Putusan PN GARUT Nomor 315/Pid.Sus/2014/PN.Grt. |
|
Nomor | 315/Pid.Sus/2014/PN.Grt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Uang |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Patyarini M. Ritonga, Iel Ronald |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 2 (DUA) BULAN DAN DENDA RP.60.000.000,- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa AANG BUDIMAN Bin (Alm) IRI SUDIANA, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan Rupiah Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu?;---------------------------------------2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa AANG BUDIMAN Bin (Alm) IRI SUDIANA, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menyatakan masa Penangkapan dan Penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:a. Pecahan Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupia) dan Pecahan Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) :1) 1 (satu) lembar mata uang yang diduga palsu pecahan Rp. 100.000,-. (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri F5B319424.2) 1 (satu) lembar mata uang yang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,-. (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri F5B319425.yang disita dari saksi ETI ROHAETI. b. Pecahan Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupia) dan Pecahan Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) :1) 45 (empat puluh lima) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 100.000,-. (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri F5B319425.2) 27 (dua puluh tujuh) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 100.000,-. (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri F5B319427.3) 25 (dua puluh lima) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 100.000,-. (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri F5B319424.4) 11 (sebelas) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 100.000,-. (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri BLM319200.5) 1 (satu) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri QGH452381.6) 51 (lima puluh satu) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,-. (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri F5B319427.7) 49 (empat puluh sembilan) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,-. (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri F5B319425. 8) 42 (empat puluh dua) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,-. (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri F5B319426.9) 42 (empat puluh dua) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,-. (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri F5B319424.10)1 (satu) lembar mata uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,-. (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri F5B319426.yang disita dari saksi IHAH NURCAHYANA. c. 1 (satu) buah tas jinjing warna abu metalik merk Wallaby yang disita dari saksi Ihah Nurcahyana.Masing-masing dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara atas nama Terdakwa ETI ROHAETI, S.Pd Binti IKIN SODIKIN, dkk.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 313/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Pertama : 314/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Pertama : 315/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Statistik6414