Ditemukan 3461 data
15 — 2
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2049/Pdt.G/2023/PA.Sbr dari Penggugat;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Sumber Tahun 2023;
10 — 6
Menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima;
2.Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Sumberdengan nomor akun 521219 Tahun 2023
9 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 231.000,- (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
11 — 0
Membebankan biaya perkara ` kepada DIPA Pengadilan Agama Sumber Nomor akun 52129 tahun anggaran 2023
13 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6395/Pdt.G/2020/PA.Sbr dari Pemohon;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebaskan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara
YOULLIANA AYU ROSPITA, SH., M.H
Terdakwa:
MOH. HASAN Bin (Alm) H. TARSADI
14 — 0
tindak pidana Penipuan, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar bukti pertransfer M_Banking rekening sumber
Rekening 1630002036807 atas nama MOH HASAN sebesar Rp. 12.000.000,- tanggal 04 Desember 2023
- 1 (satu) lembar bukti pertransfer M_Banking rekening sumber atas nama MADSURI ke Bank Mandiri No. Rekening 1630002036807 atas nama MOH HASAN sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 24 Desember 2023;
- 1 (satu) lembar bukti pertransfer M_Banking rekening sumber atas nama MADSURI ke Bank Mandiri No.
8 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 165/Pdt.P/2024/PA.Sbr dari Pemohon;
- MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 290.000,00 ( dua ratus sembilan puluh riburupiah);
27 — 1
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SUMINA ARDIYANTO BIN MARJUNA) terhadap Penggugat (NUAH KURNIASIH BINTI RAKAWI);
3.Membebaskan biaya perkara kepada Penggugat;
4.Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama SumberTahun 2023;
17 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 7348/Pdt.G/2021/PA.Sbr dari Penggugat;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebaskan biaya perkara kepada Penggugat;
18 — 5
Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mencoret perkara tersebut dari Buku register perkara;
3. membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah)
17 — 4
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5791/Pdt.G/2020/PA.Sbr dari Pemohon;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 406.000,00 ( empat ratus enam ribu rupiah);
9 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5160/Pdt.G/2020/PA.Sbr dari Pemohon;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 306000,00 ( tiga ratus enam ribu rupiah);
14 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6789/Pdt.G/2019/PA.Sbr dari Penggugat;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 306000,00 ( tiga ratus enam ribu rupiah);
22 — 27
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 779/Pdt.G/2022/PA.Sbr olehPemohon;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
8 — 6
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2145/Pdt.G/2019/PA.Sbr dari Penggugat;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 311000,00 ( tiga ratus sebelas ribu rupiah);
16 — 7
Menerima pencabutan perkara Nomor 390/Pdt.G/2021/PA.Sbr dari Pemohon;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 270000,00 ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
14 — 11
Menerima pencabutan perkara Nomor 6014/Pdt.G/2020/PA.Sbr dari Pemohon;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 416000,00 ( empat ratus enam belas ribu rupiah);
10 — 4
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4864/Pdt.G/2023/PA.Sbr olehPemohon;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
8 — 0
- Menyatakan perkara Nomor 256/Pdt.P/2023/PA.Sbr gugur
- Menerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumber mencoret perkara tersebut dari Buku Register Pengadilan Agama Sumber;;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 340.000,00( tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
4 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3498/Pdt.G/2019/PA.Sbr dari Penggugat;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 311000,00 ( tiga ratus sebelas ribu rupiah);