Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Suap Menyuap |
Kata Kunci | IRMAN SUGIHARTO |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jhon Halasan Butar Butar, Msi. |
Hakim Anggota | Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagia, Mhanwar, Ansyori Syaifudin |
Panitera | Yetti.sh |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L IHalaman 2177 dari 2195 Putusan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst1. Menyatakan Terdakwa I IRMAN dan Terdakwa II SUGIHARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana??? KORUPSI Secara Bersama-Sama ???2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I IRMAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II SUGIHARTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa I IRMAN sebesar USD 500.000,- (lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat ) dikurangi dengan pengembalian sebesar USD. 300.000.- (tiga ratus ribu Dolar Amerika Serikat ) dan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa I disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa II SUGIHARTO sebesar USD.50.000,- (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat ) dikurangi dengan pengembalian sebesar USD. 30.000. (tiga puluh ribu Dolar Amerika Serikat ) dan harta benda berupa 1 unit Kendaraan Roda Empat Honda Jazz senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa I disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;6. Menetapkan masa penahanan Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33_Pid_Sus_TPK_2017_PT_DKI
Kasasi : 430 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST
Banding : 33/PID-TPK/2017/PT.DKI
Statistik1596762