Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 159/B/2014/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 159/B/2014/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Undang Saepudin |
Hakim Anggota | - Achmad Romli, . - H. Eddy Nurjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;--------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 02/G/ 2014/PTUN.MKS, tanggal 10 Juni 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat / Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembandinguntuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/B/2014/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 159/B/2014/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 02/G/2014/PTUN.MKS
Banding : 159/B/2014/PT.TUN.MKS
Peninjauan Kembali : 123 PK/TUN/2016
Banding : 103/B/2015/PTTUN.MKS.
Pertama : 92/G/2014/PTUN.Mks
Statistik8237