Putusan PT MAKASSAR Nomor 62/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS |
|
Nomor | 62/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jack.j. Octavianus |
Hakim Anggota | 2.padma D.liman, 1.yance Bombing |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut ; ------------------------------------------------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 17/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mam tanggal 16 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); -------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS.zip
- Download PDF
- 62/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Kasasi : 976 K/PID.SUS/2018
Kasasi : 1033 K/Pid.Sus/2018
Banding : 61/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mam
Statistik15456