Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 976 K/PID.SUS/2018 |
|
Nomor | 976 K/PID.SUS/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Unsur melawan hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, Abdul Latif |
Panitera | Rustanto |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2018 |
Kaidah | Perbuatan menyalahgunakan kesempatan sebagai species dari perbuatan melawan hukum yang sifatnya genus (umum) tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatan melawan hukum, lagi pula perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh setiap orang sebagai subyek hukum pribadi bersifat umum serta berlaku kepada siapa saja yang tidak ada kaitannya dengan jabatan sepanjang ia mampu bertanggungjawab secara hukum |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju menyatakan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, dengan pertimbangan bahwa unsur âsecara melawan hukumâ tidak terpenuhi, karena sifat perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan Pasal 3 UU Tipikor. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar. MA membatalkan putusan judex factie dengan pertimbangan bahwa perbuatan menyalahgunakan kewenangan adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai species dari perbuatan melawan hukum yang sifatnya genus (umum), yang tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum Terdakwa sendiri. Menurut MA, perbuatan melawan hukum berlaku kepada siapa saja sebagai subjek hukum, termasuk diri Terdakwa sendiri yang tidak ada kaitannya dengan jabatan atau kedudukan sepanjang ia mampu bertanggungjawab secara hukum. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 976_K/PID.SUS/2018.zip
- Download PDF
- 976_K/PID.SUS/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 976 K/PID.SUS/2018
Banding : 62/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Kasasi : 1033 K/Pid.Sus/2018
Banding : 61/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mam
Statistik827664