- Dalam Eksepsi.
- Dalam Rekonvensi.
- Dalam Pokok Perkara.
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan X telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Akta Jual Beli yang dikeluarkan Camat Tebing Tinggi selaku PPAT Nomor 381/AJB/KTT/1986 tanggal 02 Desember 1986;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pengukuran ulang terhadap tanah objek perkara yang disaksikan oleh Tergugat IX pada tanggal 10 Desember 2013, dengan fakta yang ditemui tanah milik Penggugat tersebut seluas 1.625 M2 dengan ukuran panjang 65 Meter dan lebar 25 Meter;
- Menolak Petitum Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yaitu sebesar Rp. 24.841.000,00 (Dua puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu Rupiah).
Putusan PN BENGKALIS Nomor 9/Pdt.G/2016/PN Bls |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2016/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annisa Sitawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata, Hakim Anggota Zia Ul Jannah Idris |
Panitera | Panitera Pengganti: Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan Eksepsi Tergugat I s/d VII tidak dapat diterima. Menolak Rekonpensi Tergugat I s/d VII. |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 179 K/Pdt/2018
Banding : 68/PDT/2017/PT.PBR
Peninjauan Kembali : 793 PK/Pdt/2019
Pertama : 9/Pdt.G/2016/PN BLS
Statistik14226