- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;--------------------------
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 7/G/2020/PTUN.SMG |
|
Nomor | 7/G/2020/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herman Baeha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofyan Iskandar, Br Hakim Anggota Christian Edni Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Legiman |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
----------------------------------------M E N G A D I L I :--------------------------------- Menerima eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan Penggugat lewat waktu/Daluwarsa;----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/G/2020/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 7/G/2020/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 126/B/2020/PT.TUN.SBY
Pertama : 7/G/2020/PTUN.SMG
Banding : 126 / B / 2021 / PT.TUN.SBY
Pertama : 7/G/2020/PTUN.SBY
Pertama : 7/G/2021/PTUN.SBY
Statistik21250