Putusan PN GARUT Nomor 314/Pid.Sus/2014/PN.Grt. |
|
Nomor | 314/Pid.Sus/2014/PN.Grt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Uang |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Patyarini M. Ritonga, Iel Ronald |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 2 (DUA) BULAN DAN DENDA RP. 60.000.000,- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Hj. DEDAH Binti SAMSU, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan Rupiah Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu?;----------------------------------------------------------2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Hj. DEDAH Binti SAMSU, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;3. Menyatakan masa Penangkapan dan Penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:a. Pecahan Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupia) dan Pecahan Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) :1) 1 (satu) lembar mata uang yang diduga palsu pecahan Rp. 100.000,-. (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri F5B319424.2) 1 (satu) lembar mata uang yang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,-. (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri F5B319425.yang disita dari saksi ETI ROHAETI. b. Pecahan Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupia) dan Pecahan Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) :1) 45 (empat puluh lima) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 100.000,-. (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri F5B319425.2) 27 (dua puluh tujuh) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 100.000,-. (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri F5B319427.3) 25 (dua puluh lima) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 100.000,-. (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri F5B319424.4) 11 (sebelas) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 100.000,-. (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri BLM319200.5) 1 (satu) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri QGH452381.6) 51 (lima puluh satu) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,-. (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri F5B319427.7) 49 (empat puluh sembilan) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,-. (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri F5B319425. 8) 42 (empat puluh dua) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,-. (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri F5B319426.9) 42 (empat puluh dua) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,-. (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri F5B319424.10)1 (satu) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,-. (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri F5B319426.yang disita dari saksi IHAH NURCAHYANA. c. 1 (satu) buah tas jinjing warna abu metalik merk Wallaby yang disita dari saksi Ihah Nurcahyana.Masing-masing dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara atas nama Terdakwa AANG BUDIMAN Bin (Alm) IRI SUDIRA dan terdakwa ETI ROHAETI, S.Pd Binti IKIN SODIKIN, dkk.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 313/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Pertama : 314/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Pertama : 315/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Statistik869