Tanggal 22 Mei 2019 — HATTE Binti KUWUNG RUNTIH
Lawan
APRIYANTHOE Bin KUWUNG RUNTIH
CAMAT KATINGAN HILIR
KEPALA DESA TELANGKAH
KETUA RT DESA TELANGKAH 157 — 54
Tanggal 10 Februari 2016 — 1. SALAMPAK, Pekerjaan Petani/Pekebun, beralamat Desa Tumbang Kaman RT.002,RW.001 selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I
2. SOSILO, Pekerjaan PNS, beralamat Desa Tumbang Kaman RT.005, RW.002 selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II;
L a w a n :
1. GURUH, pekerjaan Swasta, beralamat di Desa Tumbang Kaman RT.03/RW.01 Tumbang Kaman, Kecamatan Sanamam Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;
2. Kementrian Koperasi dan UMKM, Cq. Gubernur Kalimantan Tengah, Cq. Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah, Cq.Bupati Katingan, Cq.Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Katingan, beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kereng Humbang, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Katingan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. Yeasi SE, Jabatan : Kepala Bidang Koperasi dan UMKM. Alamat di Komplek Perkantoran Pemda Jl. Ahmad Yani, Kasongan.
2. Theni Mamaahi, SH. Jabatan Kepala Seksi Koperasi S.H. Alamat di
Komplek Perkantoran Pemda Jl. Ahmad Yani, Kasongan.,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 870/478/INDAGKOP.III/2015 tanggal 3 November 2015, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;
88 — 36