Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 92/G/2014/PTUN.MKS |
|
Nomor | 92/G/2014/PTUN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pilkada TUN Partai Politik |
Kata Kunci | 92/G/2014/PTUN.Mks |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Jusak Sindar |
Hakim Anggota | M. Usahawan, Sh. Elwis Pardamean Sitio |
Panitera | Makkulawang |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat II Intervensi ; -----------Dalam Pokok Perkara : --------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat ; -------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 427.000.,- (emat ratus dua fuluh tujuh ribu rupiah) ; ---------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/G/2014/PTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 92/G/2014/PTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 123 PK/TUN/2016
Banding : 103/B/2015/PTTUN.MKS.
Pertama : 92/G/2014/PTUN.MKS
Pertama : 02/G/2014/PTUN.MKS
Banding : 159/B/2014/PT.TUN.MKS
Statistik22860