Ditemukan 556 data
96 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal 3011990 dan tidakmembuktikan adanya cacat yuridis terhadap proses peralihan hak dariHudibjo kepada Lie Ting Dhia sebagaimana yang didalilkan Penggugat/Pembanding;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat/Pembanding danjawaban Tergugat/Terbanding, dikuatkan dengan bukti Buku Tanahsertipikat objek sengketa yang terbit lebih dahulu telah tumpang tindihdengan Sertifikat Hak Milik Nomor 275, maka untuk menjamin tegaknyakeadilan yang berkepastian hukum, berdasarkan prinsip privilege/preference
Putusan Nomor 234 K/TUN/2014adalah sebagian dari Sertifikat Hak Milik Nomor 40 (overlap) (vide bukti T3),menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, terbuktipula secara sah dan meyakinkan bahwa sertifikat objek sengketa yang terbit lebihdahulu telah tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 275, maka untukmenjamin tegaknya keadilan yang berkepastian hukum, berdasarkan prinsipprivilege/preference, sertifikat objek sengketa harus mendapatkan perlindunganhukum yang lebih
Dalam hal ada/terjadisertipikat ganda, maka harus ada pembatalan dari salah satu pihak ke Pengadilanuntuk dimintakan pembatalan bagi pihak yang dirugikan;Sedangkan dalam Putusan Nomor 191/B/2013/PT.TUN.SBY Judex Factimemberikan perlindungan hukum berdasarkan prinsip privilege/preference, adalahsalah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku karena privilege/preferencesebagaimana diatur dalam Pasal 1333 KUHPerdata adalah masuk ranah Perdata,sedang sengketa pada saat ini masuk ranah Tata Usaha Negara
51 — 16
dimaksud oleh Pasal 463 BRV,dalam hal ini apabila terjadi eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan ini makaPembanding dahulu Bank CIMB Niaga Rangkasbitung tetap mempunyai HakPreference hak terdahulu untuk menuntut pelunasan lebih dahulu piutangnyadaripada kreditur lainnya dahulu piutang Terbanding dan Terbanding Ilsemula Penggugat dan Penggugat II karena Sita Jaminan yang sudahdiletakkan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung terhadap objek tersebut padaprinsipnya tidak merubah/menggeser/menghilangkan Hak Preference
91 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tanggungan (SKMHT)maupun Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuatdihadapan Asih Sari Dewi, Notaris & PPAT Kota Surakarta (TergugatIll) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat;Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan atas obyek sengketa adalahtidak sah dan batal demi hukum;Menghukum Tergugat untuk membatalkan Sertifikat Hak Tanggunganyang dikeluarkan oleh nya atas obyek sengketa;Menyatakan hutang/pinjaman Turut Tergugat kepada Tergugat II sudahtermasuk bukan pinjaman yang diutamakan (Preference
100 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4)atau waktu yang ditentukan menurut ketentuan sebagaimana ayat (5) bataldemi hukum*;Bahwa oleh karena itu sesuai pada posita angka 9 gugatan Perlawanantersebut di atas, karena batalnya pengikatan Hak Tanggungan denganSertifikat Hak Tanggungan Nomor 8089/2013 tercatat atas nama pemegangHak Tanggungan Terlawan atas objek sengketa tersebut dan tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga pinjaman ParaPelawan bukan pinjaman yang diutamakan (preference
dalam waktu yangditentukan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 15 ayat (3) atau ayat (4)tersebut atau waktu yang ditentukan menurut ketentuan sebagaimana ayat(5) batal demi hukum oleh karena itu pengikatan hak tanggungan menjadicacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sertabatal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga pinjaman Para Pelawan/Para Pembanding/Para Pemohon Kasasikepada Terlawan /Terbanding I/Termohon Kasasi bukan pinjaman yangdiutamakan (preference
21 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
berikut:Primair:Dalam Provisi:Menetapkan dan menyatakan menurut hukum untuk menangguhkanpenjualan secara lelang terhadap benda yang menjadi objek sengketa,menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukumpasti/tetap (inkracht);Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan persamaan yang diletakkanterhadap tanah bangunan objek sengketa;Menyatakan pinjama Para Penggugat terhadap Tergugat sudah bukanpinjaman yang diutamakan (preference
44 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.Kn Notaris Kabupaten Malangadalah sah dan berharga menurut hukum sehingga Tergugat adalahmerupakan kreditur pemegang hak preference;5. Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berhakuntuk melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan;6.
102 — 12
Artinya,setiap perikatan/perjanjiian yang melahirkan hakhak kebendaan padaHalaman 13 dari 31 Putusan Nomor 101/Pdt.G/2015/PN Ptibenda tidak bergerak, haruslah melalui pendaftaran, pencatatan danpengumuman kepada masyarakat luas yang diselenggarakan oleh suatulembaga atau organisasi atau institusi yang ditunjuk oleh Undangundang.Hal ini berkaitan erat dengan sifat kebendaan dari hukum benda, terkhususmengenai droit de suit atau zaak gevolg yang pada akhirnya akanmelahirkan turunan hak berupa droit de preference
Sertifikat HakTanggungan atas bidang Tanah Obyek Sengketa yang memberikan kedudukanistimewa dari Tergugat Il sebagai Kreditur atas bendabenda Obyek Sengketa.Sebagaimana diatur oleh Undangundang Hak Tanggungan, Obyek Sengketayang telah dijaminkan oleh Tergugat kepada Tergugat Il guna melunasipembayaran hutangnya dan berwujud Sertifikat Hak Tanggungan, memberikankedudukan diistimewakan pada Tergugat Il terhadap pelunasan hutang dariHalaman 15 dari 31 Putusan Nomor 101/Pdt.G/2015/PN PtiTergugat (droit de preference
Begitu pula turunan (derivasi) dariPerjanjian Kredit yakni berupa AktaAkta/Sertifikat Hak Tanggungan, haruslahpula dinyatakan sah secara hukum;11.Bahwa berdasarkan AktaAkta tersebut diatas, nyata dan terbukti bahwaTergugat memiliki kedudukan yang diistimewakan mengingat Sertifikat HakTanggungan melahirkan hak preference atau hak untuk didahulukan sesuaidengan pasal 1132 KUHPerdata, 1133 KUHPerdata, 1134 KUHPerdata, Pasal1, pasal 6, Pasal 11 dan Pasal 14 Undangundang Hak Tanggungan Nomor 4Tahun 1996
Pembanding/Penggugat II : AGUSTRI HIDAYATI,SE Diwakili Oleh : Endra SH MH
Terbanding/Tergugat I : P.T. Bank Mayapada International, Tbk, MMU Ps. Induk Sukoharjo
Terbanding/Tergugat II : Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN Kantor Wilayah IX Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Sukoharjo
58 — 40
Bahwa karena batalnya suatu perjanjian dalam pengikatan HakTanggungan, maka seluruh perjanjian, sehingga pinjaman Penggugat bukanpinjaman yang diutamakan ( Preference ) akan tetapi sudah menjadiHalaman 3 Putusan Nomor 165/Pdt/2019/PT SMGpinjaman biasa ( Konkuren), sehingga untuk eksekusi lelang Tergugat harus melakukan gugatan kepada Penggugat lewat Pengadilan Negeri;9.
Bahwa, TERGUGAT menolak dalil PARA PENGGUGAT dalam dasaralasan gugatannya pada point 6 (enam), 7 (tujuh), dan 8 (delapan) yangmenyatakan bahwa pengikatan hak tanggungan antara PARA PENGGUGATdengan TERGUGAT pada tanggal 12 April 2016 adalah cacad hukum,sehingga pinjaman PARA PENGGUAT menjadi pinjaman konkuren, bukanmerupakan pinjaman preference,Bahwa, dalil PARA PENGGUGAT tersebut adalah mengadaada danbertolak belakang dengan fakta yang ada, karena telah jelas diakui olehPARA PENGUGGAT telah menandantangani
dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), obyek HakTanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yangditentukan dalam peraturan perundangundangan untuk pelunasanpiutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari padakreditorkreditor lainnya.Bahwa, oleh karena tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar dan telahsesuai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehubungan denganpemasangan Hak Tanggungan tersebut, maka Hak Tanggungan yangtelahterpasang adalah tetap berlaku dan menjadi hak preference
KOPERASI SIMPAN PINJAM KREDIT SANGOSAY Cabang Kupang
Tergugat:
1.Mathias Sterky Lopo
2.Imelda Taneo
1 — 0
;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Penjanjian Umum (SPJPU) Nomor 320/KKS/KPG/PU.PRO3/X/2019, dibuat di Kupang tanggal 08 Agustus 2019;
- Menyatakan hukum Tergugat telah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan hukum terhadap obyek jaminan merupakan hak yang diutamakan(hak preference)Penggugat.
Terbanding/Tergugat I : PD. BPR BANK KLATEN
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Klaten
108 — 43
Bahwa oleh karena itu Sesuai pada posita angka 5 gugatan tersebutdiatas, karena batalnya suatu perjanjian pokok, maka seluruh perjanjiantermasuk yang bersifat accesoir termasuk pengikatan Hak Tanggunganatas obyek sengketa tersebut juga batal demi hukum dan tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga pinjamanPenggugat bukan pinjaman yang diutamakan ( Preference ) akanHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 527/Pdt/2020/PT SMG.tetapi sudah menjadi pinjaman biasa (Konkuren), sehingga untukeksekusi
Menyatakan Pinjaman Penggugat kepada Tergugat sudahbukan pinjaman yang diutamakan ( Preference ) dan sudahmenjadi pinjaman biasa ( Konkuren ), sehingga apabila Tergugat akan melakukan penjualan lelang atas obyek sengketa jaminanhutang Penggugat, maka Tergugat harus melakukan gugatanlewat Pengadilan Negeri :4.
35 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 645PK/Pdt/20091996, tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Bendabenda yangberkaitan dengan tanah) di atas 2 (dua) bidang tanah A quo,bahkan juga tidak ada blokir atas tanah itu) dari pihak manapun.Ini berarti secara Hukum atas 2 (dua) bidang tanah A quo tidakada hak Preference lain yang melekat yang akan menghambat jualbeli.
Pasal 1angka 1Undangundang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak TanggunganAtas Tanah Beserta Bendabenda yang berkaitan dengan tanah);Bahwa karena itu) Pengakuan WHutang dengan jaminan barangtetap yang tidak dipasang Hak Tanggungannya tidak mengikat objekjaminan dengan hak Preference (didahulukan) secara Hukum, karenaitu. jual beli antara Tergugat dan Tergugat I! kepada TergugatIll (Pemohon PK) tidak melanggar Hukum , demikian pula terhadapwanprestasi yang dibebankan kepada Tergugat !
Notaris Refizal, SH No. 50 tanggal 28Desember 2001 tidak dilanjutkan dengan pemasangan HakTanggungan, karena itu Aktaakta tersebut jelasjelas tidakmempunyai nilai Hukum sehingga Penggugat tidak mempunyai hakpreference.Bahwa ternyata Penggugat/Termohon PK hanya mempunyai HakAkta Jaminan Hutang yaitu) Akta No. 48 tanggal 28 Desember 2001dan Akta Surat Jaminan dan Kuasa Akta Refizal No. 50 tanggal 28Desember 2001 tetapi karena tidak dilekatkan Hak Tanggungansehingga tidak mempunyai hak didahulukan (preference
Oleh karena tidak diikatnya dengan HakTanggungan maka jaminan tersebut tidak mengikat dan tidakmerupakan hak didahulukan (preference).Bahwa tentang ternyata Tergugat dan Tergugat illwanprestasi, dengan demikian Penggugat mempunyai hak atas keduabidang tanah berikut bangunan di atasnya.Pertimbangan di atas ini sangat keliru. Tentang wanprestasiTergugat dan Tergugat I! haruslah memenuhi unsur unsur Pasal1243 dan 1244 KUHPerdata.
14 — 0
Haji Muhajir dan SHM Nomor 288 An.Mutrofin adalah tindakan sah yang dilindungi undangundang, Sebagaipemegang hak tanggungan yang memiiiki hak preference.
gugatanperlawanan dtterima, menyatakan para pelawan sebagai pelawan yangbaik, pelaksanaan eksekusi tanggal 7 april 2011 ditangguhkan; terlawanI telah melakukan perbuatan melawan hukum; penghentian eksekusilelang atas harta milik para pelawan yang menjadi jaminan pinjamankredit;sebagai mana petitum dalam provisi; dalam konpensi nomorBahwa Lelang yang dilakukan oleh terlawan X adalah tindakan sahmenurut hukum dan dilindungt undangundang, karena melakukan lelangparate eksekusi hak tanggungan yang merupakan hak preference
70 — 9
Pasal 1133 KUH Perdata, Objek JaminanHak Tanggungan merupakan agunan yang diberikan oleh Pelawan kepada Terlawan,guna menjamin pelunasan utang Pelawan kepada Terlawan dengan hak mendahuluidaripada krediturkreditur lainnya (hak preference).Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan itu, apabila Pelawan Cidera janjiterhadap Perjanjian Kredit yang telah dibuatnya dengan Terlawan, maka Terlawandiberikan hak dan kewenangan oleh UU Hak Tanggungan untuk menjual Objek Jaminan12.C.13.14.15.16.Hak Tanggungan
Analogi dari ketentuan tersebut dapat dijelaskan, bahwa permohonanEksekusi Hak Tanggungan didasarkan pada Sertifikat Hak Tanggungan yang berirahirah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana sesuaiketentuan Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan, Terlawan selaku Pemegang HakTanggungan berhak secara preference atas hasil Lelang Eksekusi setinggitingginyasebesar Nilai Hak Tanggungan atau sebesar Rp. 11.345.055.152, ;25.26.27.Sedangkan mengenai jumlah utang Pelawan kepada Terlawan, sesuai
Dan berdasarkan pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan, Terlawanselaku pemegang hak tanggungan berhak secara preference atas hasil lelangeksekusi setingitingginya sebesar nilai hak tanggungan (atau sebesar Rp.Rp.11.345.055.152,) (Sebelas Milyar tiga ratus empat puluh lima juta lima puluhlima ribu seratus lima puluh dua rupiah).Sehingga atas dasar tersebut tidak adaalasan bagi Pengadilan Negeri Kendal untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusihak Tanggungan, sedangkan terhadap jumlah utang Pelawan (Termohon
Dalam hal hasil penjualan itulebih besar daripada piutang tersebut yang setinggitinggi sebesar nilai tanggungan,sisanya menjadi hak pemberi Hak Tanggungan,Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas dapat dijelaskan, bahwapermohonan Eksekusi Hak Tanggungan didasarkan pada Sertifikat Hak Tanggungan yangberirahirah De a, dimana sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan, Terlawan selaku Pemegang HakTanggungan berhak secara preference atas hasil Lelang Eksekusi setinggitingginya
12 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada tanggal 30 Maret 2017 tidak sahserta tidak mempunyai kekuatan yang mengikat dan batal demi hukum;Menyatakan sebagai hukum bahwa pelaksanaan penjualan lelangeksekusi hak tanggungan atas objek sengketa harus dilakukanberdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonogirisebagaimana diatur pada Pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT) yang telah disepakati bersama antara Para Penggugatdengan Tergugat ;Menyatakan bahwa pinjaman Para Penggugat kepada Tergugat bukan pinjaman yang diutamakan (preference
29 — 17
uang guna pembayaran hutang dimaksud dan Tergugat selalu mengancam akan melakukan lelang atas tanah obyek sengketaposita angka 2 gugatan 5 $= "2 Bahwa oleh karena itu sesuai pada posita angka 5 gugatan tersebutdiatas, karena batalnya suatu perjanjian pokok, maka seluruhperjanjian yang bersifat accesoir termasuk pengikatan HakTanggungan atas obyek sengketa tersebut juga batal demi hukum dantidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga pinjamanPara Penggugat bukan pinjaman yang diutamakan (Preference
Menyatakan Pinjaman Para Penggugat kepada Tergugat sudahbukan pinjaman yang diutamakan (Preference) dan sudah menjadipinjaman biasa (Konkuren), sehingga apabila Tergugat akanmelakukan penjualan lelang atas obyek sengketa jaminan hutangPara Penggugat, maka Tergugat harus melakukan gugatan lewatPengadilan Negeri ; 27+ 27+ 25.
55 — 21
atas obyeksengketa tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat, maka sertifikat HakTanggungan dengan pemegang hak atas nama Tergugat Il, harus puladinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;Bahwa oleh karena itu sesuai pada posita angka 7 gugatan tersebut diatas,karena batalnya pengikatan Hak Tanggungan atas obyek sengketa tersebutbatal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga pinjaman Turut Tergugat kepada Tergugat Il sudah termasuk bukanpinjaman yang diutamakan (Preference
Menyatakan hutang/ pinjaman Turut Tergugat kepada Tergugat Il sudahtermasuk bukan pinjaman yang diutamakan ( Preference ) akan tetapi sudahmenjadi pinjaman biasa ( Konkuren), sehingga untuk eksekusi lelang obyeksengketa Tergugat Il harus melakukan gugatan kepada Penggugat lewatPengadilan Negeri ;7. Menyatakan sertifikat Hak Tanggungan yang dikeluarkan oleh Tergugat atasobyek sengketa adalah tidak sah untuk berlaku dan batal demi hukum ;8.
14 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 115 K/Ag/2018Mengenai alasan huruf a sampai dengan huruf c:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena JudexFacti/Pengadilan Tinggi Agama Makassar tidak salah dalam menerapkanhukum, meskipun objek sengketa dalam rekonvensi terbukti diperoleh dalamperkawinan Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, namun oleh karenaobjek tersebut masih dijadikan sebagai agunan hutang pada PI BankTabungan Negara (BTN) Cabang Makassar sampai bulan Agustus 2018,maka pemegang hak tanggungan mempunyai hak preference
118 — 39
accesoirtermasuk pengikatan Hak Tanggungan atas obyek sengketa tersebut juga batal demihukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;Bahwa oleh karena itu sesuai pada posita angka 8 gugatan tersebut diatas, karenabatalnya suatu perjanjian pokok, maka seluruh perjanjian yang bersifat accesoirtermasuk pengikatan Hak Tanggungan atas obyek sengketa tersebut juga batal demihukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga pinjamanPara Penggugat bukan pinjaman yang diutamakan ( Preference
seluruhnya ;2 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) yang diletakkan terhadap tanah dan bangunanobyek sengketa ;3 Menyatakan batal surat Nomor SLC/2.5/042/R tertanggal12 Juni 2013 yang dibuat oleh Tergugat I dan ditujukankepada Para Penggugat ;10Menyatakan pengikatan Hak Tanggungan atas tanahbangunan obyek sengketa dan tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat dan batal demi hukum ;Menyatakan Pinjaman Para Penggugat kepada Tergugat Isudah bukan pinjaman yang diutamakan ( Preference
38 — 6
Menyatakan PENGGUGAT adalah kreditur preference yangharus mendapatkan pelunasan hutangnya lebih dahulu.14. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkanterhadap tanah obyek sengketa a quo.15. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadapseluruh isi putusan perkara ini.16. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakandengan serta merta (uit voer baar bij voorraad).17.
21 gugatanPARA PENGGUGAT dan meminta PARA PENGGUGAT untuk MEMAHAMILEBIH CERMAT dalam memahami pasal 1139 KUHPerdata karena jelasdan nyata hubungan hutang piutang antara PENGGUGAT denganPENGGUGAT II TIDAK TERMASUK sebagai piutang yang diistimewakan,oleh karenanya nyata bahwa dalil PARA PENGGUGAT tidak didasarkanpada dasar hukum yang BENAR.Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PARA PENGGUGATyang memohon supaya PENGGUGAT dinyatakan sebagai krediturpreference karena siapa yang merupakan kreditur preference
tidak35didasarkan pada kapan terjadinya hutang piutang namun ditentukanoleh UndangUndang dan berdasarkan Penjelasan Umum Nomor 4UUHT jelas dan nyata justru TERGUGAT Ilah yang merupakankreditur preference/diberikan kedudukan diutamakan dimana dalamketentuan tersebut menyatakan :.,.Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untukpelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukandiutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditorkreditorlain.
Bahwa halaman 6 poin 13 petitum penggugat menyatakanPENGGUGAT adalah kreditur preference yang harusmendapatkan pelunasan hutangnya lebih dahuluAdalah tidak berdasar hukum dan mengadaada, karena hanyautang piutang yang diikat dengan hak tanggungan yang dapatmempunyai hak preference sesuai UndangUndang No 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan, oleh karena itu gugatan / petitumpenggugat tersebut harus ditolak, atau setidaktidaknya gugatandinyatakan tidak dapat diterima.Berdasarkan uraian tersebut diatas
64 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
perbuatan melawan hukum;Menyatakan Pelaksanaan lelang atas objeksengketa pada tanggal 9 Maret 2017 tidak sah serta tidak mempunyaikekuatan yang mengikat dan batal demi hukum;Menyatakan sebagai hukum bahwa pelaksanaanpenjualan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek sengketa harusdilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyarsebagaimana diatur pada Pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan;Menyatakan bahwa pinjaman Para Penggugatkepada Tergugat bukan pinjaman yang diutamakan (Preference