Ditemukan 1576 data
63 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
268 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
75 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
804 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Nomor 804 K/Padt.SusParPol/20162.3.2.4.2.5.2.6.Penggugat tidak mengambil upaya hukum kasasi sesuai denganketentuan Pasal 3233 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangperubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik (selanjutnya disebut sebagai "UU Parpol"); sehingga PutusanPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 572/Pdt.G/2015/PN. Jkt.
Pst halaman 34); Putusan Mahkamah Partai bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah tangga Partai Demokrat dan UU Parpol terkaitpemberhentian Penggugat sebagai anggota DPRD KabupatenEmpat Lawang karena hanya mempunyai kewenanganmerekomendasi sanksi atas pelanggaran etika, moral dan hukum(Perbuatan mana sama persis dengan isi Perkara Nomor 572/Pdt.G/2015/PN. Jkt.
Pstyang telah berkekuatan hukum tetap sehingga jelas gugatanPenggugat harus ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapatditerima;Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini(kompetensi absolut)3.1.Bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara ini karena menjadi kKewenangan Mahkamah Partai;sesuai bunyi ketentuan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndng Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik (UU Parpol
78 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
160 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
pembantu utama pimpinan partai yang berwenangmemanggil, memeriksa, menyelesaikan dan memutuskan sanksiterhadap pelanggaran kode etik, moral dan perselisihan internal yangdilakukan oleh anggota partai sebagaimana diatur dalam AD/ART danperaturan organisasi partal;Bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapatditerima vide Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 K/Sip/1958 tanggal 13Desember 1958;Bahwa Pengadilan Negeri harus menerapkan hukum acara khusustentang penyelesaian perselisihan parpol
44 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
320 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
85 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
707 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
51 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 224/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Jkt.Pst., tanggal 24 Juli 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi:- Menerima eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);3.
6 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
50 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
422 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
90 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
541 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
85 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
52 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
496 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
partai politik sebagai lembaga yang melaksanakan fungsimengadili semua sengketa internal partai politik dalam kerangkapelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki untuk menegakkan ADdan ART.Disamping itu bahwa dalam AD/ART Partai Golkar Pasal 19 ayat 2 huruf dmenyebutkan bahwa: Dewan Pimpinan Pusat berwenang menyelesaikanperselisihan kepengurusan DPD Provinsi, dan langkah ini belum ditempuholeh Para Penggugat.Berdasarkan uraian di atas dengan menunjuk ketentuan Pasal 32 ayat (5)Undang Undang Parpol
Misbah Mulyadi, M.M.Gugatan salah subjek hukum (error in subjecto)Dalam perkara ini yang menjadi pokok sengketa adalah sengketakepengurusan tingkat Provinsi NTB.Sesuai AD/ART Partai Golkar Pasal 19 ayat (2) huruf d menyebutkan bahwaDPP berwenang menyelesaikan perselisinan kepengurusan DPD Provinsi,sehingga untuk menentukan kepengurusan mana yang sah adalahkewenangan DPP Partai Golkar.Konsep partai politik dalam sistem Undang Undang Parpol bahwa partaipolitik sebagai Badan Hukum itu adalah ada di
134 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
1009 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
125 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
596 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
43 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
458 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
23 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
335 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
235 — 57
19/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN CBN
38 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
mandiri dan apabila dikaitkan denganketentuan Pasal 32 ayat 1 menyatakan : perselisihan partai politik diselesaikanoleh internal partai politik sebagaimana di atur dalam AD dan ART, dan Pasal33 ayat 2 menyatakan : Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksuddalam Pasal 32 tidak tercapai penyelesaian perselisihan partai politik di tempuhmelalui pengadilan negeri, sehingga dengan demikian menurut hukum bahwatahapan musyawarah dan atau penyelesaian melalui internal partai dalamperkara sengketa parpol
kepada pejabat/fungsionaris dalam tubuh partai politik, berkaitandengan suratsurat keputusan yang diterbitkan dalam jangkauan internalkepartaian dan gugatan kepada fungsionaris dalam tubuh partai yangbersangkutan, sehingga hakim wajib berhatihati dalam penyelesaiannya jangansampai putusan tersebut menghambat tahapan proses politik seperti pergantianantar waktu anggota DPR/ DPRD sehingga dengan demikian apabila putusanHakim bertentangan dengan keputusan pemerintah dan atau komisi pemilihanumum serta parpol
yang diterbitkannya dalam jangkauan internal kepartaian dangugatan kepada fungsionaris dalam tubuh partai yang diajukan kepada peradilan umumpada hakekatnya adalah urusan internal partai yang bersangkutan, sehingga hakim wajibberhatihati dalam penyelesaiannya jangan sampai putusan tersebut akan menghambattahapan proses politik seperti pergantian antar waktu anggota DPR/DPRD sehinggadengan demikian apabila putusan hakim bertentangan dengan keputusan pemerintah danatau Komisi Pemilihan Umum serta parpol
67 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
54 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
PUTUSANNomor 54 K/Pdt.Sus/Parpol/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1ABDULLAH ARIEF, bertempat tinggal di Dusun Pesisir, DesaPrenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep;KH.ABD.WASIK BAHAR, bertempat tinggal di DusunDunggaddung, Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, KabupatenSumenep;Ir.H.AKHMADI SAID, bertempat tinggal di Jalan Yos SudarsoNomor
93 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
459 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
28 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
102 K/PDT.SUS-PARPOL/2013
44 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
1180 K/Pdt.Sus-Parpol/2018