Ditemukan 83 data
KEPOLISIAN RESORT KEDIRI
Terdakwa:
SRI UTAMI Bin WAGIRAN
15 — 4
dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan, bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) botol miras
jenis bir merk Singaraja;
- 2 (dua) botol miras jenis anggur merah;
- 2 (dua) botol miras jenis anggur merah gold;
Dimusnahkan;
5.
30 — 5
Menyatakan terdakwa SITI ISTIYAH binti SUGENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual miras; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SITI ISTIYAH binti SUGENG oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari, Menetapkan barang bukti berupa : 7 (tujuh) botol minuman
SUDARMAJI
Terdakwa:
DIKY AHMAD
16 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Diky Ahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti 2 (dua) botol miras jenis Anggur Merah dan 1
KEPOLISIAN RESORT KEDIRI
Terdakwa:
KARMUJI Bin Alm. PAIJO
16 — 4
strong> (tiga) bulan ;
- Menetapkan, bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 2 (enam) botol jenis miras merk kuntul;
- 5 (lima) botol miras
jenis anggur merah gold;
- 5 (lima) botol miras jenis beras kencur;
Dimusnahkan;
5.
M. SAIKHU, S.H.
Terdakwa:
BAYU SUTIAJI Bin SUWONO SUTRISNO
11 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa BAYU SUTIAJI BIN SUWONO SUTRISNO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penjualan miras ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus limah puluh ruibu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 7 hari ;
- Menetapkan barang bukti
SUDARMAJI
Terdakwa:
BAGUS SETIAWAN
16 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Bagus Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti 2 (dua) botol miras jenis Anggur Merah dan
SUDARMAJI
Terdakwa:
EKO DIMAS
11 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Eko Dimas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti 2 (dua) botol miras jenis Anggur Merah dan 1
Polsek Arjasa
Terdakwa:
HABIBI
5 — 3
- Menyatakan Terdakwa HABIBI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Minum-minuman keras dimuka umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HABIBI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 40.000,00 ( empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
1 botol aqua besar miras
WINARTO, SH
Terdakwa:
RIO SUBRAMANTO Bin HARDIONO
11 — 3
Menyatakan Terdakwa : Rio Subramanto Bin Hardiono tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mabuk di jalan Umum";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) botol aqua besar miras
Polres Jember
Terdakwa:
DENDI AGUNG FITRIYANTO
15 — 3
Dendi Agus Fitriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Minum-minuman keras dimuka umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dendi Agus Fitriyanto oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 25.000,00 ( dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
botol aqua kecil miras
ENDANG MURYANI SE
Terdakwa:
RINTOKO BUDI PRASETYO BIN M JAMAN
15 — 4
Menyatakan terdakwa dengan identitasnya seperti tertera dalam berita acara ini bersalah
menjual minuman beralkohol menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 1.500.000
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
7 hari menghukum pula supaya membayar biaya perkara sebesar 1000(Seribu rupiah )
Menetapkan barang bukti berupa : FC.KTP. dikembalikan terdakwa , Miras
RIA PRASETIYANI. SH
Terdakwa:
DION AGUSTYA ISTORIALDI BIN WIDI NUGROHO
17 — 4
2 Btl miras ciu 600 ml dan 3 Btl miras ciu 600 ml Di
rampas untuk dimusnahkan.
Polres Jember
Terdakwa:
ERDIN HERMAWAN
19 — 4
Menyatakan Terdakwa Erdin Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Minum-minuman keras dimuka umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erdin Hermawan oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 25.000,00 ( dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
botol aqua kecil miras
Polsek Balung
Terdakwa:
muhammad imam malik
6 — 0
/strong>, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum-minuman Keras di Tempat umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Muhamad Imam Malik oleh karena itu sejumlah Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
1 ( Satu ) Botol minuman Aqua Kosong Berisi sisa Miras
HERI SUNARTO
Terdakwa:
SUWITO
66 — 9
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa SUWITO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penjualan miras ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terpidana
Polsek Arjasa
Terdakwa:
HABIBI
23 — 12
- Menyatakan Terdakwa HABIBI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Minum-minuman keras dimuka umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HABIBI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 40.000,00 ( empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
1 botol aqua besar miras
SUDARMAJI
Terdakwa:
RAFANDRA
10 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RAFANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti 2 (dua) botol miras jenis Anggur
MUH NIDHOM SH
Terdakwa:
PRIYA KUSUMA, SE
10 — 1
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa PRIYA KUSUMA, SE tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penjualan miras;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 7 hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa: 6 (enam) botol Anggur
Polsek Arjasa
Terdakwa:
AINUL YAKIN
21 — 10
ol>
- Menyatakan Terdakwa AINUL YAKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Minum-minuman keras dimuka umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AINUL YAKIN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
botol aqua besar miras
Polsek Arjasa
Terdakwa:
LUBI MAULANA
6 — 3
- Menyatakan Terdakwa LUBY MAULANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Minum-minuman keras dimuka umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUBY MAULANA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 40.000,00 ( empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
1 botol aqua besar miras