Ditemukan 4376 data
151 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 501 K/TUN/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex FactiPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah keliru dan salah dalammenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa apabila Termohon Kasasi/Penggugat tidak dijatuhi sanksiadministrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi para Aparatur SipilNegara (ASN
15 — 1
Oleh karena syarat walidalam pernikahan Para Pemohon tidak terpenuhi, maka pernikahan ParaPemohon tidak sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak sesuai dengan hukum, karenanya agartidak menimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentanglembaga itsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebihberhatihati dan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkanundangundang, permohonan Para Pemohon harus dinyatakan ditolak
Terbanding/Terdakwa : RIDWAN Bin YUSUF
73 — 61
Putusan Hakim dapat menjadi preseden buruk penegakan hukum dalampemberantasan Narkotika. Bahwa putusan yang telah dijatunkan kepada terdakwa oleh MajelisHakim sangatlah ringan dan tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa,sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan tidakmempunyai daya tangkal, dan ini menjadi preseden buruk penegakanhukum dalam pemberantasan Narkotika.
Terbanding/Terdakwa I : Drs. SOLEKAN
Terbanding/Terdakwa II : ABDUL MUIZ
45 — 21
Bahwa apabila perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh paraterdakwa tersebut di hukum dengan hukuman yang terlampau ringan makaakan menjadikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.6.
Bahwa sampai saat ini kami selaku Jaksa Penuntut Umum belummenerima petikan maupun salinan lengkap putusan Pengadilan NegeriSurabaya nomor : 1195/Pid.B/2021/PN.Sbytanggal 30 Agustus 2021.Sehingga dengan ringannya pidana yang telah dijatunkan terhadap paraterdakwa, sebagaimana yang telah diputuskan olehMajelis Hakim PengadilanNegeri Surabaya tersebut adalah sangat tidak Arif dan sangat tidak bijaksanasehingga akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.Oleh karena itu berdasarkan
12 — 2
tidak tercatatnya pernikahan Para Pemohon ialahkarena saat itu Para Pemohon masih di bawah umur, namun tidak terlebihdahulu mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan agama,karenanya Para Pemohon terbukti dengan sengaja melalaikan kewajibantersebut dengan tidak mengindahkan segala hukum, undangundang,peraturan serta dasar dan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
11 — 1
of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatanperkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalammasyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikahdi bawah tangan tanpa peduli terpenuhi tidaknya syaratsyarat pernikahannyamenurut hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan
12 — 1
Dalam perkara ini, Para Pemohon terbukti dengan sengajamelalaikan kewajiban tersebut dengan tidak mengindahkan segala hukum,undangundang, peraturan serta dasar dan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak sesuai dengan hukum, karenanya agartidak menimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentanglembaga itsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebihHal. 5 dari 7 hal. Pen.
10 — 1
No. 537/Pdt.P/2019/PA Sbs.Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan
12 — 10
Dengan mengabulkan permohonan Isbat Nikah bagi parapihak yang salah satu atau keduanya belum berusia 19 (Sembilan belas) tahun,maka dihawatirkan akan menjadi preseden buruk kedepannya bagi penegakanhukum di Indonesia, terutama yang terkait dengan perlindungan anak,pencegahan pernikahan dini, dan ketertiban pencatatan perkawinan;Hal. 5 dari 7 Halaman Penetapan No. 36/Pdt.P/2022/PA.TRMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim sepakat menyatakan permohonan para
12 — 3
of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatanperkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalammasyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikahdi bawah tangan tanpa peduli terpenuhi tidaknya syaratsyarat pernikahannyamenurut hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan
15 — 3
Para Pemohonsibuk bekerja sehingga tidak memiliki waktu untuk mendaftarkanpernikahannya di KUA meskipun Para Pemohon mengetahui perihalkewajiban pencatatan tersebut, sementara Para Pemohon sendiri tidakpernah datang dan menanyakan perihal syarat administrasi pernikahan keKUA setempat, karenanya Para Pemohon terbukti dengan sengajamelalaikan kewajiban tersebut;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
41 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selain itu, kapasitasTermohon kasasi (dahulu Penggugat) sebagai Kepala General Affairyang memimpin Departemen General Affair tidak dapat mencerminkanprilaku yang baik sehingga menimbulkan Preseden yang buruk bagipekerjapekerja Pemohon kasasi (dahulu Tergugat) lainnya.
General Affair yang memimpinDepartemen General Affair tidak dapat mencerminkan prilaku yangbaik dan bisa menjadi panutan bagi para pekerja lainnya, sehinggaselain tidak bisa menjaga nama baik perusahaan Pemohon Kasasitetapi juga telah menimbulkan preseden yang buruk bagi pekerjapekerja Pemohon Kasasi lainnya; Bahwa pada tanggal 27 Maret 2015 Pemohon Kasasi memanggilTermohon Kasasi dan langsung melakukan perundingan bipartitantara Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi, danmenyepakati pemutusan hubungan
terjadi pada tanggal31 Maret 2015;Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Theresia Budi Widiastuti yangdiberikan di bawah sumpah menjelaskan, bahwa setelah kedatanganpihak Polsek Serpong ke Perusahaan Pemohon Kasasi munculOmonganomongan negatif dari para pekerja Pemohon Kasasitentang kedekatan atau hubungan spesial antara Termohon Kasasidengan pekerja wanita yang bernama saudari Fenny Taslimah dankedekatan tersebut juga diketahui oleh istri dari Termohon Kasasi.Maka hal tersebut jelas telah memberikan preseden
20 — 5
Para Pemohon mengetahui perihal kewajiban pencatatan tersebut,sementara Para Pemohon sendiri tidak pernah datang dan menanyakanperihal syarat administrasi pernikahan ke KUA setempat, karenanya ParaPemohon terbukti dengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut dengantidak mengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasardan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
28 — 8
Dengan mengabulkan permohonan Isbat Nikah bagi parapihak yang salah satu atau keduanya belum berusia 19 (Sembilan belas) tahun,maka dihawatirkan akan menjadi preseden buruk kedepannya bagi penegakanhukum di Indonesia, terutama yang terkait dengan perlindungan anak,pencegahan pernikahan dini, dan ketertiban pencatatan perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim sepakat menyatakan permohonan para PemohonHal. 5 dari 7 Halaman Penetapan No. 17/Pdt.P/2022
9 — 1
Senyatanya dalam perkara permohonan Para Pemohon penyebabtidak tercatatnya pernikahan Para Pemohon ialah karena saat itu Pemohon masih di bawah umur, karenanya Para Pemohon terbukti dengan sengajamelalaikan kewajiban tersebut dengan tidak mengindahkan segala hukum,undangundang, peraturan serta dasar dan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat
69 — 20
yang berada dalam penguasaandan/atau berada di bawah kewenangan Komisi Informasi Provinsi Bantenmelalui papan pengumuman dan website resmi Komisi Informasi ProvinsiBanten, merupakan tindakan tidak menjalankan tugas pokok danfungsinya selaku atasan dari atasan PPID dan/atau selaku pimpinanbadan publik Komisi Informasi Provinsi Banten, atau setidaktidaknyatindakan Tergugat 3 tidak sesuai dan bertentangan dengan prinsip asasasas umum pemerintahan yang baik ; Bahwa tindakan Para Tergugat dapat menjadi preseden
19 — 10
PA.SelMenimbang, bahwa dari surat permohonan Pemohon, keterangan anakPemohon dan calon suami anak Pemohon, Majelis Hakim tidak menemukanalasan Pemohon untuk menikahkan anaknya sebagai alasan sangat mendesak;Menimbang, bahwa penetapan/putusan Pengadilan berfungsi sebagaialat rekayasa sosial (tool of social engineering) maka Pengadilan tidak dapatmembiarkan anak yang belum mencapai usia perkawinan lalu meninggalkanbangku sekolah untuk melenggang ke gerbang perkawinan, sebab yangdemikian dapat menjadi preseden
83 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menimbulkan preseden buruk bagi pegawai lain karena di satu sisimereka harus bekerja untuk dibayarkan tunjangan kinerjanya, disisilain ada pegawai yang tidak hadir tetap mendapatkan tunjangankinerja;Halaman 26 dari 35 halaman. Putusan Nomor 254 K/TUN/20163.
Menimbulkan preseden buruk bagi pegawai lain karena di satu sisimereka harus bekerja untuk dibayarkan tunjangan kinerjanya, disisi lainada pegawai yang tidak hadir tetap mendapatkan tunjangan kinerja;3.
Menimbulkan preseden buruk bagi pegawai lain karena di satu sisimereka harus bekerja untuk dibayarkan tunjangan kinerjanya, disisilain ada pegawai yang tidak hadir tetap mendapatkan tunjangankinerja;3.
Hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pegawailain di lingkungan kerjanya;Bahwa tindakan Penggugat tersebut dapat dikualifikasi tidak bertanggungjawab, indisipliner dan menyalahgunakan Surat Tugas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutpendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEPALA KANTOR PELAYANANPERBENDAHARAAN NEGARA PAINAN;Halaman 33 dari 35 halaman.
15 — 5
of social engineering), makapembenaran terhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengajamelanggar undangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapatmenjadi sebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembagapencatatan perkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasidalam masyarakat justru dipermainkan.
11 — 8
Dengan mengabulkan permohonan Isbat Nikah bagi paraHal. 5 dari 7 Halaman Penetapan No. 34/Pdt.P/2022/PA.TRpihak yang salah satu atau keduanya belum berusia 19 (Sembilan belas) tahun,maka dihawatirkan akan menjadi preseden buruk kedepannya bagi penegakanhukum di Indonesia, terutama yang terkait dengan perlindungan anak,pencegahan pernikahan dini, dan ketertiban pencatatan perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim sepakat menyatakan permohonan para