Putusan PN GARUT Nomor 313/Pid.Sus/2014/PN.Grt. |
|
Nomor | 313/Pid.Sus/2014/PN.Grt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Uang |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Patyarini M. Ritonga, Iel Ronald |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN DAN DENDA RP.40.000.000,- (EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ETI ROHAETI Binti IKIN SODIKIN dan terdakwa IHAH NURCAHYANA Ama.Pd Binti (Alm.) Rd. NANDA SUJANA, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama Menyimpan Rupiah Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ETI ROHAETI Binti IKIN SODIKIN dan terdakwa IHAH NURCAHYANA Ama.Pd Binti (Alm.) Rd. NANDA SUJANA, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dan denda Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menyatakan masa Penangkapan dan Penahanan Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :a. Pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)1) 1(satu) lembar mata uang yang diduga palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri F5B319424;2) 1(satu) lembar mata uang yang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri F5B319425;Yang disita dari saksi ETI ROHAETIb. Pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Pecahan Rp.50.000.,- (lima puluh ribu rupiah)1) 45 (empat puluh lima) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 100.00,- (seratus ribu rupiah ) dengan nomor seri F5B319425 ; 2) 27 (dua puluh tujuh) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp.100.000 ,- (seratus ribu rupiah ) dengan nomor seri F5B319427 ;3) 25 (dua puluh lima) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp.100.000 ,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri F5B319424 ;4) 11 (sebelas) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp.100.000 ,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BLM319200 ;5) 1 (satu) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp.100.000 ,- (seratus ribu rupiah ) dengan nomor seri QGH452381 ;6) 51 (lima puluh satu) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp.50.000 ,- (lima puluh ribu rupiah ) dengan nomor seri F5B319427 ;7) 49 (empat puluh Sembilan) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp.50.000 ,- (lima puluh ribu rupiah ) dengan nomor seri F5B319425 ;8) 42 (empat puluh dua) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp.50.000 ,- (lima puluh ribu rupiah ) dengan nomor seri F5B319426 ;9) 42 (empat puluh dua) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp.50.000 ,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri F5B319424 ;10) 1 (satu) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp.50.000 ,- (lima puluh ribu rupiah ) dengan nomor seri F5B319426;Yang disita dari Ihah Nurcahyana Ama.Pd Binti (Alm.) Rd. Nanda Sujanac. 1 (satu) buah tas jinjing warna abu metalik merek Wallaby yang disita dari saksi Ihah Nurcahyana Ama.Pd Binti (Alm.) Rd. Nanda Sujana Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan6. Membebani Terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 313/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Pertama : 314/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Pertama : 315/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Statistik11323