Ditemukan 3683 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 143/Pdt.P/2024/PN Tjk
Tanggal 4 Juli 2024 — Pemohon:
ZAINAL
1614
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk memperbaiki nama ibu kandung Pemohon yang bernama ZANAL ABADI yang terekam dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk menjadi ZAINAL.
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah);