Putusan PT PEKANBARU Nomor 68/PDT/2017/PT.PBR |
|
Nomor | 68/PDT/2017/PT.PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yonisman |
Hakim Anggota | Tigor Manullang, Gus Suwargi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari para Tergugat / para Pembanding ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkalis tanggal 20 Desember 2016 Nomor 9/Pdt.G/2016/PN.Bls, sepanjang mengenai sistimatika amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSIDalam Eksepsi - Menolak eksepsi dari Tergugat I sampai dengan VII ;- Menyatakan Pengadilan Negeri Bengkali berwenang mengadili perkara ini ;Dalam Pokok Perkara 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;3. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan X telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Akta Jual Beli yang dikeluarkan Camat Tebing Tinggi selaku PPAT Nomor 381/AJB/KTT/1986 tanggal 02 Desember 1986;5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pengukuran ulang terhadap tanah objek perkara yang disaksikan oleh Tergugat IX pada tanggal 10 Desember 2013, dengan fakta yang ditemui tanah milik Penggugat tersebut seluas 1.625 M2 dengan ukuran panjang 65 Meter dan lebar 25 Meter;6. Menolak Petitum Penggugat selain dan selebihnya.Dalam rekonpensi ;- Menolak gugatan rekonpensi Tergugat I sampai dengan Tergugat VII ;Dalam konpensi dan rekonpensi- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII konpensi/para Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 24.841.000,00. (dua puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis tanggal 20 Desember 2016 Nomor 9/Pdt.G/2016/PN. Bls tersebut untuk selebihnya ;- Menghukum para Tergugat / para Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 179 K/Pdt/2018
Banding : 68/PDT/2017/PT.PBR
Peninjauan Kembali : 793 PK/Pdt/2019
Pertama : 9/Pdt.G/2016/PN BLS
Statistik610