Ditemukan 342 data
28 — 14
Bahwa, Pemohon hendak menikahkan anak Pemohon yang bernama DikaYusnita binti Mugiono, tempat tanggal lahir Padang Gading, 29 November 2001,agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan tidak bekerja, bertempat tinggal diDusun IV, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai, KabupatenMukomuko, dengan seorang lakilaki yang bernama Nur Isman bin Biono, tempattanggal lahir Bengkulu Utara, 1 Januari 1994, agama Islam, pendidikan S1,pekerjaan Petani sawit mandiri dan tenaga kontrak di Dinas Soial, KabupatenMukomuko
Bahwa, calon suami anak Pemohon sudah bekerja sebagai Petani sawit mandiridan tenaga kontrak di Dinas Soial, Kabupaten Mukomuko sawit milik sendiri, dantelah mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai kebutuhan rumahtangga jika sudah menikah nanti;7.
dan dampak dari perkawinan dini AnakPemohon terhadap pendidikan, ekonomi, sosial dan psikologis anak sertapotensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga, namun karenahubungan anak Pemohon dan calon suaminya sudah terjalin lama dan sudahsedemikian erat selama 2 tahun, sehingga Pemohon dan orang tua calonsuami anak Pemohon mengkhawatirkan efek negatif dari hubungan tersebutdi mata masyarakat;Bahwa, calon suami anak Pemohon sudah bekerja sebagai Petani sawitmandiri dan tenaga kontrak di Dinas Soial
Bahwa, hubungan antara calon suami anak Pemohon dengan anakPemohon atas dasar suka sama suka dan bukan karena paksaan;Bahwa, hubungan calon suami anak Pemohon dengan anak Pemohonsudah sangat dekat dan akrab, sehingga sulit untuk dipisahkan;Halaman 5 dari 22 putusan Nomor 51/Padt.P/2020/PA.Mkm Bahwa, antara calon suami anak Pemohon dan anak Pemohon tidak adahubungan nasab, semenda maupun sesusuan; Bahwa, calon suami anak Pemohon sudah bekerja sebagai Petani sawitmandiri dan tenaga kontrak di Dinas Soial
terhadap pendidikan, ekonomi, sosialdan psikologis anak Pemohon serta potensi perselisihan dan kekerasandalam rumah tangga, namun karena hubungan calon suami anak Pemohondan anak Pemohon sudah sedemikian erat dan telah dalam waktu yang lamaHalaman 6 dari 22 putusan Nomor 51/Padt.P/2020/PA.Mkmselama kurang lebih 2 tahun, sehingga dikhawatirkan efek negatif darihubungan tersebut di mata masyarakat; Bahwa, calon suami anak Pemohon sudah bekerja sebagai Petani sawitmandiri dan tenaga kontrak di Dinas Soial
23 — 5
seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan ParaPemohon hadir menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikansaran dan nasehat kepada Para Pemohon agar mengurungkan niatnya untukmengajukan permohonan Dispensasi nikah untuk anaknya karena adanyabanyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karena pernikahandibawah umur, menjadikan terhentinya anak untuk menempuh pendidikan wajibbelajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnya organ reproduksianak, dampak soial
Penetapan No.0944/Padt.P/2020/PA.Lmjorgan reproduksi anak, dampak soial, ekonomi dan psikologis anak jikadipaksakan untuk menikah sehingga sebaiknya menunggu usia anak kandungPara Pemohon hingga dewasa menurut ketentuan yang berlaku, namun tidakberhasil sehingga pemeriksaan atas perkara a quo dilanjutkan denganmembacakan surat permohonan Para Pemohon dalam siding yang terbukauntuk umum;Menimbang, bahwa alasan Para Pemohon mengajukan permohonandispensasi kawin untuk anak Para Pemohon yang bernama
SUNADI, S.H.
Terdakwa:
FERDI ANDIKA Bin DEDI SOPIANDI
88 — 5
Selanjutnya sekitar awal bulan Agustus2020 terdakwa menjual handphone Vivo tersebut seharga Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) melalui media soial Facebook dan uanghasil penjualannya tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhanseharihari.Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekirajam 23.00 WIB, saat terdakwa berada dirumah mertua terdakwa yangberada di Blok Desa RT.008/RW.003 Desa Kertawinangun KecamatanKertajati Kabupaten Majalengka secara tibatiba datang saksi ARIFEBRIANSAYAH
DEDEN (DPO).Selanjutnya sekitar awal bulan Agustus 2020 terdakwa menjualhandphone Vivo tersebut seharga Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah)melalui media soial Facebook dan uang hasil penjualannya tersebutterdakwa pergunakan untuk kebutuhan seharihari ; Bahwa terdakwa menerangkan sebelumnya tidakmengetahuinya siapa nama korbannya, namun setelahnya diperiksadan diberitahu oleh Penyidik Polsek Kertajati yang menjadi korbannyaadalah saksi YANA SUTIANAN SOBARI dan saksi DELIA FURI ; Bahwa terdakwa menerangkan
DEDEN (DPO).Selanjutnya sekitar awal bulan Agustus 2020 terdakwa menjualhandphone Vivo tersebut seharga Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah)Halaman 22 dari 29 Putusan Nomor 180/Pid.B/2020/PN Milmelalui media soial Facebook dan uang hasil penjualannya tersebutterdakwa pergunakan untuk kebutuhan seharihari ; Bahwa terdakwa menerangkan sebelumnya tidakmengetahuinya siapa nama korbannya, namun setelahnya diperiksadan diberitahu oleh Penyidik Polsek Kertajati yang menjadi korbannyaadalah saksi YANA SUTIANAN
DEDEN (DPO) ; Kemudian sekitar awal bulan Agustus 2020 terdakwa menjualhandphone Vivo tersebut seharga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)melalui media soial Facebook dan uang hasil penjualannya tersebutterdakwa pergunakan untuk kebutuhan seharihari ; Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekirajam 23.00 WIB, saat terdakwa berada dirumah mertua terdakwa yangberada di Blok Desa RT.008/RW.003 Desa Kertawinangun KecamatanKertajati Kabupaten Majalengka secara tibatiba datang saksi ARIFEBRIANSAYAH
17 — 2
seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan ParaPemohon hadir menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikansaran dan nasehat kepada Para Pemohon agar mengurungkan niatnya untukmengajukan permohonan Dispensasi nikah untuk anaknya karena adanyabanyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karena pernikahandibawah umur, menjadikan terhentinya anak untuk menempuh pendidikan wajibbelajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnya organ reproduksianak, dampak soial
PeraturanMahkamah Agung nomor 5 tahun 2019, sebelum pemeriksaan perkaradilanjutkan, Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohon agarmengurungkan niatnya mengajukan dispensasi kawin dengan pertimbanganresiko yang akan terjadi bila dipaksakan pernikahan bagi anak yang masihadanya banyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karenapernikahan dibawah umur yakni menjadikan terhentinya anak untuk menempuhpendidikan wajib belajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnyaorgan reproduksi anak, dampak soial
17 — 2
seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan ParaPemohon hadir menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikansaran dan nasehat kepada Para Pemohon agar mengurungkan niatnya untukmengajukan permohonan Dispensasi nikah untuk anaknya karena adanyabanyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karena pernikahandibawah umur, menjadikan terhentinya anak untuk menempuh pendidikan wajibbelajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnya organ reproduksianak, dampak soial
PeraturanMahkamah Agung nomor 5 tahun 2019, sebelum pemeriksaan perkaradilanjutkan, Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohon agarmengurungkan niatnya mengajukan dispensasi kawin dengan pertimbanganresiko yang akan terjadi bila dipaksakan pernikahan bagi anak yang masihadanya banyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karenapernikahan dibawah umur yakni menjadikan terhentinya anak untuk menempuhpendidikan wajib belajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnyaorgan reproduksi anak, dampak soial
12 — 9
seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan ParaPemohon hadir menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikansaran dan nasehat kepada Para Pemohon agar mengurungkan niatnya untukmengajukan permohonan Dispensasi nikah untuk anaknya karena adanyabanyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karena pernikahandibawah umur, menjadikan terhentinya anak untuk menempuh pendidikan wajibbelajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnya organ reproduksianak, dampak soial
PeraturanMahkamah Agung nomor 5 tahun 2019, sebelum pemeriksaan perkaradilanjutkan, Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohon agarmengurungkan niatnya mengajukan dispensasi kawin dengan pertimbanganresiko yang akan terjadi bila dipaksakan pernikahan bagi anak yang masihadanya banyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karenapernikahan dibawah umur yakni menjadikan terhentinya anak untuk menempuhpendidikan wajib belajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnyaorgan reproduksi anak, dampak soial
14 — 1
seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan ParaPemohon hadir menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikansaran dan nasehat kepada Para Pemohon agar mengurungkan niatnya untukmengajukan permohonan Dispensasi nikah untuk anaknya karena adanyabanyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karena pernikahandibawah umur, menjadikan terhentinya anak untuk menempuh pendidikan wajibbelajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnya organ reproduksianak, dampak soial
PeraturanMahkamah Agung nomor 5 tahun 2019, sebelum pemeriksaan perkaradilanjutkan, Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohon agarmengurungkan niatnya mengajukan dispensasi kawin dengan pertimbanganresiko yang akan terjadi bila dipaksakan pernikahan bagi anak yang masihadanya banyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karenapernikahan dibawah umur yakni menjadikan terhentinya anak untuk menempuhpendidikan wajib belajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnyaorgan reproduksi anak, dampak soial
25 — 2
seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkanPemohon hadir menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikansaran dan nasehat kepada Pemohon agar mengurungkan niatnya untukmengajukan permohonan Dispensasi nikah untuk anaknya karena adanyabanyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karena pernikahandibawah umur, menjadikan terhentinya anak untuk menempuh pendidikan wajibbelajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnya organ reproduksianak, dampak soial
PeraturanMahkamah Agung nomor 5 tahun 2019, sebelum pemeriksaan perkaradilanjutkan, Hakim telah berusaha menasihati Pemohon agar mengurungkanniatnya mengajukan dispensasi kawin dengan pertimbangan resiko yang akanterjadi bila dipaksakan pernikahan bagi anak yang masih adanya banyak resikoterjadinya kegagalan dalam rumah tangga karena pernikahan dibawah umuryakni menjadikan terhentinya anak untuk menempuh pendidikan wajib belajar12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnya organ reproduksi anak,dampak soial
10 — 1
seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkanPemohon hadir menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikansaran dan nasehat kepada Pemohon agar mengurungkan niatnya untukmengajukan permohonan Dispensasi nikah untuk anaknya karena adanyabanyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karena pernikahandibawah umur, menjadikan terhentinya anak untuk menempuh pendidikan wajibbelajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnya organ reproduksianak, dampak soial
PeraturanMahkamah Agung nomor 5 tahun 2019, sebelum pemeriksaan perkaradilanjutkan, Hakim telah berusaha menasihati Pemohon agar mengurungkanniatnya mengajukan dispensasi kawin dengan pertimbangan resiko yang akanterjadi bila dipaksakan pernikahan bagi anak yang masih adanya banyak resikoterjadinya kegagalan dalam rumah tangga karena pernikahan dibawah umuryakni menjadikan terhentinya anak untuk menempuh pendidikan wajib belajar12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnya organ reproduksi anak,dampak soial
38 — 12
kepada Pemohon, namunPemohon masih tetap bersabar dan selalu mengajak Termohon untukberdamai dan memperbaiki rumah tangga;Bahwa meskipun Pemohon selalu. berupaya untuk menasehatiTermohon, namun Termohon tidak pernah berubah, dan tidakmengindahkan nasihat Pemohon;Bahwa Termohon telah pergi meninggalkan Termohon, tanpasepegetahuan Termohon dan sampai saat ini tidak pernah kembali lagi ;Bahwa Termohon telah menikah dengan lakilaki lain di Ambon, dimanfoto pernikahan Termohon telah di Upload di media soial
Nomor 72/Pdt.G/2018/PA.FfSaja dan mengajak Termohon untuk menyelesaikan masalah mereka dirumah saja; Bahwa meskipun Pemohon selalu. berupaya untuk menasehatiTermohon, namun Termohon tidak pernah berubah, dan tidakmengindahkan nasihat Pemohon; Bahwa Termohon telah pergi meninggalkan Termohon, tanpasepegetahuan Termohon dan sampai saat ini tidak pernah kembali lagi ; Bahwa Termohon telah menikah dengan lakilaki lain di Ambon, dimanfoto pernikahan Termohon telah di Upload di media soial (Facebook),saksi
1.SUPARNO bin SATUKI
2.SULINA binti RIPAI
13 — 2
seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan ParaPemohon hadir menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikansaran dan nasehat kepada Para Pemohon agar mengurungkan niatnya untukmengajukan permohonan Dispensasi nikah untuk anaknya karena adanyabanyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karena pernikahandibawah umur, menjadikan terhentinya anak untuk menempuh pendidikan wajibbelajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnya organ reproduksianak, dampak soial
PeraturanMahkamah Agung nomor 5 tahun 2019, sebelum pemeriksaan perkaradilanjutkan, Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohon agarmengurungkan niatnya mengajukan dispensasi kawin dengan pertimbanganresiko yang akan terjadi bila dipaksakan pernikahan bagi anak yang masihadanya banyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karenapernikahan dibawah umur yakni menjadikan terhentinya anak untuk menempuhpendidikan wajib belajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnyaorgan reproduksi anak, dampak soial
14 — 3
seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan ParaPemohon hadir menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikansaran dan nasehat kepada Para Pemohon agar mengurungkan niatnya untukmengajukan permohonan Dispensasi nikah untuk anaknya karena adanyabanyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karena pernikahandibawah umur, menjadikan terhentinya anak untuk menempuh pendidikan wajibbelajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnya organ reproduksianak, dampak soial
PeraturanMahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019, sebelum pemeriksaan perkaradilanjutkan, Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohon agarmengurungkan niatnya mengajukan dispensasi kawin dengan pertimbanganresiko yang akan terjadi bila dipaksakan pernikahan bagi anak yang masihadanya banyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karenapernikahan dibawah umur yakni menjadikan terhentinya anak untuk menempuhpendidikan wajib belajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnyaorgan reproduksi anak, dampak soial
14 — 2
seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan ParaPemohon hadir menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikansaran dan nasehat kepada Para Pemohon agar mengurungkan niatnya untukmengajukan permohonan Dispensasi nikah untuk anaknya karena adanyabanyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karena pernikahandibawah umur, menjadikan terhentinya anak untuk menempuh pendidikan wajibbelajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnya organ reproduksianak, dampak soial
PeraturanMahkamah Agung nomor 5 tahun 2019, sebelum pemeriksaan perkaradilanjutkan, Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohon agarmengurungkan niatnya mengajukan dispensasi kawin dengan pertimbanganresiko yang akan terjadi bila dipaksakan pernikahan bagi anak yang masihadanya banyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karenapernikahan dibawah umur yakni menjadikan terhentinya anak untuk menempuhpendidikan wajib belajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnyaorgan reproduksi anak, dampak soial
MARTHALIUS.SH
Terdakwa:
KASIMIN Als SUKIMIN Bin PARTO PANDI Alm
49 — 64
Anak Korban III dengan kesimpulan: Dari hasilpemeriksaan korban perempuan umur 8 tahun tidak dijumpai tandatandakekerasan seksual; Bahwa berdasarkan Laporan Soial Pendampingan Anak Berhadapandengan Hukum dari Dinas Sssial Kabupaten Pelalawan atas nama AnakKorban II, Anak Korban III dan Anak Korban dengan hasil Asesmen akibatyang dirasakan: Anak:Klien suka bingung apa yang telah terjadi terhadap dirinya, semenjakpencabulan tersebut klien memilik lari ketika melihat pelaku darikejauahan Keluarga;Keluarga
pemeriksaan atas nama Anak Korban II dengankesimpulan: Dari hasil pemeriksaan korban perempuan umur 6 tahun tidakdijumpai tandatanda kekerasan seksual;Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 440/I1/PKM/KRS.1/I1/314/2021 tanggal 5 Maret 2021 dari Puskesmas PangkalanKuras telah dilakukan pemeriksaan atas nama Hera Ajeng Lestari Alias Heradengan kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan korban perempuan umur 8 tahuntidak dijumpai tandatanda kekerasan seksual;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Soial
13 — 2
seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan ParaPemohon hadir menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikansaran dan nasehat kepada Para Pemohon agar mengurungkan niatnya untukmengajukan permohonan Dispensasi nikah untuk anaknya karena adanyabanyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karena pernikahandibawah umur, menjadikan terhentinya anak untuk menempuh pendidikan wajibbelajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnya organ reproduksianak, dampak soial
PeraturanMahkamah Agung nomor 5 tahun 2019, sebelum pemeriksaan perkaradilanjutkan, Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohon agarmengurungkan niatnya mengajukan dispensasi kawin dengan pertimbanganresiko yang akan terjadi bila dipaksakan pernikahan bagi anak yang masihadanya banyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karenapernikahan dibawah umur yakni menjadikan terhentinya anak untuk menempuhpendidikan wajib belajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnyaorgan reproduksi anak, dampak soial
15 — 6
seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan ParaPemohon hadir menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikansaran dan nasehat kepada Para Pemohon agar mengurungkan niatnya untukmengajukan permohonan Dispensasi nikah untuk anaknya karena adanyabanyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karena pernikahandibawah umur, menjadikan terhentinya anak untuk menempuh pendidikan wajibbelajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnya organ reproduksianak, dampak soial
PeraturanMahkamah Agung nomor 5 tahun 2019, sebelum pemeriksaan perkaradilanjutkan, Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohon agarmengurungkan niatnya mengajukan dispensasi kawin dengan pertimbanganresiko yang akan terjadi bila dipaksakan pernikahan bagi anak yang masihadanya banyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karenapernikahan dibawah umur yakni menjadikan terhentinya anak untuk menempuhpendidikan wajib belajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnyaorgan reproduksi anak, dampak soial
66 — 18
seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkanPemohon hadir menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikansaran dan nasehat kepada Pemohon agar mengurungkan niatnya untukmengajukan permohonan Dispensasi nikah untuk anaknya karena adanyabanyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karena pernikahandibawah umur, menjadikan terhentinya anak untuk menempuh pendidikan wajibbelajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnya organ reproduksianak, dampak soial
PeraturanMahkamah Agung nomor 5 tahun 2019, sebelum pemeriksaan perkaradilanjutkan, Hakim telah berusaha menasihati Pemohon agar mengurungkanniatnya mengajukan dispensasi kawin dengan pertimbangan resiko yang akanterjadi bila dipaksakan pernikahan bagi anak yang masih adanya banyak resikoterjadinya kegagalan dalam rumah tangga karena pernikahan dibawah umuryakni menjadikan terhentinya anak untuk menempuh pendidikan wajib belajar12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnya organ reproduksi anak,dampak soial
20 — 4
seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkanPemohon hadir menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikansaran dan nasehat kepada Pemohon agar mengurungkan niatnya untukmengajukan permohonan Dispensasi nikah untuk anaknya karena adanyabanyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karena pernikahandibawah umur, menjadikan terhentinya anak untuk menempuh pendidikan wajibbelajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnya organ reproduksianak, dampak soial
PeraturanMahkamah Agung nomor 5 tahun 2019, sebelum pemeriksaan perkaradilanjutkan, Hakim telah berusaha menasihati Pemohon agar mengurungkanniatnya mengajukan dispensasi kawin dengan pertimbangan resiko yang akanterjadi bila dipaksakan pernikahan bagi anak yang masih adanya banyak resikoterjadinya kegagalan dalam rumah tangga karena pernikahan dibawah umuryakni menjadikan terhentinya anak untuk menempuh pendidikan wajib belajar12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnya organ reproduksi anak,dampak soial
10 — 1
yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan ParaPemohon hadir menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikansaran dan nasehat kepada Para Pemohon agar mengurungkan niatnya untukmengajukan permohonan Dispensasi nikah untuk anaknya karena adanyabanyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karena pernikahandibawah umur, menjadikan terhentinya anak untuk menempuh pendidikan wajibbelajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnya mental, dampak soial
, bahwa sebagaimana diamanatkan oleh pasal 12 PeraturanMahkamah Agung nomor 5 tahun 2019, sebelum pemeriksaan perkaradilanjutkan, Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohon agarmengurungkan niatnya mengajukan dispensasi kawin dengan pertimbanganresiko yang akan terjadi bila dipaksakan pernikahan bagi anak yang masihadanya banyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karenapernikahan dibawah umur yakni menjadikan terhentinya anak untuk menempuhpendidikan wajib belajar 12 tahun, dampak soial
13 — 4
seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan ParaPemohon hadir menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikansaran dan nasehat kepada Para Pemohon agar mengurungkan niatnya untukmengajukan permohonan Dispensasi nikah untuk anaknya karena adanyabanyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karena pernikahandibawah umur, menjadikan terhentinya anak untuk menempuh pendidikan wajibbelajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnya organ reproduksianak, dampak soial
PeraturanMahkamah Agung nomor 5 tahun 2019, sebelum pemeriksaan perkaradilanjutkan, Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohon agarmengurungkan niatnya mengajukan dispensasi kawin dengan pertimbanganresiko yang akan terjadi bila dipaksakan pernikahan bagi anak yang masihadanya banyak resiko terjadinya kegagalan dalam rumah tangga karenapernikahan dibawah umur yakni menjadikan terhentinya anak untuk menempuhpendidikan wajib belajar 12 tahun, resiko kesehatan akibat belum siapnyaorgan reproduksi anak, dampak soial