Ditemukan 33 data
1.I WAYAN TILEM
2.NI WAYAN NAMBREG
43 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin dispensasi kawin kepada Anak Para Pemohon yang bernama Ni Wayan Kasih, lahir di Seraya Timur pada tanggal 4 April 2004, dari pasangan suami istri I Wayan Tilem dan Ni Wayan Nambreg, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5107-LT-28062016-0138, untukmelangsungkan perkawinandengan I Wayan Dedyyang merupakan anak dariI Wayan KordidanNiMade Mita;
Pemohon:
1.I WAYAN TILEM
2.NI WAYAN NAMBREG
48 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan batas batas ;UtaraTanah bagian Nambreg, dkk (GS. 4686/1994 ) ;Timur : Tanah bagian Rania (GS. 4486/1994 )SelatanTanah Milik Made Suladra dan Pura Melang ;Barat : Jalan setapak / lorong ;b.
Nambreg dan Wirak (alm/orangtua Pengugat/Pembanding) secara hukum mendapatkan hakatas tanah obyek sengketa dengan nomor Gambar Situasi(GS) masing masing yaitu Nambreg denganGS.No.4686/1994 sedangkan Wirak denganGS.No.4688/1994 (vide putusan hal.13 14) dan dilainpertimbangan menyebutkan "bahwa dari fakta fakta hukumtersebut, dimana terbukti bahwa = menjadi dasarpengakuan hak pihak Penggugat maupun dasar terbitnyaSertifikat obyek sengketa adalah Berita AcaraPelaksanaan Putusan (Eksekusi) maka perlu
Nomor 4686/1944 sedangkan Wirak (alm. orang tuaPenggugat/Pembanding/sekarang Pemohon Kasasi) adalahdengan GS.Nomor: 4688/1994, namun dalam pelaksanaannyaoleh Tergugat Terbanding/sekarang Termohon Kasasitelah diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Nambreg Nomor; 3062/Desa Ungasan dengan GS. Nomor:4688/1994, halmana terbukti bahwa TergugatTerbanding/sekarang Termohon Kasasi telah salah /keliru dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor3062/Desa Ungasan atas nama Nambreg dengan GS.
Nomor4688/1994 dan yang seharusnya tanah pembagian Nambreg adalah dengan GS. Nomor : 4686/1994 ;5. Bahwa mengingat akan permasalahan dalam penerbitan12keputusan/ Sertifikat Hak Milik atas nama Nambregyang oleh Tergugat Tergugat Terbanding/sekarangTermohon Kasasi telah lalai dalam melaksanakantugasnya sehingga terjadi kekeliruan dalam pengambilanlokasi yaitu) seharusnya lokasi GS.
Nomor : 4686/1994namun dengan tanpa sepengetahuan PenggugatPembanding/sekarang Pemohon Kasasi telah diterbitkanSertifikat Hak Milik atas nama Nambreg' denganmengambil lokasi tanah pembagian alm. Wirak (orangtua Penggugat/ Pembanding/sekarang Pemohon Kasasi)yaitu. tanah GS. Nomor : 4688/1994. Hal mana secarajelas menunjukkan akan adanya sengketa Tata UsahaNegara dalam hal terbitnya Sertifikat Hak MilikNo.3062/Desa Ungasan, GS. Nomor : 4688/1994 atas nama Nambreg (GS.
- I WAYAN SUWINDRA;
TERGUGAT:
- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG;
- PT. BANK MANDIRI ( Persero ) TBK
125 — 59
Dengan batasbatas ; Utara: Tanah bagian I Nambreg, dkk (GS. 4686/1994 ) ; Timur : Tanah bagian I Rania (GS. 4486/1994 ) ;Selatan : Tanah Milik I Made Suladra dan Pura Melang ; Barat : Jalan setapak / lorong ;b.
; I Lungguh ( I Nambreg, I Nimbreg dan I Tambir) Gambar Situasi No.4686/1994 seluas19.750 M2; Wirak (I Wayan Suwindra ) Gambar Siituasi No. 4688/1994 seluas 16.975 M7?
; 4.Bahwa...Bahwa pada Tahun 1997 I Nambreg mengajukan sertifikat atas tanah ( Gambar SituasiNo. 4688/1994) untuk bagiannya tetapi tidak mengikutsertakan I Nimbreg dan I Tambir,sehingga terbit Sertifikat Hak Milik No. 3062 / Desa Ungasan atas nama I Nambreg11tanggal 12 September 1997 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 76/PDT/1969 dan Berita Acara Eksekusi No. 76/1969 tanggal 2 Maret 1994 ; Kemudian berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 12 Pebruari 1998 No. 111/KT/1998 antaraI Nambreg
, sertifikat Hak Milik No. 6171 / Desa Ungasan keduanya atasnama I Nambreg seluas 4.000 M? dan Sertifikat Hak Milik No. 6172/Desa Ungasan12seluas 3.900 M?, Sertifikat Hak Milik No. 6173/Desa Ungasan seluas 7.560 M?keduanya atas nama I Tambir 7. Bahwa I Nambreg telah mensertifikatkan tanahnya 2 (dua) kali : Yang pertama, disertifikatkan kepada dirinya sendiri yaitu Sertifikat Hak MilikNo.3062/Desa Ungasan yang kemudian dijual kepada Harris Arthur Hedar, BE,selanjutnya menjadi jaminan pada PT.
menjual tanah ; Bahwa Saksi mengetahui I Nambreg mempunyai sertifikat, sedangkan Suwindra saksi tidak mengetahui ; Bahwa Saksi mengetahui lokasi tanah milik Suwindra ; Bahwa Saksi tinggal di sebelah timur I Nambreg kurang lebih 200 meter ; Bahwa Saksi mengetahui pembagian tanah adalah pembagian waris ; Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber waris itu dari siapa ; Bahwa saksi tidak pernah melihat orang dari Badan Pertanahan datang ke lokasi ; Bahwa Saksi tidak mengetahui orang yang bernama Harris Arthur
143 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
I WAYAN NAMBREG, 5.I MADE MENDRA, tersebut;
WAYAN NAMBREG, bertempat tinggal di Banjar Kauh,Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, KabupatenBadung,5.
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: $1.1NYOMAN SUPARTA, 2.1 MADE SURATA, 3.1 KETUT SUDIA, 4.1WAYAN NAMBREG, 5.1 MADE MENDRA, tersebut;2. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah MajelisHakim pada hari Rabu, tanggal 24 April 2019 oleh H. Hamdi, S.H.
173 — 120
perkara perdata pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara :1.zs 1 WAYAN TAMA, umur 55 tahun, pekerjaan petani ; I MADE CUTA, umur 45 tahun, pekerjaan petani ; INYOMAN DARMA, umur 40 tahun, pckerjaan pctani ; I WAYAN LUPENG, umur 47 tahun, pekerjaan pelani ; I NYOMAN TENGKENG, umur 45 tahun, pekerjaan petani ;KETUT RADIO, umur 38 tahun, pekerjaan petani ; "7 PLING, umur 85 tahun, pekerjaan petani ; I WAY AN DUK, umur 47 tahun, pekerjaan petani ; I WAYAN NAMBREG
111 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUT NAMBREG, bertempat tinggal di DusunPerarudan, Desa/Kelurahan Jimbaran, Kecamatan KutaSelatan, Kabupaten Badung;ll.
KETUT NAMBREG, 3. WAYAN NAMBRIG, 4. MADEKARMA, tersebut;Halaman 8 dari 12 hal. Put. Nomor 630 PK/Padt/20182.
Turut Terbanding/Tergugat : Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Turut Terbanding/Tergugat : I WAYAN TAMA
Turut Terbanding/Tergugat : I MADE CUTA
Turut Terbanding/Tergugat : I NYOMAN DARMA
Turut Terbanding/Tergugat : I WAYAN LUPENG
Turut Terbanding/Tergugat : I KETUT RADIO
Turut Terbanding/Tergugat : I PILING
Turut Terbanding/Tergugat : I WAYAN DUG
Turut Terbanding/Tergugat : I WAYAN NAMBREG
256 — 186
Terbanding/Tergugat : kepala Kantpr wialayah Badan Pertanahan Nasioanal Provinsi bali
Turut Terbanding/Tergugat : Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Turut Terbanding/Tergugat : I WAYAN TAMA
Turut Terbanding/Tergugat : I MADE CUTA
Turut Terbanding/Tergugat : I NYOMAN DARMA
Turut Terbanding/Tergugat : I WAYAN LUPENG
Turut Terbanding/Tergugat : I KETUT RADIO
Turut Terbanding/Tergugat : I PILING
Turut Terbanding/Tergugat : I WAYAN DUG
Turut Terbanding/Tergugat : I WAYAN NAMBREGTWAYAN DUG dalam hal ini ahli warisnya yaitu I Nambreg, IWayan Sinter,I Nyoman Rukeg, sama sama petani , alamat sama diBanjar KauhDesa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan semula sebagaiTergugat XI Konpensi / Penggugat XI Rekonpensisekarang sebagai : TERBANDING ,12.1 WAYAN NAMBREG, petani, beralamat di Banjar Kauh, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung semulasebagai Tergugat XII Konpensi / Penggugat XIIRekonpensi sekarangTERBANDING ; 13.
87 — 111
Bahwa gugatan Penggugat tidak sempurna, karena tidak semuaahli waris dari Pan Retog als Made Reteg (alm) diikutsertakansebagai Penggugat dimana semestinya Nyoman Sendra yangjuga anak dari Pan Retog als Made Reteg (alm) dariperkawinan dengan Ni Ketut Nambreg (alm) ikut sebagaiPenggugat yang samasama sebagai ahli waris dari Pan Retogals Made Reteg.
Ni Ketut Nambreg. Dari perkawinan alm. Made Reteg als. Pan Retog dengan alm. Ni Rapeg melahirkanseorang anak yang bernama alm. Wayan Retog.Sedangkan dari perkawinan alm. Made Reteg als. Pan Retogdengan alm. Ni Ketut Nambreg melahirkan 3 Orang anakyaitu : 1. Ni Wayan Kendri (KK), 2. Ni Made Kerti (KK) dan 3. Nyoman Sendra ; Bahwa dari perkawinan alm. Wayan Retog dengan alm. NiNyoman Renyep melahirkan anak 4 orang anak yaitu : 1. Wayan Sudiarta (Penggugat), 2. Made Purwata( Penggugat ), 3.
NiKetut Nambreg melahirkan tiga orang anak yaitu Ni WayanKendri (KK), Ni Made Kerti (KK) dan Nyoman Sendra(purusa) sehingga tidak benar yang menjadi ahli waris darialm. Pan Retog als Made Reteg hanya alm. Wayan Retogkarena masih ada ahli waris yang lain yaitu NyomanSendra.
137 — 110
IMADE NAYA, SH, laki, umur+ 56 tahun, 2.1 NYOMAN SUGITA, SH laki, umur +Hal. dari 55 Halaman Putusan Nomor 574/Pdt.G/201 4/PN.Dps54 tahun dan IWAYAN KUMARA NATHA, SH, laki, umur + 48 tahun Advokatketiganya Sama sama beralamat kantor di perumahan Calista A yani Indah No. 1,Jalan Ahmad yani, Kota Madya Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 18Agustus 2014, Yang selanjutnya disebut sebagai; PARAPENGGUGAT Melawan:1 IMADE JABRUG, laki, umur + 68 tahun, Agama Hindu, Pensiunan ; 2 IKETUT NAMBREG,
I Ketut nambreg, 5. I wayan Nambrig dan6.
I Ketut Nambreg, 5. I Wayan Nambrig dan6.
,Yang selanjutnya disebutsebagai; PARAPENGGUGAT Melawan :1 IMADE JABRUG, laki, umur + 68 tahun, Agama Hindu, Pensiunan ; 2 IKETUT NAMBREG, laki, umur +60 tahun, Agama Hindu, pekerjaan Swasta ; 3. ITWAYAN NAMBRIG, laki, umur + 57 tahun, Agama Hindu, pekerjaan Swasta ; 4 I MADE KARMA, laki, umur + 54 tahun, Agama Hindu, pekerjaan Swasta ; Kesemuanya samasama beralamat di DususnPerarudan, Desa/Kelurahan Jimbaran, Kec.
198 — 130
1.I NYOMAN SUPARTA,SS2.I MADE SURATA3.I KETUT SUDIA4.I WAYAN NAMBREG5.I MADE MENDRALawan1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ BADAN
Para pihak dalam perkara No. 388/Pdt.G/2014/PN,Jkt.Sel.; Nyoman Suparta, Made Surata, Ketut Sudia, wayan Nambreg, Made Mendra sebagai Para Penggugat;Melawan Kepala Badan Pertanahanan Nasional, sebagai Tergugat ; Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali,sebagai lergugat Il ; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, sebagai Tergugat Ill; PT.
WAYAN NAMBREG; 10. WAYANSINTER; 11. MADE RUNCIG; 12. NYOMAN RUKEG; 13.
Ketut Sudia (sekaligus sebagai ahli waris dari Wayan Duk) Wayan Nambreg (sekaligus sebagai ahli waris dari WayanDuk) Made Mendra (merupakan ahli waris dari Nyoman Rukeg)Selaku Pihak PenggugatMelawan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI selaku Tergugat ; Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali selakuTergugat Il; Kepala Kator Pertanahan Kabupaten Bandung selaku TergugatIll; PT.
Wayan Nambreg (sekaligus sebagai ahli waris dari Wayan Duk) Made Mendra (merupakan ahli waris dari Nyoman Rukeg)Selaku Pihak PenggugatMelawanKepala Badan Pertanahan Nasional RI selaku Tergugat ;Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali selakuTergugat Il;Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung selaku Tergugat Ill;PT.
Ketut Radio selaku Tergugat IX; Pling selaku Tergugat X; Wayan Dug selaku Tergugat X; Wayan Nambreg selaku Tergugat Xl; Wayan Sinter selaku Tergugat XIII; Made Runcing selaku Tergugat XIV; Nyoman Rukeg selaku Tergugat XV;Hal. 150 dari 155 hal. Putusan No. 388/Pat.G/2014/PN. Jkt. Sel. Ketut Sudia selaku Tergugat XVI;.
Terbanding/Tergugat : KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL/KANTOR PERTANAHAN KANTOR WILAYAH PROVINSI BALI
Terbanding/Tergugat : KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL /KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG
Terbanding/Tergugat : I WAYAN TAMA, DKK ( Ahli waris dari I Sipeng (almarhum) )
166 — 92
I WAYAN NAMBREG ;3I WAYAN SINTERI MADE RUNCING ;I NYOMAN RUKEG?I KETUT SUDIA?Kesemuanya adalah sebagai ahli warisdari I SIPENG (almarhum), beralamat diBr. Kauh, Desa Ungasan, KecamatanKuta, Kabupaten Badung, dalam hal inimemberikan kuasa kepada : 1. PURNAMA SUTANTO;SH ; 2.
160 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
I WAYAN TAMA ; .I KETUT SUDIA, ; I WAYAN NAMBREG ; I NYOMAN RUKEG, ; I WAYAN SINTER, ; I KETUT RADIO ; I NYOMAN SIRDA ALS.TENGKENG ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA qq KEPALAKEPOLISIAN R.I. qq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAHBALI,
seperti yang akan disebutkandibawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembalidikabulkan maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankankepada Negara ;Memperhatikan UndangUndang Noor 4 Tahun 2004, UndangUndangNo. 8 Tahun 1981 dan UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari : WAYAN TAMA, KETUT SUDIA, WAYAN NAMBREG
190 — 155 — Berkekuatan Hukum Tetap
Waya Nambreg, 10. WayanSinter, 11. Made Runcing, 12. Nyoman Rukeg, 13. Ketut Sudiatersebut; Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2291 K/Pdt/2002,tanggal 6 Februari 2003;Hal. 8 dari 71 hal. Put.
Wayan Nambreg, 5. Made Mendra tersebut;2.
Wayan Nambreg; 5. Made Mendra tersebut;2. Menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu ParaTermohon Kasasi juga Pemohon Kasasi II dan Ill dahulu ParaTergugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalamHal. 46 dari 71 hal. Put. No. 645 PK/Pdt/2014pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu rupiah);4.
Wayan Nambreg, 10. WayanSinter, 11. Made Runcig, 12. Nyoman Rukeg, 13. KetutSudia tersebut; Membatalkan putusan Mahkamah Agung R.I. No. 2291 K/Pdt/2002 tanggal 6 Februari 2003;Mengadili KembaliDalam Eksepsi : Menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Tergugat danTergugat II tersebut;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahliwarisyang sah dari Sipeng almarhum;3.
Wayan Nambreg, 10. WayanSinter, 11. Made Runcig, 12. Nyoman Rukeg, 13. KetutSudia tersebut;Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biayaHal. 52 dari 71 hal. Put.
155 — 90
WAYAN NAMBREG Petani, bertempat tinggal di Banjar Kauh,Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, KabupatenBadung;5. MADE MENDRA, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di BanjarWanagiri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan,Kabupaten Badung,Masingmasing selaku Penggugat , Penggugat Il, Penggugat ll,Penggugat IV, dan Penggugat V (selanjutnya secara bersamasamadisebut : Para Penggugat), dalam hal ini memberi kuasa kepadaA.N.A. Kusuma Melati, SH., dan Norman S. lIdrus,SH,KN,MH.
WAYAN NAMBREG;10. WAYAN SINTER; 11. MADE RUNCIG; 12. NYOMAN RUKEG;; 13. KETUT SUDIA tersebut;Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No.2291 K/Pdt/2002 tertanggal6 Februari 2003;Hal. 7 dari 117 hal. Putusan No. 264/Pat/2017/PT.
Para pihak dalam perkara No. 388/Pdt.G/2014/PN,Jkt.Sel.; Nyoman Suparta, Made Surata, Ketut Sudia, wayan Nambreg, Made Mendra sebagai Para Penggugat;Melawan Kepala Badan Pertanahanan Nasional, sebagai Tergugat ; Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali,sebagai Tergugat Il ; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, sebagai Tergugat Ill; PT.
BAHWA BENAR (I Wayan Tama (Turut Tergugat I); Made Cuta(Turut Tergugat Il); Nyoman Dharma; Wayan Lupeng; NyomanTengkeng; Ketut Radio (Turut Tergugat V); Pling; Wayan Duk; Wayan Nambreg; Wayan Sinter (Turut Tergugat VI); MadeRuncig; Nyoman Rukek dan Ketut Sudia (Penggugat Ill))merupakan ahli waris dari (Alm) Sipeng sebagaimana diuraikandalam bagan dibawah ini :Hal. 68 dari 117 hal. Putusan No. 264/Padt/2017/PT.DKI.
WAYAN NAMBREG; 10. WAYANSINTER; 11. MADE RUNCIG; 12. NYOMAN RUKEG; 13.
205 — 129
dalam hal ini ahli warisnya yaitu NYOMAN TENGKENG,swasta beralamat di Banjar Ambengan, Kelurahan Pedungan, KecamatanDenpasar Selatan, dan KETUT RADIO, petani, beralamat di BanjarKauh, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung,sebagai : TERGUGAT X KONPENSI / PENGGUGAT X REKONPENSI : WAYAN DUG, dalam hal ini ahli warisnya yaitu : WAYANNAMBRENG, WAYAN SINTER, NYOMAN RUKEG, samasama petani, alamt sama di Banjar Kauh, Desa Ungsan, Kecamatan KutaSelatan, Kabupaten Badung, KETUT SUDIA, WAYAN NAMBREG
164 — 140
tersebut beserta perubahannyadibacakan di depan persidangan, selanjutnya terhadap gugatan Penggugat tersebut, KuasaTerggugat telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 22 April 2015, yang isinyasebagai berikut ;PORTA TORS UPI ecco mee eee1 Bahwa gugatan Penggugat tidak sempurna, karena tidak semua ahli waris dari PanRetog als I Made Reteg (alm) diikutsertakan sebagai Penggugat dimana semestinyaI Nyoman Sendra yang juga anak dari Pan Retog als I Made Reteg (alm) dariperkawinan dengan Ni Ketut Nambreg
Ni Rapeg dan alm.Ni Ketut Nambreg. Dari perkawinan alm. I Made Reteg als. Pan Retog denganalm. Ni Rapeg melahirkan seorang anak yang bernama alm. I Wayan Retog.Sedangkan dari perkawinan alm. I Made Reteg als. Pan Retog dengan alm. NiKetut Nambreg melahirkan 3 Orang anak yaitu : 1. Ni Wayan Kendri (KK), 2. NiMade Kerti (KK) dan 3. I Nyoman Sendra ;Bahwa dari perkawinan alm. I Wayan Retog dengan alm. Ni Nyoman Renyepmelahirkan anak 4 orang anak yaitu : 1. Wayan Sudiarta (Penggugat), 2.
Ni Ketut Nambreg. Dari Perkawinan alm. I Made Reteg als PanRetog dengan alm. Ni Rapeg melahirkan seorang anak lakilaki (purusa) yaitualm. I Wayan Retog. Sedangakan dari Perkawinan alm. Pan Retog als I MadeReteg dengan alm. Ni Ketut Nambreg melahirkan tiga orang anak yaitu NiHal. 25 dari 46 Putusan Nomor 165/Pdt.G/2015/PN DpsWayan Kendri (KK), Ni Made Kerti (KK) dan I Nyoman Sendra (purusa)sehingga tidak benar yang menjadi ahli waris dari alm. Pan Retog als I MadeReteg hanya alm.
180 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
WAYAN NAMBREG, bertempat tinggal di BanjarKauh, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan,Kabupaten Badung;5. MADE MENDRA, selaku ahli waris dari alm. NYOMAN RUKEG (surat kematian terlampir), bertempattinggal di Banjar Wanagiri, Desa Ungasan, KecamatanKuta, Kabupaten Badung;dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. Drs. Edmund W.Indrawan, SH, 2. Drs. Nengah Sudiarta, SH., 3. 1 NyomanPasek, SH.
Putusan Nomor 133 PK/Pdt/201312.1 WAYAN NAMBREG, bertempat tinggal di BanjarKauh, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan,Kabupaten Badung;13.1 WAYAN SINTER, bertempat tinggal di Banjar Kauh,Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, KabupatenBadung;Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu paraTermohon Kasasi juga Pemohon Kasasi II dan III dahulu paraTergugat/para Terbanding/para Pembanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata
Waya Nambreg, 10. Wayan Sinter,11. Made Runcing, 12. Nyoman Rukeg, 13. Ketut Sudia tersebut;e Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2291 K/Pdt/2002, tanggal6 Februari 2003;MENGADILI KEMBALI :DALAM EKSEPSI :e Menolak eksepsi dari kuasa hukum Tergugat dan Tergugat II tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Sipengalmarhum;3.
Wayan Nambreg, 5.
KETUTSUDIA, 4.1 WAYAN NAMBREG, 5. MADE MENDRA tersebut;2. Menghukum para Pemohon peninjauan kembali dahulu para TermohonKasasi juga Pemohon Kasasi II dan Ill dahulu para Tergugat/paraTerbanding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaanpeninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus riburupiah;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin tanggal 1 Juli 2013 oleh Prof. Dr. H. ABDURRAHMAN,SH., MH.
281 — 174 — Berkekuatan Hukum Tetap
WAYAN NAMBREG, bertempat tinggal di Dusun Kauh,Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, KabupatenBadung, Provinsi Bali;5. MADE MENDRA, selaku ahli waris dari almarhum NyomanRukeg, bertempat tinggal di Banjar Wanagiri, Desa Ungasan,Kecamatan (Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali,berdasarkan surat silsilah ahli waris adalah samasama ahliwaris almarhum Sipeng, dalam hal ini kesemuanya memberikuasa kepada Drs. Edmund W.
WAYAN NAMBREG;10.1 WAYAN SINTER;11.1 KETUT SUDIA, kesemuanya adalah ahli waris dari Sipeng(almarhum) bertempat tinggal di Br.
MADESURATA, 3.1 KETUT SUDIA, 4. 1 WAYAN NAMBREG, 5. MADEMENDRA, tersebut;2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 700 PK/Pdt/2011.,tanggal 19 April 2012, Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2876 K/Pdt/2008., tanggal 14 Agustus 2008, Jo. Putusan Pengadilan TinggiDenpasar Nomor 7/PDT/2008/PT.Dps., tanggal 25 Februari 2008, Jo.3233Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 62/Pdt.G/2007/PN.Dps.
123 — 60
nnn nnn nnn eeePutusan Nomor 48/Pdt.G/2017/PN.Srp, halaman15Bahwa sepengetahuan saksi, objek Sengketa dikuasai oleh ParaPenggudat; 222222 nnn nnn nnn nnn nnn nnnBahwa sepengetahuan saksi, tanah di Besang Kawan memangdikuasai oleh WayanPugleg alias Pan Sumperig, karena sejaksaksi kecil sudah lihat tanah tersebut memang dikuasai oleh Wayan Pugleg atau pan SUMPeriQ;n ene n nnn noBahwa saksi tidak mengetahui Ni Nengah Bunter (Perempuan)sudah kawin keluar desa dan Saksi juga tidak mengetahui NiNyoman Nambreg
Ni Ketut Sumpreg perempuan kawin keluar desa,9.Ni Wayan Keprig alias Ni Nengah Sudiasih (Perempuan), 10.1 NengahBagiasna (laki), 11.Ni Nyoman Nambreg kawin keluarMenimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 diperoleh fakta ParaPenggugat dan suami dari Tergugat adalah anak dari dari Wayan Puglegalias Pan Sumperig, hal ini juga diperkuat oleh keterangan saksi WayanKisid dan Ketut Pageh yang menyatakan bahwa sepengetahuan saksi Wayan Pugleg alias Pan Sumperig memiliki 4 orang anak yang bernama NiWayan Sumperig
273 — 169 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bali; Wayan Nambreg (cucu, turunan kedua), umur 70 tahun, Petani,alamat Banjar Kauh Ungasan Desa Ungasan Kec. Kuta SelatanKab.Badung Prov. Bali; Wayan Sinter (cucu, turunan kedua), umur 53 tahun, Petani, alamatBanjar Kauh Ungasan Desa Ungasan Kec. Kuta Selatan Kab. BadungProv. Bali; Ketut Sudia (cucu, turunan kedua), umur 64 tahun, Petani, alamatBanjar Kauh Ungasan Desa Ungasan Kec. Kuta Selatan Kab. BadungProv.
BadungBali yang sekarang masih tetap dikuasai dan garap oleh para ahli warisalmarhum Sipeng.MARTHEN BLEGUR LAUMURI, SH, menyatakan antara lain sebagaiberikut :Bahwa benar MARTHEN BLEGUR LAUMURI, SH kenal denganmereka Terdakwa;Bahwa benar MARTHEN BLEGUR LAUMURI, SH pernah menjadikuasa pada ahli waris almarhum Sipeng yang semuanya ada 13 (tigabelas) orang ahli waris, antara lain : Wayan Tama; Nyoman Sirda alias Tengkeng; Ketut Radio; Wayan Nambreg; Wayan Sinter; Ketut Sudia; Nyoman Dharma; Wayan Dug
Akan tetapiMajelis Hakim mengabaikan fakta ini, di dalam putusannya MajelisHakim mendasarkan kepada keterangan saksisaksi Nyoman Sirdaalias Tengkeng, Nyoman Suparta, SS, Nyoman Dharma alias PakBukit, Made Cuta, Ketut Sudia, dan Wayan Nambreg yangmenyatakan mengingkari penyerahan uang tersebut dan akta perikatanjual beli tersebut.
Akantetapi Majelis Hakim mengabaikan fakta ini, didalam putusannya MajelisHakim mendasarkan kepada keterangan saksisaksi Nyoman Sirdaalias Tengkeng, Nyoman Suparta, SS, Nyoman Dharma alias PakBukit, Made Cuta, Ketut Sudia, dan Wayan Nambreg yangmenyatakan mengingkari penyerahan uang tersebut dan akta perikatanjual beli tersebut.