Putusan PN PALU Nomor 544/Pid.B/2008/PN PL |
|
Nomor | 544/Pid.B/2008/PN PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Pidana Korupsi |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 5 September 2008 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hari Almusahadi |
Hakim Anggota | Didik Wulianto, I Made Pasek |
Panitera | Hj. Fajrah Sunusi, Hj. Nurhasnah Abdullah |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Drs. Sirajuddin M Thayeb,MPdi.tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Drs.Sirajuddin M Thayeb ,MPdi.terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;5. Memerintahkan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 206.412.000,- (dua ratus enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah), Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 ( satu ) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;6. Menyatakan barang bukti berupa :1. Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Drs. Kepala MTsN Taipa Utara Kota Palu ;2. Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Kabid Mapenda Kanwil Depag Prop. Sulteng;3. Uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah) dari Kepala MTs Alkhairaat Sandana Tolitoli)4. 1 (satu) buah laptop merk ACER Aspire 5570, beserta 1 (satu) set kabel data dari Drs. AMIR NADO (Kasubbag umum Kanwil Depag Prop. Sulteng) 5. Uang tunai sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari ADAMA ARAS, S.Ag (Kepala MTs Alkhairaat Sandana Tolitoli).6.1 (satu) unit computer client HP DX2030 dari Drs. KASMUDIN LAMASIDO (Kepala MTsN Taipa Palu Utara Kota Palu)Dirampas untuk Negara 7.Buku-buku ajar 6 (enam) buah dari Dra. MINAWATI KUMAI (Kepala MTS Al Muhajirin Palu)8.Buku-Buku Ajar 6 paket ( 30 buah) dari Dra. ANDAYANI AP /Kepala MT S Muhammadiyah Palu). Dikembalikan kepada masing-masing Madrasa tersebut;9.Sebidang tanah 25 x 25 meter di kelurahan Kawatuna Kecamatan Palu Kota Palu milik Terdakwa dikembalikan kepada terdakwa;10. Barang bukti Nomor 12 sampai dengan 44 dikembalikan kepada yang berhak/sekolah masing-masing;11.Dokumen surat-surat 10 (sepuluh) bundel dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan bukti dalam perkara Terdakwa MUH. ARASY.7. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,--(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2009 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 544/Pid.B/2008/PN PL
Kasasi : 361 K/PID.SUS/2017
Peninjauan Kembali : 274 PK/Pid.Sus/2020
Banding : 32/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Statistik29189