Ditemukan 49 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2024 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PT DENPASAR Nomor 89/PDT/2024/PT DPS
Tanggal 15 Mei 2024 — Pembanding/Penggugat : I MADE SUNAYA. S. SOS
Terbanding/Tergugat I : PT. BPR VARIS MANDIRI
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar
Terbanding/Tergugat III : Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan
120
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 284/ Pdt.G/
2023/PN Tab tanggal 5 Maret 2024 yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditentukan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);