Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 K/Pdt/2018 |
|
Nomor | 179 K/Pdt/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Sudrajad Dimyati, H. Panji Widagdo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. LIE KUI FAH, 2. RUDIANTO BIN KHO KHENG, 3. LIE EDDY BIN KHO KHENG, 4. SUNARTO Bin KHO KHENG, 5. HENDRIK tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 68/PDT/2017/PT PBR, tanggal 17 Juli 2017, yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 9/Pdt.G/2016/PN Bls, tanggal 20 Desember 2016, MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 437/AJB/KTT/1987, tanggal 15 Oktober 1987 dengan luas 1246 M2 (seribu dua ratus empat puluh enam meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : dengan tanah Tan He Seng; - Timur : dengan tanah Liong Kiat;- Selatan : dengan tanah Kim Ca; - Barat : dengan tanah Gang; Dan sertifikat Hak Milik Nomor 206, dan sebagian telah dilakukan jual beli dengan saudara Hendrik (Tergugat V) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 21/-/2005, tanggal 25 Juli 2005, melalui Notaris/PPAT Hendra Almazani, S.H., dan telah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 408 dan sebagian lagi dengan luas 739 M2, juga dilakukan jual beli dengan sdr. Lim Kang dan Ju Seng berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 10/AJB/KTT/2002, tanggal 21 Februari 2002, melalui Notaris/PPAT Hendra Almazani, S.H., mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya; 3. Menolak gugatan Penggugat Para Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Menghukum Termohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179_K/Pdt/2018.zip
- Download PDF
- 179_K/Pdt/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 179 K/Pdt/2018
Banding : 68/PDT/2017/PT.PBR
Peninjauan Kembali : 793 PK/Pdt/2019
Pertama : 9/Pdt.G/2016/PN BLS
Statistik8837