Ditemukan 1637 data
54 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
86 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 November 2015 Panitia PemilihanKepala Desa Tingkat Kabupaten menyampaikan Surat dengan Nomor0008/1611/BPMDPKB/KK/2015, Perihal: Pemberitahuan Hasil RapatEvaluasi Pilkades Tahun 2015 yang berisikan Evaluasi danmengukuhkan Hasil Pemilinan Kepala Desa oleh Panitia PemilihanTingkat Desa, yang tidak berdasarkan Permendagri Nomor 112 Tahun2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Surat Pengukuhan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa olehPanitia Pilkades Desa Suka Banjar, Kecamatan Tetap KabupatenKaur Nomor 0008/1611/BPMDPKB/KK/2015, tertanggal 24November 2015;Bahwa pada tanggal 2 Januari 2016 Pemerintah Daerah Kabupaten Kaurmengeluarkan Surat Nomor 140/02/B.1I/2016 tentang PenundaanPelantikan dan Sumpah Jabatan Calon Kepala Desa Suka Banjar Terpilihatas nama Muslim sampai ada kekuatan hukum tetap dari Putusan PTUNBengkulu;Bahwa pada tanggal 10 Februari 2016 gugatan Penggugat
Hal inidapat dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengadilan Tata UsahaNegara Bengkulu pada tanggal 10 Februari 2016 Nomor Perkara 07/G/2015/PTUNBKL Perihal: Putusan Sengketa Pilkades Suka BanjarKecamatan Tetap Kabupaten Kaur dengan Nomor Perkara 07/G/2015/PTUNBKL yang intinya menerangkan objek gugatan Penggugatbelum bersifat final;Bahwa surat keputusan a quo yang diterbitkan Tergugat berpotensimenimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit bilamanahasilpermohonan dan klarifikasi tentang keberadaan
71 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
198 — 73
138 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
131 — 225 — Berkekuatan Hukum Tetap
. : 10/SGSK/1504/2016 Tgl. 15 April 2016;Bahwa P2K Desa Buah Nabar tetap melaksanakan Pemilihan KepalaDesa Buah Nabar pada Tgl. 19 April 2016, walaupun Pengadilan TataUsaha Negara Medan telah mengeluarkan penetapan penundaan danTergugat telah diberitahu secara patut disamping mass media baikmedia cetak maupun media on line telah memuat penetapanpenundaan terhadap Pilkades Desa Buah Nabar tersebut;Bahwa atas pelaksanaan Pilkades Desa Buah Nabar pada Tgl. 19 April2016 Penggugat telah mengajukan keberatan
Putusan Nomor 339 K/TUN/201712.13.14.15.16.17.Bahwa atas putusan tersebut P2K Desa Buah Nabar selaku Tergugattidak mengajukan banding, sehinga putusan No. 44/G/2016/PTUNMdnTgl. 23 Juni 2016 tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Bahwa oleh karena Putusan tersebut telah mempunyai kekuatanhukum tetap, maka objek sengketa yang diterbitkan Tergugatberdasarkan Surat Keputusan P2K yang telah dinyatakan batal demihukum dan pelaksanaan pilkades yang telah dinyatakan batal demihukum, sehingga sangat
sederajat dengan Undang undang yang berisi norma umum yangberupa penerpan dan pembentukan hukum yang bersandar kepadanorma dasar berupa konstitusi;Bahwa tindakan P2K yang tidak mematuhi Penepatan Penundaan yangdikeluarkan Pengadian dan dilanjutkan dengan tindakan Tergugat yangmenerbitkan objek sengketa merupakan bentuk pelanggaran danpembangkangan terhadap perintah Pengadilan berdasarkan peraturanperundang undangan;Bahwa tindakan Tergugat yang menerbitkan objek sengketa denganmengabaikan proses pilkades
Peraturan DaerahNo. 2 tahun 2015, pada tanggal 19 April 2016 telah diselenggarakanPemilinan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten DeliSerdang termasuk Desa Buah Nabar, Kecamatan Sibolangit, dimana paraCalon Kepala Desa Gunung Buah Nabar saat itu masingmasing bernama : Masmur Ginting dengan no urut. 1 Mambar Gurusinga dengan no urut. 2 Tony Ginting dengan No urut. 3 Tahan Sembiring dengan no urut. 4Bahwa dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Buah Nabar tersebut keluarsebagai pemenang
ditunda sampai Sengketa a quo memperoleh putusanyang Berkekuatan Hukum Tetap; Bahwa terhadap putusan dan penetapan Schorsing tersebut tidakdipatuhi oleh Tergugat dengan melanjutkan proses Pilkades tanpamenyertakan Penggugat, oleh karenanya tindakan Tergugatmenerbitkan Objek Sengketa telah bertentangan dengan peraturanperundangundangan yakni Pasal 19 ayat 1 Perda Kab Deli SerdangNo. 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa serta melanggarAAUPB asas kecermatan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
97 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
111 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uang jasa Pengacara Rp.10.000.000,00 ;10.Dan biaya yang tidak terduga lainnya Rp. 10.000.000,00;Sub Total Rp. 144.000.000,00;Bahwa Permasalahan Daftar Pemilih tetap (DPT) yang dianggapbermasalah, yang kemudian dilaporkan kepada Bupati Tanjung JabungBarat oleh calon dengan Nomor Urut 2 dan tim suksesnya, Telah diklarifikasi oleh panitia pemilinan Kepala Desa ( PPKD ) melalui suratNomor 27/ PL/ Pan PILKADES / 2016 tertanggal 10 Juni 2016;10.Bahwa permasalahan DPT yang dilaporkan oleh calon Kepala Desa11dengan
Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Pematang LumutKecamatan Betara Nomor 27/PL/pan Pilkades/2016 tanggal 10Juni 2016 Perihal Klarifikasi Pengaduan a.n. Hasan BasyriHarahap;3. Notulen rapat tanggal 6 Juni 2016 Tentang Rapat PembahasanPengaduan Pemilinan Kepala Desa dan notulen rapat tanggal10 Juni 2016 Tentang Rapat Lanjutan PermasalahanPengaduan Pemilihan Kepala Desa;4.
Putusan Nomor 355 K/TUN/2017PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusanJudex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sudah benar dantidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa terdapat permasalahan dalam proses Pilkades a quo, sikapTermohon Kasasi dahulu Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negaraobjek sengketa merupakan sikap yang telah
113 — 62
179 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
189 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas Berita Acara Sahnya Pemungutan Suara Pada PemilihanKepala Desa Taman Dewa, Kecamatan Mandiangin, KabupatenSarolangun tahun 2016, tanpa nomor, Penggugat sudah mengajukankeberatan yaitu dengan tidak bersedia menandatangani Berita AcaraSahnya Pemungutan Suara Pada Pemilihan Kepala Desa Taman Dewa,Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Tahun 2016, tanpanomor, Tanggal 11 Mei 2016, dan selanjutnya Penggugat melalui surattertanggal 13 Mei 2016 mengajukan Laporan kepada Panitia PengawasPemilihan Pilkades
Kecamatan (Camat, Polsek, Danramil) yang padapokoknya berisi laporan perselisihan data pemilinan Kepala desa TamanDewa, setelah diadakan klarifikasi terhadap Ketua Panitia Pilkades dan 1(satu) saksi yang ditunjuk oleh Panitia yakni, maka disepakati mengenaiperselihan hasil pemilinan Kepala Desa dilanjutkan ke tingkat Kabupaten.Dan di tingkat Kabupaten pun dibuat keputusan tanpa meminta kehadiranPenggugat selaklu pihnak yang melapor atau mengadu yang salah satukeputusannya menyatakan: Terhadap mobilisasi
(vide Bukti P15=T9=T.II.Int9=keterangan saksi hadifis dan hermasyah SH, ME), maka dapatlah diketahuibahwa penerbitan Objek Snegketa Ke 1 (satu) (Bukti P1, T.I1 dan T.II.Int1)tidak didasarkan pada hasil penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala DesaTaman Dewa yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Vide Bukti T8=T.Il.Int8) dan panitia pemilinan Kabupaten (vide Bukti T9=T.II.Int9),meskipun pada ketentuannya terhadap perselisinan hasil pemilihan KepalaDesa tidak menghambat Pelaksanaan tahapan Pilkades
Bahwa penyusunan DPT sudah sesuai dengan Perbub Nomor 26 Tahun2016 tentang Pilkades;2. Proses pilkades Taman Dewa sudah sesuai dengan SK bupati Nomor545/BPMPD/2015 tentang tahapan pilkades;3.
Bahwa penyusunan DPT sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor26 Tahun 2016 tentang Pilkades;2. Proses Pilkades Taman Dewa sudah sesuai dengan SK Bupati Nomor545/BPMPD/2015 Tentang Tahapan Pilkades;3.
143 — 86
Undang undang nomor 9 tahun2004, maka produk in casu Keputusan BPD in litis adalahbukan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat diPengadilan Tata Usaha Negara)..............c.eceeeeeesMenimbang, bawha selain pertimbangan pertimbangan diatas. dalam menghadapi sengketa ini Mejlis Hakimberpedoman pada Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor; 482 K/TUN/2003 tanggal 18 Agustus 2004, yangmerumuskan kaidah hukum sebagai berikut;.......... ee eee ee eeeeeeee ;Bahwa pemilihan Kepala Desa (Pilkades
MHasil Pilkadesjuga merupakan hasil dari suatu pemilihan yang bersifatumum di lingkungan desa yang bersangkutan, oleh karenaKeputusan hasil Pilkades tidak termasuk pengertianKeputusan Tata Usaha Negara menurut Undang undang nomor 5Tahun 1986 (Pasal 2 huruf g Undangundang Nomor 5 Tahun1986) 3... eee cece ee eee eee32Menimbang, bahwa apabila Penggugat merasa dirugikansehubungan dengan pelaksanaan pemilihan Kepala Desatersebut, maka Penggugat dapat mengajukan Gugatan Perdatake.
195 — 82
PANITIA PENYELENGGARA SELEKSI TAMBAHAN BAKAL CALON KEPALA DESA DALAM PELAKSANAAN PILKADES SERENTAK KABUPATEN SEMARANG 2022 2.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA JETAK 3. 3. WAHYU HARIADI 4. 4. ARIS WURYANTO
65 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
101 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam pelaksanaan Pilkades Trikoyo Kecamatan JakenKabupaten Pati Jawa Tengah Indonesia, Penggugat dirugikan olehpihak Panitia Pilkades Trikoyo Kecamatan Jaken Kabupaten PatiJawa Tengah Indonesia yaitu patut diduga keras telah terjadi praktikkecurangan saat proses penghitungan dan atau rekapitulasi suarasehingga Penggugat kalah dalam Pilkades tersebut;Berdasarkan uraian diatas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 53UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata UsahaNegara sebagaimana
diDesa Trikoyo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati Jawa TengahIndonesia;Bahwa dalam pelaksanaan Pilkades Trikoyo Kecamatan JakenKabupaten Pati Jawa Tengah Indonesia diikuti oleh 2 (dua) pasangancalon yaitu nomor urut 1 Penggugat sendiri Dasar Wibowo dan nomorurut 2 Saudara Tarmijan;Bahwa dalam pelaksanaan Pilkades Trikoyo Kecamatan JakenKabupaten Pati Jawa Tengah Indonesia Penggugat merasa dirugikanoleh pihak Panitia Pilkades Trikoyo dan patut diduga keras telah terjadipraktik kecurangan yang sistematis
TARMIJAN secara materiil unggul dan menjadipemenang dalam Pilkades Trikoyo dengan perolehan suara sahsebanyak 732 suara;Halaman 31 dari 55 halaman. Putusan Nomor 152 PK/TUN/2016C.
T26 Berita Acara LaporanPelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Trikoyo KecamatanJaken oleh Petugas Pembantu Panwascam dengan jumlah1484, ketidaksesuaian jumlah yang berubahubah tanpaadanya keterbukaan jelas melanggar prinsipprinsipkejujuran dan transparansi yang dianut dalam pemilihanumum dalam hal ini dalam Pilkades Desa Trikoyo sekaligusmenunjukkan ketidakcermatan dan ketidakprofesionalanpanitia dalam penyelenggaraan Pilkades;Halaman 46 dari 55 halaman.
justru Majelis Hakim ternyatajuga berpendapat jika proses pilkades Desa Trikoyo melanggarprinsip kejujuran dan tranparansi, komparisi yang aneh memangkelihatannya.
116 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 12 Mei 2016;Cara Tergugat (Panitia Pilkades) menggagalkan calon Kepala Desa untuktidak ikut berpartisipasi sebagai Calon Kepala Yang Berhak Dipilin sangatbanyak dianut oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa di daerahdaerah yanglain, seperti contoh di Kabupaten Bangkalan tercatat dalam registerPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya perkara Nomor195/G/2016/PTUN.SBY., Nomor 166/G/2016/PTUN.SBY., dan Nomor159/G/2016/PTUN.SBY.Apabila ada lembagalembaga survei yang mau melakukan penelitian/risetpasti
98 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
63 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
128 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Situdam KecamatanJatisari Nomor : 141.2/004/Kep.BPD/X/2014 tanggal 6 Oktober 2015tentang Pernyataan Sikap atas Kinerja dan Pelaksanaan Tugas BPD dalamPelaksanaan Pilkades di Desa Situdam dan Tindak Lanjut AspirasiMasyarakat Hasil Rapat LPM Desa Situdam, yang menerangkan bahwaBPD Situdam sepakat agar kepemimpinan Kepala Desa IWANKURNIAWAN dapat dilaksanakan sampai akhir masa jabatan;4.
167 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negaraadalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabattata usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yangberdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, bersifat konkret,individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang ataubadan hukum perdata;Kepentingan Penggugat:Bahwa Tergugat adalah salah satu calon Kepala Desa Pasar Pedati padapemilihan kepala desa serentak yang diadakan oleh Pemerintah KabupatenBengkulu Tengah, dalam pelaksanaan Pilkades
Bahwa pada tanggal, 31 Desember 2015 Bupati Bengkulu Tengah tetapmelantik Rahaya sebagai Kepala Desa pasar Pedati walaupun prosespelaksanaan Pilkades tersebut telah cacat hukum.
bahwa Panitia Pilkades DesaHalaman 10 dari 14 halaman.
Putusan Nomor 164 K/TUN/2017Tentang Nota Kesepakatan Pilkades Damai, Bersih, Jujur dan Adil yangdibuat pada Sekretariat Panitia Pilkades Desa Pasar Pedati;Kesimpulan:Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah jelasjelas tidak melihat alat bukti yang diajukan Pemohon Kasasi/Pembandingdimana alat bukti yaitu Surat dan Saksisaksi tersebut telah menunjukkan faktaperistiwa yang sebenarnya.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalammemeriksa dan memutus
perkara ini tidak secara mendalam,mempertimbangkan alat bukti surat saja dalam Pertimbangannya di manahal tersebut sangat merugikan Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat, dimana Saksi yang diajukan Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat jelasjelas adalah Saksi Fakta (vide keterangan saksi Muhamad Rianto adalahsekretaris Panitia Pilkades Desa Pasar Pedati) dalam perkara ini, di manapara saksi tersebut telah menerangkan di bawah sumpah; adanyakesalahan Prosedural Panitia Pilkades Desa Pasar Pedati dalammenjalankan