Ditemukan 1576 data
56 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
430 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
72 — 16
107 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
377 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
162 — 48
., Ikt.Pt,ketentuan Pasal 3233 UndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentangperubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentangPartai Politik (selanjutnya disebut sebagai "UU Parpol"); sehinggaPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 573/Pdt.G/2015/PN.Jkt. Pst pada tanggal 29 Januari 2016 dinyatakan telah berkekuatanhukum tetap (inkracht) Bukti T2 ;2.3. Bahwa Gugatan PENGGUGAT sebelumnya dalam Perkara No.573/Pdt.G/2015/PN. Jkt.
Bahwa menurut Pasal 3233 UU Parpol jelas Mahkamah Partai adalahpengadilan Internal partai yang berwenang untuk memeriksa danmengadili perselisihan internal partai dan memberi sanksi sesuai kodeetik dari sanksi peringatan ringan sampai pada sanksi pemberhentiandari keanggotaan partai;3.2.
Bahwa Pasal 3233 UU Parpol dan Anggaran Dasar/Anggaran Dasar PartaiDemokrat tidak mengatur tentang tata cara beracara di Mahkamah Partaisehingga Mahkamah Partai telah menerbitkan Surat Keputusan DewanKehormatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman PenyelesaianPerselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait dengan Kode Etik PartaiDemokrat Tahun 2014 (SK DK Partai Demokrat No. ?
/.014) dan SuratKeputusan Dewan Kehormatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PerubahanAtas Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 2 Tahun 2014 tentangPedoman Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. terkaitdengan Kode Etik Partai Demokrat Tahun 2014 (SK DK Partai DemokratNo. 5/014) berdasarkan Hukum Acara Perdata yang berlaku, yangdidasarkan pada ketentuan umum Hukum Aara perdata, UU parpol, UUPemilu, dan Kode Etik Partai Demokrat.3.3.
Jkt, Pst pada tanggal 29 Januari 2016 tersebut,PENGGUGAT tidak mengambil upaya hukum kasasi sesuai denganketentuan Pasal 3233 UndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentangperubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentangPartai Politik (selanjutnya disebut sebagai "UU Parpol"); sehinggaPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 573/Pdt.G/2015/PN.Jkt. Pst pada tanggal 29 Januari 2016 dinyatakan telah berkekuatanhukum tetap (inkracht) Bukti T2;2.3.
46 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
225 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
78 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
515 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
162 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
620 K/Pdt.Sus-Parpol/2021
128 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
251 K/Pdt.Sus-Parpol/2015
;Namun, perlu dicatat bahwa berdasarkan Pasal 33 Undang Undang Parpol,Penggugat tetap memiliki hak yang dijamin berdasarkan undangundanguntuk mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri (dalam hal iniPengadilan Negeri Jakarta Barat), termasuk kasasi ke Mahkamah Agung. Halini merupakan konsekuensi logis mengingat sesuai Pasal 32 ayat (5) UndangUndang Parpol kekuatan keputusan terkait perselisihan hanya bersifat finaldan mengikat secara internal.
Pasal 33 Undang Undang Parpol masihmemberikan hak kepada Penggugat yang tidak puas terhadap KeputusanPemberhentian Penggugat untuk mengajukan gugatan a quo ke PengadilanNegeri Jakarta Barat.
Berikut kutipan Pasal 33 Undang Undang Parpol:(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal32 tidak tercapai penyelesaian perselisihan dilakukan melalui PengadilanNegeri;(2) Putusan Pengadilan Negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir,dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung...
Nomor 251 K/Pdt.SusParpol/2015telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melanggar Pasal 16ayat (1) huruf (d) Undang Undang Parpol, oleh karena alasan untukmemberhentikan Penggugat dari keanggotaan Partai Golkar akibatpelanggaran ADART tidak terbukti. Atau dengan kata lain, Tergugatberdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf (d) Undang Undang Parpol, tidakdapat memberhentikan Penggugat sebagai Anggota Pantai Golkar, karenafaktanya tidak ada pelanggaran ADART Partai Golkar.
Berikut kutipanPasal 16 ayat 1 Parpol yang membatasi alasanalasan pemberhentianseseorang dan keanggotaan partai:(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari PartaiPolitik apabila:a meninggal dunia;b mengundurkan diri secara tertulis;c menjadi anggota Partai Politik lain; ataud melanggar AD dan ART;C Perbuatan melawan hukum ketiga:Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Tergugat telahmemperlakukan Penggugat secara diskriminatif melanggar konsiderans huruf cUU PARPOL
106 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
895 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
50 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
177 — 44
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 248/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Jkt.Pst;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga sekarang ditaksir sejumlah Rp516.000,00 (Lima ratus enam belas ribu rupiah);
248/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Jkt.Pst
57 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dasar pertimbangan pemecatan Penggugat sebagaimanaSurat Keputusan DPP PDI Perjuangan No.457/KPTS/DPP/IIV/2010yang merupakan keputusan internal partai tersebut diuraikan olehPenggugat dalam gugatannya,menunjukkan Penggugat mengakuihal tersebut adalah persoalan yang terjadi didalam tubuh parpol itusendiri.Penyelesaiannya harus dilakukan dengan mekanisme danaturan yang ada didalam parpol tersebut bukan langsung dibawa kePengadilan;3.
Lalu apagunanya mekanisme partai atau aturan partai,tapi tidak bisaditegakkan.Jangan serta merta langsung ke Pengadilan.Jadi ini samasekali tidak bertentangan ,semuanya sudah dipikirkan kata Bagir kepadawartawan di Jakarata,Selasa (20/1);Dia menegaskan,sengketa internal parpol adalah persoalan yang terjadididalam tubuh parpol itu sendirizmisalnya seorang pengurus parpoldipecat oleh ketua umumnya.Penyelesaiannya,kata dia harus dilakukandengan aturan yang ada didalam parpol tersebut,oukan langsung
Sedangkan, wewenang penegakan hukum seoranghakim/pengadian adalah penegakan hukum yang sifannya public Masahakim harus menegakkkan hukum rumah tangga parpol, tolongselesaikan sendiri.
Bahwa dasar pertimbangan pemecatan Penggugat sebagaimanaSurat Keputusan DPP PDI Perjuangan No.457/KPTS/DPP/II/2010yang merupakan keputusan internal partai tersebut diuraikan olehPenggugat dalam gugatannya,menunjukkan Penggugat mengakuihal tersebut adalah persoalan yang terjadi didalam tubuh parpol itusendiri.Penyelesaiannya harus dilakukan dengan mekanisme danaturan yang ada didalam parpol tersebut bukan langsung dibawa kePengadilan;3.
Lalu apagunanya mekanisme partai atau aturan partai,tapi tidak bisaditegakkan.Jangan serta merta langsung ke Pengadilan.Jadi ini samasekali tidak bertentangan ,semuanya sudah dipikirkan kata Bagir kepadawartawan di Jakarata,Selasa (20/1);Dia menegaskan,sengketa internal parpol adalah persoalan yang terjadididalam tubuh parpol itu sendirismisalnya seorang pengurus parpoldipecat oleh ketua umumnya.Penyelesaiannya,kata dia harus dilakukandengan aturan yang ada didalam parpol tersebut,oukan langsung
203 — 47
159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.
77 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
795 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
311 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
753 K/Pdt.Sus-Parpol/2020
Bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti sudahtepat karena berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 33ayat (1) UndangUndang Parpol perselisihan partai politik hanya dapatdiajukan ke Pengadilan Negeri setelah penyelesaian perselisinan diajukanmelalui Mahkamah Partai, penyelesaian mana belum ditempuh olehPemohon Kasasi:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 53/Pdt.SusParpol/2019/PN Bna., tanggal
146 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
90 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
236 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Mahkamah Parpol;Bahwa pada tanggal 3 Mei 2013 dengan suratnya tertanggal 28 April 2013, 14(empat belas) DPAC seKabupaten Bondowoso menyatakan sikap menolak adanyaSK DPP Nomor SK795/DPP01/IV/2013 dan bersama sama mendatangi DPWPKNU di Surabaya, tetapi karena tidak ada tanggapan dari DPW PKNU Jawa Timurdan tidak ada tanggapan pula dari DPP PKNU tentang permohonan Para Penggugatuntuk menyelesaikan sengketa Parpol secara internal, sehingga pada tanggal 15 Juni2013 diadakan Muscabsus dan telah terpilih
,selaku Sekretaris Dewan Tanfidz;Bahwa karena waktu yang ditentukan menurut UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik telah terlampaui (lebih 2 bulan), sementara DPP PKNU masih belum maumenanggapi dan menyelesaikan sengketa Parpol secara internal, sehingga denganKetua dan Sekretaris DPC PKNU hasil Muscabsus langsung diajukan gugatan kePengadilan Negeri Bondowoso dan terdaftar dalam perkara Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.Bdw. dan pada tanggal
Adapunyang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlakuadalah:a Tergugat II yang mengaku sebagai Parpol/Pengurus DPCPKNU Kabupaten Bondowoso, keberadaan dankedudukannya tidak dipilih secara demokratis melaluimusyawarah sesuai dengan AD/ART.
Putusan Nomor 236 K/Pdt.SusParpol/201412kepada DPP PKNU (Tergugat I) tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan danpenyelesaian sesuai dengan perintah Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.Bahwa karena waktu untuk menyelesaikan secara internal Parpol c.g.
75 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
932 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
41 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
71 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
652 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Padangsidimpuan Nomor 08/SPR/DPCPDS/PSP/II/2012 tanggal5 Februari 2011, permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada DPW SumutPartai Damai Sejahtera di Medan, (bukti Surat T.6) memperhatikan poin 5 dan 6pada bukti surat T.7 tersebut berdasarkan hasil rapat Pleno DPC PDS KotaPadangsidimpuan, Sabtu tanggal 19 Juni 2010, (bukti Surat T.7) dan rapat PlenoSabtu, tanggal 23 Oktober 2010 (bukti Surat T.8);3 Bahwa dalam surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2003tentang gugatan yang berkaitan dengan Parpol
dan mentaati serta melaksanakan ketentuanketentuan dalam AD/RT,PP;b Menjaga dan menjunjung tinggi nama dan kehormatan PDS;c Melaksanakan program PDS dengan aktif dan bertanggung jawab;Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung tidak bertentangan dengan UndangundangPemilu;Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan Surat Edaran MahkamahAgung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2003 tentang perkara perdata yang berkaitandengan Pemilu, dan SEMA Nomor 5 Tahun 2003 tentang gugatan yang berkaitandengan Partai Politik (Parpol
No. 652 K/Pdt.SusParPol/2013Dia menegaskan, sengketa internal parpol adalah persoalan yang terjadi di dalamtubuh parpol itu sendiri misalnya seorang pengurus parpol dipecat oleh KetuaUmumnya, penyelesaiannya kata dia harus dilakukan dengan aturan yang ada didalam parpol tersebut, bukan langsung dibawa ke Pengadilan;Selain itu lanjut Bagir, sengketa internal berasal dari aturan internal parpol itusendiri, sedangkan wewenang penegakan hukum seorang Hakim/Pengadilan adalahpenegakan hukum yang sifatnya
publik, masa Hakim harus menegakkan hukumrumah tangga Parpol, tolong diselesaikan sendiri, kecuali jika dia menggugatnyabukan berdasarkan aturan di parpolnya tapi menggunakan aturan hukum umum, itumungkin Kata Ketua MA (vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 742 K/Pdt.Sus/2011, tanggal 23 Februari 2012);Bahwa sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangperubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik dalampasal 32 menyebutkan:1 Perselisihan Partai Politik