Putusan PT SEMARANG Nomor 503/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 503/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Hari Almusahadi, Lfred Pangala Batara Randa |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding /Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi ;Dalam Konvensi ;Dalam Eksepsi ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 29 Juli 2015 nomor : 35/Pdt.G/2015/PN. Skh, yang dimintakan banding tersebut ;Dalam Pokok Perkara :Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 29 Juli 2015 nomor : 35/Pdt.G/2015/PN. Skh. Yang dimohonkan banding tersebut ;Dengan mengadili sendiri1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding untuk sebagian ;2. Menyatakan sah menurut hukum atas sebidang tanah sawah Hak Milik No. 453 luas 2.152 m2 atas nama Walidi yang terletak di Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, adalah milik PARA PENGGUGAT dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara :Jalan Makam Dk. Ngumbul, Ds.Wirogunan, Kecamatan Kartasura- Sebelah Timur : Tanah milik Bp.TOMO ,Ds.Kertonatan, Kartasura,Sukoharjo - Sebelah Selatan : Jalan Kampung/Perumahan - Sebelah Barat : Jalan Kampung3. Menyatakan bahwa ?Surat Pelepasan Tanah Sawah?tertanggal 16 september 1991 yang dibuat oleh Para Tergugat tersebut adalah Cacat Hukum, tidak sah dan batal demi hukum ; 4. Menyatakan sah dan berharga sertifikat Nomor HM : 453 Persil.C 188 Sep/B.187-133-IIB atas nama Walidi ( suami PENGGUGAT I ) telah dipinjam serta terbukti keabsahannya sah menurut hukum ; 5. Menghukum Pihak TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memiliki atau menguasai untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong secara suka rela tanpa syarat atau apabila perlu dengan bantuan alat Negara ; 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi : - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi/Para Terbanding untuk seluruhnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi/ Para Terbanding untuk membayar segala biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus liam puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 503/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 503/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 503/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 3457 K/PDT/2016
Pertama : 35/Pdt.G/2015/PN Skh
Statistik4842