Ditemukan 574 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 505/Pdt.P/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 1 Agustus 2023 — Pemohon:
verdi rusli
Termohon:
SIM'MAN SIOE
2610
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menetapkan Ibu Kandung Pemohon yang bernama SIMMAN SIOE tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan oleh karenanya menurut hukum harus diletakkan di bawah pengampuan (curatele) dengan menunjuk dan mengangkat Pengampu (curator);
    3. Menetapkan, menunjuk dan mengangkat Pemohon VERDI RUSLI sebagai Pengampu (curator) atas diri Ibu Kandung Pemohon yang bernama
    SIMMAN SIOE sebagai Terampu (curandus); untuk mengurus harta milik SIMMAN SIOE antara lain :
    1. Sebidang tanah dan terdapat bangunan di atasnya yang beralamat di Jl.
Register : 08-09-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 86-P/PM.III-18/AD/IX/2020
Tanggal 17 September 2020 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
KOPTU ARDI IRWAN JAYA
7918
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : ADI IRWAN JAYA, Koptu NRP 3101030420380, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memiliki SIM.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari.

    3.

Register : 24-01-2024 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 27-02-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 63/PDT/2024/PT MDN
Tanggal 27 Februari 2024 — Pembanding/Penggugat : LAMSOR BORIS GULTOM Diwakili Oleh : PONDANG HASIBUAN
Terbanding/Tergugat : EMMY PASARIBU
3320
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 70/Pdt.G/2023/PN Sim tanggal 5 Desember 2023 yang dimohonkan banding;
    • Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Register : 12-08-2020 — Putus : 19-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 64-P/PM.III-18/AD/VIII/2020
Tanggal 19 Agustus 2020 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRAKA HUD WARHANGAN
8740
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : HUD WARHANGAN, Praka NRP 31110244630689, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memiliki SIM.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari.

    3.

Register : 05-12-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 25-P/PM.I-07/AD/XII/2018
Tanggal 12 Desember 2018 — Oditur:
Dr. Arief Fahmi Lubis, S.E.,S.H.,M.H.
Terdakwa:
Andriyono
10253
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Andriyono Serda NRP 31000245161080, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Tidak dapat menunjukkan SIM.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 7 (tujuh) hari.

    3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).

    4.

Register : 11-08-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 57-P/PM.III-18/AD/VIII/2020
Tanggal 18 Agustus 2020 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
KOPDA M. SEDIK DUWILA
3812
  • SEDIK DUWILA, Kopda NRP 31081815850788, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan memiliki SIM.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari.

    3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Register : 08-09-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 90-P/PM.III-18/AD/IX/2020
Tanggal 17 September 2020 — Oditur:
Mayor Chk F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
KOPDA RAMADHAN
4216
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : RAMADHAN, Kopda NRP 310280236500489, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memiliki SIM.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari.

    3.

Register : 11-08-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 56-P/PM.III-18/AD/VIII/2020
Tanggal 18 Agustus 2020 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
SAMSUL BAHRI LAUNURU
5722
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : SAMSUL BAHRI LAUNURU, Praka NRP 31071485570388, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan memiliki SIM.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari.

    3.

Register : 11-08-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 60-P/PM.III-18/AD/VIII/2020
Tanggal 18 Agustus 2020 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
SERDA JAYAR UMAR
3817
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : JAYAR UMAR, Serda NRP 31030338290381, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memiliki SIM.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari.

    3.

Register : 11-08-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 54-P/PM.III-18/AD/VIII/2020
Tanggal 18 Agustus 2020 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRATU WIAKA ADITAMA
5546
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : WIAKA ADITAMA, Pratu NRP 31160058140497, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan memiliki SIM.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari.

    3.

Register : 26-03-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 314/PID.SUS/2019/PT MDN
Tanggal 8 Mei 2019 — Pembanding/Terdakwa : RUDI HERIANTO
Terbanding/Penuntut Umum : AUGUS VERNANDO SINAGA,SH
2512
  • MENGADILI

    • Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
    • Menguatkan Putusan Pangadilan Negeri Simalungun Nomor 728/Pid.Sus/2018/PN Sim tanggal 28 Pebruari 2019 yang dimintakan banding tersebut;
    • Menetapkan lamanya masa penahanan dan penangkapan terhadap Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;
    • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    • Membebankan kepada Terdakwa biaya
Register : 11-08-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 55-P/PM.III-18/AD/VIII/2020
Tanggal 18 Agustus 2020 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRAKA M. ZAINI A MUSYAH
5613
  • MUSYAH, Praka NRP 31090307530489, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan memiliki SIM.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari.

    3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Register : 11-08-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 61-P/PM.III-18/AD/VIII/2020
Tanggal 18 Agustus 2020 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRAKA DELI PUJIONO
6719
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : DELI PUJIONO, Praka NRP 31030338290381, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memiliki SIM.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari.

    3.

Register : 05-11-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 19-P/PM.I-07/AD/XI/2020
Tanggal 12 Nopember 2020 — Oditur:
HDM Tampubolon, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Mashuri
6023
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Mashuri Praka NRP 31130167070491, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Tidak memiliki SIM.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 7 (tujuh) hari.

Register : 11-11-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 1816/Pid.Sus/2021/PT MDN
Tanggal 9 Desember 2021 — Pembanding/Terdakwa : Agung Ardiansyah
Terbanding/Penuntut Umum : BARRY SUGIARTO, SH
3715
  • MENGADILI

    1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 314/Pid.Sus/2021/PN Sim tanggal 18 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
    5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat
Register : 13-04-2022 — Putus : 19-05-2022 — Upload : 23-05-2022
Putusan PN LUMAJANG Nomor 57/Pid.Sus/2022/PN Lmj
Tanggal 19 Mei 2022 — Penuntut Umum:
AHMAD FAHRUDIN, S.H.
Terdakwa:
ARIFIN
259
  • Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
  • Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit Kendaraan Truck Traktor Head Nissan warna biru Nopol : L-9407-BI;
    • 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Truck Traktor Head Nissan warna biru Nopol : L-9407-BI;
    • 1 (satu) lembar SIM
      ARIFIN;

    Dikembalikan kepadaTerdakwa ARIFIN;

    • 1 (satu) unit Kendaraan Truck Hino Platform warna biru silver Nopol : N-9166-YP;
    • 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Truck Hino Platform warna biru silver Nopol : N-9166-YP;
    • 1 (satu) lembar SIMBI Nomor : 970214290241 an.
Register : 04-10-2023 — Putus : 11-10-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 10-P/PM.I-07/AD/X/2023
Tanggal 11 Oktober 2023 — Oditur:
Ardiman Nur, S.H.
Terdakwa:
M.Razif Muzhar
1210
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu M.RAZIF MUZHAR, Serda NRP 21200098380899 bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas :Tidak Memiliki SIM.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 7 (tujuh) hari.

    3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (Lima belas ribu rupiah).

    4.
Register : 05-12-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 24-P/PM.I-07/AD/XII/2018
Tanggal 12 Desember 2018 — Oditur:
Dr. Arief Fahmi Lubis, S.E.,S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dimas Meidy
10939
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Dimas Meidy Prada NRP 31170222550595, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Tidak dapat menunjukkan SIM.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 7 (tujuh) hari.

    3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

    4.

Register : 05-12-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 26-P/PM.I-07/AD/XII/2018
Tanggal 12 Desember 2018 — Oditur:
Dr. Arief Fahmi Lubis, S.E.,S.H.,M.H.
Terdakwa:
Musa S. Safuni
8632
  • Nafuni Kopda NRP 31010795761279, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Tidak dapat menunjukkan SIM.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 7 (tujuh) hari.

    3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah).

    4. Menetapkan barang bukti : Nihil

Register : 26-12-2022 — Putus : 30-01-2023 — Upload : 30-01-2023
Putusan PT MEDAN Nomor 1817/Pid.Sus/2022/PT MDN
Tanggal 30 Januari 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Eli Dermawan Purba Diwakili Oleh : Gita Tri Olanda, S.H dan Rekan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HARISDIANTO SARAGIH, SH
273
    • Menerima Permohonan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
    • Menguatkan Putusan Pangadilan Negeri Simalungun Nomor 239/Pid.Sus/2022/PN Simtanggal 28 November 2022yang dimintakan banding tersebut;
    • Menetapkan lamanya masa penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;
    • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tanahan;
    • MembebankanTerdakwa untuk membayar biaya