Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 103/B/2015/PTTUN.MKS. |
|
Nomor | 103/B/2015/PTTUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Moh.husein Rozarius |
Hakim Anggota | - H. Ariyanto, . - Simon Pangondian Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; -------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 92/G/2014/PTUN.Mks. tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ----- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/B/2015/PTTUN.MKS..zip
- Download PDF
- 103/B/2015/PTTUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 02/G/2014/PTUN.MKS
Peninjauan Kembali : 123 PK/TUN/2016
Banding : 159/B/2014/PT.TUN.MKS
Banding : 103/B/2015/PTTUN.MKS.
Pertama : 92/G/2014/PTUN.Mks
Statistik7337