Ditemukan 140 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-12-2007 — Upload : 01-02-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11PK/N/2007
Tanggal 27 Desember 2007 — H. Deddy Hanurawan; Hj. Tien Kartini; Yulia Widiawati; Willy Nurochman; Affandi, ISS.; Heru Mujianto, S.SOS; Ahmad Suherman; Rineke Eviyanti; PT. Cita Hidayat Komunikaputra (PT CHK); Ny. Rizka Aristanti; Drs. H. Sardja Suherman, SH; Teguh Sukmantoro; Yohanes Sumarsono, SE; Ida Lasmidara, SH
740592 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 25-10-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 240/Pid.B/2016/PN Gto
Tanggal 25 Oktober 2016 — - RAMDAN HABIBIE Alias ADAN
10625
  • Kemudian saksi mensterilkan alatalatyang akan digunakan piercing telinga lalu temanteman saksi Roi dan Ingko datangke ruko lalu bercerita mengenai piercing dan tattoo.
    Taklama kemudian terdakwa datang lalu bertemu saksi korban dan bercerita dengansaksi korban baikbaik, terdakwa mengatakan maksudnya untuk piercing teling tapimasih utang dulu tapi saksi korban jawab, saksi korban akan mengerjakan bila adauang namun terdakwa tetap membujuk saksi korban untuk piercing telinga lalusaksi korban katakan saksi korban menyetujui dengan catatan akan membuat notasebagai tanda bukti telah terjadi kesepakatan.
    Kemudian saksi korban mensterilkanHal 13 dari 21 hal, Put.No.240/Pid.B/2016/PN Gto.alatalat yang akan digunakan piercing telinga lalu temanteman saksi yakni Roidan Ingko datang ke ruko lalu bercerita mengenai piercing dan tattoo.
    piercing telinga, saksi korban membalas SMS itu dengan mengatakansaksi korban menyuruh terdakwa untuk datang ke tempat ruko saksi korban.
    Tak lamakemudian terdakwa datang lalu bertemu saksi korban dan bercerita dengan saksi korbanbaikbaik, terdakwa mengatakan maksudnya untuk piercing teling tapi masih utang dulutapi saksi korban jawab, saksi korban akan mengerjakan bila ada uang namun terdakwatetap membujuk saksi korban untuk piercing telinga lalu saksi korban katakan saksi korbanmenyetujui dengan catatan akan membuat nota sebagai tanda bukti telah terjadikesepakatan.
Register : 20-02-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 25-01-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 95/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 17 Oktober 2017 — PT BUKIT ASAM PRIMA Lawan 1.PT PRAKARSA ANUGERAH ARTHA 2.WIDODO AGUS HARTONO
892781
  • Munir Fuady menjelaskan secara harfiah Piercing the corporate veil berartimengoyak/menyingkap tirai/kerudung perusahaan.
    Bahwa sebagaimana diketahui secara bersama doktrin Piercing thecorporate veil secara tegas juga diakui dan diadopsi oleh sistem hukum diHal. 4 dari 38 hal. Putusan Nomor 95/Pdt. G/2017/PN.Jkt.
    Teori piercing the corporate veil juga layak diterapkan kepadapemegang saham manakala pihak pemegang saham terlalu dominandalam kegiatan perusahaan tersebut melebihi peran pemegang sahamyang sepantasnya.d. Jaminan Pribadi dari pemegang saham.
    Padahal apabiladilihat pada Butir 7 s/d 9 PENGGUGAT mendasarkan gugatannyaberdasarkan asas atau prinsip piercing the corporate veil yang hanyaberlaku bagi pemegang saham.
    Bahwa gugatan wanprestasi adalah pada pokoknya gugatan yanglahir dari perikatan, sedangkan gugatan piercing the corporate veiladalah gugatan berdasarkan undangundang yang bobotnya samadengan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) sehinggakeduanya tidak bisa dicampuradukan.
Register : 21-03-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 14-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 179/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 6 Juni 2018 — Pembanding/Tergugat I : PT PRAKARSA ANUGERAH ARTHA
Pembanding/Tergugat II : WIDODO AGUS HARTONO
Terbanding/Penggugat : PT BUKIT ASAM PRIMA
1015786
  • Bahwa selain daripada uraian faktafakta hukum tersebut di atas, perlu kamiuraikan juga terlebih dahulu mengenai adanya doktrin hukum yang dikenaldalam Hukum Perseroan yaitu doktrin Piercing the corporate veil(menembus/menyingkap tabir keterbatasan tanggung jawab pemegangsaham perseroan).
    Munir Fuady menjelaskan secara harfiah Piercing the corporate veil berartimengoyak/menyingkap tirai/kerudung perusahaan.
    Bahwa selain mengenai uraian mengenai doktrin piercing the corporate veildi atas, berdasarkan fakta hukum diketahui dalam Anggaran Dasar terakhirTergugat 1 memiliki permodalan, komposisi organ dan pemegang sahamsebagai berikut :a. Modal Dasar, Ditempatkan dan Disetor sebesar Rp. 600.000.000,00(enam ratus juta Rupiah) dengan jumlah saham sebesar 6000 saham.b.
    Perjanjian Jual Beli Batubara jelas dapat diterapkandoktrin Piercing the corporate veil yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2)UUPT. Terbukti Tergugat 2 melakukan kerjasama dengan Penggugatdengan itikad buruk dan tidak memenuhi kewajibannya dalampemenuhan tanggung jawab kepada Penggugat.b.
    (c) Bahwa gugatan wanprestasi adalah pada pokoknya gugatan yanglahir dari perikatan, sedangkan gugatan piercing the corporate veiladalah gugatan berdasarkan undangundang yang bobotnya samadengan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) sehinggakeduanya tidak bisa dicampuradukan.
Register : 17-04-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 27-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 260/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 17 Juli 2018 — Pembanding/Tergugat II : RUDY SANTOSO alias SIEM LIEP SAN
Pembanding/Tergugat I : PT KARUNIA PRATAMA MANDIRI
Terbanding/Penggugat : PT BUKIT ASAM PRIMA
Turut Terbanding/Tergugat III : WIDODO AGUS HARTONO
879699
  • Doktrin Piercing the corporate veil menurutSteven H.
    Teori piercing the corporate veil juga layak diterapkankepada pemegang saham manakala pihak pemegang sahamterlalu dominan dalam kegiatan perusahaan tersebut melebihiperan pemegang saham yang sepantasnya.Jaminan Pribadi dari pemegang saham.
    Tergugat 3 merupakan Komisaris sekaligus Pemegang Sahamsebesar 3600 saham14.Bahwa dengan demikian apabila uraian mengenai doktrin piercing thecorporate veil dikaitkan dengan faktafakta hukum keadaan Para Tergugatdalam kaitannya dengan melakukan perbuatan hukum membuat PerjanjianKSO dengan Penggugat dapat dibuktikan sebagai berikut:a.
    Padahal apabila dilinat padaButir 9 s/d 11 PENGGUGAT mendasarkan gugatannya berdasarkanasas atau prinsip piercing the corporate veil yang hanya berlaku bagipemegang saham.
    PadahalHalaman 15 dari 23 halaman Putusan nomor 260/PDT/2018/PT DKIapabila dilihat pada Butir 9 s/d 11 PENGGUGAT mendasarkangugatannya berdasarkan asas atau prinsip piercing thecorporate veil yang hanya berlaku bagi pemegang saham.Sehingga dengan demikian tidak jelas apakah yang dimaksudoleh PENGGUGAT adalah menggugat TERGUGAT 3 sebagaiPemegang Saham, dan Komisaris.
Register : 25-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 248/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
1.PT. BEHN MEYER CHEMICALS
2.PT. UNITED CHEMICALS INTER ANEKA
Termohon:
1.PT. OTTOPAINT COLOURS INDONESIA
2.DEDI RUSLAN
968217
  • Berdasarkan halhal tersebut di atas maka TERBUKTI DENGANSANGAT SEDERHANA BAHWATERMOHON PKPU MEMILIKIUTANG KEPADA PARA PEMOHON PKPU DAN KREDITUR LAIN YANGTELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH.TERMOHON PKPU II MEMILIKI UTANG KEPADA PARA PEMOHON PKPUBERDASARKAN TANGGUNG JAWABNYA SEBAGAI DIREKTURTERMOHON PKPU SESUAI DENGAN TEORI PIERCING THECORPORATE VEIL 27.
    Sehingga apabila Direktur sebagai salah satu bagian daristruktur/organ Perseroan Terbatas melaksanakan tugasnya dengan itikadburuk maka Direktur tersebut wajib untuk bertanggung jawab dihadapanhukum atas tindakan yang dilakukannya sesuai dengan teoripenyingkapan tirai perusahaan (piercing the corporate veil).32.
    Menurut pendapat Munir Fuady dalam bukunya yang berjudulDoktrindoktrin Modern dalam Corporate Law dan EksistensinyaDalam Hukum Indonesia, tahun 2002, him. 8 (Bukti P64), mengatakanyang dimaksud dengan piercing the corporate veil adalah sebagaiberikut :Istilah Piercing the Corporate Veil terdiri dari katakata; Pierce yangberarti menyobek/mengoyak/menembus; Veil berarti kain/tirai/kerudung;dan Corporate berarti Perusahaan, sehingga secara harfiah istilahPiercing the Corporate Veil berarti menyingkap
    the corporate veil); Bahwa Menurut pendapat Munir Fuady dalam bukunya yang berjudulDoktrindoktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam HukumIndonesia, tahun 2002, him. 8 (Bukti P64), mengatakan yang dimaksud denganpiercing the corporate veil adalah sebagai berikut:Istilah Piercing the Corporate Veil terdiri dari katakata; Pierce yang berartimenyobek/mengoyak/menembus; Veil berarti kain/tirai/kerudung; danCorporate berarti Perusahaan, sehingga secara harfiah istilah Piercing theCorporate
    utang kepada Para PemohonPKPU berdasarkan tanggungjawabnya sebagai Direktur Termohon PKPU sesuai dengan teori Piercing The Corporate Veil, Para Pemohon PKPU telahmengajukan buktibukti surat, yaitu: Bukti Surat P62 berupa Foto copy Profil Perusahaan TermohonPailit dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukumdan HAM RI; Bukti surat P63 berupa Foto copy buku M.
Register : 10-02-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Mtr
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat:
STEFAAN LOUIS MARIETTE WOUTERS
Tergugat:
1.PT. AMANAH GROUP INTERNATIONAL
2.JONAS SAN MARTIN FALCON
3.WOUTER VAN DER LINDEN
665505
  • Doktrin Piercing The Corporate Veilmenurut Steven H.
    Gifis sebagaimana dikutip oleh Munir Fuady dalambukunya Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek adalah suatu doktrin yangmengajarkan bahwa ada kemungkinan membebankan tanggung jawab ataspihak lain (direktur dan/atau pemegang saham) yang bukan perusahaan itusendiri, sungguhpun perbuatan tersebut dilakukan secara sah oleh dan atasperusahaan sebagai badan hukum;Bahwa kemudian dalam bukunya Munir Fuady menjelaskan secaraharfian Piercing the corporate veil berarti mengoyak/menyingkaptirai/kerudung perusahaan
    Sedangkan dalam ilmu hukum perusahaan,Halaman 8 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Mtr11.12.istilah Piercing The Corporate Veil merupakan suatu doktrin atau teoriyang diartikan sebagai suatu proses untuk membebani tanggung jawab kepundak orang atau perusahaan lain, atas perbuatan hukum yang dilakukanoleh suatu perusahaan pelaku (badan hukum), tanpa melihat kepada faktabahwa perbuatan tersebut sebenarnya dilakukan oleh perseroan sebagaipelaku.
    Dalam hal seperti ini pengadilan akan mengabaikan statusbadan hukum dari perusahaan tersebut, dan membebankan tanggungjawab kepada pihak organizers dan managers dari perseroan tersebutdengan mengabaikan prinsip tanggung jawab terbatas dari perseroansebagai badan hukum yang biasanya dinikmati oleh mereka;Bahwa sebagaimana diketahui secara bersama doktrin Piercing TheCorporate Veil secara tegas juga diakui dan diadopsi oleh system hukumdi Indonesia yang terdapat pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor
    40tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menurut Munir Fuady konsepdoktrin Piercing the corporate veil dapat diterapkan untuk meletakkantanggung jawab selain dari pada badan hukum:Bahwa apabila doktrin piercing the corporate veil dikaitkan denganfaktafakta hukum atau keadaan Para Tergugat sebagai Alter ego dalamkaitannya dengan melakukan perbuatan hukum membuat PerjanjianKonstruksi dengan Penggugat dapat diuraikan sebagai berikut:a.
Register : 21-01-2014 — Putus : 12-03-2014 — Upload : 30-04-2014
Putusan PN KOTABARU Nomor 22 / Pid. B / 2014 /PN.Ktb
Tanggal 12 Maret 2014 — Drs. MUJIONO Bin ISNGAT,dkk
14432
  • sedangmelaksanakan cuti, sehingga pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2013sekitar pukul 18.30 wita, rumah Martin di Komplek Griya Indo Tarjunmengalami gangguan listrik, hal ini dilaporkan oleh saksi WALTERFREDY ARITONANG pada korban FRANS, karena terdakwa II tidakberada di tempat, selanjutnya korban FRANS memperbaiki sambunganlistrik di rumah MARTIN dengan cara korban FRANS menaiki tanggamelakukan pemeriksaan di tiang listrik dan korban Frans langsungmengambil tindakan menyambung kabel tanpa menggunakan Piercing
    Fransmengambil inisiatif untuk menyambung langsung kabel tersebut dari piercing typeconnector dan kembali menyambung kabel tersebut tanpa menggunakan piercing typeconnector, setelah kabel tersambung kembali sdr. Frans menyuruh saksi Aritonangmengecek KWH meter apakah sudah ada aliran listrik yang masuk sehingga kemudiansaksi Aritonang masuk kedalam rumah untuk mengecek KWH meter namun belum sempatsaksi Aritonang melakukan pemeriksaan KWH meter, sdr. Natal berteriak memanggilnama sdr.
Register : 10-11-2016 — Putus : 12-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 264/Pid.B/2016/PN Mre
Tanggal 12 Juli 2016 — Nama lengkap : ESKAPRI DIRGANTARA BIN A. RASYID; Tempat lahir : Desa Seleman; Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 16 Agustus 1988; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Kp. II Desa Penyandingan Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim; Agama : Islam; Pekerjaan : Turut orang tua.
307
  • Menyatakan Barang Bukti berupa :- 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna putih merk Super T ukuran S, dibagian depan bertuliskan spike & piercing & tatto & skinnyjean & T-shirt;- 1 (satu) lembar celana levis pendek LOUIS ukuran 30;; Dikembalikan kepada saksi korban AKBAR SUGANDI Als ABAN BIN JON SAID.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna putih merk super T ukuran s,dibagian depan bertuliskan spike & piercing & tatto&skinnyjean &tshirtdan 1 (satu) lembar celana levis pendek LOUIS ukuran 30;Dikembalikan kepada saksi korban AKBAR SUGANDI Als ABAN BinJON SAID.4.
    Pemeriksaan dalam : Tidak dilakukan.Kesimpulan :luka diduga akibat trauma benda tumpul.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1(satu) lembar baju kaos oblong warna putih merk super T ukuran s, dibagiandepan bertuliskan spike & piercing & tatto&skinnyjean&tshirt dan 1 (satu)lembar celana levis pendek LOUIS ukuran 30;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkapdipersidangan yang diperoleh dari persesuaian keterangan saksisaksi dibawahsumpah, bukti surat dan keterangan
    Menyatakan Barang Bukti berupa: 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna putih merk Super T ukuran S,dibagian depan bertuliskan spike & piercing & tatto & skinnyjean & Tshirt; 1 (satu) lembar celana levis pendek LOUIS ukuran 30;;Dikembalikan kepada saksi korban AKBAR SUGANDI Als ABAN BINJON SAID.6.
Register : 24-05-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 95/Pid.B/2021/PN Pwt
Tanggal 27 Juli 2021 — Penuntut Umum:
MARYANI WIDIYASTUTI
Terdakwa:
1.AULIA SERA RIZKI ALS SERA BIN SUGI HERIYANTO
2.ADI PRAYITNO ALS ENO BIN NISLAM NISWADI
6112
  • pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kaos warna hitam di bagian dada bergambar kepala manusia bertuliskan INDONESIA SUB CULTURE AVIANCE INDONESIAN TATO ART AND BODY PIERCING
      Menetapkan supaya barang bukti berupa :1 (Satu) buah kaos warna hitam di bagian dada bergambar kepala manusiabertuliskan INDONESIA SUB CULTURE AVIANCE INDONESIAN TATO ARTAND BODY PIERCING di bagian punggung belakang bertulisanMASBERTO KINGDOM, PERSATUAN TINGGI KERAJAAN KEBANGSANDALAM JARUM TANPA RAJA.1 (Satu) buah kaos warna merah tanpa lengan.1 (satu) buah kaos warna hitam bergambar tengkorak bertuliskan UGLYBASTARD HANCURKAN YANG MENGHANCURKAN.1 (satu) buah jaket double krah motif kotak kotak warna
      karenaterbawa emosi dengan teman yang lain Terdakwa juga ikut memukul korbansampai kemudian ada orang yang melerai sehingga kami kemudian pergj; Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama teman melakukan pengeroyokanterhadap korban adalah untuk solidaritas teman dan tidak suka dengan tingkahlaku korban yang menimbulkan emosi terhadap kami semua; Bahwa Terdakwa menggunakan kaos warna hitam di bagian dada bergambarkepala manusia bertulisan INDONESIAN SUB CULTURE AVIANCEINDONESIAN TATO ART AND BODY PIERCING
      22 Putusan Nomor 95/Pid.B/2021/PN Pwtdiameter kurang lebih 5 centimeter, luka lecet di punggung, bahu kiri dan leherbelakang, pasien sadar dan komunikatif; Bahwa benar, pada saat memukul Saksi Alif Jeje Bin Marsimin Terdakwa Aulia Sera Rizki Alias Sera Bin Sugi Heriyanto menggunakan kaos merah tanpalengan DAN Terdakwa Il Adi Prayitno Als Eno Bin Nislam Niswadimenggunakan kaos warna hitam di bagian dada bergambar kepala manusiabertulisan INDONESIAN SUB CULTURE AVIANCE INDONESIAN TATO ARTAND BODY PIERCING
      bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahananterhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarPara Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidanganuntuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:Halaman 19 dari 22 Putusan Nomor 95/Pid.B/2021/PN PwtMenimbang, bahwa 1 (satu) buah kaos warna hitam di bagian dadabergambar kepala manusia bertuliskan INDONESIA SUB CULTURE AVIANCEINDONESIAN TATO ART AND BODY PIERCING
      Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) buah kaos warna hitam di bagian dada bergambar kepala manusiabertuliskan INDONESIA SUB CULTURE AVIANCE INDONESIAN TATO ARTAND BODY PIERCING di bagian punggung belakang bertulisan MASBERTOKINGDOM, PERSATUAN TINGGI KERAJAAN KEBANGSAN DALAMJARUM TANPA RAJA;e 1(satu) buah kaos warna merah tanpa lengan;e 1 (satu) buah kaos warna hitam bergambar tengkorak bertuliskan UGLYBASTARD HANCURKAN YANG MENGHANCURKAN;e 1 (Satu) buah jaket double krah motif kotak kotak warna
Register : 15-06-2021 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 16-02-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 139/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 15 Februari 2022 — Penggugat:
PT. AYUTA MITRA SENTOSA
Tergugat:
Direktur Jendral Mineral Dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
622421
  • Sebagaimana diketahui,bahwa UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang PerseroanTerbatas (UUPT) sampai batasbatas tertentu mengakui berlakunyadoktrin piercing the corporate veil ini, Sungguhpun pengaturannya sangatsederhana.
    Bahwa prinsip piercing the corporate veil tersebut termaktub dalam Pasal3 UUPT, yang berbunyi sebagai berikut:Halaman 18 dari 68 Halaman Putusan Perkara Nomor 139/G/2021/PTUNJKTPasal 3(1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadiatas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidakbertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yangdimiliki.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau
    Paraanugrah dalam jurnalnyaberjudul Transplantasi Teori Reverse Piercing the Corporate Veil dalamPerseroan Terbatas di Indonesia yang diterbitkan oleh Jurnal LexRenaissance No. 2 Vol. 4 Juli 2019, pemegang saham terlibat melakukanperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseoran apabilaterdapat peran aktif dari pbemegang saham.
    Konflik sosial;Bahwa dalam perkara a quo, KTUN perkara a guo dapat ditundapelaksanaannya jika terdapat kepentingan Penggugat yang sangatdirugikan dan terdapat kerugian negara dari pelaksanaan KTUN perkara aquo,Bahwa terkait dengan dalil Penggugat mengalami kerugian sesuai dengandoktrin piercing the corporate veil, Tergugat berdalil bahwa hal tersebuttidak relevan dan tidak sesuai dengan dasar dari doktrin tersebut.
    TelahTergugat dalilkan dalam Bagian Eksepsi bahwa doktrin piercing thecorporate veil memiliki unsur utama yakni aktifnya tindakan hukum yangdilaksanakan oleh pemegang saham. Dalam perkara a quo tidak adatindakan aktif Penggugat yang berpotensi menimbulkan kerugian dari PTPanca Logam Makmur.
Putus : 11-08-2011 — Upload : 29-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1198 K/Pdt/2011
Tanggal 11 Agustus 2011 — PT. DWI DUA SEKAWAN MURNI ; PT. PLN (Persero) WILAYAH LAMPUNG
112125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • baik, memiliki relasi yangsangat luas dan kemampuan serta kekayaan yang mencukupi dalammenjalankan seluruh aktifitas usahanya;Bahwa, Tergugat adalah sebuah BUMN yang berbentuk PerseroanTerbatas (PT) yang usahanya adalah melayani keperluan Bangsa dan NegaraIndonesia khusus di bidang penyediaan dan distribusi serta jual beli energilistrik;Bahwa Tergugat adalah perusahaan yang tidak memproduksi apapuntentang segala macam dan jenis materialmaterial kelistrikan (misalnyakonduktor, kabel transformator, piercing
    nilai kontrak sebesar Rp 944.786.000,00 (sembilanratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu Rupiah)adalah tentang Pekerjaan Pembangunan Jaringan Saluran Udara TeganganMenengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) dan GarduDistribusi (GD) yang secara tegas dan terperinci menyatakan jenis pekerjaandimaksud adalah Pekerjaan SUTM Murni, Pekerjaan Gardu Portal danPekerjaan SUTR yang hanya mencantumkan kewajiban dan/atau perbuatan(prestasi) yaitu jenis Pekerjaan Bongkar Piercing
    No. 1198 K/Pdt/201 1tersebut sebelum dibongkar sebenarnya sudah tidak ada karena pada JIRTelanjang (yang menggunakan konduktor AAAC35 MM2) lebih dari separuhnyatidak menggunakan Piercing Connector dan SR (Sambungan Rumah) yang adalangsung dililikan atau dibelitkan ke SUTR/JTR Telanjang tersebut;Barang, Piercing Connector tersebut di atas adalah merupakan barangyang bersifat umum sehingga siapapun dapat membeli dan memilikinya,ditambah pula bahwa Kontrak tidak mewajibkan dan tidak memberikan hakkepada
    No. 1198 K/Pdt/201 1Bahwa, oleh karena Tergugat telah mendalilkan maka Tergugat harusmembuktikan tentang kepemilikan barang eks bongkaran sebagaimanaTergugat maksud di dalam SKABLR pada Point 1 Diktum 1.2 Huruf (a) tersebut,yaitu tentang Piercing Connector limbah sebanyak 226 buah, oleh karenabarang limbah tersebut menurut Penggugat adalah barang yang memalukandan tak masuk akal apabila dimiliki dan diklaim secara sepihak oleh Tergugatapalagi tanpa bukti dan pembuktian hukum yang sah mengenai dari
    PLN (Persero) Wilayah Lampung diRajabasa Bandar Lampung telah disepakati untuk dilakukan perubahanspesifikasi teknis material dalam hal item pekerjaan penyambungan(connecting) baik SUTM maupun SUTR yang semula (di dalam RKS)menggunakan Piercing dan Tap Connector diubah menggunakan CompressionHal. 24 dari 42 hal. Put.
Putus : 30-04-2011 — Upload : 16-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1811 K/PDT/2011
Tanggal 30 April 2011 —
521468 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berdasarkan sistem kepercayaan yang biasa dianut oleh bangsaJepang yang menjadi pegangan oleh Pemohon Kasasi, dan Pemohon Kasasisungguh menghargai dan mempercayai mitra bangsa Indonesia;Bahwa mesinmesin tersebut telah pula dipergunakan Para Termohon Kasasi/Para Tergugat untuk memproduksi karpet produk Termohon Kasasi I/Tergugat I,dan telah pula mendatangkan keuntungan bagi Para Termohon Kasasi, dantampaknya Para Termohon Kasasi menginginkan barang gratis dari PemohonKasasi;Bahwa pengaturan mengenai Piercing
    hukum belum atau tidak terpenuhi;Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsungdengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi;Pemegang saham yang bersangkutan terlihat dalam perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh perseroan atau;Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsungsecara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkankekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan;Penyebab terjadinya piercing
    Jadi13jelaskan dalam konteks ini pemegang saham yang tidak memiliki itikad baiktidak dilindungi oleh hukum, Piercing the Corporate Veil berlaku dalam hal inibagi pemegang saham yang memanfaatkan perseroan untuk kepentinganpribadinya;e Dalam hal butir c ini menunjukkan pada tindakan pemegang saham yang secarabertentangan dengan hukum (fraud).
Putus : 04-09-2012 — Upload : 12-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 PK/Pdt/2012
Tanggal 4 September 2012 —
382349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam ketentuan tersebut diketahui bahwa untukterjadinya piercing the corporate veil dipersyaratkan beberapa hal, sebagaiberikut :a. persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhib. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidaklangsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata matauntuk kepentingan pribadic. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawanhukum yang dilakukan oleh perseroand. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung
    Bahwa Majelis Hakim Kasasi telahmencampuradukkan pertanggungjawaban para pihak atas perbuatanwanprestasi dengan perbuatan melawan hukum sedangkan gugatan aquojelas mendalilkan adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan PemohonPK atas adanya suatu perjanjian.Bahwa kekeliruan Majelis Hakim Kasasi juga dalam menerapkan PrinsipPiercing Corporate Veil dalam perkara a quo adalah karena Judex Factiemenerapkan Prinsip Piercing Corporate hanya kepada Pemohon PKsemata tanpa mengikutsertakan PT.
    Bahwa Termohon PK V dan Termohon PKVIII adalah dewan direksi Termohon PK IV dan Termohon PK VII sehinggaperlu dibuktikan unsur kesalahan maupun perbuatan yang menimbulkankerugian terhadap Termohon PK (Pasal 85 Ayat 2 UU No.1 Tahun 1995).Dalam prinsip Prinsip Piercing Corporate Veil apabila salah satu organdireksi telah terbukti maka pertanggungjawaban tidak dapat dibebankanlagi pada organ lainnya termasuk Komisaris.
    Tanggung jawab pemegang saham yang terbatastersebut dibuka atau diterobos menjadi tanggung jawab tidak terbatas,hingga kekayaan pribadi manakala terjadi pelanggaran, penyimpanganatau kesalahan dalam pengurusan perseroan (piercing the corporate veil/membuka tirai perseroan).Bahwa kembali kepada dalil gugatan Termohon PK tentang perbuatanwanprestasi, namun Majelis Hakim Kasasi dengan khilaf dan atau kelirumenerapkan hukum tanpa memberikan pertimbangan hukum yang cukupsehingga menyatakan Termohon PK
    IV selaku Pemegang Saham42.43.Pemohon PK harus bertanggung jawab atas perbuatan wanprestasi yangdilakukan oleh Pemohon PK.Bahwa jikapun Majelis Hakim Kasasi menerapkan prinsip piercing thecorporate veil dalam perkara aquo, seharusnya Majelis Hakim Kasasimemperhatikan Pasal 3 ayat (2) UUPT yang menegaskan syaratsyaratuntuk terjadinya piercing the corporate veil sebagaimana tersebut diatas.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) UUPT dapat diketahuitanggung jawab pemegang saham yang sifatnya
Register : 17-04-2013 — Putus : 05-07-2013 — Upload : 23-12-2014
Putusan PN SALATIGA Nomor 45/Pid.B/2013/PN.Sal
Tanggal 5 Juli 2013 — EKO MUNTOIF Bin RANTO NGATEMIN
11620
  • .- 1 {satu) buah piercing (anting) warna biru metalik.Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi SAYAT Bin MUNAWI (Alm).6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah) ;
    model 12022.1 (satu) buah pisau dapur yang terbuat daristainless steel yang terdapat bercak darah.1 (satu) buah tabung gas tanpa isi warna hijauukuran 3 Kg, Dirampas untuk dimusnahkan.1 (satu) buah HP merk Nokia, warna hitam model 1208berikut baterai tanpa penutup baterai.Pecahan handphone merk MITO warna hitam.1 (satu) buah simcard simpati dengan nomor seri 02000000 0324 5203.1 (satu) buah simcard XL dengan nomor seri bebas+hi4 8962116715.1 (satu) buah simcard IM3 tanpa nomor seri.1 (satu) buah piercing
    Nokia warna hitam model 12022; ji (satu) buah pisau dapur yang terbuat daristainless steel yang terdapat bercak darah; 1 (satu) buah tabung gas tanpa isi warna hijauukuran 3 Kg ; 1 (satu) buah HP merk Nokia, warna hitam model 1208berikut baterai tanpa penutup baterai ; Pecahan handphone merk MITO warna hitam; 1 (satu) buah simcard simpati dengan nomor seri 02000000 0324 5203; 1 (satu) buah simcard XL dengan nomor seri bebas+hi4 8962116715; 1 (satu) buah simcard IM3 tanpa nomor seri; 1 (satu) buah piercing
    Pecahan handphone merk MITO warna hitam. 1 (satu) buah simcard simpati dengan nomor seri 02000000 0324 5203. 1 (satu) buah simcard XL dengan nomor seri bebas +thl148962116715. 1 (satu) buah simcard IM3 tanpa nomor seri. 1 satu) buah piercing (anting) warna biru metalik.Barangbarang tersebut adalah milik korban MOH. AFWANAls. ADITYA SETIAWAN Als.
    Pecahan handphone merk MITO warna hitam. 1 (satu) buah simcard simpati dengan nomor seri 02000000 0324 5203. 1 (satu) buah simcard XL dengan nomor seri bebas thl148962116715. 1 (satu) buah simcard IM3 tanpa nomor seri. 1 satu) buah piercing (anting) warna biru metalik.Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi SAYAT BinMUNAWI (Alm).6.
Register : 18-05-2015 — Putus : 22-12-2015 — Upload : 20-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 221/PDT.G/2015/PN.BDG
Tanggal 22 Desember 2015 — PT CITRA MAHARLIKA NUSANTARA CORPORA, Tbk, lawan ANDIANTO SETIABUDI,dkk
454109
  • Pasal 97 UUPT:"(2) Pengurusan wejib dilaksanaan setiap anggota Direksi denganitikad baik dan penuh tanggung javab.(3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadiatas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah ataulalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (2)."33.Bahwa dalam hukum Koprorasi/Perusahaan dikenal prinsip Piercing theCorporate Veil, yaitu batas tanggung jawab perusahaan bisa ditembusdan menjadi tanggung jawab pribadi dari
    Cipaganti Citra Graha Nomor 20tanggal 14 Juli 2008 ;Halaman I1 dari halaman 40Putusan Akhir Perkara Nomor.221/Pdt/G/2015/PN.Bdg7. bahwa Peijanjian Keijasama Nomor 7 tertanggal 18 April 2009 adalah sahmengenai syaratsyarat sahnya peijanjian sebagaimana dimaksud di dalamPasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata ;8. bahwa, dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat melanggar FiduciaryDuty dan Piercing The Corporate Veil adalah dalil yang mengadaada untukitu Tergugat mensomeer Penggugat untuk membuktikan
    melanggar Pasal 13820 KUHPerdata,namun isi serta kewajiban yang timbul dari Akta Perjanjian Kerjasama No. 07tanggal 18 April 2009 tidak serta merta menjadi hilang dan hak dari TERGUGATll masih tetap ada meskipun yang memiliki Kewajiban untuk membayar danmelunasi kewajiban tersebut bergeser menjadi TERGUGAT I.Halaman 13 dari halaman 40Putusan Akhir Perkara Nomor.221/Pdt/G/2015/PN.BdgBahwa TERGUGAT Il tidak tahu menahu terkait permasalahan internal antaraTERGUGAT dan PENGGUGAT terlebih pada dugaan piercing
    Apabila direksi melanggarFiduciary Duty, maka dikenakan tanggung jawab secara pribadi (berlakulah asasPiercing the Corporate Veil) ;Bahwa ahli menjelaskan yang dimaksud dengan Piercing the Corporate Veiladalah konsekuensi hukum atas penyingkapan tabir atau tembok perlindungankarena direksi melanggar Fiduciary Duty.
    pribadi, tetapi apabila sebaliknya maka Direksimerobek tabir tersebut ;Bahwa ahli menjelaskan mengenai Fiduciary Duty atau tanggung jawab secarapribadi dari Direksi tersbeut di atur dalam Pasal 95 dan Pasal 95 Undangundang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;Bahwa ahli menjelaskan apabila Direksi mengadakan suatu perjanjian atauperikatan dengan pihak di luar perusahaan, namun perikatan tersebutmelanggar Anggaran Dasar, maka Direksi tersebut dapat dikatakan telahmelanggar Fiduciary Duty dan Piercing
Register : 18-05-2015 — Putus : 22-12-2015 — Upload : 23-04-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 221/PDT.G/2015/PN.BDG.,.
Tanggal 22 Desember 2015 — PT CITRA MAHARLIKA NUSANTARA CORPORA, Tbk, LAWAN ANDIANTO SETIABUDI, DKK
516121
  • Pasal 97 UUPT:(2) Pengurusan wajib dilaksanaan setiap anggota Direksi denganitikad baik dan penuh tanggung jawab.(3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadiatas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah ataulalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (2)."33.Bahwa dalam hukum Koprorasi/Perusahaan dikenal prinsip Piercing theCorporate Veil, yaitu batas tanggung jawab perusahaan bisa ditembusdan menjadi tanggung jawab pribadi dari
    Bdg7. bahwa Peijanjian Keijasama Nomor 7 tertanggal 18 April 2009 adalah sahmengenai syaratsyarat sahnya peijanjian sebagaimana dimaksud di dalamPasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata ;8. bahwa, dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat melanggar FiduciaryDuty dan Piercing The Corporate Veil adalah dalil yang mengadaada untukitu Tergugat mensomeer Penggugat untuk membuktikan dahi yang absurdtersebut ;Bahwa berlandaskan kepada segala sesuatu yang oleh Tergugat telahdikemukakan diatas, sudilah
    Bdg Bahwa TERGUGAT II tidak tahu menahu terkait permasalahan internal antaraTERGUGAT dan PENGGUGAT terlebih pada dugaan piercing the corporateveil yang dilakukan oleh TERGUGAT I. TERGUGAT II hanya memilikikonsentrasi agar keadilan dapat ditegakkan dan hak dari TERGUGAT II dapatdilunasi.
    Apabila direksi melanggarFiduciary Duty, maka dikenakan tanggung jawab secara pribadi (berlakulah asasPiercing the Corporate Veil) ;Bahwa ahli menjelaskan yang dimaksud dengan Piercing the Corporate Veiladalah konsekuensi hukum atas penyingkapan tabir atau tembok perlindungankarena direksi melanggar Fiduciary Duty.
    pribadi, tetapi apabila sebaliknya maka Direksimerobek tabir tersebut ;Bahwa ahli menjelaskan mengenai Fiduciary Duty atau tanggung jawab secarapribadi dari Direksi tersbeut di atur dalam Pasal 95 dan Pasal 95 Undangundang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;Bahwa ahli menjelaskan apabila Direksi mengadakan suatu perjanjian atauperikatan dengan pihak di luar perusahaan, namun perikatan tersebutmelanggar Anggaran Dasar, maka Direksi tersebut dapat dikatakan telahmelanggar Fiduciary Duty dan Piercing
Putus : 27-01-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1559 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Januari 2015 — AMANIAH A. HAMID RAI vs UTARI DEWI NATADWIJAYA, dkk
150246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • investasi yang telah dimasukkan kepada PTCAI yaitu sebesar tersebut di atas; dan apabila Boedel Pailittidak mencukupi untuk menutup tagihannya, maka Penggugatdapat memintakan harta pengurus pribadi seperti a quobilamana telah terdapat Putusan yang mempunyai kekuatanhukum tetap yang membuktikan bahwa Tergugat , Il danTergugat Ill atau Utari Dewi Natadwijaya, Andi HerlambangArdi dan David Natadwijaya telah terbukti bersalah dalammenjalankan usaha melampaui kewenangannya atau beritikadtidak baik (the piercing
    burukmemanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; Pemegang Saham yang bersangkutan terlibat dalamperbuatan melawan hukum yang dilakukan olehPerseroan; atau Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsungmaupun tidak langsung secara melawan hukummenggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkankekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasiutang Perseroan;Bahwa untuk dapat membuktikan Tindakan Para Tergugatterkait dalam menjalankan usaha melampaui kewenangannyaatau beritikad tidak baik (The Piercing
    Bukti T.II19, Bukti T.IIl20, terungkap faktafakta hukumyang mengandung kebenaran materiil yang hakiki, yangmenunjukkan tindakan para Tergugat terkait dalammenjalankan usaha melampaui kewenangannya atauberitikad tidak baik (The Piercing Corporate Liability), sebaiberikut: Bahwa Para Tergugat telah mendirikan PT CAI untukmenghimpun Dana dari masyarakat, termasuk Penggugatdan menyatakan serta mempublikasikan bahwa PT CAItelah mendapat' jijin dari DBAPPEBTTI, namunHal. 36 dari 40 hal. Put.
Putus : 24-08-2011 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 14/Pdt.G/2011/PN.LP
Tanggal 24 Agustus 2011 — PIANCENTINI COSTRUZIONI,S.P.A, Dalam hal ini diwakili oleh Direktur DINO PIANCENTINI, karena berhak bertindak untuk dan atas nama PIANCENTINI COSTRUZIONI,S.P.A, Alamat Castelnuovo Ranggone, Frazione, Montale, Via Lazio 15,40051-Italy, Dalam hal ini memberi kuasa kepada DESTIVANO WIBOWO,SH,LL.M, RIZKIADI DARMOWIYOTO,SH, HANIAH,SH, REZA MOLANO,SH, NORMAN IBNUAJI,SH, DWINANDA FEBRIANI,SH, BUNGA FITRI WIJAYANTI,SH, RIAN DILASATRI,SH, RUTH MARIA,SH, masing-masing advokat, beralamat di Menara Karya 7th Floor Unit B-C, Jl.Rasuna Said Block X-s Kav 1-2 Jakarta 12950 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Januari 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 08 Pebruari 2011 No.W2-U4/48/Pdt.04.10/II/2011, Selanjutnya disebut sebagai ...PENGGUGAT; L A W A N : PT.MULTI ADVERINDO, yang beralamat di Komplek Cemara Asri , Jl.Mawar No.5 Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371, Indonesia, Dalam hal ini memberi kuasa kepada Edward NH Abraham, Juris Doctor, David Abraham,BSL, Fredy HL Tobing,SH, Erwin R.K.Nainggolan,SH, Ellsy Novita,SH, P.A.Hari Setiawan,SH.MH, masing-masing Advokat, beralamat di Prince Centre Lt.10, Jl.Jenderal Sudirman Kav.3-4, Jakarta 10220 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Maret 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Maret 2011 No.W2-U4/228/Pdt.04.10/II/2011, Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------- TERGUGAT;
16955
  • PIACENTINITURCI INDONESIA maka sudah sewajarnya apabila TERGUGAT memintapertanggungjawaban kepada PENGGUGAT guna melaksanakan kewajibanPIACENTINI TURCHI INDONESIA kepada TERGUGAT sesuai asas piercing thecorporate veil, sebagaimana menurut M.
    Penerapan penghapusan tanggung jawab terbatas, sehinggatanggung jawabanya menembus kepada perseroan holding sesuai asas piercing thecorporate veil, berdasar alasan keadilan dan kepatutan...;Surat No. 1020/DA/I/2010 tanggal 28 Janurai 2010;Keterangan bukti T 7:Membuktikan bahwa TERGUGAT/PENGGUGAT REKONVENSI melalui KuasalHukumnya telah mengirimkan surat kepada PENGGUGAT/TERGUGATREKONVENSI dengan No. 1020/DA/I/2010 tertanggal 28 Januari 2010 Perihal: YourContract With PT.
Putus : 03-03-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 PK/Pdt/2020
Tanggal 3 Maret 2020 — KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA, diwakili oleh Rini M. Soemarno, selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara VS HASAN ISMAIL, dkk.
367221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • selaku RUPSpada PT Pelni berhak untuk berdiri sebagai pihak ketiga yangberkepentingan sebagai Pelawan karena ada haknya yang dirugikan dantidak pernah menjadi pihak sebelumnya;Bahwa kedudukan Menteri BUMN sebagai organ RUPS pada PT Pelniadalah pihak yang berkepentingan terkait adanya potensi kehilangan asetmilik PT Pelni yang berkaitan dengan tindakan atau keputusan Direksi PTPelni yang telah disetujui oleh pemegang saham (beschikking daden),sejauh berhubungan dengan doktrin ultra vires dan doktrin piercing