Putusan PT PALU Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Sukresna |
Hakim Anggota | S U N A R D I, Faisal Amrullah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 544/PID.B/2008/PN.PL tanggal 22 Juni 2009 yang dimintakan banding tersebut, sekedar perbaikan amar putusan angka 4 tentang istilah ?Subsidair? pengganti pidana denda untuk disesuaikan dengan format yang dianut dalam praktek Yurisprudensi selama ini dan menambahkan amar tentang pengurangan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa Drs. SIRAJUDDIN M THAYEB.,M.Pdi. tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan terdakwa Drs. SIRAJUDDIN M THAYEB.,M.Pdi, tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI Secara Bersama-Sama ? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 ( Satu ) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana Kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; 5. Memerintahkan kepada Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.206.412.000,- (Dua Ratus Enam Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 ( Enam ) Bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) 8. Menyatakan Barang-Barang Bukti berupa : 1. Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Drs. Kepala MTsN Taipa Utara Kota Palu ; 2. Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Kabid Mapenda Kanwil Depag Prop. Sulteng; 3. Uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah) dari Kepala MTs Alkhairaat Sandana Tolitoli) 4. 1 (satu) buah laptop merk ACER Aspire 5570, beserta 1 (satu) set kabel data dari Drs. AMIR NADO (Kasubbag umum Kanwil Depag Prop. Sulteng) 5. Uang tunai sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari ADAMA ARAS, S.Ag (Kepala MTs Alkhairaat Sandana Tolitoli). 6. 1 (satu) unit computer client HP DX2030 dari Drs. KASMUDIN LAMASIDO (Kepala MTsN Taipa Palu Utara Kota Palu) Dirampas untuk Negara 7. Buku-buku ajar 6 (enam) buah dari Dra. MINAWATI KUMAI (Kepala MTS Al Muhajirin Palu) 8. Buku-Buku Ajar 6 paket ( 30 buah) dari Dra. ANDAYANI AP /Kepala MT S Muhammadiyah Palu). Dikembalikan kepada masing-masing Madrasah tersebut; 9. Sebidang tanah 25 x 25 meter di kelurahan kawatuna kecamatan Palu Kota Palu milik Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa; 10. Barang bukti Nomor 12 sampai dengan 44 dikembalikan kepada yang berhak/sekolah masing-masing; 11. Dokumen surat-surat 10 (sepuluh) bundel dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan bukti dalam perkara Terdakwa MUH. ARASY. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus-TPK/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus-TPK/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 544/Pid.B/2008/PN PL
Kasasi : 361 K/PID.SUS/2017
Peninjauan Kembali : 274 PK/Pid.Sus/2020
Banding : 32/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Statistik17080