Putusan PT MAKASSAR Nomor 61/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS |
|
Nomor | 61/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jack.j.octavianus |
Hakim Anggota | Padma D.liman, Yance Bombing |
Panitera | Hj. Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :??? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; -----------------------------------------------------??? Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 17/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mam tanggal 16 Oktober, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------- Menyatakan Terdakwa ARSYAD dan Terdakwa BENHARD ANDI AMIRUDDIN, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;- Membebaskan para Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;- Menyatakan Terdakwa ARSYAD dan Terdakwa BENHARD ANDI AMIRUDDIN, SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum;- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ARSYAD tersebut dengan pidana penjara selama 3(tiga) Tahun dan 6(enam) Bulan Penjara dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;- Menjatuhkan pidana oleh karenanya Terhadap Terdakwa BENHARD ANDI AMIRUDDIN, SE. tersebut dengan pidana penjara selama 3(tiga) Tahun dan 6(enam) Bulan Penjara dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;- Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa ARSYAD untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sejumlah Rp.299.185.187,20 (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah Dua Puluh Sen), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar Uang Pengganti tersebut selama 1(satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;- Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa BENHARD ANDI AMIRUDDIN, SE. untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sejumlah Rp.299.185.178,20 (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah Dua Puluh Sen), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar Uang Pengganti tersebut selama 1(satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ARSYAD dan Terdakwa BENHARD ANDI AMIRUDDIN, SE. dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan agar Terdakwa ARSYAD dan Terdakwa BENHARD ANDI AMIRUDDIN, SE. tetap ditahan;- Menetapkan barang bukti berupa : 1. DIPA Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar TA.2012 Nomor : 4443/025-01.2.01/23/2012 Tanggal 09 Desember 2011.2. DIPA Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar TA.2013 Nomor : DIPA-025.01.2.419680/2013 Tanggal 05 Desember 2013.3. Surat Perjanjian Kontrak Nomor : Kd.31.03/1/Ks.01.1/1944/ 2012 tanggal 08 Oktober 2012 tentang pekerjaan jasa konstruksi pembangunan gedung Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012.4. Surat Perjanjian Kontrak Nomor : Kd.31.03/1/Ks.01.1/1944/ 2012 tanggal 16 September 2013 tentang pekerjaan jasa kontruksi pembangunan lanjutan gedung kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013.5. Surat Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar Nomor : 006 tahun 2012 tanggal 16 januari 2012 tentang pengangkatan pejabat kuasa pengguna anggaran, penerbit / penandatangan SPM, bendahara pengeluaran, pejabat pembuat komitmen dan pembuat daftar gaji sekretariat jendral pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2012.6. Surat Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar Nomor : 080 Tahun 2012 tanggal 03 april 2012 tentang pengangkatan pejabat kuasa pengguna anggaran, penerbit/penandatangan SPM, bendahara pengeluaran, pejabat pembuat komitmen dan pembuat daftar gaji dan sekretariat jenderal pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2012.7. Surat Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar Nomor : 002 tahun 2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang pengangkatan pejabat kuasa pengguna anggaran, penerbit / penandatangan SPM, bendahara pengeluaran, pejabat pembuat komitmen dan pembuat daftar gaji dan staf pengola keuangan sekretariat jenderal pada Kantor Kemenrtian Agama Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2013.8. Surat Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar Nomor : 089 Tahun 2013 tanggal 18 April 2013 tentang pengangkatan panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar.9. Surat penunjukan penyedia jasa kontruksi barang/jasa (SPPBJ) Nomor : Kd.31.03/1/Ks.01.1/1943/2012 tanggal 08 Oktober 2012 tentang penunjukan CV.Bumi Anugrah sebagai penyedia jasa kontruksi untuk pekerjaan pembangunan gedung kantor kementrian agama kabupaten polewali mandar tahun anggaran 2012.10. Surat perintah mulai kerja Nomor : Kd.31.03/1/Ks.01.1/tanpa nomor/2012 tanggal 09 Oktober 2012 yang ditujukan kepada Sdr.Arsad dari CV.Bumi Anugrah.11. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: Kd.31.02/1/Ks.01.1/4306/2013 yang ditujukan kepada Sdr.Husain Tarsia selaku kuasa CV.Pekasa Jaya kontruksi perihal persetujuan dan penunjukan CV.Perkasa Jaya pembangunan gedung Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2013.12. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : kd.31.03/1/ks/01.1/ 4307/2013 tanggal 16 September 2013 yang ditujukan kepada Sdr.Husain Tarsia selaku direktur CV.Perkasa Jaya Konstruksi tentang pemerintah untuk segera memulai pekerjaan pembangunan lanjutan gedung kantor kentrian agama tahun anggaran 2013.13. Surat perjanjian pengawasan konstrukasi gedung Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2012 Nomor : kd3/1/ks.01.1/1944 tanggal 04 Oktober 2012.14. Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan pengawasan pembangunan gedung Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2013 Nomor : kd.31.03/1/ ks.01.1/1686/IX/2013 tanggal 20 September 2013.15. Laporan kemajuan bulanan untuk bulan I dengan nomor :15-LB/AMK/SA-K/XI/2012 tanggal 01 Nopember 2012.16. Laporan kemajuan bulanan untuk bulan II dengan nomor :28-LB/AMK/SK-K/XII/2012 tangal 10 Desember 2012.17. Risalah rapat tim serah terima pertama (PHO) tanggal 04 Desember 2013.18. Laporan hasil pemerikasaan lapangan secara visual dan mutu pekerjaan pembangunan lanjutan tahun anggaran 2013 tanggal 04 Desember 2013.19. Berita acara serah terima pertama (PHO) atas pembagunan lanjutan gedung kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2013 tanggal 04 Desember 2013.20. Berita serah terima acara pemerikasaan pembangunan lanjutan gedung Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar Nomor : kd.31.03/1/ks.01.1/6938/2013 tanggal 06 Januari 201421. Risalah rapat tim serah terima final (FHO) tanggal 06 Januari 2014.22. Laporan hasil pemeriksaan lapangan secara visual dan mutu pekerjaan pemeliharaan pembangunan lanjutan gedung Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2013 tanggal 06 Januari 2014.23. Berita acara pemerikasaan pekerjaan pembangunan lanjutan gedung Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2013 tanggal 06 Januari 2014.24. Berita acara serah terima kedua (FHO) atas pembangunan lanjutan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar Nomor : kd.31.03/1/ks.01.1/005/2014 tanggal 06 Januari 2014.25. SPM tahun 2012 sebanyak 4 lembar dan tahun 2013 sebanyak 5 lembar.26. SP2D tahun 2012 sebanyak 4 lembar dan tahun 2013 sebanyak 5 lembar.27. Back UP data tahun 2012 dan Back UP data tahun 2013.28. Adendum 1 dokumen penggandaan nomor : 0073.b/pokja-ULP/IX/2012 tanggal 22 September 2012 untuk penggandaan pembangunan gedung Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar.29. Laporan Nomor : 640/1388/DPU-PK/IX/2015 tanggal 24 Juli 2015 dan nomor : 640/1703/DPU-PK/VII/2015 tanggal 10 September 2015 tentang hasil pemeriksaan fisik gedung Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar yang dilakukan oleh tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sulawesi Barat.30. Dokumen pengadaan pembangunan gedung Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2012.31. Laporan pekerjaan pembangunan lanjutan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2013.32. Dokumen penawaran CV.Bumi Anugrah dan CV.Perkasa Jaya kontruksi.33. Spesifikasi teknis pembangunan gedung Kantor Kementrian Agama Tahun 2012.34. Gambar perencanaan pembangunan gedung Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar-639m2 Tahun Anggaran 2012.35. Dokumen pengesahan perencanaan lanjutan pembangunan gedung Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar berlantai dua (tahap II) Tahun Anggaran 2013.36. Laporan kemajuan bulanan untuk bulan I(satu) dengan nomor : I-LB/AMK/SK-K/XI/2013 tanggal 1 November 2013.37. Laporan kemajuan bulanan untuk bulan II (dua) dengan nomor : II-LB/AMK/SK-K/XII/2013 tanggal 1 Desember 2013.38. Dokumen penawaran pengawasan konstruksi pembangunan gedung Kantor Kementrian Agama Tahun Anggaran 2012.39. Dokumen penawaran pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan gedung Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2013.40. Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor : 288 tahun 2011 tentang standarisasi harga barang dan jasa lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012.41. Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor : KPTS/020/727/ HUK tentang standarisasi harga barang dan jasa lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2013.42. Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor : KPTS/020/475/ HUK tentang standarisasi satuan harga barang dan jasa lingkup Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2013.Dilampirkan dalam berkas perkara ??? Membebankan kepada Terdakwa ARSYAD dan terdakwa BENHARD ANDI AMIRUDDIN, SE. untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.10.000.- (Sepuluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS.zip
- Download PDF
- 61/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Kasasi : 976 K/PID.SUS/2018
Kasasi : 1033 K/Pid.Sus/2018
Banding : 61/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mam
Statistik15962