) buah kursi kecil, 1 (Satu) buah kursi panjang, 1(satu) buah kantong tempat dadu, 1 (satu) lembar karpet motifkotakkotak dan 1 (satu) buah tas ransel; e Bahwa dari keterangan para pelaku bahwa cara melakukanpermainan judi koprok yaitu dengan cara bandar mengguncangalat koprok yang didalamnya ada mata dadu setelah itu parapemasang meletakan uangnya diatas lapak yang ada gambarHal. 7 dari 25 Hal.8dadu selanjutnya bandar membuka tempurung yang ada matadadu, bilamana gambar dadu tersebut
    IDRUS AFANDI ALIAS BEDIL BIN KEMIS;Hal. 9 dari 25 Hal.10e Bahwa saksi telah ditangkap oleh polisi karena telah melakukanperjudian jenis koprok;e Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 24Juni 2013 sekira pukul 22.00 Wib di sebuah areal persawahanyang berada di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka,Kabupaten Pringsewu;e Bahwa awalnya waktu itu saksi lewat mau ke sawah melihatbanyak orang ternyata ada permainan judi koprok terus saksimendatangi tempat permainan judi koprok tersebut
    SUWANTO ALIAS WANTO BIN BEJO; e Bahwa saksi telah ditangkap oleh polisi karena telah melakukanperjudian jenis koprok;e Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 24Juni 2013 sekira pukul 22.00 Wib di sebuah areal persawahanyang berada di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka,Kabupaten Pringsewu;e Bahwa awalnya waktu itu saksi mendengar dan diberitahu olehteman bahwa di Areal persawahan ada permainan judi koprokterus saksi mendatangi tempat permainan judi koprok sekirapukul 21.00 wib
    lebihsudah selama 1 (satu) minggu; e Bahwa modal terdakwa untuk permainan judi koprok tersebutsebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah);Hal. 15 dari 25 Hal.16e Bahwa dalam melakukan permainan judi koprok tersebutterdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000,(tiga ratus ribu rupiah); e Bahwa dalam melakukan permainan judi koprok tersebutterdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang;e Bahwa terdakwa mengetahui jika permainan judi koprok tersebutdilarang oleh undangundang;wonnnn Menimbang
Register : 01-03-2016 — Putus : 03-02-2016 — Upload : 01-03-2016
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 404/PID.B/2015/PN Gns
Tanggal 3 Februari 2016 — SUKRI EFENDI Als USUP Bin M.ALI
246
  • Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) set alat judi koprok berupa 4 (empat) buah mata dadu, 1 (satu tempurung atau alat goncang dadu), 1 (satu) buah lapak bergambar, 1 (satu) buah terpal warna Orange sebagai alas ;Dirampas Untuk Dimusnahkan ;- Uang tunai sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah) ;Dirampas Untuk Negara ;6.
    satu ribu rupiah).Bahwa cara Terdakwa melakukan perjudian jenis koprok tersebut adalah dengancara Terdakwa mengeluarkan satu Set alat judi koprok tersebut berupa 4 (empat)buah mata dadu,1 (satu) tempurung atau alat goncang Dadu, 1 (satu) buah lapakbergambar, 1 (satu) buah terpal warna Orange,selanjutnya setelah alat tersebutTerdakwa siapkan diteras rumah kemudian Terdakwa mengajak teman teman yangsedang duduk diteras rumah terdakwa yaitu Sdr.
    Bahwa cara Terdakwa melakukan perjudian jenis koprok tersebut adalah dengancara Terdakwa mengeluarkan satu Set alat judi koprok tersebut berupa 4 (empat)buah mata dadu,1 (satu) tempurung atau alat goncang Dadu, 1 (satu) buah lapakbergambar, 1 (satu) buah terpal warna Orange,selanjutnya setelah alat tersebutTerdakwa siapkan diteras rumah kemudian Terdakwa mengajak teman teman yangsedang duduk diteras rumah terdakwa yaitu Sdr.
    menangkap terdakwa yang pada saatitu merupakan bandar dari perjudian jenis Koprok tersebut ;Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, barang yang ditemukan berupa 1 (satu)set alat judi koprok berupa 4 (empat) buah mata dadu, 1 (satu tempurung atau alat Putusan.
    diri pada saat penangkapan terdakwa ;Bahwa sebelum saksi bersama dengan rekanrekan saksi melakukanpenangkapan terhadap terdakwa, sebelumnya sudah melakukan pengamatandahulu peran masingmasing dalam judi koprok tersebut ;Bahwa sepengetahuan saksi cara memainkan judi koprok tersebut dengan carapara pemain memasangkan uang taruhannya diatas lapak bergambar, danselanjutnya tempurung yang berisi dadu diguncang dan setelah itu dibuka dan Putusan.
    maiteriil terdakwa pada waktu itu adalahterdakwa telah tanpa mendapat ijin untuk menyelenggarakan judi jenis koprok, dengandemikian unsur kedua dari pasal ini telah terpenuhi ; Putusan.