Putusan PT JAKARTA Nomor 33_Pid_Sus_TPK_2017_PT_DKI |
|
Nomor | 33_Pid_Sus_TPK_2017_PT_DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | 1. Hj. Elnawisah, Mh 2.i Nyoman Sutama, M.h 3. H. Hening Tyastanto, . Cn 4. Rusydi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MERUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenerima permintaan Banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.Merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Juli 2017 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang besarnya uang pengganti, yang amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I IRMAN dan Terdakwa II SUGIHARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? KORUPSI Secara Bersama-Sama ?2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I IRMAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)bulan ; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II SUGIHARTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)bulan ; 4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa I IRMAN sebesar USD 300.000,- (tiga ratus ribu Dolar Amerika Serikat ), USD 200.000,- (dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat ) dan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar USD. 300.000.- (tiga ratus ribu Dolar Amerika Serikat ) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa I disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa II SUGIHARTO sebesar USD.30.000,- (tiga puluh ribu Dolar Amerika Serikat ), USD 400.000,- (empat ratus ribu Dolar Amerika Serikat , USD 20.000,- (dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat ) dan Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta Rupiah) dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar USD. 30.000. (tiga puluh ribu Dolar Amerika Serikat ), USD 400.000,- (empat ratus ribu Dolar Amerika Serikat ) dan harta benda berupa 1 unit Kendaraan Roda Empat Honda Jazz senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa I disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;6. Menetapkan masa penahanan Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33_Pid_Sus_TPK_2017_PT_DKI.zip
- Download PDF
- 33_Pid_Sus_TPK_2017_PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33_Pid_Sus_TPK_2017_PT_DKI
Kasasi : 430 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST
Banding : 33/PID-TPK/2017/PT.DKI
Statistik347254