Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 126/B/2020/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 126/B/2020/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Istiwibowo |
Hakim Anggota | Hj. Evita Mawulan Akyati, H. Hendro Puspito |
Panitera | Donald H. Sinaga |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding Pembanding/Penggugat ; --------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 7/G/2020/PTUN.SMG tanggal 21 April 2020 yang dimohonkan banding ; ------- - Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/B/2020/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 126/B/2020/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 126/B/2020/PT.TUN.SBY
Pertama : 7/G/2020/PTUN.SMG
Banding : 126 / B / 2021 / PT.TUN.SBY
Pertama : 7/G/2020/PTUN.SBY
Pertama : 7/G/2021/PTUN.SBY
Statistik15792