Ditemukan 161 data
210 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
PENGURUS BESAR AL JAMIYATUL WASHLIYAH (AL WASHLIYAH) VS TUAN TENGKU TAUFIDDIN, DKK
PUTUSANNomor 1485 K/Pdt/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telan memutus sebagai berikutdalam perkara:PENGURUS BESAR AL JAMIYATUL WASHLIYAH (ALWASHLIYAH), diwakili oleh Drs. H.
Nomor 1485 K/Pdt/2016Tergugat II : Pengurus Besar Al Jamiyatul Washliyah (yang menguasaitanah dengan membangun pesantren sejak tahun 2004 tidakhadir sejak sidang pertama hingga putusan); Bahwa dalam perkara terdahulu Penggugat Ny. Titi Cs didalilkan mewakilisebagai Penggugat sekarang Tergugat 18 s/d 82.
Nomor 1485 K/Pdt/2016Pemohon Kasasi: PENGURUS BESAR AL JAMIYATUL WASHLIYAH (ALWASHLIYAH) dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor215/PDT/2014/PT.MDN tanggal 4 September 2014 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 55/Pdt.G/ 2012/PN.LP tanggal 10 April2013 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusansebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Para Termohon Kasasi/Para Tergugat/Para Terbanding berada di pihak yang
kalah, maka dihukum untuk membayarbiaya perkara dalam semua tingkat peradilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PENGURUSBESAR AL JAMIYATUL WASHLIYAH (AL
Terbanding/Tergugat : Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah (Al Washliyah)
38 — 30
Terbanding/Tergugat : Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah (Al Washliyah)
Zulkifli
Tergugat:
Pengurus Cabang Al Jamiyatul Washliyah Kecamatan Medan Belawan
70 — 40
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus atau tetap berlangsung;
- Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan Penggugat pada tempat semula yaitu sebagai Guru pada Madrasah Tsanawiyah AL-Washliyah 05 Belawan;
Penggugat:
Zulkifli
Tergugat:
Pengurus Cabang Al Jamiyatul Washliyah Kecamatan Medan Belawan
383 — 213 — Berkekuatan Hukum Tetap
EDY LIANTO, dkk vs PENGURUS BESAR AL JAMIYATUL WASHLIYAH (ALWASHLIYAH)
., dan kawankawan, Para Advokat berkantor di Kantor Pusat di JalanBambu II, Nomor 1J, Medan dan berkantor cabang diTaman Permata Indah II, Blok Z, Nomor 18, JakartaUtara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7Agustus 2018;Para Pemohon Peninjauan Kembali II;LawanPENGURUS BESAR AL JAMIYATUL WASHLIYAH (ALWASHLIYARH), diwakili oleh Dr. H. Ismail Efendy, M.Si.
dalam gugatanRekonpensi ini yang sampai saat ini ditaksir sejumlah nihil;Bahwa dalam tingkat banding putusan tersebut dikuatkan olehPengadilan Tinggi Medan dengan Putusan 215/PDT/2014/PT.MDN., tanggal4 September 2014;Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diajukanpermohonan pemeriksaan kasasi dan Mahkamah Agung memberikanPutusan Nomor 1485 K/Pdt/2016 tanggal 6 Desember 2016 dengan amarsebagai berikut:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PENGURUSBESAR AL JAMIYATUL WASHLIYAH
(AL WASHLIYAH) tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 215/PDT/2014/PTMDN, tanggal 4 September 2014 yang menguatkan Putusan PengadilanNegeri Lubuk Pakam Nomor 55/Pdt.G/ 2012/PN.LP tanggal 10 April 2013:Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi:Hal. 17 dari 24 hal.
58 — 55
MASYITAH, DK VS PENGURUS DAERAH ALJAMIATUL WASHLIYAH KOTA TEBING TINGGI DAN RAHMAD EDI
., Amir Hamzah Nomor 48 B Medan, berdasarkan SuratKuasa Khusus Tertanggal 5 Mei 2017;LAWAN:PENGURUS DAERAH AL JAMIYATUL WASHLIYAH KOTA TEBINGTINGGI,berkedudukan di Jalan 13 Desember Nomor 3 KelurahanRambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, yangdiwakili olehH.M., Ghazali Saragih, S.Sos., Ketua P.D., Al JamiyatulWashliyah Kota Tebing Tinggi, dalam hal ini memberikan kuasakepada Arie Miftahul Huda, S.H., dan Vipfhy Amalya S.H., Advokatpada Law Office A.M.H. & Partner, beralamat di
Tanah tersebut selanjutnya dikuasai danmenjadi Sekretariat Pengurus Besar Al Jamiyatul Washliyah yang saat itupindah sementara dari Medan dikarenakan adanya Agresi Militer Belanda II;4. Bahwa pada tahun 1953 setelah Agresi Militer Belanda Il selesai,Sektretariat Pengurus Besar Al Jamiyatul Washliyah kembali ke Medan dantanah tersebut penggunaannya / penguasaannya diserahkan kepadaPenggugat.
Namun pada saat penyerahan hak atas tanah, alas hak tanahHalaman 2 dari 23 Halaman Putusan Perdata Nomor 79/Padt/2018/PT.MDNtetap disimpan oleh Sektretariat Pengurus Besar Al Jamiyatul Washliyah(Pengurus Pusat) di Medan;5. Bahwa setelah Pengurus Besar Al Jamiyatul Washliyan pindah ke Medan,maka diatas tanah tersebut oleh Penggugat didirikan Panti Asuhan yangdiperuntuknya bagi anak yatim piatu dan tempat pengkaderan organisasi AlJam/iyatul Washliyah tingkat Sumatera Utara;6.
Bahwa pada tahun 1955, guna mencapai khittah dan tujuan Al Washliyahsesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga makaPenggugat membuka Sekolah Guru Agama Islam (SGI) yang kemudianberubah menjadi Pendidikan Guru Agama (PGA) yang terdiri dari PGA 4tahun dan PGA 6 tahun dan terakhir berubah lagi menjadi MadrasahTsanawiyah Al Jamiyatul Washliyah dan Madrasah Aliyah Al JamiiyatulWashliyah;7.
Bahwa selanjutnya terjadi krisis kKepemimpinan dan gejolak politik di tingkatPengurus Besar Al Jamiyatul Washliyah di Medan. Krisis kepemimpinan inimenimbulkan persengketaan dan perusakan kantor Pengurus Besar AlJamiyatul Washliyah yang mengakibatkan segala arsip rusak sehingga tidakjelas bentuk dan keberadaannya termasuk alas hak tanah Penggugat yangterletak di Jalan 13 Desember No. 3 Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota,Kota Tebing Tinggi;10.
94 — 19
PENGURUS DAERAH AL JAM'IYATUL WASHLIYAH KOTA TEBING TINGGILAWAN 1.RAHMAD EDI2.MASYITAH3.SYAHLI
PUTUSANNomor 10/Pdt.G/2017/PNTbtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara:PENGURUS DAERAH AL JAMIYATUL WASHLIYAH KOTA TEBINGTINGGI, berkedudukan di Jalan 13 Desember Nomor 3 KelurahanRambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi,yang diwakili oleh H.M., Ghazali Saragih, S.Sos., Ketua P.D., AlJamiyatul Washliyah Kota
Tanah tersebut selanjutnya dikuasai danmenjadi Sekretariat Pengurus Besar Al Jamiyatul Washliyah yang saat itupindah sementara dari Medan dikarenakan adanya Agresi Militer Belanda Il;Bahwa pada tahun 1953 setelah Agresi Militer Belanda Il selesai,Sektretariat Pengurus Besar Al Jamiyatul Washliyah kembali ke Medan dantanah tersebut penggunaannya / penguasaannya diserahkan kepadaPenggugat.
Namun pada saat penyerahan hak atas tanah, alas hak tanahtetap disimpan oleh Sektretariat Pengurus Besar Al Jamiyatul Washliyah(Pengurus Pusat) di Medan;Bahwa setelah Pengurus Besar Al Jamiyatul Washliyan pindah ke Medan,maka diatas tanah tersebut oleh Penggugat didirikan Panti Asuhan yangdiperuntuknya bagi anak yatim piatu dan tempat pengkaderan organisasi AlJam/iyatul Washliyah tingkat Sumatera Utara;Bahwa pada tahun 1955, guna mencapai khittah dan tujuan Al Washliyahsesuai dengan Anggaran Dasar
Syamsul Sulaiman memperluas Lapangan Merdeka dandemi kepentingan masyarakat maka tanah yang dikuasai oleh Penggugatdiambil untuk dijadikan perluasan Lapangan Merdeka dan sebagai gantinyatanah Penggugat ditukar dengan 1 (satu) buah gedung belajar baru yangterletak di samping rumah Wakil Walikota Tebing Tinggi;Bahwa selanjutnya terjadi krisis kKepemimpinan dan gejolak politik di tingkatPengurus Besar Al Jamiyatul Washliyah di Medan.
Krisis kKepemimpinan inimenimbulkan persengketaan dan perusakan kantor Pengurus Besar AlJamiyatul Washliyah yang mengakibatkan segala arsip rusak sehinggatidak jelas bentuk dan keberadaannya termasuk alas hak tanah Penggugatyang terletak di Jalan 13 Desember No. 3 Kel. Rambung Kec.
Tergugat:
1.Ketua Pengurus Wilayah Al Jam iyatul Washliyah Sumatera Utara
2.Sekretaris Pengurus Wilayah Al Jam iyatul Washliyah Sumatera Utara
3.ketua Majelis Pendidikan Al Jamiyatul Washliyah Sumatera Utara
52 — 39
Zainal Abidin
Tergugat:
1.Ketua Pengurus Wilayah Al Jam iyatul Washliyah Sumatera Utara
2.Sekretaris Pengurus Wilayah Al Jam iyatul Washliyah Sumatera Utara
3.ketua Majelis Pendidikan Al Jamiyatul Washliyah Sumatera Utara
151 — 146 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIMPINAN WILAYAH MAJELIS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ZAL WASHLIYAH SUMATERA UTARA; Ir. MUARA SIREGAR, SH.,
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalampeninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalamperkaraPIMPINAN WILAYAH MAJELIS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN AL WASHLIYAH SUMATERA UTARA, berkedudukan diJalan Sisingamangaraja No. 114 Medan, dalam halini memberi kuasa kepada Sarono, S.H., Advokat,berkantor di Jalan Merbau No. 10D Medan,Pemohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonKasasi/Tergugat ;melawanIr.
yang bersangkutan ;Menimbang bahwa dari surat surat yang bersangkutanternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonKasasi/Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauankembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 667K/Pdt.Sud/2009, tanggal 5 November 2009, yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dahulu' Termohon Kasasi/Penggugat, denganposita perkara sebagai berikut Bahwa Penggugat telah bekerja di Sekolah MenengahKejuruan Teknologi Swasta Al Washliyah
No. 172PK/Pdt.Sus/2010Pegawai Tetap Yayasan dengan jabatan terakhir Penggugatadalah sebagai Guru dan sebagai Wali Kelas dan bahkansebagai Ketua Jurusan ;Bahwa pada tanggal 7 Februari 2007 Penggugat telah diPHK dari SMK Teknologi Swasta Al Washliyah 4 Medan olehTergugat secara sepihak sebagaimana terdapat di dalamSurat PHK No.
minimum sebagaimanatelah ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga patut danlayak apabila Penggugat mohon upah yang diterima setiapbulannya didasarkan pada Upah Minimum yang ditetapkandalam Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara sebesarRp 820.000, / bulan ;Bahwa apabila masih ada peraturan yang lebih patut danlayak dan ketentuan upah minimum tersebut di atas, makaPenggugat mohon kiranya hal tersebut dapat diberlakukanjuga kepada Penggugat ;Bahwa Penggugat selama bekerja di SMK Teknologi SwastaAl Washliyah
Pimpinan Wilayah MajelisPendidikan dan Kebudayaan Al Washliyah Sumatera Utara)untuk membayar hakhak Penggugat (ic. Ir. MuaraSiregar) akibat Pemutusan Hubungan Kerja sesuaiketentuan Pasal 161 Ayat (3) jo Pasal 156 Ayat (2),(3) dan (4) Huruf c UndangUndang No. 13 Tahun 2003yang rinciannya sebagai berikut(Masa kerja Penggugat 9 tahun 4 bulan, Upah Rp820.000, /bulan) Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp 820.000, = Rp7.380.000, Uang Penghargaan Masa Kerja : 4 x Rp 820.000, =Rp 3.280.000, Hal. 5 dari 9 hal.
Yayasan amal dan sosial AL-DJAMIJATUL WASHLIJAH
Tergugat:
1.Pengurus Besar AL JAM'IYATUL WASHLIYAH
2.Zulhadi Angkat ST M.Si
3.Irwan Maharaja
4.Lahmuddin Berutu
Turut Tergugat:
1.Pengurus Wilayah AL JAMIYATUL WASHLIYAH Sumatera Utara
2.Pengurus Daerah Al Jam'iyatul Washliyah Kota Medan
115 — 70
Kep-051/ PB-AW/ XXII/ XII/ 2021 tertanggal 6 Desember 2021 Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Badan Pengurus Pengelola Panti Asuhan Al Washliyah Gedung Johor Medan Periode 2021-2025 yang diterbitkan oleh Tergugat I adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan segala tindakan yang dilakukan dan atau segala surat yang diterbitkan oleh Tergugat I Konpensi, Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Tergugat III Konpensi dan atau Tergugat IV Konpensi dalam kedudukannya sebagai
Penggugat:
Yayasan amal dan sosial AL-DJAMIJATUL WASHLIJAH
Tergugat:
1.Pengurus Besar AL JAM'IYATUL WASHLIYAH
2.Zulhadi Angkat ST M.Si
3.Irwan Maharaja
4.Lahmuddin Berutu
Turut Tergugat:
1.Pengurus Wilayah AL JAMIYATUL WASHLIYAH Sumatera Utara
2.Pengurus Daerah Al Jam'iyatul Washliyah Kota Medan
2.SUTIONO
Tergugat:
Pengurus Daerah AL JAMIYATUL WASHLIYAH Kota Medan
Turut Tergugat:
Pengurus Wilayah AL JAMIYATUL WASHLIYAH Provinsi Sumatera Utara
79 — 18
Tangga Al Jamiyatul Washliyah.
- Menyatakan keputusan yang dihasilkan dari Musyawarah Cabang Al Jamiyatul Washliyah Kecamatan Medan Belawan ke XV, Tahun 2018 tanggal 1 April 2018 sebagaimana dimaksud dalam BERITA ACARA MUSYAWARAH CABANG AL JAMYATUL WASHLIYAH KEC MEDAN BELAWAN, tanggal 01 April 2018, yang ditandatangani oleh Penggugat I sebagai Ketua Pimpinan Sidang adalah sah dan berdasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Al Jamiyatul Washliyah.
- Menyatakan sah Struktur Personalia Pengurus Cabang Al Jamiyatul Washliyah Kecamatan Medan Belawan Periode 2018 -2023 yang telah disusun pada hari Selasa, tanggal 03 April 2018 oleh Team Formatur Hasil Musyawarah XV tahun 2018 Al Jamiyatul Washliyah Kecamatan Medan Belawan yaitu terdiri dari:
- Menyatakan batal demi hukum SURAT KEPUTUSAN PENGURUS DAERAH AL JAMIYATUL WASHLIYAH KOTA MEDAN NOMOR 151/PD-AW/MDN/A/IV/2018 beserta lampirannya tertanggal 04 Syaban 1439H / 20 April 2018M karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yaitu Pasal (20) Ayat 6, Ayat 7 dan Ayat 8 Al Jamiyatul Washliyah.
Wasis Muslim;
H.Mahmud Sholeh Zakaria;
8 Al Jamiyatul Washliyah.
BADLUN ALKHOLIDI, A.M.D
2.SUTIONO
Tergugat:
Pengurus Daerah AL JAMIYATUL WASHLIYAH Kota Medan
Turut Tergugat:
Pengurus Wilayah AL JAMIYATUL WASHLIYAH Provinsi Sumatera Utara
Al Washliyah Belawan Il, (qd).Habiburrahman Khan, PR. Al Washliyah Belawan I, (e). Muriati, PC APABelawan. Keputusan Musyawarah Cabang Al Jamiyatul Washliyah KecamatanMedan Belawan ke XV, Tahun 2018 ini sesuai dengan BERITA ACARAMUSYAWARAH CABANG AL JAMYATUL WASHLIYAH KEC MEDANBELAWAN, tanggal 01 April 2018, yang juga ditandatangani olehPenggugat I sebagai Ketua Pimpinan Sidang.6.
Menyatakan Musyawarah Cabang Al Jamiyatul Washliyah Kecamatan MedanBelawan ke XV, Tahun 2018 tanggal 1 April 2018 adalah sah berdasarkanpada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Al Jamtyatul Washliyah.3.
Al Jamiyatul Washliyah Kecamatan Medan Belawan Periode 2018 2023.1.3.
Fotocopy Surat Keputusan Daerah Al Jamiyatul Washliyah Kota Medantentang Pembatalan Hasil Muscab Al Jam/iyatul Washliyah XV MedanBelawan tanggal 20 April 2018 yang diberi tanda dengan bukti P 9.10.Fotocopy Surat Panitia Pelaksana Muscab Al Jamiyatul Washliyah Medantentang Penolakan Surat PD atas pembatalan hasil Muscab cabang AlJamiyatul Washliyah Medan Belawan tanggal 26 April 2018 yang diberi tandaP1011.Fotocopy Surat dari Pengurus Cabang Al Jamiyatul Washliyah KecamatanMedan Belawan tentang Permohonan
FotocopySurat Pengurus Daerah Al Jamiyatul Washliyah Kota Medan Nomor :152/PD.AWMDN/B/IV/2018 tanggal 20 April 2018 Perihal : Membatalkan HasilMuscab Al Washliyah XV yang diberi tanda dengan bukti T 7.8.
Terbanding/Penggugat I : M. BADLUN ALKHOLIDI, A.M.D
Terbanding/Penggugat II : SUTIONO
Terbanding/Turut Tergugat : Pengurus Wilayah AL JAMIYATUL WASHLIYAH Provinsi Sumatera Utara
91 — 25
Pembanding/Tergugat : Pengurus Daerah AL JAMIYATUL WASHLIYAH Kota Medan
Terbanding/Penggugat I : M. BADLUN ALKHOLIDI, A.M.D
Terbanding/Penggugat II : SUTIONO
Terbanding/Turut Tergugat : Pengurus Wilayah AL JAMIYATUL WASHLIYAH Provinsi Sumatera UtaraMenyatakan Musyawarah Cabang Al Jamiyatul Washliyah KecamatanMedan Belawan ke XV, Tahun 2018 tanggal 1 April 2018 adalah sahberdasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AlJamiyatul Washliyah.3.
Al Jamiyatul Washliyah Kecamatan Medan Belawan Periode2018 2023.1.3.
Putusan Nomor 604/Pdt/2019/PT MDN1.6.1.7.aspirasi dari Al Jam/iyatul Washliyah Kecamatan Medan Belawanmenginginkan Tergugat II untuk melanjutkan kepengurusannya. Di dalamMusyawarah Cabang Al Jam/iyatul Washliyah ke XV Tahun 2018Penggugat II diminta dan ditunjuk kembali (calon tunggal) menjadu KetuaAl Jamiyatul Washliyah Kecamatan Medan Belawan Periode Tahun 2015 2018, hal ini sesuai dengan BERITA ACARA MUSYAWARAH CABANGAL JAMIYATUL WASHLIYAH KEC.
Medan Belawan dan Pengurus Wilayah Al Washliyah SumateraUtara memahami berbeda.
Adlan Nasution, S.Pd
Tergugat:
1.Pengurus Daerah Al Jam'iyatul Washliyah Kota Binjai
2.Majelis Pendidikan Al Jamiyatul Washliyah Kota Binjai
3.Yufrida Hafni Lubis, S.Ag
128 — 18
strong>
- Dalam Provisi
- Menolak Gugatan Provisi Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya;
- Dalam pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tidak sah dan berkekuatan hukum Surat Keputusan Tergugat I Nomor : KEP.040/PD-AW-B/II/2018 tanggal 24 Februari 2018, Tentang Pengangkatan Kepala Madrasah Tsanawiyah Al Washliyah
48 Kota Binjai;
- Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan Daerah Al Jamiyatul Washliyah Kota Binjai Nomor : KEP.040/PD-AW-B/II/2018 24 Februari 2018, Tentang Pengangkatan Kepala Madrasah Tsanawiyah Al Washliyah 48 Kota Binjai;
- Menghukum Tergugat I untuk mmebayar biaya perkara sebesar Rp491.000 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Penggugat:
Adlan Nasution, S.Pd
Tergugat:
1.Pengurus Daerah Al Jam'iyatul Washliyah Kota Binjai
2.Majelis Pendidikan Al Jamiyatul Washliyah Kota Binjai
3.Yufrida Hafni Lubis, S.Ag
Bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan Pimpinan Daerah AlJamiyatul Washliyah Kota Binjai Nomor : KEP.040/PDAWB/II/2018 tanggal 24 Februari 2018, Tentang PengangkatanKepala Madrasah Tsanawiyah Al Washliyah 48 Kota Binjaitersebut menciptakan dualisme pimpinan pada tubuh MadrasahTsanawiyah Al Washliyah 48 Kota Binjai ;3.
Bahwa benar Tergugat mengangkat Tergugat III menjadi KepalaMadrasah Tsanawiyah Al Washliyah 48 kota Binjai. Hal ini sesuai denganSurat Keputusan Pimpinan Daerah Al Jamiyatul Washliyah kota BinjaiNo.
Kep.040/ PDAWB/ II/2018 tanggal 24 Pebruari 2018 tentangPengangkatan Kepala Madrasah Tsanawiyah Al Washliyah kota Binjai.Karena Penggugat bukan Kepala Sekolah Madrasah Al Washliyah 48Binjai.Bahwa Pengangkatan Tergugat Ill sebagai Kepala MadrasahTsanawiyah Al Washliyah 48 kota Binjai adalah karena dengan adanyaSurat Pernyataan dari guru guru perihal ketidaknyamanan kinerja KepalaSekolah Madrasah Tsanawiyah Al Washliyah.
Bahwa nengenai hal pengucapan Terima Kasih yang diucapkan olehKetua dan Sekretaris Al Washliyah kepada Penggugat adalah suatu halyang lazim di tubuh Al Washliyah;7.
audit internal maupun auditeksternal ; Saksi menerangkan ada pembangunan gedung MTs Al Washliyah 48Binjai semasa Penggugat menjabat sebagai Kepala MTs Al Washliyah 48Binjai ;4.
Tergugat:
Pengurus Cabang Al Jamiyatul Washliyah Kecamatan Medan Belawan
60 — 9
Dalam pokok perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Tergugat No. 007/MPK/PC-AW/MB/I/2021 ter tanggal 20 Januari 2021 tentang Pemberhentian Sementara terhadap Penggugat adalah tidak sah menurut Hukum dan batal demi Hukum;
- Memerintahkan agar Tergugat memangil Penggugat untuk kembali bekerja pada Tergugat;
- Memerintahkan agar Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat pada tempat semula sebagai guru di SMP Al-Washliyah
SPdI
Tergugat:
Pengurus Cabang Al Jamiyatul Washliyah Kecamatan Medan Belawan
Adlan Nasution, S.Pd
Tergugat:
1.Ketua Pimpinan Daerah Al Jamiyatul Washliyah Kota Binjai
2.Sekretaris Pimpinan Daerah Al Jamiyatul Washliyah Kota Binjai
3.Kepala Madrasah Tsanawiyah Kota Binjai
80 — 29
Penggugat:
Adlan Nasution, S.Pd
Tergugat:
1.Ketua Pimpinan Daerah Al Jamiyatul Washliyah Kota Binjai
2.Sekretaris Pimpinan Daerah Al Jamiyatul Washliyah Kota Binjai
3.Kepala Madrasah Tsanawiyah Kota Binjai
3.Khairul Rijal, S.Pd.I
Tergugat:
1.Pengurus Wilayah Al Jam'iyatul Washliyah Propinsi Sumatera Utara
2.Pelaksana Tugas Pengurus Daerah Al Jam'iyatul Washliyah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021
3.Panitia Musyawarah Daerah IV Pengurus Daerah Al Jam'iyatul Washliyah Kabupaten Serdang Bedagai tanggal 6 Juni 2021
39 — 9
Ibrahim Kholil, S.Pd.I
3.Khairul Rijal, S.Pd.I
Tergugat:
1.Pengurus Wilayah Al Jam'iyatul Washliyah Propinsi Sumatera Utara
2.Pelaksana Tugas Pengurus Daerah Al Jam'iyatul Washliyah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021
3.Panitia Musyawarah Daerah IV Pengurus Daerah Al Jam'iyatul Washliyah Kabupaten Serdang Bedagai tanggal 6 Juni 2021
2.Hairul Rivana
Tergugat:
1.Pengurus Wilayah Al Jam'iyatul Washliyah Propinsi Sumatera Utara
2.Pelaksana Tugas Pengurus Daerah Al Jam'iyatul Washliyah Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2021
90 — 24
2021 Tentang Pengambil Alihan Dan Penunjukan Pelaksana Tugas Pengurus Daerah Al Jamiyatul Washliyah Kabupaten Labuhan Batu adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor : KEP.050/PW-AW/XIII/IV/2021 tanggal 2 April 2021 Tentang Pengambil Alihan Dan Penunjukan Pelaksana Tugas Pengurus Daerah Al Jamiyatul Washliyah Kabupaten Labuhan Batu tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Segala Surat Keputusan Yang Dikeluarkan oleh Tergugat II yang diangkat berdasarkan
urat Keputusan Nomor : KEP.050/PW-AW/XIII/IV/2021 tanggal 2 April 2021 Tentang Pengambil Alihan Dan Penunjukan Pelaksana Tugas Pengurus Daerah Al Jamiyatul Washliyah Kabupaten Labuhan Batu tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang melakasanakan Musyawarah Formatur Pasca Musda XIII Al Jamiyatul Washliyah Kabupaten Labuhan Batu pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021 adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan segala bentuk keputusan
hasil Musyawarah Formatur Pasca Musda XIII Al Jamiyatul Washliyah Kabupaten Labuhan Batu pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Wilayah Al Jamiyatul Washliyah Propinsi Sumatera Utara Nomor : KEP.057/PW-AW/XIII/VII/2021 Tentang Susunan Personalia Pengurus Daerah Al Jamiyatul Washliyah Kabupaten
Labuhan Batu Masa Bakti 2021 2026 adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Keputusan Pengurus Wilayah Al Jamiyatul Washliyah Propinsi Sumatera Utara Nomor : KEP.057/PW-AW/XIII/VII/2021 Tentang Susunan Personalia Pengurus Daerah Al Jamiyatul Washliyah Kabupaten Labuhan Batu Masa Bakti 2021 2026 Yang dikeluarkan Tergugat I tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Wilayah Al Jam
iyatul Washliyah Propinsi Sumatera Utara Tentang Susunan Personalia Pengurus Daerah Al Jamiyatul Washliyah Kabupaten Labuhan Batu Masa Bakti 2021 2026 sesuai dengan surat pimpinan sidang MUSDA XIII Alwashliyah Kabupaten Labuhan Batu surat tanggal 30 Maret 2021;
- Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.638.000,00,- (satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Sofwan Rambe, S.Pd.I
2.Hairul Rivana
Tergugat:
1.Pengurus Wilayah Al Jam'iyatul Washliyah Propinsi Sumatera Utara
2.Pelaksana Tugas Pengurus Daerah Al Jam'iyatul Washliyah Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2021
Miranda Dalimunthe
Terdakwa:
KHAIRI FAHMI
75 — 79
/ Emis MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang atas nama Khairi Fahmi
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor : 128/SK/MI-AW/KG/I/2020 tanggal 16 Juli 2020 Tentang Penunjukan Petugas Data Pokok Pendidikan/ Emis MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang atas nama Khairi Fahmi
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING
Serdang atas nama Khairi Fahmi
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor : 103/SK/MI-AW/KG/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 Tentang Pengangkatan Guru MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang atas nama Sari Dahlia Fitri, S.Pd
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor : 114/SK/MI-AW/KG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 Tentang Pengangkatan Guru MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Kecamatan Labuhan Deli
Kabupaten Deli Serdang atas nama Sari Dahlia Fitri, S.Pd
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor : /SK/MI-AW/KG/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 Tentang Pengangkatan Guru MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang atas nama Sari Dahlia Fitri, S.Pd
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor : 141/SK/MI-AW/KG/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021 Tentang Pengangkatan Guru MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING
Ketua Yayasan MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor: 100/SK/Y-AW/KG/VII/2018 tertanggal 16 Juli 2018
- Fotocopy Surat Keputusan Ketua Yayasan MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor: 111/SK/Y-AW/KG/VII/2019 tertanggal 16 Juli 2019
- Fotocopy Surat Keputusan Ketua Yayasan MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor: 117/SK/Y-AW/KG/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020
- Fotocopy Surat Keputusan Ketua Yayasan MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor: 136/SK/Y-AW/KG/VII/2021 tertanggal 16 Juli
2021
- Fotocopy Surat Keputusan Ketua Yayasan MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor: 153/SK/Y-AW/KG/VII/2022 tertanggal 16 Juli 2022
- Surat Keputusan Ketua Yayasan MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor: 99/SK/Y-AW/KG/VII/2018 tertanggal 16 Juli 2018
- Surat Keputusan Ketua Yayasan MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor: 110/SK/Y-AW/KG/VII/2019 tertanggal 16 Juli 2019
- Surat Keputusan Ketua Yayasan MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor: 125/SK/Y-AW/KG/VII/2020 tertanggal
2.Yayasan BIna Ilmu Al Washliyah Kalimantan Selatan
Turut Tergugat:
Ketua STAI Al Washliyah Barabai
168 — 6
Saifuddin Sabda , M.Ag
2.Yayasan BIna Ilmu Al Washliyah Kalimantan Selatan
Turut Tergugat:
Ketua STAI Al Washliyah Barabai
Miranda Dalimunthe
Terdakwa:
RUBIAH
83 — 69
AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor : 103/SK/MI-AW/KG/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 Tentang Pengangkatan Guru MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang atas nama Sari Dahlia Fitri, S.Pd
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor : 114/SK/MI-AW/KG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 Tentang Pengangkatan Guru MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang atas nama Sari Dahlia Fitri, S.Pd
- Fotocopy
Surat Keputusan Kepala MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor : /SK/MI-AW/KG/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 Tentang Pengangkatan Guru MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang atas nama Sari Dahlia Fitri, S.Pd
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor : 141/SK/MI-AW/KG/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021 Tentang Pengangkatan Guru MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang atas nama Sari Dahlia Fitri
16 Juli 2019
- Surat Keputusan Ketua Yayasan MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor: 109/SK/Y-AW/KG/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020
- Surat Keputusan Ketua Yayasan MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor: 134/SK/Y-AW/KG/VII/2021 tertanggal 16 Juli 2021
- Surat Keputusan Ketua Yayasan MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor: 151/SK/Y-AW/KG/VII/2022 tertanggal 16 Juli 2022
- Fotocopy Surat Keputusan Ketua Yayasan MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor: 100/SK/Y-AW/KG/VII/2018
tertanggal 16 Juli 2018
- Fotocopy Surat Keputusan Ketua Yayasan MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor: 111/SK/Y-AW/KG/VII/2019 tertanggal 16 Juli 2019
- Fotocopy Surat Keputusan Ketua Yayasan MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor: 117/SK/Y-AW/KG/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020
- Fotocopy Surat Keputusan Ketua Yayasan MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor: 136/SK/Y-AW/KG/VII/2021 tertanggal 16 Juli 2021
- Fotocopy Surat Keputusan Ketua Yayasan MIS AL WASHLIYAH KARANG
GADING Nomor: 153/SK/Y-AW/KG/VII/2022 tertanggal 16 Juli 2022
- Surat Keputusan Ketua Yayasan MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor: 99/SK/Y-AW/KG/VII/2018 tertanggal 16 Juli 2018
- Surat Keputusan Ketua Yayasan MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor: 110/SK/Y-AW/KG/VII/2019 tertanggal 16 Juli 2019
- Surat Keputusan Ketua Yayasan MIS AL WASHLIYAH KARANG GADING Nomor: 125/SK/Y-AW/KG/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020
- Surat Keputusan Ketua Yayasan MIS AL WASHLIYAH KARANG
Terbanding/Tergugat : Pengurus Besar Al Jamiatul Washliyah
Turut Terbanding/Penggugat I : Drs. H. Lukman Hasibuan, Jabatan
34 — 17
Ritonga
Terbanding/Tergugat : Pengurus Besar Al Jamiatul Washliyah
Turut Terbanding/Penggugat I : Drs. H. Lukman Hasibuan, JabatanTegar Beriman Perum Cipta Graha Permai Blok Q1 No. 6 CibinongKab Bogor 16914, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Mei2018, selanjutnya disebut sebagai: PEMBANDING semulaPENGGUGAT Il;Melawan:PENGURUS BESAR AL JAMIATUL WASHLIYAH (Dr. Yusnar Yusuf, MS, KetuaDan:Umum PB Al Jamiaul Washliyah dan Drs H. Masyhuril Khamis, SH,MM, Sekretaris Jendral PB Al Jamiatul Washliyah) berkedudukanhukum di Sekretariat PP Al Jamiatul Washliyah Jin.
Surat Gugatan tanggal 22 September 2017, yang diterima dan didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25 September 2017dengan Register Nomor 494/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST, telah mengajukangugatan sebagai berikut :1.Bahwa Penggugat adalah Ketua dan Sekretaris Majelis Pendidikan Tinggi(MPT) Al Jamiatul Washliyah, yang berdasarkan ketentuan dan peraturanPB Al Jamiatul Washiyah antara lain diberikan kewenangan mengangkatserta memberhentikan Pejabat terkait dengan Majelis Pendidikan
Tinggi dilingkungan Al Jamiatul Washliyah sesuai pasal 37 AD dan ART Al JamiatulWashliyah.Bahwa Penggugat telah menerima berturutturut : Surat Keputusan Nomor: Kep095/PBAW/XXI/IX/2017 tentangPENCABUTAN SIRAT KEPUTUSANPENGURUS AL JAMIATULWASHLIYAH NOMOR: Kep.067/PBAW/XXI/VIII/2016 TENTANGSUSUNAN PENGURUS MAJELIS PERTIMBANGAN TINGGI DANNOMOR : Kep016/PBAW/XXI.VIII/2015 TENTANG SUSUNANPENGURUS MAJELIS ENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHPENGURUS BESAR ALJAMIATUL WASHLIYAH.
Surat Keputusan Nomor: Kep097/PBAW/XXI/IX/2017 TENTANGPENETAPAN PEJABAT REKTOR UNEVERSITAS WASHLIYAH(UNIVA) LABUHAN BATU.Dimana Surat Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Tergugat, danbersamaan dengan hal tersebut pula kKewenangan yang ada dalam strukturaturan PB Al Jamiatul Washliyah Penggugat telah diambil alin juga olehTergugat.Bahwa perbuatan Tergugat tersebut merupakan kesewenangan yang tidakdapat ditelorir serta perbuatan otoriter tidak dapat menjadikan contoh yangbaik bagi pembinaan organisasi
Al Jamiatul Washliyah khususnya bagidunia Pendidikan yang sekarang ini lagi dikembangkan oleh Penggugat.Halaman 2 Putusan perkara No.787/Pdt/2018/PT.DKI.10.11.Bahwa selain itu Tergugat telah memperkeruh suasana tidak kondusif,meninbulkan perselisihan diantara pemangku jabatan Pendidikan Tinggi AlJamiatul Washliyah di Labuhan Batu maupun Medan, menganggu prosespengembangan Pendidikan.Bahwa Surat Keputusan yang dibuat Tergugat secara mendadak, tidakmelalui pertimbangan yang matang serta mengenyampingkan