Ditemukan 1576 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-10-2013 — Upload : 09-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 430 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL, DK VS Dra. Hj. NUR HASANAH
5659 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 430 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Register : 22-02-2012 — Putus : 24-05-2012 — Upload : 23-02-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Kbm
Tanggal 24 Mei 2012 — K. H. YAZID MAHFUDZ dkk (Penggugat) vs DPD Golkar Kebumen dkk (Tergugat)
7216
Putus : 04-04-2023 — Upload : 09-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 377 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 4 April 2023 — 1. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP-PKB), DKK VS IMANUDIN, S.PD., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe
10752 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 377 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Register : 01-01-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 24-03-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 54/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 14 Juni 2016 — ABDUL KADIR, AK.,S.H >< MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,Cs
16248
  • ., Ikt.Pt,ketentuan Pasal 3233 UndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentangperubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentangPartai Politik (selanjutnya disebut sebagai "UU Parpol"); sehinggaPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 573/Pdt.G/2015/PN.Jkt. Pst pada tanggal 29 Januari 2016 dinyatakan telah berkekuatanhukum tetap (inkracht) Bukti T2 ;2.3. Bahwa Gugatan PENGGUGAT sebelumnya dalam Perkara No.573/Pdt.G/2015/PN. Jkt.
    Bahwa menurut Pasal 3233 UU Parpol jelas Mahkamah Partai adalahpengadilan Internal partai yang berwenang untuk memeriksa danmengadili perselisihan internal partai dan memberi sanksi sesuai kodeetik dari sanksi peringatan ringan sampai pada sanksi pemberhentiandari keanggotaan partai;3.2.
    Bahwa Pasal 3233 UU Parpol dan Anggaran Dasar/Anggaran Dasar PartaiDemokrat tidak mengatur tentang tata cara beracara di Mahkamah Partaisehingga Mahkamah Partai telah menerbitkan Surat Keputusan DewanKehormatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman PenyelesaianPerselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait dengan Kode Etik PartaiDemokrat Tahun 2014 (SK DK Partai Demokrat No. ?
    /.014) dan SuratKeputusan Dewan Kehormatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PerubahanAtas Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 2 Tahun 2014 tentangPedoman Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. terkaitdengan Kode Etik Partai Demokrat Tahun 2014 (SK DK Partai DemokratNo. 5/014) berdasarkan Hukum Acara Perdata yang berlaku, yangdidasarkan pada ketentuan umum Hukum Aara perdata, UU parpol, UUPemilu, dan Kode Etik Partai Demokrat.3.3.
    Jkt, Pst pada tanggal 29 Januari 2016 tersebut,PENGGUGAT tidak mengambil upaya hukum kasasi sesuai denganketentuan Pasal 3233 UndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentangperubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentangPartai Politik (selanjutnya disebut sebagai "UU Parpol"); sehinggaPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 573/Pdt.G/2015/PN.Jkt. Pst pada tanggal 29 Januari 2016 dinyatakan telah berkekuatanhukum tetap (inkracht) Bukti T2;2.3.
Putus : 26-03-2018 — Upload : 14-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — FRANS BUNGARAN SITANGGANG, S.E VS DEWAN PIMPINAN KOTA PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPK PKP INDONESIA) KOTA PEMATANG SIANTAR,, DK
4627 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 225 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Putus : 27-10-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 515 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — ARDIANSYAH PUTRA, S.E VS OKTO IMMANUEL SAGALA
7856 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 515 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Putus : 25-05-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620 K/Pdt.Sus-Parpol/2021
Tanggal 25 Mei 2021 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH, DKK VS ANAS Lc. M.Hi
162128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 620 K/Pdt.Sus-Parpol/2021
Putus : 28-05-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251 K/Pdt.Sus-Parpol/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — NUSRON WAHID, S.S VS PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA atau dikenal dengan DPP PARTAI GOLKAR
12885 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 251 K/Pdt.Sus-Parpol/2015
    ;Namun, perlu dicatat bahwa berdasarkan Pasal 33 Undang Undang Parpol,Penggugat tetap memiliki hak yang dijamin berdasarkan undangundanguntuk mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri (dalam hal iniPengadilan Negeri Jakarta Barat), termasuk kasasi ke Mahkamah Agung. Halini merupakan konsekuensi logis mengingat sesuai Pasal 32 ayat (5) UndangUndang Parpol kekuatan keputusan terkait perselisihan hanya bersifat finaldan mengikat secara internal.
    Pasal 33 Undang Undang Parpol masihmemberikan hak kepada Penggugat yang tidak puas terhadap KeputusanPemberhentian Penggugat untuk mengajukan gugatan a quo ke PengadilanNegeri Jakarta Barat.
    Berikut kutipan Pasal 33 Undang Undang Parpol:(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal32 tidak tercapai penyelesaian perselisihan dilakukan melalui PengadilanNegeri;(2) Putusan Pengadilan Negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir,dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung...
    Nomor 251 K/Pdt.SusParpol/2015telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melanggar Pasal 16ayat (1) huruf (d) Undang Undang Parpol, oleh karena alasan untukmemberhentikan Penggugat dari keanggotaan Partai Golkar akibatpelanggaran ADART tidak terbukti. Atau dengan kata lain, Tergugatberdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf (d) Undang Undang Parpol, tidakdapat memberhentikan Penggugat sebagai Anggota Pantai Golkar, karenafaktanya tidak ada pelanggaran ADART Partai Golkar.
    Berikut kutipanPasal 16 ayat 1 Parpol yang membatasi alasanalasan pemberhentianseseorang dan keanggotaan partai:(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari PartaiPolitik apabila:a meninggal dunia;b mengundurkan diri secara tertulis;c menjadi anggota Partai Politik lain; ataud melanggar AD dan ART;C Perbuatan melawan hukum ketiga:Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Tergugat telahmemperlakukan Penggugat secara diskriminatif melanggar konsiderans huruf cUU PARPOL
Putus : 15-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 895 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 15 Oktober 2019 — ANDRIYANTO JOHAN SYAH, S.T., M.M VS 1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), , DK
10640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 895 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Putus : 28-09-2012 — Upload : 23-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 588 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 28 September 2012 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), dk. vs TODUNG PANABOR LUMBANTOROUAN
5029 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 26-04-2018 — Putus : 03-07-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 248/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Juli 2018 — Dr. H. DODDY ARIYANTO X DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM
17744
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 248/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Jkt.Pst;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga sekarang ditaksir sejumlah Rp516.000,00 (Lima ratus enam belas ribu rupiah);
    248/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Jkt.Pst
Putus : 23-02-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 742 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 23 Februari 2012 — I MADE SUDANA,SH. vs PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, dkk.
5740 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dasar pertimbangan pemecatan Penggugat sebagaimanaSurat Keputusan DPP PDI Perjuangan No.457/KPTS/DPP/IIV/2010yang merupakan keputusan internal partai tersebut diuraikan olehPenggugat dalam gugatannya,menunjukkan Penggugat mengakuihal tersebut adalah persoalan yang terjadi didalam tubuh parpol itusendiri.Penyelesaiannya harus dilakukan dengan mekanisme danaturan yang ada didalam parpol tersebut bukan langsung dibawa kePengadilan;3.
    Lalu apagunanya mekanisme partai atau aturan partai,tapi tidak bisaditegakkan.Jangan serta merta langsung ke Pengadilan.Jadi ini samasekali tidak bertentangan ,semuanya sudah dipikirkan kata Bagir kepadawartawan di Jakarata,Selasa (20/1);Dia menegaskan,sengketa internal parpol adalah persoalan yang terjadididalam tubuh parpol itu sendirizmisalnya seorang pengurus parpoldipecat oleh ketua umumnya.Penyelesaiannya,kata dia harus dilakukandengan aturan yang ada didalam parpol tersebut,oukan langsung
    Sedangkan, wewenang penegakan hukum seoranghakim/pengadian adalah penegakan hukum yang sifannya public Masahakim harus menegakkkan hukum rumah tangga parpol, tolongselesaikan sendiri.
    Bahwa dasar pertimbangan pemecatan Penggugat sebagaimanaSurat Keputusan DPP PDI Perjuangan No.457/KPTS/DPP/II/2010yang merupakan keputusan internal partai tersebut diuraikan olehPenggugat dalam gugatannya,menunjukkan Penggugat mengakuihal tersebut adalah persoalan yang terjadi didalam tubuh parpol itusendiri.Penyelesaiannya harus dilakukan dengan mekanisme danaturan yang ada didalam parpol tersebut bukan langsung dibawa kePengadilan;3.
    Lalu apagunanya mekanisme partai atau aturan partai,tapi tidak bisaditegakkan.Jangan serta merta langsung ke Pengadilan.Jadi ini samasekali tidak bertentangan ,semuanya sudah dipikirkan kata Bagir kepadawartawan di Jakarata,Selasa (20/1);Dia menegaskan,sengketa internal parpol adalah persoalan yang terjadididalam tubuh parpol itu sendirismisalnya seorang pengurus parpoldipecat oleh ketua umumnya.Penyelesaiannya,kata dia harus dilakukandengan aturan yang ada didalam parpol tersebut,oukan langsung
Register : 10-03-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 28 Juli 2021 — RISMAWATI SIMARMATA X DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN ( PDI Perjuangan ),cq. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,Dkk
20347
  • 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.
Putus : 14-11-2018 — Upload : 18-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 795 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 — DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPW PAN) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR VS Hj. SITI QOMARIAH, S.E
7754 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 795 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Putus : 14-07-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 753 K/Pdt.Sus-Parpol/2020
Tanggal 14 Juli 2020 — IRWANDI YUSUF, VS SAMSUL BAHRI BIN AMIREN alias TIYONG, DKK
31198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 753 K/Pdt.Sus-Parpol/2020
    Bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti sudahtepat karena berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 33ayat (1) UndangUndang Parpol perselisihan partai politik hanya dapatdiajukan ke Pengadilan Negeri setelah penyelesaian perselisinan diajukanmelalui Mahkamah Partai, penyelesaian mana belum ditempuh olehPemohon Kasasi:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 53/Pdt.SusParpol/2019/PN Bna., tanggal
Putus : 21-10-2014 — Upload : 29-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 326 K/Pdt.Sus-Par-pol/2014
Tanggal 21 Oktober 2014 — WAWAN MATTALIU, S.Ksi., Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan VS 1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP-PBR), , DK
14664 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-11-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 236 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — 1. K.H.ABDUL ADZIM SUHAIMI,M.A, DKK VS 1. TAUFIK, DKK
9038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 236 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
    Mahkamah Parpol;Bahwa pada tanggal 3 Mei 2013 dengan suratnya tertanggal 28 April 2013, 14(empat belas) DPAC seKabupaten Bondowoso menyatakan sikap menolak adanyaSK DPP Nomor SK795/DPP01/IV/2013 dan bersama sama mendatangi DPWPKNU di Surabaya, tetapi karena tidak ada tanggapan dari DPW PKNU Jawa Timurdan tidak ada tanggapan pula dari DPP PKNU tentang permohonan Para Penggugatuntuk menyelesaikan sengketa Parpol secara internal, sehingga pada tanggal 15 Juni2013 diadakan Muscabsus dan telah terpilih
    ,selaku Sekretaris Dewan Tanfidz;Bahwa karena waktu yang ditentukan menurut UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik telah terlampaui (lebih 2 bulan), sementara DPP PKNU masih belum maumenanggapi dan menyelesaikan sengketa Parpol secara internal, sehingga denganKetua dan Sekretaris DPC PKNU hasil Muscabsus langsung diajukan gugatan kePengadilan Negeri Bondowoso dan terdaftar dalam perkara Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.Bdw. dan pada tanggal
    Adapunyang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlakuadalah:a Tergugat II yang mengaku sebagai Parpol/Pengurus DPCPKNU Kabupaten Bondowoso, keberadaan dankedudukannya tidak dipilih secara demokratis melaluimusyawarah sesuai dengan AD/ART.
    Putusan Nomor 236 K/Pdt.SusParpol/201412kepada DPP PKNU (Tergugat I) tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan danpenyelesaian sesuai dengan perintah Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.Bahwa karena waktu untuk menyelesaikan secara internal Parpol c.g.
Putus : 14-08-2017 — Upload : 06-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 932 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 14 Agustus 2017 — 1. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPC-PDI PERJUANGAN) KABUPATEN KETAPANG , DKK VS BUDI MATEUS, S.Pd, DKK
7538 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 932 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Putus : 26-03-2013 — Upload : 20-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 860 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 26 Maret 2013 — Faikah S. Hamid, S.Tp vs 1. Muchlis Radjiloen, S.H., sebagai Ketua Pjs Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang, Provinsi Maluku Utara, 2. Ir. M. Ichsan Hi.I.Efendi, sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang, Provinsi Maluku Utara, 3. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang Provinsi Maluku Utara di Sofifi
4132 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 05-03-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 652 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 5 Maret 2014 — PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), DKK VS FRANS MICO COFIAN LUBIS
7168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 652 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
    Padangsidimpuan Nomor 08/SPR/DPCPDS/PSP/II/2012 tanggal5 Februari 2011, permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada DPW SumutPartai Damai Sejahtera di Medan, (bukti Surat T.6) memperhatikan poin 5 dan 6pada bukti surat T.7 tersebut berdasarkan hasil rapat Pleno DPC PDS KotaPadangsidimpuan, Sabtu tanggal 19 Juni 2010, (bukti Surat T.7) dan rapat PlenoSabtu, tanggal 23 Oktober 2010 (bukti Surat T.8);3 Bahwa dalam surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2003tentang gugatan yang berkaitan dengan Parpol
    dan mentaati serta melaksanakan ketentuanketentuan dalam AD/RT,PP;b Menjaga dan menjunjung tinggi nama dan kehormatan PDS;c Melaksanakan program PDS dengan aktif dan bertanggung jawab;Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung tidak bertentangan dengan UndangundangPemilu;Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan Surat Edaran MahkamahAgung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2003 tentang perkara perdata yang berkaitandengan Pemilu, dan SEMA Nomor 5 Tahun 2003 tentang gugatan yang berkaitandengan Partai Politik (Parpol
    No. 652 K/Pdt.SusParPol/2013Dia menegaskan, sengketa internal parpol adalah persoalan yang terjadi di dalamtubuh parpol itu sendiri misalnya seorang pengurus parpol dipecat oleh KetuaUmumnya, penyelesaiannya kata dia harus dilakukan dengan aturan yang ada didalam parpol tersebut, bukan langsung dibawa ke Pengadilan;Selain itu lanjut Bagir, sengketa internal berasal dari aturan internal parpol itusendiri, sedangkan wewenang penegakan hukum seorang Hakim/Pengadilan adalahpenegakan hukum yang sifatnya
    publik, masa Hakim harus menegakkan hukumrumah tangga Parpol, tolong diselesaikan sendiri, kecuali jika dia menggugatnyabukan berdasarkan aturan di parpolnya tapi menggunakan aturan hukum umum, itumungkin Kata Ketua MA (vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 742 K/Pdt.Sus/2011, tanggal 23 Februari 2012);Bahwa sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangperubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik dalampasal 32 menyebutkan:1 Perselisihan Partai Politik