Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3457 K/PDT/2016 |
|
Nomor | 3457 K/PDT/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | H. Sunarto, H. Panji Widagdo |
Panitera | Yusticia Roza Putri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PARYANTO, S.Sos, 2. PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO Cq PEMERINTAH KECAMATAN KARTASURA Cq DESA NGABEYAN, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 503/PDT/2015/PT SMG., tanggal 27 Januari 2016 yang membatlkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 35/Pdt.G/2015/PN Skh., tanggal 29 Juli 2015;MENGADILI SENDIRI:Dalam KonvensiDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Para Penggugat; Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi adalah pembeli yang beriktikad baik dan berhak memperoleh perlindungan hukum;3. Menyatakan jual beli atau peralihan hak atas sebidang tanah sawah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 453 luas 2.152 m atas nama Walidi yang terletak di Desa Wirogunan, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo antara Para Penggugat dengan Para Tergugat sah menurut hukum;4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat ( Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo) untuk melakukan balik nama atas tanah obyek sengketa yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 453 luas 2152 m yang semula atas nama Walidi menjadi atas nama Pemerintah Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:Menghukum Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3457_K/PDT/2016.zip
- Download PDF
- 3457_K/PDT/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3457 K/PDT/2016
Banding : 503/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 35/Pdt.G/2015/PN Skh
Statistik6971